Terdakwa kdrt di anggap tidak koperaktif di tahan oleh hakim pengadilan negeri Tangerang menjadi tahanan lapas.

Tangerang, posjkt.com

Seorang suami yang kasar pada istrinya dan suka ringan tangan kini di proses pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

Kekejaman suami, sang-istri yang selama ini yang di cintai berubah menjadi murkah.

Satria dharma laki-laki kejam terhadap istrinya di seret kasus kdrt di tahan oleh Hakim PN Tangerang, Banten.

Terdakwa kdrt di anggap tidak koperaktif di tahan oleh hakim pengadilan negeri Tangerang menjadi tahanan lapas.

Terdakwa Satria Dharma di tahan oleh hakim pengacaranya meradang di ruang sidang

HEBOH di ruang sidang 8 majelis hakim Lucky Rambot Kalalo SH MH membuat penerapan kasus KDRT terdakwa Satria Dharma di tahan dalam lapas.

Kuasa hukum terdakwa tidak terima klayenya di tahan oleh Hakim Ketua sidang.

Sebelum JPU Gorut ah membacakan dakwaan majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa Satria Dharma. Ketua Majelis Hakim Lucky dengan terkebih dahulu memeriksa Surat Kuasa Pengacara yang mendampingi.

Selanjutnya memeriksa identitas Terdakwa Satria dharma Alias Satria dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gorut Pertika, dari Kejaksan Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum membacakan dakwaan

Ketua Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo SH MH dibantu hakim anggota Rahman Rajagukguk SH MH dan Wisnu Rahadi SH MH yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No Perkara 1315/Pid.Sus/2023/PN Tng, Senin (4/9/2023) antara terdakwa Satria Dharma dengan korban pelapor istrinya sendiri.

Keributan Adu mulut antara pengacara terdakwa dan majelis hakim menjadi tontonan pengunjung sidang.

Selesai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Lucky bersama salah seorang hakim anggota, Rahman Rajagukguk terlihat bisik bisik seperti ada yang mau disampaikan.

“Ternyata benar hakim mengetok palu dan membacakan, Surat Perintah Penetapan Penahanan,” tutur Sipayung Pengacara yang mendampingi Terdakwa Satria dharma

Sipayung dan Rekannya, Pengacara yang mendampingi terdakwa Satria dharma di persidangan tersentak dan kaget mendengar Surat Penetapan Penahanan terhadap kliennya.

Dengan alasan untuk memperlancar persidangan, karena menurut hakim sidang pertama pada 28 Agustus 2023 terdakwa tidak hadir.

Hakim dan Pengacara sempat adu mulut dan saling adu argumentasi masalah Surat penetapan penahanan terdakwa Satria dharma yang yang dibacakan hakim karena sebelumnya dari Polisi dan jaksa terdakwa tidak di tahan (tahanan kota).

Menurut Ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo, sesuai, Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Th 2004 Tentang KDRT dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Satria dharma kuat untuk ditahan.

Panitra sempat turun dan mendekati Penasehat hukum dan mengelus agar bersabar.

Pengacara yang merasa Penahan Kliennya tidak patut dan pantas karena, Surat Penetapan Penahanan yang dikeluarkan ketua majelis hakim ada dugaan pesanan.

Pengacara kesal dan, minta terdakwa ditahan tanpa terlebih dahulu di periksa.

Sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara (SPP) dari Kejaksaan Tangsel ke Pengadilan Tangerang belum ada Nomor Perkara, dan juga kami sering mencek di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tapi belum ada nomor perkaranya.

Tapi menurut Pengacara, kliennya baru dapat surat dakwaan dan panggilan sidang hari Jumat (1/9/2023) dari JPU Gorut dari Kejaksaan Tangsel untuk sidang pertama, senin (4/9/2023).

Kalau dibilang tidak Kopratif, dan menghambat persidangan kami tidak bisa terima, Klien kami setiap Senin lapor diri di Kejaksaan Tangsel.

Jaksa penuntut umum Gorut partika SH. Saya laksanakan putusan majelis hakim untuk menahan menjadi tahanan rutan.

Dari oe yidik tidak di tahan JPU juga tidak menahan. Jenis tahanan kota. Selama masih proses persidangan Satria Dharma tidak boleh keluar dari Kota Tangerang Selatan.

“Sekarang sudah di tahan sama hakim nanti sidangnya dari lapas”, ujarnya

play / sahat red

Satpol PP Kota Tangerang oprasi tertip pedagang kaki lima hanya pecitraan. Jam 11 di sidangkan jam 15 pedagang maupun penyewa mainan memenuhi alun alun.

Tangerang, posjkt.com

Satpol ppp kota tangerang seret 16 pedagang yang membandel ke meja hakim pengadilan negeri Tangerang Kamis 7 September 2023, kamis (07/09).

Dari 16 terdakwa kasus tipiring 2 pedagang jamu yang menjual minuman keras (miras) ke dua terdakwa Pedagang jamu Jahri dan Rahmadi di gerebek dari toko jamunya di Karawaci dan Bugel.

Didenda masing masing 500Ribu bila tidak mampu membayar di ganti kurungan badan selam 3 harui. Barang bukti miras di rampas untuk di musnahkan.

Sedangka. Pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di alun alun Ahmdyani terdiri penyewa balon, raket, pedagang kopi, es cendol ketopprak dan lainya masing masing di denda 100Ribu.

Pantauan mediamatapost.com selesai disidang parapedagang ini sudah menggelar dagangannya di jalan pintu masuk alun alun sampai lapangan alun alun Ahmadyani.

Pedagang tahu gejrot dan es cendol menyambut pengunjung lapangan sampai lewat pintu masuk penyewa balon sudah siap denga. Balon karet sewaanya yang sudah di kompa seorang laki laki.

Dalam persidangan para terdakwa Suhari,Isma, musliyadi, Hasan, yanto, pedagang kaki lima di alun alun Ahmadyani. Jualan di trotoar.

Hakim menasehati lagi jangan jualan di situ lagi Karna melanggar perda Kota Tangerang. Parapedagang mengiyakan.

Tetapi pulang dari Sidang dipengadilan negeri mereka menggelar dagangannya lagi.

Suhari penyewa alat permainan di alu alun sudah 1 tahun. Baru 1 kali di amankan oleh satpol PP. Terdakwa pelaku tipiring mengaku hanya mencari makann.

Karnat yang hadir orang di alun alun banyak. Hakim menyatakan bersalah di putus hukuman denda 100 ribu rupiah. Bila tidak mampu bayar di hukum kurungan 2 hari, Nasib yang sama di alami

Desi liyanti,Ridwan,waedah, putri lidawat sadimah di wakili suaminya Purwanto,tidak pakai surat kuasa memakai celana pendek dalam ruang sidang di tegor hakim.

Pedagang kopi pakai grobak, Liyanti menyewakan raket buat main bulutangkis.

Terdakwa sudah sering di peringati, tetapi tetap masih jualan di tempat tersebut.

Pesan hakim jangan di ulangi lagi jualan di tempat umum. Denda sama 100 Ribu
Muhamad Azam jualan cendol.

Dilimulyani pedagang kopi, menerima nasib yang sama denda 100 Ribu.

Salah satu pedagang balon mainan di lapangan Ahmadyani kepada matapost.com mengatakan Sudah menyewakan alat mainan di lapangan Ahmadyani.

“Setiap hari omsetnya 200 ribu sampai 500 ribu, Ramai nya Sabtu minggu”, ujarnya Lumayan lah dari pada nganggur.

“Kalau pukul rata tiap hari 300 Ribu dala, 30 hari penyewa balo bisa meraup ke untungan 9 juta.

Ketika di konfirmasi di kantor satpol PP yang hanya berjarak 300 meter dari lapangan alun-alun tidak ada yang respon.

Bahkan ketika di SMS Tatang bagian penindakan hpnya tidak di angkat maupun balas SMS Whatsapp media Matapost.com

Oprasi pedagang kaki lima hanya pecitraan, Hangat-hangat tai ayam hanya menghabiskan anggaran APBD Kota Tangerang.

Pantauan media matapost.com Jam 11.00 Wib disidangkan dengan denda 100 Ribu, jam pukul 15 : 00 Wib sudah beraktifitas kembali.

paly / postjkt

Diduga pelayanan BRI Cabang Kota Tangerang pelayanan sangat buruk.

Tangerang, posjkt.com

Setelah pemberitaan yang pertama mengenai nasabah Sahat Tumanggor ke hilangan ATM BRI sudah di tanggapi dengan media Postjkt pada hari Senin malam Rabu mendatangi awak media, kamis (07/09)

Lalu, kira-kira sekitar jam 07 : 15 Wib Menejer dan wakil menager juga super peser BRI kota Tangerang Haris dan Doli berjanji memberikan waktunya untuk bertemu kembali ke cafe notareee

Namun Haris memang sering datang di cafe notareee dengan rekan-rekannya
Janji nanti datang lagi ke cafe lagi sekitar jam antara jam 10 : 00 Wib – 11 : 00 Wib Doli menghubungi Sahat Tumanggor,

Tenyata cuma angin segar saja, kini Doli ada halangan datang karena sakit anaknya di Pesantren untuk membawa Anaknya

Kini beliau tidak menghubungi, ke dr menuju rumah Sakit yang tidak di sebut namanya Doli menyampaikan kepada Sahat Tumanggor lewat whatsapp.

Setelah ia kembali akan di hubungi lagi.

“Namun nanti saya sampaikan kepada atasan saya Pak Haris, seperti apa pun nantinya jawaban nanti dari saya”, katanya Doli menejer BRI Cab. Kota Tangerang.

Nanti saya sampaikan kepada, Pak manager saya karena saya berhalangan anak saya sakit,

Sahat tunggu menunggu dari jam 10 : 00 Wib pagi sampai jam 19 : 15 Wib malam Pak Doli Dan Pak Haris juga tidak jadi sampai menghampiri Sahat Tumanggor yang berada di cafe notareee kota Tangerang.

“Diduga sampai saat ini sudah jam 09 : 57 Wib kehadirannya tidak juga bersua bak hilang seperti awan mendung di langit, tetapi tak hujan-hujan”, kata Sahat tumanggor.

