LQ INDONESIA LAWFIRM BERIKAN BUKTI SURAT KETERLIBATAN DIREKTUR UTAMA UOB KAY HIAN, YACINTA FABIANA TJANG DALAM DUGAAN PIDANA PENGGELAPAN 52 MILYAR DANA NASABAH.
Jakarta, posjkt.com Kasus UOB Kay Hian Sekuritas makin memanas dan menjadi polemik di masyarakat luas. Sebelumnya kuasa hukum pihak UOB Kay Hian Sekuritas mengelak tanggung jawab dan menyatakan tidak terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 12 korban nasabah UOB Kay Hian Cabang Puri Indah sejumlah 52 Milyar Rupiah. Direksi UOB KH melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa raibnya dana nasabah sepenuhnya tanggung jawab oknum UOB KH berinisial M yang sudah di laporkan oleh pihak UOB KH ke Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum para korban dari kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm secara blak-blakan memberikan tanggapan atas jawaban Kuasa hukum UOB KH. Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH menyampaikan “Untuk membuktikan dugaan pidana yang melibatkan Direktur Utama UOB KH, ini…
Read more