TRUK SAMPAH A 8016 V MOGOK DI KELAPA DUA – BAK KARATAN, TANGKI BAHAN BAKAR PAKAI GALON AQUA, SOPIR NGAKU SETOR Rp8 JUTA PER BULAN

KELAPA DUA, TANGERANG – POSTJKTCO | RABU, 23 SEPTEMBER 2026 – 08.55 WIB_Bobroknya armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kembali dipertontonkan di jalan raya.

Truk sampah bernomor polisi A 8016 V mogok di tengah Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (23/9) pagi.

 

Pantauan POSTJKTCO di lokasi, kabin truk dalam posisi terangkat. Dua petugas terlihat melakukan perbaikan darurat di tengah padatnya lalu lintas pagi. Ironisnya, tidak ada rambu pengamanan yang memadai. Sangat membahayakan pengguna jalan.

 

FAKTA MENCENGANGKAN DI LAPANGAN:

 

1. TRUK TUA 13 TAHUN, EKS PENGADAAN 2013

Berdasarkan identitas kendaraan, truk tersebut merupakan pengadaan eks Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Tahun Anggaran 2013. Artinya sudah berusia lebih dari 13 tahun dan masih dipaksa beroperasi.

 

2. BAK KARATAN DAN KOROSI PARAH

Kondisi fisik bak pengangkut sangat memprihatinkan. Berkarat, keropos, dan mengalami korosi di hampir seluruh sisi.

 

3. TANGKI BBM PAKAI GALON AIR MINERAL.

Ini yang paling gila. Sebuah galon air mineral terlihat digunakan sebagai wadah pengganti tangki bahan bakar.

 

“Tangki bahan bakar sudah tidak bisa dipakai karena rusak,” ujar sopir yang meminta namanya tidak disebutkan kepada POSTJKTCO.

 

Truk sampah pemerintah pakai galon Aqua untuk jalan. Seperti angkot kehabisan bensin di kampung.

 

4. DUGAAN SETORAN Rp8 JUTA PER BULAN – TIDAK LEWAT UPT

 

Saat ditanya sistem operasional, sopir tersebut membeberkan fakta yang lebih mengejutkan.

 

“Kami sistemnya setoran bulanan, Rp8 juta per bulan. Tidak langsung ke UPT,” ujarnya.

 

Ia menyebut kendaraan tersebut berada di wilayah *UPT 5 Legok.

 

Keterangan mengenai setoran Rp8 juta tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada DLHK Kabupaten Tangerang. Namun jika benar, ini adalah skandal pungli berkedok retribusi sampah.

 

PERTANYAAN BESAR UNTUK DLHK & DPRD KAB. TANGERANG:

 

1. Ke mana anggaran pemeliharaan armada persampahan yang setiap tahun miliaran rupiah dialokasikan?

2. Bagaimana standar uji KIR dan kelayakan kendaraan bisa lolos dengan tangki pakai galon?

3. Siapa penanggung jawab yang menerima setoran Rp8 juta per bulan tersebut?

4. Berapa banyak lagi truk rongsokan tahun 2013 yang masih beroperasi di 29 kecamatan?

 

Jika pelayanan kebersihan publik bergantung pada kendaraan tua yang baru diperbaiki setelah mogok di jalan dan membahayakan nyawa, maka DLHK gagal total.

 

*TUNTUTAN POSTJKTCO:*

 

– Kepala DLHK Kabupaten Tangerang harus buka data jumlah armada, usia kendaraan, anggaran pemeliharaan 2024-2026, dan hasil uji KIR.

– DPRD Kabupaten Tangerang Komisi yang membidangi Lingkungan Hidup harus segera panggil Kadis DLHK dan Kepala UPT 5 Legok.

– Inspektorat Kabupaten Tangerang harus audit dugaan setoran Rp8 juta per bulan tersebut.

 

Jangan sampai sampah di jalan sudah menumpuk, truknya pun jadi sampah berjalan.

 

POSTJKTCO masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang.

 

#DLHKKabTangerang #TrukSampahMogok

#A8016V

#UPT5Legok

#Setoran8Juta #AnggaranPemeliharaan

#postjktco