DPRD TANGERANG INSTRUKSIKAN SATPOL PP TERTIBKAN THM DI SAMANEA, KUASA HUKUM AKUI ADA KESALAHAN IZIN

TANGERANG, POSTJKT.CO – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran izin usaha Tempat Hiburan Malam di kawasan Samanea Kadaton/Suvarna Sutera, Desa Pasir Gadung, Senin 25/05/2026. Rapat membahas operasional Tenant di bawah naungan PT Pijar Berkreasi Sejahtera: Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan room karaoke.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD memutuskan Satpol PP Kabupaten Tangerang harus menegakkan Perda secara tegas terhadap Tenant yang diduga melanggar izin usaha. Nama-nama yang disebut dalam RDP adalah Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan karaoke. Penindakan akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Satpol PP Ana Supriyatna. Hadir dalam rapat Kepala Disperindag Resmiati, Kepala DPMPTSP Hendra Herawan, anggota Komisi I Bimo Mahfudz Fudianto, anggota Komisi II Yakub dan Deden Umardani, serta Camat Cikupa Supriyadi.

 

DPRD juga meminta PT Samanea Tangerang Development bersikap kooperatif membantu Pemkab dalam proses penegakan perda. Kuasa Hukum Samanea Reja Alfiandi menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan siap mendukung langkah pemerintah daerah. “Kami akan melakukan verifikasi langsung terhadap tenant yang bersangkutan. Secara legalitas kami mengakui ada kesalahan dan siap mendukung penegakan perda,” ujar Reja usai rapat.Pihak Operational & Property Management Samanea, Dimas, juga hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Meski ada pelanggaran izin, DPRD menegaskan tetap mendukung investasi dan pembangunan Samanea. Dukungan diberikan untuk percepatan pembangunan pusat perbelanjaan, hotel, dan wisata kuliner guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja di Kabupaten Tangerang. Satpol PP disebut akan segera melakukan koordinasi teknis untuk mengeksekusi penindakan terhadap tenant yang dinilai melanggar aturan perizinan.

Kasus ini jadi ujian konsistensi Pemkab Tangerang: tegas pada pelanggaran, tapi tidak mematikan iklim investasi. Penindakan yang terukur akan menjaga keduanya.

 

red. Marasidon