Menurutnya, Hilangnya ATM BRI saya atas nama Sahat Tumanggor mendatangi bank BRI kota Tangerang tidak memberikan pelayanannya baik untuk konsumen, senin (04/09).

Menurut Informasi, bahwa pelayanan BRI Kota Tangerang Tidak maksimal harapan kosumen, dan sangat buruk.

Saya sebagai kehilangan ATM BRI pada saat saya berada di bank BRI setempat saya di susul Oleh petugasnya bank BRI kota Tangerang bernama Asep

Untuk adakan transaksi lalu saya di disuruh membuat no pin,di suruh foto dan sidik jari berkali tapi petugas Bank tersebut berada di tempat mesin foto lalu menyuruh pencet.

Nomor pin saya,lalu di foto dan di sidik jari ternyata tidak dikabulkan mesin sidik jari yg di suruh Oleh petugas bank BRI kota Tangerang tersebut.

Batal sampai 5 kali sidik jari gagal untuk di proses oleh mesin sidik jari BRI kota Tangerang itu tdk dapat hasil sampai menunggu no.66 antriannya lambatnya.

“Cara kerja bang tersebut sedangkan sudah punya tupoksi masing-masing tdk memberikan pelayanan yg terbaik, dari nomor antrian 66 mennggu lebih dua jam”, katanya Tumanggor.

Menurut Tumanggor (67) nasabah BRI Kota Tangerang, ketika bertemu Ana sebagai kostumer BRI Kota Tangerang, ia meminta maaf atas kelailain dan aplikasi yang tidak membaik.

“Saya harap pada nasabah lainnya jangan sampai seperti saya, mengurus ID Card BRI tak seolah tidak fropesional dana pelayanan terhadap nasabah”, tuturnya Tumanggor.

Sahat red / postjkt

Kasus ASN dan Matan Kades Rawaboni Kec. Pakuhaji Kab, belum menerima berkasnya pelimpahan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Tangerang, posjkt.com

Fuad Khusnul, SH pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengatakan pihak belum menerima salinan dari penyidik polisi, rabu (06/09) tadi Sore di ruang kerja Intel Kejaksaan.

Barkas ASN dan Kades Pakuhaji, Pelimpahan hasil penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota belum sampai salinannya pada Kejaksaan Kota Tangerang.

Jika salinan hasil penyidik sudah ada kemungkinan berkas juga akan kita proses ulang dan kita periksaan apakah itu akan siap di sidangkan.

Kasus ASN dan Matan Kades Rawaboni Kec. Pakuhaji Kab, belum menerima berkasnya pelimpahan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Mudah-mudahan dalam minggu ini suratnya sudah bisah di limpahkan ke pihak kejaksaan.

“Saya dengar, dengar untuk salinannya mulai penyidik sudah di mulai”, kata Fuad Khusnul, SH Kasi Inter Kejaksaan Kota Tangerang, tadi sekitar 16.50 Wib di raung kerjanya.

Menurutnya, untuk penyidik dari polisi kita juga tidak intervensi, namun bila di serahkan pada Kejaksaan Negeri Tangerang akan kita periksa, kembali.

“Jika belum lemkap, tetap akan kita kembalikan, di tinjau ulang pemeriksaan”, ujarnya.

Kita jika juga sudah selesai kasusnya, sudah di nyatakan P-21 oleh polisi tetap kita periksa sesuai bidang masing-masing.

Menurut Informasi, bahwa pihak penyidik polres metro Tangerang kota Polda Metro Jaya, untuk penyidik lambat naik ke Pengadilan Negeri Tangerang, senin (14/08).

Sampai tanggal 14 Agustus 2023 kasus AM dan AS matan Kades dan ASN Kecamatan Pakuhaji, belum P-21.

Sudah hampir 1 bulan, kasusnya juga belum naik ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kemungkinan kasusnya sudah naik, tetapi sampai saat ini kami juga belum dapat informasi dari pihak penyidik”, kata Kompol.Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang kota, sambil berdiri.

Untuk kasus dugaan matan Kades dan sama ASN Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang, belum dapat informasi lebih lanjut.

“Kalau sudah masuk pada pihak penyidik, dan kalau dalam penyidik kami tak di libatkan lagi, kita tunggu saja proses selanjutnya”, katanya

Menurut Kompol. Abdul Jana, bahwa diduga Hampir satu bulan kasus matan kepala desa Rawa Boni, Kec. Pakuhaji belum sampai berkasnya ke pihak Pengadilan ataukah mandak di mana?.

Apa lagi AM dan AS sudah di nyatakan tersangkah oleh pihak penyidik Polres Tangerang Kota.

Ada apa? dan apa kenapa? sehingga kasus AM dan AS lambat masuk pada pengadilan Negeri Tangerang.

Kompol. Abdul Jana Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Nanti, jika ada perubahan dan apabila terdapat data yang baru dan apa bila ada penambahan tersangka akan di informasikan pada wartawan.

