Sambut HUT RI Ke-81, Pemprov Banten Kasih Diskon PKB 5% – 40% + Bebas Denda
SERANG, POSTJKT.coβ Dalam rangka memperingatiΒ Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten memberikan program insentif berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor / PKB mulai 5 hingga 40 persenΒ serta pembebasan denda keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diteken langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.
“Program ini merupakan salah satu upaya kita dalam rangka memperingati HUT RI untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kaitan dengan pemberian insentif pajak,” kata Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Senin, 17 Agustus 2026.
3 Fokus Diskon PKB dari Pemprov Banten:.
1. Diskon 5%
Untuk wajib pajak yang patuh.
Berlaku: 18 Agustus – 31 Oktober 2026
2. Diskon 20% – 40%
– 20% untuk kendaraan mutasi dari luar Provinsi Banten
– Hingga 40% untuk kendaraan mutasi atas nama perusahaan
Berlaku: 18 Agustus – 23 Desember 2026
Kebijakan ini untuk mendorong pendaftaran kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten.
3. Bebas Denda / Sanksi Administratif PKB 100%.
Untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi.
Berlaku: 18 Agustus – 31 Oktober 2026
Gubernur Andra menegaskan, kebijakan fiskal ini dirancang tidak semata-mata untuk menggenjot *Pendapatan Asli Daerah / PAD*, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjunjung asas keadilan.
Namun ia mengingatkan, program ini adalah stimulus dan tidak untuk dijadikan kebiasaan menunda bayar pajak.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Andra dilansir Antara.
#PemprovBanten
#DiskonPKB
#PajakKendaraan
#AndraSoni
#HUTRI81
#KabupatenTangerang
#postjktco
—purba—-








