PERS RILIS UPDATE:Β KASUS GUGATAN TERHADAP PT. PLN PERSERO.
Jakarta – posjkt.com Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja PLN Indonesia (SP-PLNI), terhadap PT. PLN Persero, Serikat Pekerja PLN. Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, hari ini (19/12) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pengadilan pun akhirnya menunda jalannya persidangan hingga tanggal 9 Januari 2023. Karena dua pihak tergugat, yakni PT PLN Persero dan Serikat Pekerja PLN, serta satu pihak turut tergugat, yaitu Kementerian BUMN tidak menghadiri persidangan tersebut. “Alhamdulillah hari ini Senin 19 Desember 2022, terlaksana sidang pertama. Namun disayangkan hanya penggugat dan turut tergugat II, Persidangan gugatan kami ditunda hingga tanggal 9 Januari 2023. Nanti pihak pengadilan akan mengundang kembali pihak-pihak tergugat untuk mengikuti persidangan bulan depan”, kata Ketua Umum Serikat…
Read more