Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa Kejati Banten

POSTJKTC.COM / Banten Selasa, 14/04/2026, Pengadilan Tipikor PN Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan Rp2 miliar terhadap 2 WNA Korea Selatan.

 

Lima terdakwa yang disidang:

1. Redy Zulkarnain – Jaksa Kejati Banten

2. Rivaldo Valini – Jaksa Kejati Banten

3. Herdian Malda Ksastria- Jaksa Kejati Banten

4. Maria Sisca- Penerjemah

5. Didik Feriyanto – Penasihat hukum

 

Fakta sidang:

– Agenda: Pembacaan dakwaan oleh JPU Yopi Suhanda

– Korban: Tirza Angelica dan Chihoon Lee, WNA Korea Selatan

– Modus: Memanfaatkan penanganan perkara UU ITE untuk meminta uang

– Waktu kejadian: Februari – November 2025

– OTT KPK: Desember 2025

 

JPU menyebut para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum kedua WNA untuk keuntungan pribadi terkait kasus UU ITE.

 

Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum.

 

Mau update kelanjutan sidangnya nanti?

 

Red.**

Purba

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media posjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan