Presiden turut bertanggung jawab sebagai pejabat negara dengan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian

Jakarta, posjkt.com

Gayus Lumbuun mengatakan pihak KPK-RI sudah mulai menunjukan kinerjanya yang lebih baik lagi.

Sehingga masyarakat menilai, bahwa Lembaga trisula ini sudah mulai bekerja dengan jalurnya

“Saya harap KPK, harus profesional lagi dalam mengali informasi, sehingga para penjabat negara lebih ketangkap lagi”, katanya Jayus Lumbuun

Menurut KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap jual beli putusan.

Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan sebagai kepala negara untuk mereformasi Mahkamah Agung (MA).

“Presiden turut bertanggung jawab sebagai pejabat negara dengan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Agung,” kata Gayus kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).

“Walaupun kita merasakan prihatin, sedih dan kecewa, tetapi hal ini merupakan jawaban yang selama ini hanya diramaikan tetapi sulit dibuktikan,” ucap Gayus Lumbuun.

“Ini momentum untuk segera dilakukan pembenahan konkret. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harus segera bertindak,” sambung Gayus Lumbuun menegaskan.

“Presiden perlu turun tangan karena hakim agung diangkat melalui Surat Keputusan Presiden,” kata Gayus Lumbuun.

Gayus membeberkan, sejak masih duduk di MA, ia sudah sering mengungkapkan tentang perlunya segera dilakukan evaluasi pimpinan-pimpinan pengadilan di jajaran pimpinan pengadilan, yaitu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia sekitar 700 orang.

Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) 70 orang, dan Pimpinan MA terdiri atas 10 orang.

“Dievaluasi, yang baik dipertahankan, yang buruk diganti. Jumlah tersebut tidak banyak dan dapat segera dilaksanakan dalam waktu singkat.

Ini perlu dilakukan oleh Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik di dalam dan di luar negeri,” beber Gayus Lumbuun.

“MA pernah menerbitkan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017 yang isinya tertulis dengan tegas sanksi berjenjang dari yang melakukan tindak pidana sampai dengan atasannya. Tetapi tidak pernah dilakukan.

Harapan terakhir hanya kepada ketegasan Presiden yang bertanggung jawab terhadap SK Presiden tentang pengangkatan hakim agung tentang kriteria evaluasi yang sudah sering saya sampaikan secara terbuka,” pungkas Gayus Lumbuun.

Simak Video: Demi Cegah Terjadinya Suap, KPK Minta MA Rutin Rotasi Pegawai

Deni / sdr / postj

MASYARAKAT DUKUNG PERJUANGAN ALVIN LIM VOKAL TERHADAP OKNUM KEJAKSAAN MELALUI KOMENTAR DI MEDIA.

Tangerang, posjkt.com

Maria Ketua Umum LSM KCH buka suara terkait ramai-ramai jaksa melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas dasar ITE mencemarkan Kejaksaan.

“Justru oknum kejaksaan, dalih membela kejaksaan malah merusak reputasi, karena memperlihatkan sikap arogan, anti kritik kepada masyarakat yang perduli Adhyaksa.

Kejaksaan harusnya berkaca dan membaca komentar masyarakat di media masa, detik.com berjudul Persatuan Jaksa DKI Polisikan Alvin Lim soal Konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Hampir semua komentar menghujat kejaksaan dan membela Alvin Lim.

Berikut komentar Netizen di detik.com:
Fahrizal Anwar: Cicak di dinding pun tau, kl dstu tempatnya Mafia. I Gede Rai: Hancur hukum kita karena ulah para penegaknya sendiri

MLT: Kenapa harus dilaporkan?, yg disebut kejaksaan koq bukan menyebut seseorang. Itu mungkin yg dirasakan masyarakat. Jika Jaksa yg dimaksud bukan mafia tdk perlu kebakaran jenggot.

Udinkeple: Buat apa memperkarakan hal umum yg sdh diketahui masyarakat luas, kecuali bila ada yg mengatakan kejaksaan sarang orang baik berintegritas,

Kredibel dan jujur, maka sangat pantas bila pemberi pernyataan itu dituntut berat, krn telah menyebarkan fitnah Alek Jarene: Lha memang iya to? Tikuspun tau.

Danny Prisetyawan: Ga ada jaksa hartanya cuma dari gaji pemerintah. Isinya peghasilan gratifikasi, hadiah, KKN, jual beli perkara. Di kota wisata cibubur perumahan mewah banyak asn, polisi, tni punya aset.

Yoppy Bernady: Sseorg bila dituduh sesuatu (aib nya dibongkar) apabila tdk benar atau hoax pasti cuex bebex alias bodo amat… Toh ga merasa… Tp bila merasa dan tdk mau kebuka aib nya pasti akan melakukan sesuatu… Dgn cara apapun agar aib nya tertutup rapat.

Soebandrio: Setuju.. Laporin saja.. Wong contohnya jaksa pinangki itu hidupnya sederhana, sholehah, suka menyumbang, dan tidak suka duit suap.

Yudo Soedarmo: Semua tahu kalian dan keluarga makan uang haram. Masih ngeles?
Doyan: Jiaahhhh… satu indonesia juga sudah tahu kali, apalagi yg pernah berurusan sama hukum.

Alvin Lim ini sangat cerdas dia berhasil membuktikan bahwa slogan Jaksa Agung dan Jampidum yang digaungkan Restorative Justice hanya pepesan kosong, karena nyatanya Kejaksaan lebih peduli dengan pencitraan.

Terhadap orang yang kritik kejaksaan, langsung gunakan Langkah pidana, padahal Jaksa Agung dan Jampidum, jualan kecap bahwa Pidana adalah ultimum remedium atau langkah terakhir.

“Nyatanya ketika di kritik langsung para jaksa berteriak bak pahlawan kesiangan membela Kejaksaan, dan lupa bahwa gaji mereka berasal dari uang masyarakat.” Ujar Maria dengan kecewa.

Statement Alvin Lim bahwa oknum Jenderal Jaksa banci justru telah terbukti, bahwa 1 orang Alvin Lim haruslah di keroyok jaksa-jaksa diseluruh daerah. “Harusnya jika jantan jaksa, satu lawan satu dan debat terbuka.

Di mata masyarakat, kejaksaan hancur dan hilang kredibilitasnya, terlepas dari naeknya Rating kejaksaan, masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap kejaksaan.

Seharusnya masyarakat yang kritik kejaksaan di terima dan didengarkan oleh kejaksaan, jika ada pernyataan yang tidak benar tentang kejaksaan, di bantah oleh Kapuspenkum.

Bukannya dengan pengecut, rame-rame mengeroyok seorang advokat yang ikhlas dan mewakili suara kekecewaan masyarakat.” Kritik Maria dengan raut kecewa.

Alvin Lim tahu resiko dia besar bicara, namun demi perbaikan institusi penegakan hukum dia rela berkorban, ini justru sikap yang harus di miliki setiap pejuang dan rakyat untuk membela negara ini.

Karena benar kata Soekarno perjuangan jaman sekarang melawan bangsa sendiri, berupa pejabat dan penguasa korup dan sewenang-wenang, bukan penjajah asing. #PercumaAdaJaksa.

Arfaiz / postj

KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 3 (TIGA) ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TOWER

Jakarta, posjkt.com

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
NM selaku Tenaga Ahli Pusenis tahun 2015, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)”, kata Dr. KETUT Kasie Penerangan Kejagung

Ia memNS selaku Direktur Regional Jawa Barat, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

ZN selaku Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

(K.3.3.1 / mangapul saragih / postj

Dengan resahnya wargaĀ  bos judi di tangksp, Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Medan,Ā 

Medan, posjkt.com

Bos judi online di tangkap oleh polda medan, atas laporannya dari masyrakat.

Dengan resahnya wargaĀ  bos judi di tangksp, Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Medan,

penyidik Subdit II/Fismondev Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menyita 7 unit gedung berlantai III milik Apin BK alias Jhoni.

Ke tujuh gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Kompleks Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni (WWW) sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Bulevalt Timur No 28 S dan 28 T. Kemudian, Gedung ZVNO Coffee & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan gedung WWW.

Penyegelan dan penyitaan ke tujuh gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir, dengan disaksikan petugas satpam perumahan elit tersebut.

Penyegelan pertama dilakukan di Gedung Warung Warna Warni yang merupakan lokasi beroperasinya judi online pada Jumat (16/9) pukul 16.30 WIB.

Kemudian, dilanjutkan penyegelan satu unit Gedung ZVNO Coffee & Poastery pada pukul 17.00 WIB. Lalu pada pukul di Jalan Bulevalt Timur pada pukul 17.30 WIB dilakukan penyegelan dua unit gedung di Jalan Bulevalt Timur No28 S dan 28 T.

Pengamatan di lapangan, pada setiap satu unit gedung ditempelkan spanduk bertuliskan.

ā€œRumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Poldasu tanggal 21 Agustus 20222ā€. Dalam spanduk itu juga tertulis ā€œDilarang Dialihkan ke pihak lainā€.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyitaan aset milik Apin BK alias Jhoni merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu.

ā€œYa, ada tujuh gedung yang disita. Rumah mewah milik Apin BK juga akan disita,ā€ kata Hadi, Senin (19/9/2022).

Disebutkan Hadi, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dilakukan penyidik.

ā€œPenerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapoldasu untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,ā€ pungkasnya.

mangapul saragih / postj

JAPI Sebut Efek Subholding PT PLN Dapat Bebani Masyarakat

Jakarta, posjkt.com

Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) sebut efek holding dan subholding PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat membebani masyarakat kedepannya.

Pasalnya kebijakan tersebut menurut JAPI berpotensi diprivatisasi saat kepemilikan saham yang diperoleh melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) sudah dilaksanakan.

ā€œMuara holding dan subholding ini adalah IPO atas anak-anak perusahaan PT. PLN.

Kepemilikan saham swasta di dalamnya berpotensi mengurangi bahkan mengenyampingkan intervensi pemerintah atas aset negara yang selama ini sudah dikelola tanpa kendala,ā€ kata Ketua Umum JAPI, Iradat Ismail saat memberikan keterangan, Rabu (14/9).

Konsekuensi dari hal tersebut dinilai JAPI akan berdampak pada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang sebelumnya sudah dinikmati dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

ā€œSaat saham (anak perusahaan PT. PLN) sudah dimiliki swasta, maka kendali harga listrik sepenuhnya tidak lagi menjadi urusan PLN seperti yang selama ini dilakukan,ā€ sebut Iradat.

Iradat menambahkan, bahwa mitra yang dirangkul PT PLN lewat IPO kedepan akan menjadi pihak-pihak penentu atas tarif dasar listrik yang akan didistribusi ke masyarakat luas.

ā€œMekanisme ini adalah konsekuensi dari subholding itu sendiri,ā€ tandasnya.

Pihaknya pun menyayangkan Kementerian BUMN maupun PT PLN sejauh ini secara gamblang belum cukup terbuka ke masyarakat luas terkait dampak dari dilakukannya holding dan subholding tersebut.

ā€œAlangkah lebih baik bila output hingga dampak dari penerapan holding ini disampaikan ke publik.

Selain sebagai sarana sosialisasi awal, ini juga akan menjadi bentuk observasi atas uji publik rencana kebijakan ini.

Setidaknya kita bisa tau bagaimana tanggapan masyarakat selaku konsumen listrik nantinya,ā€ imbuhnya.

ā€œJAPI tidak ingin kedepan masyarakat terbebani dengan efek dari subholding PT PLN ini. Kami justeru mengharapkan langkah yang diambil pemerintah bisa dirasakan bersama manfaatnya, bukan sekedar menguntungkan para oligarki semata,ā€ tambah Iradat.

Menyikapi rencana holding dan subholding yang akan segara diberlakukan dalam waktu dekat, Iradat menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di PT PLN dalam waktu dekat.

ā€œInsyaallah JAPI dalam waktu dekat akan menggelar aksi di Trunojoyo (Kantor Pusat PT PLN) untuk menyampaikan beberapa aspirasi,ā€ katanya.

Sumber : IRADAT ISMAIL / Supritadi / postj

Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pencuri

Tangerang, posjkt.com

Ungkap Kasus Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin

Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/8/2022).

Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang membekuk 3 pria diduga sebagai Tersangka berinisial S (31), SH (26), dan K (20). Ketiganya warga Kampung Ciparanje, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up.

Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta,” kata Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Kompol Yudha Hermawan. SH. MM, Senin (12/9/2022).

Kata Yudha, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi.

Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.

“Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,” Ucap Yudha”.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.

“Dari Posko mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,”Ucap Yudha”.
bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu,” terang Yudha”.

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu.

Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka K

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.

“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu,” terang Yudha”.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kini dilakukan penahannya di Rutan Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Tutup Yudha

Supriyadi / Nrc / pul / postj

Menekankan kepada jajarannya untuk tidak menganggap enteng permasalahan kemacetan khususnya di DKI Jakarta

Jakarta, posjkt.com

Di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Tak Anggap Enteng Soal Kemacetan

Kapolda Metro Jaya IRJEN POL Dr. MOHAMMAD FADIL IMRAN, M.Si. menekankan kepada jajarannya untuk tidak menganggap enteng permasalahan kemacetan khususnya di DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan saat menghadiri perayaan hari lalu lintas Bhayangkara ke-67 yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Minggu (18/9/2022).

Dalam kesempatan itu pula, Kapolda secara simbolis memberikan bantuan sosial kepada perwakilan masyarakat yang membutuhkan.

dalam sambutannya Kapolda mengatakan “Kembali saya ingatkan untuk jangan menganggap biasa tentang isu kemacetan,” ucap Fadil.

Fadil meminta kepada jajarannya untuk bisa bergerak cepat dalam mendeteksi dini penyebab-penyebab terjadinya kemacetan dan mencari solusi atas kemacetan itu.

“Upaya itu, tidak terlepas dari koordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya. ucap fadil

“Lakukan upaya screening dan analyzing guna mengetahui sumber masalahnya.

Lakukan langkah konkret dengan mengedukasi menertibkan bekerja sama dengan instansi lainnya.

Serta kita harus meningkatkan rasa sense of rensponsibility. Kuncinya adalah harus bergerak bersama,” ucapnya.

tertibnya lalu lintas akan menjadi cerminan kemajuan sebuah bangsa

“ini merupakan momentum yang memiliki makna yang sangat berarti, lalu lintas merupakan hal yang penting.

Mengapa? Saya memandang kemajuan bangsa dapat diliat dari lalinnya,” ungkapnya.

“Mulai dari tingkat kedisiplinan, ketertiban berkendara, kedisiplinan membayar pajak sampai dengan indikator kemajuan ekonomi,” sambungnya.

Fadil mengungkapkan peran polisi lalu lintas merupakan peran yang vital untuk menghadapi tugas dan fungsi Polri yang semakin berat dan kompleks.

Semoga semua pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh rekan-rekan sekalian menjadi ladang ibadah dan ikhtiar oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan saya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang ada terlebih itu sampai menciderai hati masyarakat.

“kita perlu selalu mengedepankan pelayanan yang Humanis dengan hospitality kepada masyarakat karena yang utama adalah pencegahan dan edukasi agar pelanggaran hukum tidak terjadi lagiā€. Ujar Fadil.

“Dalam mewujudkan situasi khantibmas yang kondusif agar masyarakat dapat bekerja semakin produktif.

Tentunya hal ini selaras dengan tema kegiatan ini, yakni polantas yang presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” tutup fadil.

Supriyadi / postj

Setelah menembakan senjata api sebanyak satu kali, pelaku berhasil melarikan

Jakarta, posjkt.com

Aksi Perampokan toko emas terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Serpong BSD, Tangerang Selatan, Jum’at (16/09/2022)
Kejadian tersebut terjadi di ITC Serpong BSD sekitar pukul 11:47 WIB.

Setelah menembakan senjata api sebanyak satu kali, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah perhiasan emas.

ā€œPelaku datang melalui pintu lobby Utara gedung ITC dengan menggunakan masker warna hitam, topi warna hitam,celana panjang,baju warna hitam (switer) dan sarung tangan warna hitam ke toko Emas Sinar Mas.

Kemudian pelaku menembakkan senjata api sebanyak satu kali kedalam toko dan memecahkannya kaca etalase yang berisikan perhiasannya emas,ā€ kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan.

Pelaku sempat menakut-nakuti dengan menodongkan pistol kepada orang yang berada di TKP

Setelah aksinya Pelaku yang kabur melalui pintu lobby Utara sempat diteriaki dan dikejar oleh Sekuriti namun pelaku tidak dapat dikejar (ditangkap).

ā€œPelaku melarikan diri melalui pintu lobby Utara dengan membawa perhiasan emas hasil curian,sempat dikejar oleh Sekuriti namun tidak tertangkap,ā€ jelas Kapolres.

Hingga saat ini, kerugian belum bisa ditaksir dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas peristiwa ini.

Supriyadi / postj

Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm dikenal sosok yang vocal dan berani dalam upaya serta kegigihannya

Jakarta, postjkt com

Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm dikenal sosok yang vocal dan berani dalam upaya serta kegigihannya dalam membela masyarakat korban investasi bodong yang nilai kerugian hasil merampok uang masyarakat melalui kejahatan Skema Ponzi hingga mencapai angka triliuanan rupiah.

Saat dikonfirmasi terkait adanya pungli di SATPAS SIM Polres Magetan angkat bicara, Ketua Pengurus LQ Indonesia Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Segala bentuk gratitikasi adalah pelanggaran pidana dan termasuk pidana Tipikor dan diancam hukuman penjara.

Kan Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, dan Pasal 15 ayat (2) c, serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Republik Indoensia pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi).

SIM itu sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Tapi dalam hal pelayanan, satuan cokelat tidak seperti jargonnya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Hal tersebut disampaikan sumber pada Warta Sidik (Wartasidik.co), salah seorang wajib pajak warga Magetan.

Menurut perempuan berinisial A, saat perpanjang SIM A dan SIM C, dirinya dikenakan tarif senilai Rp. 265.000. Iya biayanya segitu, bayar langsung sama petugas, aku sumber baru-baru ini.

Kembali Warta Sidik menemukan Sumber inisal W dirinya mengaku diminta Rp 800.000 untuk pembuatan SIM C tidak sampai 25 menit jadi, Tapi kalau ditanya orang jangan bilang segitu kata si oknum polisi pada Inisial W.
Karena si W dikejar waktu akhirnya mengiyakan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.

Langsung diarahkan ke bagian Foto setelah dirinya di foto keluarlah dari tempat foto belum juga sampai ke tempat duduk saya dipanggil keruangan lalu si petugas memberikan SIM pada saya tanpa harus menunggu panggilan dari loket.

“Selayaknya kepolisian dalam memberikan layanan jangan mengenakan pungli dan iuran yang memberatkan masyarakat, karena adanya oknum membuat nila setitik, rusak susu sebelangga”, Tutup Alvin.

Sedangkan tarif resmi yang sesungguhnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 adalah, untuk SIM A dikenakan senilai Rp. 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan senilai Rp 75.000, keduanya untuk tarif perpanjangan.

Bagi para wajib pajak kendaraan bermotor penting sekali untuk mengetahui besaran tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Berikut biaya penerbitan SIM resmi sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 yang dikutip dari situs resmi Polri www.polri.go.id, yaitu :
1. SIM A,ā€ Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000, Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1, ā€ Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000, Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2,ā€ Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C, Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000, Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas
6. berkebutuhan khusus)Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000, Perpanjang SIM D: Rp 30.000

7. 6. SIM Internasional Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Berita sebelumnya sudah ditanggapi oleh Satlantas Polres Magetan untuk dihapus link beritanya dan akan mengantikan dengan sejumlah uang serta akan dibantu untuk pengurusan SIM bahkan dikatakan ā€œGRATISā€ tanpa bayar

Supriyadi / postj

Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo, dalam keterangannya kepada awak media

Tangerang kota, posjkt.com

KejaksaanĀ NegeriĀ (Kejari)Ā KotaĀ TangerangĀ membantah ada pegawainya yang telah menyekap tigaĀ jurnalisĀ pada Kamis, 8 September hingga Jumat, 9 September 2022

“Enggak benar,” ujar Kepala Seksi

Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo, dalam keterangannya kepada awak media, media Tribunnews.com mengeluruskan,Ā  Sabtu (10/9/2022).

Info dugaan penyekapan tiga jurnalis bermula dari pemberitaan berjudul “Pesta Meriah Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang”.

Berita dimaksud ditulis berdasarkan video yang tersebar di sosial media Instagram.

Bayu mengatakan, ketiga jurnalis malah membantu Kejari Kota Tangerang meluruskan video tersebut di lasir tribun news com .

“Justru mereka membantu kita mengklarifikasi kejadian video viral tersebut,” katanya.
Bayu kemudian menjelaskan soal acara pesta diĀ KejariĀ KotaĀ Tangerang.

Menurut versinya, hal yang sebenarnya terjadi adalah perayaan kejutan bersifat spontanitas dari para pegawaiĀ KejariĀ KotaĀ TangerangĀ untuk Kasi

PidumĀ KejariĀ KotaTangerang.Bayu menyebut Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang sedang merayakan ulang tahun dan sebentar lagi akan berpindah tugas.

Supriyadi / postj

Sejumlah orang atas perkara dugaan menghalang-menghalangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat

Cilegon, posjkt.com

Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang terhimpun dalam Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem melaporkan.

Sejumlah orang atas perkara dugaan menghalang-menghalangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem Haji Rebudin mengatakan, Bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan lisan atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Akan tetapi pendapat para aksi di ciderai oleh sejumlah oknum masyarakat sipil yang diduga menghalangi kegiatan penyampaian aspirasi aksi tersebut.

“Bahwa dengan ini kami bersama dengan unsur masyarakat Gerem terdiri dari Sarba’i salah satu RW di Gerem, bung Nai mewakili kelompok kepemudaan.

Bung Dedi dan Rusbatullah melaporkan atas peristiwa dugaan tindak pidana terjadi saat Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem menggelar aksi demonstrasi pada Senin (29/8) dengan rencana didepan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Sesuai surat aksi terkait penyampaian harapan-harapan akan tetapi belum juga menyampaikan aspirasi sudah di halang-halangi oleh sejumlah orang tepat di Jalan Raya Merak, Gerem, Grogol, Kota Cilegon, Banten,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Haji Rebudin bahwa pihaknya mendukung Investasi PT LCI, kendati demikian kami juga mempunyai aspirasi yakni mendorong perusahaan dan masyarakat untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik secara mandiri tanpa dikait-kaitkan dengan pihak lain.

Selain itu juga, Kami berharap terkait peluang usaha untuk lebih dioptimalkan kesempatannya bagi pengusaha Gerem sesuai dengan porsinya dan peluang bekerja untuk lebih dioptimalkan sesuai dengan porsinya serta berharap terkait program Corporate Social Responnbility lebih kearah pengembangan Sumber Daya Manusia dan penanggulangan kesehatan masyarakat.

“Tapi sangat disayangkan hak kami untuk menyampaikan pendapat dihalang halangi oleh sekelompok orang berpakaian sipil diantara inisial TQ.

Inisial EH, inisial YA dan ada dua orang berpakaian karyawan perusahaan inisial PJD dan inisial AR. Berdasarkan apa yang sudah mereka lakukan dan apa yang kami rasakan, dalam upaya mencari keadilan kami mendatangi dan menempuh jalur hukum ke Polda Banten,” ujar Haji Rebudin.

Sementara itu, pelapor lainnya Dedi Kusnadi mengatakan sebelum menempuh jalur hukum.

Kami menunggu kurang lebih satu Minggu dan mempertimbangkan ada itikad baik dari diduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf dan komunikasi baik, akan tetapi menurut Dedi tidak ada itikad baik yang dilontarkan sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Kami menunggu itikad baiknya, tapi tidak ada yang komunikasi ke kami, saya secara pribadi juga merasakan atas dugaan perbuatan tidak menyangkan oleh oknum tersebut saat hendak penyampaian aspirasi,” katanya.

Dedi juga membeberkan Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem hendak menggelar aksi demonstrasi dengan titik aksi didepan gerbang PT LCI.

Namun, saat perjalanan sejumlah orang berpakaian sipil dan ada juga yang berpakaian PT LCI diduga turut serta dengan sekelompok orang melakukan tindakan penghalangan.

Diduga disertai dengan melakukan ancaman kekerasan, teriakan ancaman, membenturkan bahu, mencabut kabel sound sistem dengan maksud agar masa aksi mundur dan membubarkan diri dan menyuruh mobil komando agar berputar balik. Kemudian masa aksi membubarkan diri dengan tertib.

Dedi yang juga aktivis lingkungan ini juga mengatakan bahwa laporan pihaknya sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/438/IX/2022/SPKT II.Ditreskrimum/Polda Banten.

Kemudian, Dedi percaya dan mendukung polri dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan polri yang profesional, modern dan terpercaya.

“Kami percaya profesionalitas polri dapat mengusut tuntas atas laporan kami, kami akan tetap konsisten dalam rel perjuangan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tandasnya.

Supriyadi / postj

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Jakarta, posjkt.com

Komaruddin kecewa terhadap penyelidikan karena, pihaknya tidak di perbolehkan masuk ke ruang kontruksi.

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik.

Jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas.

Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi.

Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik.

Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat.

Tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya.

Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Supriyadi / postj

Kepolisian memastikan akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat)

Tangerang kota, posjkt.com

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran minuman keras (miras) yang dijajakan di toko kelontong di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepolisian memastikan akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat).

Diantaranya peredaran miras yang sering berdampak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan melanggar peraturan daerah (perda).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, operasi itu dilakukan di toko kelontong yang berlokasi di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (29/8/2022).

Dalam operasi itu, pihaknya menyita sebanyak enam kardus miras berisi masing-masing 12 botol.

ā€œOperasi yang digelar itu secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol miras berasal dari toko kelontong,ā€ kata Kombes Zain dalam keterangannya di Kota Tangerang, Selasa (30/8/2022).

Kombes Zain menjelaskan, pengungkapan penjualan miras tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi aduan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras yang berkedok sebagai toko kelontong.

Dalam gelaran operasi atau razia tersebut, sebanyak 15 personel kepolisian dikerahkan untuk melakukan penyitaan.

Kombes Zain memastikan, jajarannya terus berupaya secara rutin mencegah aksi-aksi penyakit masyarakat.

Hal itu sebagai upaya penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Miras di Kota Tangerang.

ā€œKami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi dan narkoba.ā€

Menurut Kombes Zain, kebijakan itu dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mabes Polri.

ā€œIni juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek miras,ā€ jelas Kombes Zain

Supriyadi / postj

Iptu Cep Muslim didampingi anggota melaksanakan kegiatan Patroli biruĀ  bersinergi dengan Satpol

Jakarta, posjkt.com

Kanit Samapta Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota Iptu Cep Muslim didampingi anggota melaksanakan kegiatan Patroli biruĀ  bersinergi dengan Satpol PP dari Kec. Ciledug di Ruko Dian Plaza Jl. Raden Patah Kel. Sudimara Selatan Kec. Ciledug Kota Tangerang, pada selasa (30/8/2022).

Dalam kegiatannya itu, Kanit Samapta ini menyampaikan beberapa atensi pimpinan yang harus disampaikan kepada warga masyarakat, yang isinya :

Setiap anggota Unit Samapta harus melaksanakan patroli dilingkungan perumahan warga, perkantoran, perbankan dan pada saat bubaran anak sekolah.

Melaksanakan Patroli Dialogis ke sentra sentra ekonomi dan Perbankan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

Memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa apabila terjadi suatu permasalahan atau kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif

Supriyadi / postj

Sejak saat itu, kata Kamaruddin, orang tua Bharada E meninggalkan Mapanget, Manado

Jakarta, posjkt.com

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ini disekap di Mako Brimob, tadi Kamis (25/08)

“Orang tuanya [Bharada E] itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi.

Karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak,” kata Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (24/8

Sejak saat itu, kata Kamaruddin, orang tua Bharada E meninggalkan Mapanget, Manado. Orang tua BharadaĀ E.

Menurutnya saat ini berada di Mako Brimob meski bukan anggota Polri.

Sementara itu, pengacara BharadaĀ E, Ronny TalapessyĀ membantah pernyataan tersebut.

Komaruddin, Dia mengatakan orang tua Bharada E tidak disekap di Mako Brimob.

“Orang tua klien saya di tempat yang aman menghindari untuk menjaga privasi,” kata Ronny.

Sudah menghubungi Ā Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Namun belum ada yang merespons.

BharadaĀ E merupakan salah satu tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen FerdyĀ Sambo.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim khusus Polri, BharadaĀ E beberapa kali mengubah kesaksiannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mulanya mengaku melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diketahui ListyoĀ saat bertemu langsung dengan Bharada E yang ingin mengubah keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Listyo mengatakan dalam keterangan terbarunya Bharada E mengaku melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai dan bersimbah darah.

Dirinya juga mengaku tidak terlibat sejak awal dalam insiden maut itu.

Bharada E, kata Listyo, juga melihat ada Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol di depan sosok Brigadir J yang tengah terkapar itu.

“Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah.

Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard,” tuturnya.

Di dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.

Bharada E mengaku Sambo menjanjikannya kasus pembunuhan Brigadir J akan segera di SP3.

Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka.

Faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, kata Sigit, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka

Supriyadi / postj