JAKSA PENUNTUT UMUM MENGHADIRKAN 3 (TIGA) ORANG SAKSI DALAM SIDANG LANJUTAN PANIAI
Jakarta, posjkt.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara sidang lanjut Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H. kembali. Menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU. Adapun 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu: AKP H.M. KOMPOL (PURN.) PGB KOMPOL S. Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi…
Read more