PEMKOT TANGERANG SELATAN MELAKUKAN PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH SECARA SEPIHAK TANPA MELIBATKAN PT HANA KREASI PERSADA SELAKU PEMILIK TANAH.
Tangsel, posjkt.com PT Hana Kreasi Persada menunjuk LQ Indonesia Law Firm untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna membicarakan permasalahan peruntukan tanah SHGB No 0340 milik PT HKP, senin (30/10). Kasus bermula ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan Perda Tangerang Selatan No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 yang mengubah peruntukan lahan SHGB milik PT HKP yang semula permukiman menjadi Situ. Kuasa Hukum PT HKP, La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm merasa janggal dengan adanya Perda tersebut. “Tahun 2008 ketika PT HKP membeli tanah tersebut dari Ny. Darnelis saat itu peruntukannya adalah untuk permukiman sesuai RT RW Kabupaten Tangerang tahun 2008-2010. Namun setelah ada pemekaran wilayah menjadi Tangerang Selatan Pemkot Tangsel justru mengubahnya…
Read more