DPC Gerindra Kabupaten Tangerang Sembelih Hewan Qurban, Dibagikan ke Masyarakat Tigaraksa

POSTJKTC.CO || Tigaraksa, 28 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Tangerang melaksanakan penyembelihan hewan qurban di kantor cabang Gerindra Tigaraksa. Daging qurban tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar.

FOTO BERSAMA PETINGGI GERINDRA KAB.TANGERANG DAN BUPATI 

Kegiatan sosial ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Rudi Maesyal Rasid. Turut hadir sejumlah petinggi Partai Gerindra, di antaranya H. Astayudin selaku Ketua Komisi, Sekretaris Fraksi Dina Maria, serta Wakil Menteri dari Partai Gerindra.

DPC Gerindra Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian partai terhadap masyarakat, sekaligus memperingati Hari Raya Idul Adha dengan berbagi.

 

Pembagian daging qurban berlangsung tertib dan disambut antusias oleh warga yang hadir di kantor cabang Gerindra Tigaraksa.

 

 

 

red.purba

DPRD TANGERANG INSTRUKSIKAN SATPOL PP TERTIBKAN THM DI SAMANEA, KUASA HUKUM AKUI ADA KESALAHAN IZIN

TANGERANG, POSTJKT.CO – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran izin usaha Tempat Hiburan Malam di kawasan Samanea Kadaton/Suvarna Sutera, Desa Pasir Gadung, Senin 25/05/2026. Rapat membahas operasional Tenant di bawah naungan PT Pijar Berkreasi Sejahtera: Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan room karaoke.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD memutuskan Satpol PP Kabupaten Tangerang harus menegakkan Perda secara tegas terhadap Tenant yang diduga melanggar izin usaha. Nama-nama yang disebut dalam RDP adalah Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan karaoke. Penindakan akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Satpol PP Ana Supriyatna. Hadir dalam rapat Kepala Disperindag Resmiati, Kepala DPMPTSP Hendra Herawan, anggota Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto, anggota Komisi II Yakub dan Deden Umardani, serta Camat Cikupa Supriyadi.

 

DPRD juga meminta PT Samanea Tangerang Development bersikap kooperatif membantu Pemkab dalam proses penegakan perda. Kuasa Hukum Samanea Reja Alfiandi menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan siap mendukung langkah pemerintah daerah. “Kami akan melakukan verifikasi langsung terhadap tenant yang bersangkutan. Secara legalitas kami mengakui ada kesalahan dan siap mendukung penegakan perda,” ujar Reja usai rapat.Pihak Operational & Property Management Samanea, Dimas, juga hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Meski ada pelanggaran izin, DPRD menegaskan tetap mendukung investasi dan pembangunan Samanea. Dukungan diberikan untuk percepatan pembangunan pusat perbelanjaan, hotel, dan wisata kuliner guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja di Kabupaten Tangerang. Satpol PP disebut akan segera melakukan koordinasi teknis untuk mengeksekusi penindakan terhadap tenant yang dinilai melanggar aturan perizinan.

Kasus ini jadi ujian konsistensi Pemkab Tangerang: tegas pada pelanggaran, tapi tidak mematikan iklim investasi. Penindakan yang terukur akan menjaga keduanya.

 

red. Marasidon

SEGENAP DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG, MENYAMBUT HARI JADI Ke 393 KABUPATEN TANGERANG

TANGERANG // posjkt.com
Kab. Tangerang, Hari Jadi Kabupaten Tangerang diperingati setiap tanggal 13 Oktober, yang merujuk pada peristiwa pelantikan Pangeran Arya Wangsakara sebagai Arya Tangerang oleh Sultan Banten pada tahun 1632. Penetapan tanggal ini didasarkan pada peristiwa sejarah pembukaan perkampungan baru di wilayah tersebut. 

Perubahan Tanggal Hari Jadi: 

  • Awalnya, hari jadi Kabupaten Tangerang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 1943.
  • Namun, kemudian hari jadi tersebut diubah menjadi 13 Oktober 1632, berdasarkan penemuan dan penetapan fakta sejarah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Peristiwa Sejarah Penetapan 13 Oktober 1632: 

  • Pada tanggal tersebut, Sultan Banten memerintahkan tiga Tumenggung untuk membuka perkampungan baru sebagai pertahanan dari serangan VOC.
  • Salah satu Tumenggung tersebut, Pangeran Arya Wangsakara, diperintahkan oleh Sultan Banten untuk membuka wilayah di antara Sungai Cisadane dan Cidurian.
  • Ia kemudian dilantik dan diberi perintah untuk membuka perkampungan baru, yang menjadi peristiwa penting dalam sejarah wilayah Tangerang.

Di usia yang ke 393 Kabupaten Tangerang semakin gemilang, pembangunan yang merata membuat rasa bangga masyarakat kabupaten Tangerang, hususnya pembangunan jalan Kabupaten hingga jalan desa sudah baik dan merata. 

 

 

 

PURBA

Diduga terlalu banyak Rapat di hotel, Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang Lalai dalam pendataan /Verifikasi data Guru Honor?

posjkt.com//- Tangerang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah hilangnya data dua guru dalam pemetaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kedua guru tersebut adalah Anita, yang telah mengajar selama 20 tahun di SDN Cikande 2.

 

Mabruroh, yang telah mengajar selama 15 tahun di SDN Sumur Bandung. Data Anita dan Mabruroh tidak tercatat dalam formasi P3K tahap I tahun 2024, meskipun keduanya masih aktif mengajar. Diduga terjadi kelalaian Verifikasi atau faktor lain?

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriyatna, mengakui adanya kelalaian dalam proses verifikasi data yang menyebabkan kesalahan ini.

Agus Supriyatna berjanji untuk memperbaiki data kedua guru tersebut dan memperjuangkan agar mereka dapat mengikuti proses P3K. Kurang pengawasan dan kepedulian dinas pendidikan dilapangan, menjadi indikator kelalaian.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini segera dan mengawal proses perbaikan data.

Langkah Selanjutnya diharapkan, dinas pendidikan dapat melakukan perbaikan segera, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan melakukan review terhadap lebih dari 4.000 data guru untuk memastikan keakuratan.
Guru-guru yang terdampak akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari proses pemberkasan.

 

 

 

 

 

Redaksi PURBA Baca selengkapnya

Berapa sih Gaji dan Tunjangan DPR D Kabupaten Tangerang, Beban Kita Bersama???

posjkt.com Tangerang, berdasarkan  penelusuran gogling dan penelusuran data yang yang ditemukan jurnalistik posjkt.com, gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang  setelah pembatalan kenaikan tunjangan pada tahun 2025. Berikut rincian gaji dan tunjangan yang berlaku setelah pembatalan:
– Tunjangan Perumahan:
– Ketua DPRD: Rp35 juta
– Wakil Ketua DPRD: Rp34 juta
– Anggota DPRD: Rp32 juta

Namun, sebelumnya terdapat rencana kenaikan tunjangan sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2025, yaitu:
– Tunjangan Perumahan:
– Ketua DPRD: Rp43,5 juta
– Wakil Ketua DPRD: Rp39,4 juta
– Anggota DPRD: Rp35,4 juta

Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD juga menerima:
– Uang Representasi ¹:
– Ketua DPRD: Rp2.100.000 per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp1.680.000 per bulan
– Anggota DPRD: Rp1.575.000 per bulan
– Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
– Gaji Pokok: Gaji pokok anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak disebutkan secara spesifik, tetapi gaji pokok anggota DPR RI adalah sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5,04 juta per bulan

Perlu diingat bahwa informasi tentang gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dapat berubah seiring waktu, dan rincian di atas mungkin tidak lengkap atau sudah tidak berlaku lagi.

Cukup besar dan lumayan menggiurkan. Belum termasuk, dana aspirasi dan reses.

Gaji dan fasilitas inilah yang menggiurkan untuk menjadi dewan.

Harapan masyarakat pada dewan sebagai legislatif dapat menjadi perwakilan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten Tangerang. Karna Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang 2025 Tembus Rp53,4 Miliar

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dipastikan akan menerima gaji dan tunjangan dengan total mencapai Rp53,4 miliar pada tahun 2025. Angka fantastis ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 yang dialokasikan khusus untuk 55 wakil rakyat di wilayah tersebut.

Dari dokumen APBD murni tahun 2025, jumlah total alokasi mencapai Rp53.488.672.249. Anggaran ini masuk dalam pos belanja pegawai Pemkab Tangerang yang secara keseluruhan menelan biaya hingga Rp2,783 triliun.

Alokasi tersebut mencakup beragam hak keuangan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga belanja untuk membayar pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang mencapai Rp571 juta.

 

 

 

 

Red. B. MANULANG

BERAPA SIH, GAJI DAN TUNJANGAN DPR-D KABUPATEN TANGERANG?

posjkt.com // Kabupaten Tangerang di kutip dari berbagai sumber berikut adalah rincian gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang:
– Gaji Pokok:
– Ketua DPRD: Rp 2,1 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 1,6 juta per bulan
– Anggota DPRD: Rp 1,5 juta per bulan

– Tunjangan:
– Tunjangan Perumahan:
– Ketua DPRD: Rp 21 juta per bulan (sebelumnya Rp 33 juta pada tahun 2022 dan Rp 43,5 juta pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang dibatalkan)
– Wakil Ketua DPRD: Rp 20 juta per bulan (sebelumnya Rp 32 juta pada tahun 2022 dan Rp 39,4 juta pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang dibatalkan)
– Anggota DPRD: Rp 17 juta per bulan (sebelumnya Rp 30 juta pada tahun 2022 dan Rp 35,4 juta pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang dibatalkan)
– Tunjangan Komunikasi:
– Ketua DPRD: Rp 14,7 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 14,7 juta per bulan
– Anggota DPRD: Rp 14,7 juta per bulan
– Dana Operasional:
– Ketua DPRD: Rp 12,6 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 6,7 juta per bulan
– Bahan Bakar Minyak (BBM):
– Ketua DPRD: Rp 7,3 juta per bulan
– Wakil Ketua DPRD: Rp 5,9 juta per bulan
– Uang Transportasi:
– Anggota DPRD: Rp 13,9 juta per bulan

– *Total Penghasilan:*
– Ketua DPRD: sekitar Rp 52,4 juta per bulan (setelah dipotong PPh 21)
– Wakil Ketua DPRD: sekitar Rp 46,4 juta per bulan (setelah dipotong PPh 21)
– Anggota DPRD: sekitar Rp 40,3 juta per bulan (setelah dipotong PPh 21)

 

Setelah terjadi aksi protes masyarakat terdapat perubahan aturan terkait tunjangan perumahan dan pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025, sehingga besaran tunjangan mungkin berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku saat ini.

 

 

.Red.SWITNO PURBA

Aksi demontrasi Mahasiswa dan LSM KsatriaMuda Memanas

posjkt.com-TANGERANG Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang berlangsung panas dan diwarnai aksi bakar ban. Mahasiswa menolak tunjangan rumah DPRD dan mengecam brutalitas aparat kepolisian. Mereka juga menuntut, Menuntut jaminan kebebasan berpendapat tanpa represif. Mendesak penghentian brutalitas aparat dan pendekatan humanis. Menghapus tunjangan rumah maksimal atau membatasinya hingga Rp 15 juta. Masa aksi juga menuntut,  pengusuta tuntas kasus brutalitas polisi, khususnya kematian pelajar Andika Lutfi Falah.
Menolak kebijakan yang tidak pro rakyat. Massa aksi kecewa karena Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tidak menemui mereka, meskipun ada informasi bahwa wakil ketua tersebut berada di dalam gedung. Mereka bahkan menulis slogan seperti “DPR Pengkhianat Rakyat” dan “Usut Tuntas Andika” di tembok gedung DPRD. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 masih berlaku, sehingga tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD masih dibayarkan. Namun, penjelasan ini tidak memuaskan mahasiswa dan akhirnya membakar ban bekas di depan gedung dewan.

Masa demonstran daneLSM 

 

 

 

Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, akan berkomunikasi dengan unsur pimpinan terkait tuntutan massa aksi yang meminta penghapusan tunjangan bagi anggota dewan. Astayudin berpendapat bahwa persoalan ini harus dikonsultasikan dengan pihak pusat karena terkait dengan peraturan pemerintah pusat. Sebagai Kader Gerinda Astayudi akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepusat. Astayudin akan berkomunikasi dengan unsur pimpinan untuk membahas tuntutan massa aksi

Astayudin jugaa berpendapat bahwa persoalan ini harus dikonsultasikan dengan pihak pusat karena terkait dengan peraturan pemerintah pusat.

Massa aksi memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi tuntutan mereka, dan akan memantau hasilnya. Astayudin menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah .

 

 

 

 

 

Redaksi .

PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN TANGERANG RESPON CEPAT PERMINTAAN MASSA DEMONTRAN

posjkt.com Tangerang Partai Bulan Bintang (PBB) menyampaikan sikap resminya terkait demonstrasi yang mengakibatkan kegaduhan di Indonesia. Berikut poin-poin penting dari pernyataan PBB :
– Belasungkawa: PBB mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban meninggal dunia, termasuk Affan Kurniawan, Sarinawati, Syaiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Rusdamdiansyah, Rheza Sendy Pratama, dan Sumari. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah mereka dan memberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.
– Dukungan Proses Hukum: PBB mendukung pemerintah untuk melakukan proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jatuhnya korban jiwa. PBB juga memastikan aparat keamanan tidak bersikap represif dan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, humanisme, serta penghormatan atas hak asasi manusia.
– Pemulihan Situasi Nasional: PBB mendukung pemerintah mengambil langkah-langkah efektif dan terukur untuk memulihkan situasi nasional agar kembali kondusif dengan melibatkan semua elemen masyarakat.

Demonstrasi yang terjadi di Indonesia belakangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk :
– Kebijakan Kontroversial: Penolakan terhadap program transmigrasi, kenaikan pajak bumi dan bangunan, serta kebijakan lain yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
– Kekerasan Aparat: Banyak laporan mengenai kekerasan dan kebrutalan aparat kepolisian selama demonstrasi.
– Tuntutan Masyarakat: Masyarakat menuntut pemerintah untuk mengatasi kesenjangan ekonomi, menaikkan taraf hidup rakyat, serta menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Diharapkan pimpinan dewan dapat mengakomodir, usulan Partai Bulan Bintang, dan segera melaksanakan tuntutan masyarakat tersebut.

 

 

 

Purba.

 

 

 

SEJUMLAH MAHASISWA KABUPATEN TANGERANG, MENUNTUT PENGHAPUSAN TUNJANGAN DPR DAN COPOT KAPOLRI?

posjkt.com, Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025, Mahasiswa Kabupaten Tangerang melakukan demo di depan Kantor Dewan Kabupaten Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025, untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut pemerintah  menjawab beberapa permasalahan.  Dalam orasinya Sabtu petang hari ,  kamis  bulan September akan melakukan aksi kembali, menuntut penghapusan tunjangan DPR , Menuntut Kapolri Sigit Sulastiwo dicopot, Reformasi DPR dan Lembaga Kepolisian. Beberapa organisasi mahasiswa  dan LSM  yang terlibat dalam aksi demo ini antara lain .
– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang*: Mereka menuntut reformasi DPR dan Lembaga Kepolisian
– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang.
– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tangerang..
–  LSM KSATRIA MUDA : Mereka menyoroti masalah lingkungan, seperti pencemaran sungai dan sengketa tanah antara pihak swasta dan masyarakat. Hususnya terkait pagar laut, agar segera dituntaskan.

 

 

 

 

Red. SP

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG, MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE-80

Tangerang, posjkt.com

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN Dirgahayu Republik Indonesia 17 Agustus 1945- 17 Agustus 2025KE-80 Semoga di usia yang ke 80   ini, bangsa kita semakin maju, adil, dan makmur. Teruslah berkarya, teruslah menginspirasi! Dan Mensejahterakan rakyatnya.INDONESIA BERSATU BERDAULAT RAKYAT SEJAHTERA INDONESIA MAJU

 

posjkt.com/ switno purba

Soal Apresiasi DPRD Banten ke Perumdam TKR, Pengamat : Dukungan Jangan Omon-omon Saja!!!

Soal Apresiasi DPRD Banten ke Perumdam TKR, Pengamat: Dukungan Jangan Omon-omon Saja!!!

 

POSTJKT. COM BANTEN-TANGERANG : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang. Dialog bersama membahas pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 lalu di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR.

 

Dalam Pertemuan tersebut antara lain membahas mengenai pembayaran retribusi pajak. Retribusi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini PERUMDAM TKR membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.

 

Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III Provinsi Banten, Iwan Rahayu dan disambut dengan antusias oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar beserta Direktur Bidang dan jajarannya. Turut dihadiri oleh juga Wakil Ketua, Sekretaris serta beberapa anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten.

 

Direktur Utama PERUMDAM TKR memaparkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) secara menyeluruh, termasuk BUMD air minum. Regulasi ini diharapkan terus diturunkan dalam bentuk Permendagri agar lebih implementatif di daerah.

 

“Berkenaan dengan Pajak air permukaan, bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak. Termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP). Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah,” ujar Dirut Sofyan.

 

Komisi III DPRD Provinsi Banten menyoroti bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang sangat besar dalam kontribusi pajak air permukaan. Diperlukan data yang lengkap, inventarisasi yang akurat, serta pemetaan permasalahan agar potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dimaksimalkan.

 

“Komisi III mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR yang selama ini telah menunjukkan prestasi sangat baik dalam pengelolaan pelayanan air minum terlebih ketaatannya dalam pembayaran pajak,” tegas Iwan Rahayu yang juga politisi PDIP itu.

 

Dalam kesempatan berbeda, ketika dimintai pendapat soal tata kelola air, Pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan, BUMD AIR seperti Perumdam TKR sudah membuktikan kinerja positif, dukungan politis wajib diberikan. Sebab, regulasi atau aturan itu domain wilayah legislatif.

 

“Kalau soal puja memuja, suka atau tidak dibanding dengan BUMD air di Banten, PDAM TKR itu sudah kenyang pujaan karena banyak prestasi. Maka dari itu Kunjungan DPRD Banten itu harusnya jadi momentum dengan memberikan dukungan lewat potitical will soal tata Kelola air. Political will nya apa, yang lagi penting kan misal sangat prioritas. Kasih dong regulasi yang mudah untuk mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan agar proses penyelenggaraan SPAM dapat berjalan dengan baik. Nah itu dukungan nyata, karena domain Dewan itu, bukan omon-omon namanya,” ujar Adib kepada awak media, Jumat 4 Juli 2025.

 

 

 

 

 

 

Pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu juga menambahkan bahwa dukungan kongkrit melalui produk regulasi aturan seperti Peraturan Daerah, lobi politik dan lainnya akan memberikan support system efektif bagi BUMD di Banten. Sebab regulasi banyak tumpang tindih dan membuat ketidakjelasan bagi BUMD tata kelola air.

 

“Pemerintah itu maunya getol soal Good Corporate Governance (GCG) bagi BUMD kan. Tetapi makna good ini kan sering ditafsirkan hanya soal kepatuhan bayar pajak dan semacamnya. Disisi lain kadang regulasi tidak didukung maksimal. Padahal BUMD diharapkan dan ditarget semaksimal mungkin untuk memberi PAD. Nah ini akan menjadi persoalan,” pungkas Dosen Fisip ini. (***)

 

 

Adib Miftahul

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Dosen Fisip UNIS

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN)

 

 

 

 

 

Red. postjkt.com

BTC CUP 1 OPEN TURNAMEN VOLY 2026

posjkt.com // BANTEN – Tangerang, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfud Fudianto meresmikan pembukaan BTC Cup 1 Turnamen Voli 2025 di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Sabtu (12/7/2025).

 

Event ini menjadi wujud peran aktif pegiat olahraga, pemerintah desa dan warga dalam mendukung pembinaan dan pengembangan dalam rangka memajukan bola voli di Kabupaten Tangerang.

 

“Semoga BTC Cup 1 Turnamen Voli 2025 ini mampu memberi ruang ekspresi olahraga bagi pecinta Voli di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Sukamulya,” kata pria yang akrab disapa Bang Bimo.

 

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, Bimo Tiger Club (BTC) Cup Turnamen Voli adalah ajang tahunan bergengsi yang diselenggarakan oleh tokoh pegiat olahraga bersama pemerintah desa dan Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Kecamatan Sukamulya.

 

Bimo pun mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelenggara dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan turnamen tersebut. Ia berharap kedepan pelaksanaan event tersebut digelar lebih meriah lagi.

 

“Semoga ini menjadi motivasi bagi kami, untuk ditahun tang akan dtang semoga BTC Cup Turnamen Voli bisa melibatkan peserta antar kecamatan se-Kabupaten Tangerang,” ujar Bimo yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.

 

Hadir dalam pembukaan turnamen tersebut, Kepala Desa Benda, perwakilan Kecamatan Sukamulya, Ketua KOK Kecamatan Sukamulya serta perwakilan pihak Polisi dan TNI.