“Kami akan informasikan kembali, jika terdapat tersangka baru, yang penting sekarang pihak penyidik lagi bekerja”, katanya Kompol. Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, pada media www.postbanten.net tadi sore, jumat (04/08)

Tim Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni dan seorang oknum pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selasa (18/07).

Diduga AM dan AS di tangkap polisi gara-gara memalsukan dukumen sertifikat tanah milik warga.

Saat di tangkap AM dan AS tidak melawan, dan kini sudah di Polres Metro Tangerang Kota, untuk mejalani pemeriksaan selanjutnya.

AM dan AS juga sudah di percaya oleh Kecamatan Pakuhaji, karena ia lihai dalam pengurusan surat dan menyurat.

Pakah ada lagi tersangka setelah dua orang ini di tangkap?

“Kemungkinan ia, tergantung pada saksi-saksi nanti menjelaskan saat pemeriksaan akan di mulai”, katanya Samsudin, SH.

Saksi juga bisa nantinya tersangka asal ia jawabnya dan memberatkan mereka ia juga kena.
Menurut Polisi Metro Tangerang kota, bahwa kedua orang berinisial AM dan AS tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berbagai surat mengatasnamakan Kepala Desa Rawa Boni.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas, Kompol Abdul Jana.

Ya benar, mantan Kades Rawa Boni berinisial AM dan oknumnya berinisial AS ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kompol Abdul Jana, Senin (27/7/2023).

Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan para pelaku tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Beberapa surat-surat yang dipalsukan seperti surat pernyataan menjual, hingga surat pernyataan tidak sengketa, dikutip tribunnews.com.

Perkara pemalsuan itu terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi ataupun balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat,” kata dia.

Akan tetapi setelah dokumennya dicek oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

henry / postjkt

KATE VICTORIA LIM UNGKAP CARA PERWIRA MABES POLRI BALAS PESAN WA KEPADA MASYARAKAT BAHASANYA TIDAK BERMORAL.

Jakarta, posjkt.com

Komandan meradang mengumpat anak usia 16 tahun dengan sebutan LONTE (pelacur) ANJING,” pesan balasan lewat perwira polri melalui HP, selasa (05/09).

Sebuah hal yang mencoreng reputasi Polri kembali diungkap oleh Kate Victoria Lim kepada masyarakat melalui Podcast Youtube Quotient TV berjudul “

Dalam video tersebut Kate Victoria Lim menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2023.

Ia mengunakan Handphone milik ayahnya yang masih dalam tahanan dan mengirimkan sebuah link video berjudul “Rest in Peace Justice.

Keadilan Versi Kate Victoria Lim” ke Wa nomer 0811-1002-112 yang disimpan dalam handphone dengan nama kontak Bambang Siregar, yang adalah perwira Mabes Polri Dittipidsiber.

“Saya kirimkan link video berharap agar si perwira yang menetapkan ayah saya sebagai Tersangka menonton dan mendengar opini dan masukan saya.

Namun, alangkah kagetnya saya ketika mendapatkan wa balasan 15 menit kemudian bertulisan “Ih si lonte, anjing”.

“Karena perbendaharaan kata saya tidak secanggih Perwira Mabes yang terhormat maka saya buka google untuk cari tahu arti kata lonte,” Ucap Kate Victoria Lim dalam video.

Alangkah kagetnya Kate Lim ketika mengetahui arti kata Lonte (disebut juga sebagai jalang.

Cabe-cabean, ayam kampus, atau kimcil, atau dalam kosa kata bahasa Inggris (bitch, hoe, atau call girl, atau sejenisnya)) adalah istilah untuk menyebut seseorang.

Umumnya perempuan, yang dianggap pelacur, pelakor atau pelaku tindak asusila.

“Kaget saya, kenapa seorang perwira tinggi mempunyai perbendaharaan dan pandangan kepada warga negara seperti itu?

Padahal saya scroll keatas pembicaraan dengan ayah saya sebelumnya tidak ada umpatan. Bagaimana dia bisa tahu saya wanita sehingga menyebut lonte?

Oh pikir saya karena dia tahu saya anaknya Alvin Lim dalam video muncul gambar saya Kate Lim sebagai anak perempuan.

“Jadi dia tahu saya, anak perempuan Alvin Lim yang mengirimkan link video.” Ujar Kate Victoria Lim.

Kate Victoria Lim, mengatakan bahwa melalui kantor hukum ayahnya, LQ Indonesia Lawfirm telah mengirimkan aduan dugaan pelanggaran etik terhadap orang yang bersangkutan.

Namun hingga hari ini Mabes Polri tidak mau menanggapi.

“Brigjen Adi Vivid bilang ke media bahwa mekanisme menyampaikan keberatan ada prosedurnya yaitu ke wasidik dan propam, kedua nya telah kami lakukan berkali-kali.

Kami ada bukti tandaterima nya, namun saya katakan tidak ada tindaklanjut, dipanggil sebagai pengadu saja tidak pernah.

Jadi Pak Adi Vivid yang terhormat, apa anda tidak tahu itu atau pura-pura tidak tahu bahwa prosedur dan mekanisme itu sudah kami lakukan, namun pihak Polri tidak pernah proses dan jalankan.

Sehingga, jalan terakhir memperoleh keadilan adalah dengan saya bercerita ke media agar menjadi perhatian dan di bantu pantau masyarakat.” Jelas Kate Lim.

Kate Victoria Lim dalam video tersebut menyampaikan kekecewaannya, “Jadi inikah anggapan Perwira Polri kepada warga negara, kami tidak lebih dari Lonte dan anjing di mata Polri.

Sekarang saya baru paham, kenapa banyak laporan tidak di proses dan kenapa ayah saya di kriminalisasi, karena di mata Polri Presisi, saya hanyalah Lonte dan anjing.

Saya ingat seorang Jenderal Polri yang hebat pernah bilang, ikan busuk dari kepalanya.

Jadi jika anak buahnya berkata kotor dan busuk, pastinya belajar dari pimpinan Polri tersebut.

Saya tidak akan membalas dengan ejekan dan caci maki karena saya hanyalah anak kecil yang ingin menegur dan ingin Polri berubah menjadi lebih baik.

Ini saya tunjukkan print wa screen tersebut agar, tidak menjadi fitnah.

Ini menurut saya sudah fitnah dan mencemarkan nama baik saya, karena saya bukan pelacur.

Tolong Polri buktikan kapan, dengan siapa dan dimana saya pernah melacurkan diri.” Ujar Kate Lim.

Kate Lim menjelaskan bahwa Handphone papanya selama dalam tahanan dipegang secara bergantian oleh dirinya, ibu dambung dan admin kantor untuk membalas pesan usaha lawfirmnya.

“Hal pribadi saya atau ibu sambung saya yang balas, hal urusan kantor dan klien di balas oleh admin kantor sehingga tetap jalan dan bisa diurus perihal kantor hukum.” Tutup Kate Lim.

Jadi apa pendapat Netizen, apakah pantas seorang Perwira Mabes Polri yang katanya Presisi Berkeadilan mengumpat seorang anak kecil dengan hal tersebut.

Apakah hal tersebut bukan fitnah dan pencemaran nama baik, mengatakan seorang anak kecil dengan sebutan Lonte yang berarti pelacur, padahal, ia bukanlah pelacur?.

play / postjkt

Bagi yang menemukan anak ini yang atas nama Herawati (14) tahun ini agar secepatnya, kabar sesuai no Hanphone : +62 857 1649 5663 ini.

Bogor, posjkt.com

Diduga seorang anak di bawah umur di baya orang tak di kenal, dan sudah beberapa hari ini anak tersebut belum pulang kerumahnya, sabtu (02/09).

Bagi yang menemukan anak ini yang atas nama Herawati (14) tahun ini agar secepatnya, kabar sesuai no Hanphone : +62 857 1649 5663 ini, karena orang tuanya risau.

Menurut Informasi dari berita kehilangan Atas Nama Herawati alamat kp Cipari RT 022 RW 009 no 10 desa Cikahuripan, Kec kalapa Nunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Negara kesatuan Republik indonesia

“Kronologis kejadiannya, ia awal keluar dari Rumah pukul 19:00 wib malam hari senin 28 Agustus 2023 pamit mau beli jajanan ke warung dengan nama Herawati usia 14.th masih duduk di sekolah SMP kelas 2, belum kembali kerumah”, katanya Abdul Hanipah

Menurut Hanipah, bagi rekan-rekan, sanak family, dan yang menemukan segera hubungi Nomor : 085716495663, kasihan orang tuannya lagi menunggu di rumah.

“Jika rekan-rekan dan sanak family tau keberadaannya agar telpon polisi terdekat”, katanya Abdul hanipah Alias Ucok

sumber : Relawan Sosial Kemanusiaan
SOLUSI PASIEN URGENT NKRI
Terima kasih

JUTAAN NETIZEN DUKUNG BOCIL KATE LIM, KAPOLRI TAKUT HADAPI TANTANGAN DEBAT DAN BERSEMBUNYI DIKETEK PERADI PERGERAKAN?

Jakarta, posjkt.com

Peradi pergerakan mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim  yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dgn thema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan.

Karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh jaksa jaksa, jumat (01/09).

Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dlm konteks profesi advokat dan kode etik advokat dan memberi tanggapan sebagai berikut.

Kate Lim adalah seorang perempuan muda ( infonya masih belum dewasa) yg bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.

Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat krn kate Lim tdk memiliki kapasitas advokat  sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut.

apalagi dlm proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim advoKAT AL posisi Polri sebagai penyelidik/ penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yg tidak boleh berpendapat dimuka umum krn posisi penyidik harus netral.

Sebagai anak yg diduga  belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri, kerana tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi.

Hukum karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.

Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus diruang publik terkait imunitas profesi advokat yg dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa.

Pihak oleh karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusika  secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.

Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar.

Agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia ( nobile officium)

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi “Ada apa dengan Sugeng Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan?

Sugeng mengaku sebagai ahli etik advokat dan secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan yang membela Kapolri.

Bukankah keterangan Ahli yang masih dalam tahap penyidikan adalah rahasia dan tidak boleh dibuka sebelum persidangan? Juga terlihat bagaimana Peradi Pergerakan salah kaprah.

Ketika mempertanyakan kompetensi Kate Victoria Lim membela ayahnya dan menantang debat Kapolri. Kapolri adalah pelayan masyarakat itu kata undang-undang sebagai pelayan.

Wajib memberikan layanan termasuk memberikan penjelas proses hukum dan kenapa seorang warga negara menjadi korban oknum Polri.

Memangnya dimana aturan dasar hukum usia dan kriteria syarat bicara dengan kapri dibatasi?
Kedua, justru Kate Lim menantang debat karena dia merasa polisi tidak sedang menegakkan hukum tapi sedang melanggar hukum terkait pasal 16 UU Advokat.

Aturan mana hanya advokat yang boleh bicara tentang imunitas advokat, apakah masyarakat lain diluar advokat tidak boleh bahas dan bicara tentang imunitas advokat dan memperdebatkannya?

Nampaknya Peradi Pergerakan butuh belajar dan baca lagi UU Kebebasan berpendapat.” Jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

“Justru LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan apa kapasitas dan legal standing Sugeng Teguh Santoso menjawab tantangan debat Kapolri.

Apakah Sugeng Teguh Santoso diberokan surat kuasa sebagai jubir Kapolri atau kuasa hukum kapolri?

“Jika tidak apakah Kapolri ga punya mulut sehingga tidak bisa menjawab sendiri tantangan debat dari warga negara yang merasa dirinya menjadi korban oknum Polri?,” Jelas Advokat Bambang lebih lanjut.

“Terkait pernyataan Sugeng Teguh Santoso yang mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan pengacara Alvin Lim bukan dalam ranah menjalankan tugas Advokat.

Hal ini justru menunjukkan ahli macam apa beliau, karena sampai saat ini belum ada pemeriksaan tersangka dan saksi fakta juga belum diperiksa.

Padahal tugas pembelaan advokat yang ada adalah antara Alvin Lim selaku lawyer penerima kuasa dengan Phioruci selaku klien yang diperas puluhan juta dan disita mobilnya sebagai pemberi kuasa.

Bagaimana bisa menyimpulkan bukan ranah advokat jika yang dibicarakan adalah kronologis kejadian yang menimpa kliennya, penyitaan dan dugaan pemerasan biaya pinjam pakai yang dilengkapi dengan dasar legal standing surat kuasa khusus dari klien ke lawyer.

Yang dibicarakan dalam podcast tentang kasus yang dikuasakan bukan tentang hal-hal pribadi.

Jadi jelas ahli macam apa itu ambil kesimpulan tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat kuasa saja belum pernah di minta penyidik dari Tersangka.

Jangan-jangan Ahli nujum atau paranormal yah? Juga dimana-mana keterangan ahli tidak layaknya diumbar sebelum persidangan, justru beliau harus belajar tentang etika sebagai seorang ahli.

Bisa dikenakan membocorkan rahasia penyidikan.” Ujar Advokat Bambang Hartono

LQ Indonesia Lawfirm menegaskan sebaiknya Kepolisian terutama Kapolri hadiri undangan debat, yang diajukan Kate Lim secara sopan dan santun.

“Tunjukin ding kapolri kejantanan dan nyali mu. Baca 9000 komentar di video tiktok, semua mendukung Bocil dan menginginkan agar Kapolri menunjukan Transparansi yang selalu didengungkannya”, katanya.

Jika Kapolri benar kenapa takut berdebat dan memberikan pencerahan hukum walau ke anak kecil, semua oeang bisa tahu Kate Lim bertindak karena ayahnya di kriminalisasi.

Tidak ada yang memaksa. Anak kecilpun punya hak menanyakan kepada pimpinan polri kasus yang menimpa ayah nya secara terbuka.

Jika memang Kapolri ga berani dan enggan beri pelayanan masyarakat, mundur saja baiknya dari posisi Kapolri.

Masyarakat menilai dan akan terus memantau kasus ini. Buka sejelas-jelasnya dan ungkap semua tanpa ditutupi, masyarakat perlu tahu apakah Polri benar menegakkan hukum ataukah Polri sedang melawan hukum.

Jelaskan semua kronologis dan buka semua proses penyidikannya yang ngawur.

Tersangka sudah sejak Nopember 2022 tahun lalu, dan berkas sudah di P19 kejaksaan dan Jaksa peneliti juga meminta agar Penyidik memeriksa Phioruci dan Hadi sebagai saksi kunci yang disebut dalam video.

Namun, nampak Penyidik hanya memaksakan dan menarget Alvin Lim asal ada saksi dan ahli, saksi diperiksa semua saksi pelapor dan tidak ada saksi fakta yang melihat.

Mendengar dan mengalami yaitu saksi kunci Phioruci yang diperas dan Hadi yang menyebutkan memberikan uang perasa kepada Oknum Jaksa Sru Astuti. Buka sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya.

Tunjukkan Presisi Berkeadilan. Benar kata Kate Lim, hati nurani, integritas dan kasih sayang kepada masyarakat adalah apa yang hilang dari pundak Kapolri. Anak kecil aja tahu Institusi Polri bobrok.” Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Red matapost

Sekitar 2,8 juta penduduk Kota Tangerang bergantungan pada air kali sadane.

Tangerang, posjkt.com

Kali Sadane Kota Tangerang mulai dangkal, debit air sadane sudah mulai berkurang, karena air dari bogor juga sudah menipis, jumat (04/08).

Dari pihak Pemkot Tangerang belum mengecek debit air sadane 3 bulan ke depan, apakah cukup untuk di komsumsi oleh penduduk Kota Tangerang, Banten.

Sekitar 2,8 juta penduduk Kota Tangerang bergantungan pada air kali sadane.

“Apakah ada kajian dari Pemkot Tangerang dalam mengatasi kekurangan air bersih”, kata Hendardi, S.Sos Pemantau lingkungan Hidup.

Menurut Hendardi, jika dalam tiga bulan kedepan tak hujan, kota tangerang pasti akan mengalami kekeringan.

Kenapa demikian, coba para warga melihat air kali sadane, hampir warnanya sudah mulai berupa.

Kini berupa air sadane bak seperti lumut, dan tidak bening, bertanda air sadane akan berkurang.

“Kami berharap pada pemkot Tangerang agar melakukan action dan mencari solusi”, tuturnya Hari Murti, warga setempat.

Menurut Hari Murti, bila 3 bulan kedepan tak hujan ini akan menimbulkan kekeringan pada sungai sadane yang di komsumsi air yang sudah butak alis berlumut.

Sahat red

Pekerjaan IPDMIP dalam pelaksanaannya, bahkan pekerjaan yang di kerjakan oleh kedua PT. CGP dan PT. MCR para kerjanya tidak memakai standar Depnaker.

Tangerang, posjkt.com

Diduga proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Barat Laut D.I. Cisadane (IPDMIP) yang di kerjakan PT. Caturbina Guna Persada (PT. CGP) dan PT. Mitra Ciasem Raya (PT. MCR) tidak sesuai, kamis (31/08).

Pekerjaan IPDMIP dalam pelaksanaannya, bahkan pekerjaan yang di kerjakan oleh kedua PT. CGP dan PT. MCR para kerjanya tidak memakai standar Depnaker.

Ketika wartawan www.posjkt.com komfirmasi dengan pekerja Proyek ini yang tidak mau disebut namanya melanjutkan menanyakan Proyek tersebut siapa pemborongnya dan siapa pelaksana Proyek Irigasi tersebut, tidak yang menjawab.

Bahkan menanyakan kembali ke pekerja Proyek galian tersebut mengatakan yang ada sekarang ini Mandor bernama Joel Marbun, ketika Joel Marbun juga mengaku dia hanya sebagai wakil dari Mandor Proyek Irigasi.

Lalu, menanyakan siapa pemiliknya proyek irigasi ini pak Joel ?

“Joel Marbun mengatakan kepada wartawan postjkt lebih baik Pak Wartawan menghubungi pak Arif”, Ucapan Joel Marbun pada wartawan.

Selanjutnya, pihak Joul ini pura-pura, tidak tahu saat di tanyakan kejanggalan dan kelemahan Proyek ini ternyata Joel Marbun.

Kalau begitu hubungi saja pak Arif ketika arif di hubungi menyuruh datangi ke salah satu Proyek Irigasi yang berada di daerah cadas dekat SMK Pilar Bangsa daerah Cadas kabupaten Tangerang Banten, dan tidak memberikan kejelasan dan ngambang.

Pada saat tiba di Proyek Irigasi yang berada di daerah cadas Arif menanyakan pada saat berada di salah satu beskem di wilayah cadas tersebut menanyakan kepada wartawan.

Selanjutnya di suruh menuliskan nama dari mana kepada wartawan yang hendak komfirmasi, ternyata hanya untuk mengelakkan pertanyaan, agar tidak di lanjutkan mengenai proyek tersebut

Diduga tidak punya pondasi yang kokoh dan kuat hanyalah semen dan batu pasir juga tidak seimbang adukan pasir dan semen dan tidak punya timbangan untuk membuat kuwalitas Proyek Irigasi tersebut

Kokoh dan kuat karena tidak ada tiang pancang beton bertulang besi yang di pasang oleh Proyek Irigasi tersebut Wartawan kembali ke proyek Irigasi tersebut tidak ada satupun perkerja proyek Irigasi tersebut di tempat, pada hari kamis (31/08) tadi siang.

Sahat red

Kata Ibu-ibu : Kami juga minta pada bapak bupati tangerang, proses oknum guru SMPN 2 Legok, kami orang tak punya, tetapi semua bayar.

Tangerang, posjkt.com.

Beberapa Aktivis dan LSM Gakorpan RI, geram mendengar bahwa sekolah beberapa cara untuk pungutan liar, dan berbagai cara, rabu (30/08).

Agar Bupati Tangerang melalui Dinas Pendidikan agar oknum kepala sekolah SMPN 2 Legok di proses hukum, sesuai Perbup Bupati Tangerang.

Diduga SMPN 2 Legok Kec. Legok Kab. Tangerang proses hukum dan Perbup Bupati Tentang Pungutan Liar di sekolah.

