kuasa hukumnya Yusuf Hamdani sebagai Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN ke Polres Metro Kota Tangerang, atas dugaan Penggelapan.

Tangerang, posjkt.com

Ketua umum yayasan Al MU’ IN. A,M.A di laporkan ke polisi Polres Metro Kota Tangerang oleh pendiri Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, Drs Yusuf Hamdani dugaan penggelapan aset sebesar 15 Milyar lebih.

Di dampingi kuasa hukumnya Yusuf Hamdani sebagai Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN ke Polres Metro Kota Tangerang, atas dugaan Penggelapan, Pemalsuan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dengan Total Kerugian Kurang Lebih Rp 15.313.900.000.

Terlapor SDI AL MUIN berganti nama menjadi SDI ALEXANDRIA ), MTS AL-MUIN dan SMKS AL-MUIN.
Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor:LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 28 juni 2022.

Melalui team kuasa hukum DRS. YUSUF HAMDANI yaitu Santo Nababan,SH, Antony Silaban.SH dan Felix Mahulae.SE.SH dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners.

Yayasan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 30 desember 2010 di Notaris ROYANI,S.H ( NotarisĀ  Jakarta Barat ) dihitung berdasarkan dokumen berharga.

Surat berharga dan aset-aset yang dimiliki yayasan pendidikan Islam ALMU’IN yang beralamat di Jalan K.H. Maulana Hasanudin Nomor 94 Batuceper Kota Tangerang Banten.

Adapun aset-asetnya seperti, tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai, Lembaga pendidikan SDI AL-MUIN oleh Santo Nababan, SH, saat dihubungi awak media membenarkan hal tersebut.

Menurut keterangan nya, klien nya Drs Yusuf Hamdani melaporkan A.M.A ke Polres Metro Tangerang Kota.

ā€œKami sudah melaporkan saudara A.M.A selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan AL-MU’IN atas tuduhan dugaan Pemalsuan Penggelapan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf milik yayasan.

Saat ini proses penanganannya pun sedang berjalan, cuman belum juga ditetapkan tersangkanya oleh penyidik padahal sudah hampir setahun,ā€ ucap Santo Nababan kepada wartawan, (13/03/2023).

Adapun motif dari laporan kata Santo Nababan, karena terlapor (A.M.A) di duga menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 milyar,

Pengambilan aset milik yayasan tanpa melalui proses yang benar atau secara melawan hukum.

ā€œIntinya bahwa Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN dengan Yayasan AL-MU’IN adalah yayasan yang berbeda, lebih sederhana nya bahwa Yayasan AL-MUā€IN berdiri didalam Yayasan Pendidikan Islam ALMUā€IN,ā€ jelas Santo.

Lebih jauh Santo menjelaskan, ada nama yang sangat mirip tapi sama sama akta pendirian yayasan. Untuk itu secara terbuka dirinya meminta kepada seluruh media untuk sama sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara, A.M.A yang disebut sebut sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan, pemalsuan dan penyalahgunaan Wakaf yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, hingga berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi oleh Awak media.

Arfaiz / postjkt

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten telah memeriksa sebanyak 300 orang sistematis lengkap (PTSL)

Jakarta, posjkt.com –Ā  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten telah memeriksa sebanyak 300 orang saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kutip tempo co.

Ia mengatakan, dugaan pungutan liar pada PTSL ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat,” katanya.
Dugaan adanya pengli dalam pelaksanaan PTSL ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan yang masuk, masyarakat diminta biaya tambahan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu oleh pemohon.
“Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi,” katanya.
Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.

Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat.

Dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

“Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok.

Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat,” kata dia.

RedĀ  posjkt.com

Membuka Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia Ini Pesan Yasonna Kepada Notaris

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Notaris memiliki tugas berat yaituĀ  memastikan tegaknya kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat notaris yang berintegritas, profesional dan berkualitas untuk berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaksanaan tugas dan jabatannya.

“sayaĀ Ā berharap profesionalitas para notaris semakin meningkat, sehingga dapat lebih berpartisipasi dalam meningkatkan investasi didalam negeri” kata Yasonna saat membuka Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI),di Jakarta. Senin (01/08/22).

Dia menambahkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya notaris akan bersentuhan secaraĀ Ā langsung dengan aktivitas masyarakat. Hal inilah lanjut Dia , yang menjadi dasar mengapa seorang notaris harus selalu menambah pengetahuan dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan. KarenaĀ Ā hukum perdata yang masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan peninggalan Hindia Belanda yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini

” Notaris harus terus belajar dan mengikuti perkembangan baik itu peraturan atau perundang – undangan karena profesi notaris memiliki peran strategis dalam proses beracara di pengadilan, khususnya pada agenda pembuktian yang berkaitan dengan keterangan tertulis yang dibuat oleh notaris dan dimaksudkan sebagai bukti dari suatu perbuatan hukum.” tambahnya.

Yasonna menyatakan, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, dapat banyak problematika terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, misalnya, memastikan kehadiran penghadap atau identitas penghadap, notaris tidak melakukan pembacaan minuta akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

” Banyak kami terima laporan seorang notaris membuat akta yang ternyata penghadapnya sudah meninggal” ucapnya.

Menurutnya, berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris akan menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

” Disinilah Pemerintah melakukan pengawasan yangĀ Ā ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya.”Ā Ā Tuturnya

 

Menanggapi hal itu, Yasonna meminta kepada Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris untuk bertindak tegas dan tidak segan untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum notaris yang melakukan pelanggaran jabatan dan kode etik sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak harus dilakukan” tandasnya.

Selain itu, Pengawasan terhadap profesi NotarisĀ Ā menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastructure dan institutional infrastructure yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, terutama dari luar negeri. sehingga, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap notaris yang terlibat dalam pembuatan aktaĀ Ā mengandung transaksi TPPU/TPPT, antara lain dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa melalui pengisian form Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

“Masuknya dana investasi dari luar negeri tentu akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Pungkas Yasonna.

Sejalan dengan Menkumham, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umun (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar menjelaskan bahwa mekanisme terhadap pengawasan notaris sudah diatur dalam peraturan dan perundang – undangan. Bahkan, Pengawas dan MajelisĀ Ā NotarisĀ Ā berkomposisi antara pemerintah,praktisi dan akedemis.

“Jadi Notaris jangan kawatir, sepanjangĀ Ā tidak melanggar peraturan dan kode etik” tandasnya.

Cahyo menegaskan, Notaris tidak akan dilindungi secara khusus jika terbukti melanggar peraturan dan melakukan tindak pidana.

” Tidak ada perlindungan secara khusus jika notaris terbukti melakukan pelanggaran peraturan dan tindakan pidana” tegasnya

Red supriyadi poatjkt.com