DISDIK KAB. TANGERANG TOLAK BUKA DATA PENGADAAN RP2,85 MILIAR: DINILAI TABRAK UU KIP

TANGERANG, http://postjktc.co – Sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang menolak membuka dokumen pengadaan paket pembelajaran digital senilai Rp2,85 miliar” menuai sorotan. Penolakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penolakan tertuang dalam surat jawaban PPID Pelaksana Disdik Kab. Tangerang tertanggal 9 Juli 2026 kepada DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya,Β  Surat itu merupakan jawaban atas permohonan informasi terkait pengadaan yang diajukan akhir Juni 2026.

 

Alasan “Dikecualikan” Tanpa Bukti?

Dalam surat balasannya, PPID Pelaksana menyatakan sebagian dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

 

Namun yang jadi masalah,tidak dilampirkan hasil uji konsekuensi sebagai dasar hukum penetapan informasi dikecualikan. Padahal itu wajib sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

β€œAneh kalau dinas hanya menyatakan dokumen dikecualikan, tetapi tidak mampu menunjukkan hasil uji konsekuensi yang menjadi dasar hukumnya. Jika memang informasi itu dikecualikan, mana bukti penetapannya?” tegas Rodi Sitio, Sekjen DPD LSM GEMPITA Tangerang Raya, saat dikonfirmasi.

 

Hal senada disampaikan Siregar Tokoh pengamat kebijakan publik, Menurutnya, penetapan informasi dikecualikan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui mekanisme uji konsekuensi.

 

Proyek Rp2,85 Miliar Jadi Sorotan

Proyek yang diminta datanya adalah pengadaan paket pembelajaran digital dengan nilai pagu Rp2.850.000.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada akhir tahun anggaran 2024.

 

Bagi GEMPITA, keterbukaan data proyek ini penting. Sebab menyangkut uang rakyat dengan nilai besar dan memiliki kepentingan publik tinggi.

 

Selain itu, jawaban PPID yang hanya mengarahkan pemohon ke laman resmi dinas juga dinilai tidak menjawab substansi permohonan informasi.

 

β€œKalau memang ada hasil uji konsekuensi, silakan dibuka. Tetapi apabila tidak ada, maka alasan penolakan patut dipertanyakan karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Rodi.

 

Pakar: Potensi Langgar UU KIP

Sejumlah pemerhati keterbukaan informasi menilai, jika badan publik menolak memberi informasi dengan alasan dikecualikan, maka alasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

 

Tanpa dasar hukum yang jelas, penolakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif danΒ  mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen transparansi pemerintah.

 

Perbuatan menutupi informasi yang dilakukan Disdik Kabupaten Tangerang bertentangan dengan:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Setiap informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi publik yang wajib dibuka

2. Prinsip Akuntabilitas – Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat

 

Hingga berita ini tayang, Disdik Kab. Tangerang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

 

Sumber. jurnal kota

Red.**

Purba

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media posjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan