“PEPESAN KOSONG” SPANDUK SLOGAN HAKORDIA

posjkt.com |Tangerang, Spanduk Slogan HAKORDIA yang terpampang di lingkungan pusat pemerintahan Daerah kabupaten Tangerang, hanya pepesan kosong belaka, baru beberapa hari memperingati Hari Anti korupsi, sudah tercoreng oleh oknum penegak hukum sendiri di kabupaten Tangerang.

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terletak di Tigaraksa. Kepala Seksi Intelijen, Doni Saputra, membenarkan bahwa HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.

Kasus Pemerasan TKA Korea Selatan di tetapkan,5 tersangka, termasuk 3 jaksa (HMK, RV, RZ), 1 pengacara (DF), dan 1 penerjemah (MS).

Kelima oknum tersebut dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(Uang suap Rp900 juta diamankan dari RZ.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) mengatur tentang:

– “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, yaitu sesuatu yang diketahui atau patut diduga akan diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi itu ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukannya itu.”

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang:

– “Dipersamakan dengan melakukan suatu perbuatan, orang yang melakukan perbuatan itu dengan menyuruh melakukannya atau turut serta melakukannya.”

Dalamย  kasus ini, Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP digunakan untuk menjerat tersangka yang menerima suap atau hadiah dalam penanganan perkara, serta mereka yang terlibat dalam perbuatan itu.

– Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah bekerja sama dengan Pemkab Tangerang dalam penanganan permasalahan hukum.

Dikutip dari media online Liputan6.com,-

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. (Dok/ist)
Kabar6 โ€“ Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Doni Saputra buka suara dan pihaknya membenarkan terkait inisial HMK yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI adalah benar menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan hal ini terkait dengan penanganan perkara pidum yang terdakwanya Warga Negara Asing (TKA) asal Korea Selatan.

โ€œTerkait perkara ini memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya yaitu dengan inisial RV dan RZ. Jadi perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah inisial RZ sedangkan HMK tidak,โ€ kata Doni Saputra, Sabtu (20/12/2025).

Kasus pemerasan TKA Korea Selatan menjerat lima tersangka, dua jaksa aktif yang bertugas di Kejati Banten, dan satu jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang, serta seorang penerjemah dan satu lainnya dari penasehat hukum.

Ketika KPK melakukan OTT terhadap RZ berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA.

Namun tiga jaksa tersandung kasus TKA masing-masing menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten RZ, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten RV, seorang pengacara DF dan penerjemah bahasa MS, dikutip siaran pers Forum Kerja Jurnalis Kejaksaan Tangerang (FKJKT).

Bahkan lima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dijelaskan uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, keduanya sudah menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia.

 

 

 

Red/SP

Desa Sumurbandung Dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi dan Juara 1 Posyandu 6 SPM se-Banten

IMG-20251215-WA0000

posjkt.com | Lebak โ€“ย Menoreh prestasi di tingkat Provinsi Banten, Desa Sumurbandung, Kabupaten Lebak meraih peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Senin (15/12/2025).

 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Desa Sumurbandung tercatat sebagai salah satu dari tiga desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi di Provinsi Banten tahun 2025.

 

Dari total 1.238 desa di Banten, hanya tiga desa yang menerima penghargaan tersebut, yakni Desa Sumurbandung yang mewakili Kabupaten Lebak, Desa Cikande Permai mewakili Kabupaten Serang, dan Desa Legok mewakili Kabupaten Tangerang.

 

Kepala Desa Sumurbandung, Budi Setiawan, mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa.

 

โ€œPenghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Capaian ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat,โ€ ujar Budi Setiawan.

 

Selain penghargaan Desa Anti Korupsi, Desa Sumurbandung juga mencatatkan prestasi di bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Posyandu Koncang I berhasil meraih Juara II Lomba Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) tingkat Provinsi Banten Tahun 2025.

 

Posyandu Koncang I dinilai berhasil mengimplementasikan kebijakan 6 SPM, yang meliputi pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, keluarga berencana, pencegahan penyakit, serta pelayanan kesehatan dasar lainnya.

 

Seiring dengan pengembangan konsep New Posyandu, layanan posyandu di Desa Sumurbandung kini tidak hanya terbatas pada bidang kesehatan. Posyandu juga melayani enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.

 

Selain pelayanan, posyandu juga menerima aduan masyarakat terkait lima bidang di luar kesehatan.

 

Melalui layanan 6 SPM tersebut, diharapkan posyandu dapat membantu pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, dalam penyelesaian permasalahan pelayanan dasar masyarakat secara lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi aktual.

 

Salah seorang warga Desa Sumurbandung, Ahmad Borju, mengapresiasi capaian yang diraih oleh desanya.

 

โ€œKami sebagai warga merasa bangga. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,โ€ katanya.

 

Pemerintah Desa Sumurbandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik demi mewujudkan desa yang bersih, sehat, dan berdaya saing, sejalan dengan tagline desa, โ€œBerdaya, Unggul, Sejahtera,โ€ sebagai cita-cita dan tujuan pembangunan Desa Sumurbandung.

(PIMPINAN REDAKSI)