Pengacara Korban Penipuan Sparepart AC Minta Suami Terdakwa Ikut Diadili.
Tangerang, posjkt.com Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto SH.,MH mengatakan bahwa Jaksa dan JPU dalam persidangan menggap persoalan klainnya tidak bisa menentuhkan barang bukti yang di tuduh oleh JPU dan Hakim. “Kami minta pembuktian bahwa Klaen kami terdapat barang bukti yang di katakan penipuan di mana, yang maksud penipuan haruslah ada bukti-bukti pisik”, ujarnya Febian Menurut Febian, Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Mariana SH MH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbanya dalam jual beli barang yang sudah dikirim dari korbanya. Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian…
Read more