Gugatan perbuatan melawan hukum ( pmh)

Jakarta, posjkt.com —‐hal – hal yang diuraikan oleh “PENGGUGAT” tersebut diatas, maka“PENGGUGAT” mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PETITUM :

M POKOK PE :

1. Mengabuikan gugatan “PENGGUGAT” untuk seluruhnya:

2. Menyatakan secara hukum “TERGUGAT” – PT, ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet — outlet “Holywings” telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, .

3. Menyatakan secara hukum “TERGUGAT” – PT. ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet — outlet “Holywings” dibubarkan, sejak putusan ini diucapkan, 4. Menunjuk pihak likuidator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku: 5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan / verzet: 6. Membebankan biaya perkara kepada “TERGUGAT” menurut hukum yang berlaku, Atau : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan

Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya fex aeguo @t borok

Hormat kami, “PENGGUGAT”

Red supriyadi posjkt.com

Purba

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media posjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan