π—£π—’π—¦π—π—žπ—§c.𝗖𝗒

Memuat

23/05/ 2025
DLHK KABUPATEN TANGERANG KENA SANGSI ADMINISTRATIF SELAMA 180 HARI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH LIMBAH BERBAHAYA (B3)

Postjktc.com //Tangerang Kamis 22 Mei 2025. Komisi IV DPRD Kabupaten TangerangΒ  memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga memanggil pemilik CV Noor Anissa C. Terkonfirmasi dalamΒ  rapat dengar pendapat, bahwa segel dibuat oleh kementrian lingkungan hidup salah sasaran. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini juga mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025). Kepala dinas dan Kepala Bidang DLHK (Pengelolaan Sampah) Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, tidak hadir dalam RDP di gedung dewan kabupaten…

Read more