Undang -undang no 40/1999 Tentang Pers
Tangerang, posjkt.com
Pemerintah pusat telah resmi melarang social commerce seperti Tiktok Shop dan platform sejenis lainnya untuk memfasilitasi promosi online dengan transaksi atau pembayaran langsung (live selling).
Aturan tersebut diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Pada peraturan tersebut, social commerce seperti disebutkan di atas hanya dibolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Zulhas menyebut, promosi uang dimaksud berbentuk seperti iklan di TV saja, tanpa adanya pembayaran uang langsung.
Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menyelamatkan para pedagang-pedagang konvensional, seperti di Pasar Tanah Abang dan tempat-tempat lainnya, supaya tidak bangkrut dan mengakibatkan pusat perbelanjaan tersebut sepi pengunjung.
Pasalnya, para pedagang tersebut kalah saing dalam berjualan produknya. Apalagi tidak semuanya bisa memanfaatkan teknologi online.
Zulhas juga menambahkan, pada Permendag itu juga akan mengatur soal penjualan barang impor.
Selain membatasi apa yang bisa masuk dan dijual, produk impor yang dijual di e-commerce seperti makanan dan beauty product juga harus ada izin (sertifikasi halal atau POM).
Rip / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Saat pengujung pasar kotabumi Pasarkemis, Kab Tangwrang, sempat hiteris, saat di halau dari dalam ruko.
Warga minta pada polisi agar tangkap orang tak di kenal, di tangkap sudah meresahkan, senin (25/09)
Ada sekitar kelompok warga menghalau bagi yang berkujung ke pasar Kurabumi, kec. Pasarkemis, Kab. Tangerang, Banten.
Yang berhamburan di halau dari dalam ruko, sehingga warga terbirit-birit kabur takut kena pengujung pasar kotabumi.
Kejadian ini terjadi pada minggu, 24/09/2023 sekitar pukul 16.00 wib, saat berkujung para pengujung ke pasar kutabumi.
“Kami Sekeluarga ubtuk berkujung ke pasar kutabumi untuk beli celana pendek, sampai di teras di usir orang yang tak kenal”, katanya Yadi (45)
Menurut yadi, kami juga ikut berhamburan, karena ia sempat mengacungkan kayu balok, besi bulat dan alat yang keras ia acung pada pengujung padar.
“Kaminta pada aparat polisi dari Pokres Tangerang Kabupatan Tangerang, segera tangkap preman itu”, ujarnya Samsudin, SH, M.H Aktivis.
Menurut Samsudin, jika ada kekerasan pihak polisi harus tangkap orang yang kenal itu.
“Jika tidak tangkap premanisme ini akan membahayakan orang yang berkujung ke pasar”, ucapnya.
Heny / sdn / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Laporan Polisi di Polda Suluta mandek ke Mabes Polri sudah satu tahun dan sudah 2 kali berganti Kabagreskrim tidak memberikan kepastian hukum pada pelapor
Kembali terjadi, oknum polisi menjadi sorotan atas dugaan ketidakprofesionalan dan ‘penyeludupan’ hukum terhadap masyarakat.
Kali ini, oknum berasal dari Subdit 2 dan Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri.
LQ Indonesia Law Firm selaku penasehat hukum Sientje Mokoginta cs, telah mendampingi kliennya dalam mencari keadilan selama 6 tahun.
“Selama kurun waktu tersebut, kliennya telah membuat 4 laporan polisi di Polda Sulawesi Utara dengan 5 Kapolda yang berbeda.
Namun tidak ada satupun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti secara serius.
Bahkan, 2 putusan inkracht PTUN dan Perdata tidak membuat terang perkara ini yang ditangani Mabes Polri,” kata Advokat Nathaniel Hutagaol, Jumat (22/9/2023).
LQ Indonesia Law Firm menduga bahwa perkara ini bukan lagi bicara tentang materi perkara dan alat buktinya, tapi karena siapa terlapornya.
“Terlalu banyak hal yang bertele- tele dalam pemeriksaan, setahun lebih sejak ditarik Laporan Polisi ini Polda Sulut ke Mabes Polri dan sudah 2 kali berganti Kabagreskrim tidak memberikan kepastian hukum pada kliennya,” tegasnya.
dari
Klien LQ Indonesia Law Firm, Sientje Mokoginta cs, merupakan wanita lansia yang harus berjuang mati-matian untuk mencari keadilan.