Ia minta pada pihak Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, Banten agar panggil pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Legok Kec. Legok Kab. Tangerang, yang memungut dana Buku, LKS dan baju seraga sekolah.

“Kami minta kepala dinas pendidikan kab. Tangerang proses sesuai kedinasan dan Perbup Bupati Tangerang”, kata dr. Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI.

Menurut ia, ini sudah penyakit di sekolah, untuk mencari seseran dari orang tua, dan ia tidak tahu sangsi apa ia dapat, setelah melakukan perbuatan itu.

“Lembaga pendidikan ditingkat SMP  Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masing Diduga menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya”, katanya.

Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, Senin (28/08/2023).

Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik.

Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri 2 legok Kabupaten Tangerang, yang secara terang-terangan menjual buku LKS melalui arahan dari setiap wali kelas.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah.

Penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester.

Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.

Salah seorang murid membenarkan bahwasannya, ia telah membeli buku LKS yang disarankan wali kelasnya.

“Iya saya beli buku LKS melalui arahan dari wali kelas dan saya sudah bayar bukunya, tapi katanya masih PO jadi belum menerima buku,” Ujar salah seorang murid.

Saat di konfirmasi salah satu wali kelas SMP Negri 2 Legok, pada tanggal 24 Agustus 2023 membenarkan adanya LKS di Sekolahan, dikutip posbanten.co.id

“Benar ada LKS, Jadi sekolah merasa dibebankan harus bayar BOSDA yang tahun lalu. Kemudian penerbit punya ide untuk menitipkan LKS ke sekolah,” Ucap salah satu wali kelas.

Lanjut, ia menambahkan lagi terkait prosedur pengambilan buku LKS yang langsung ditransfer ke rekening penerbit.

“Apa bila memang Anak mau beli langsung transfer ke dia. Dan jangan sampai sekolah yang jadi tameng terkait adanya LKS, coba ke pak GR atau tanyakan ke gugus,” Pungkasnya.

Saat di konfirmasi Kepala Sekolah tersebut susah di temui dan tidak berada di tempat.

“Kami juga minta pada bapak bupati tangerang, proses oknum guru SMPN 2 Legok, kami orang tak punya, tetapi semua bayar, hal ini menghambat proses pendidikan lanjutan 9 tahun gagal”, kata Yanti dari orang tua.

Apalagi suami kami bekerja serabutan, boboro bayar buku, buat makan saja asal ketemu.

“Kami juga minta keringanan pada bapak bupati tangerang, agar oknum guru di proses hukum”, tuturnya

reporter : Iwan fs / postjkt

Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presedent buruk penegakan hukum soal pemberitaan.

Jakarta, posjkt.com

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri, senin (28/08)

Skandal Hukum di Polda Metro Jaya Sebabkan Kriminalisasi Media

Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presedent buruk penegakan hukum soal pemberitaan adanya seorang wanita muda asal Cikarang Selatan gunakan kendaraan bernopol dinas Polri.

Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei 2022 lalu dengan bukti dan fakta ril adanya penggunaan plat Nopol mobil Chevrolet warna hitam metalik AB 1887 TY atas nama Suparman berubah Nopol menjadi Plat dinas Polri 168-07.

Bahkan pelaku dapat membuat Laporan Polisi terhadap media – media yang memberitakan terkait peristiwa itu di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT tertanggal 24 September 2022.

Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelesaian perkara ke lokus TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Lidik/2066/X/2022 Restro Bekasi Kota, tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam pemanggilan para media, kata Ketua Korwil FWJ Indonesia Bekasi Kota, Romo Kosasih tertulis dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Apartemen Kemang View, Jl raya Pekayon Nomor. 2A RT003/20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

“Pelapor itu saya kenal, dia Kartika Oman alias KO yang sebelumnya sempat saya bantu ketika kendaraannya itu dikejar oleh Dept. Collector dari sebuah Finance.

Kami selamatkan si KO dengan kendaraan Chevrolet hitam metalik bernopol AB 1887 TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota. “Ucap Romo saat menggelar preskom di kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at (25/8/2023).

Romo juga mengungkapkan pelaku KO sempat bicara kedirinya untuk mengganti plat nopol kendaraannya itu ke plat nopol dinas Polri.

“Sempat dia ngomong ke saya begitu dan saya larang, karena akan menambah masalah dikemudian hari, namun kok tiba – tiba berselang beberapa minggu kemudian ramai itu si KO telah mengganti nopol kendaraannya dengan nopol dinas Polri,”Ungkapnya.

Persoalan yang menjadi fokus dalam hal ini, Romo menyayangkan adanya proses lanjutan dari laporan KO di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan kata dia.

Kawan kawan profesi wartawan yang menaikan pemberitaan fakta dan jelas ada buktinya malah di kriminalisasi dengan dijerat UU ITE.

Itu sama saja membunuh kemerdekaan pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota sangat diyakini berpihakan dengan pelaku pengguna nopol plat Dinas Polri.

Hal senada juga dikatakan pengurus DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Tri Wulansari. Dia menyinggung perkara karya jurnalistik bukanlah kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE.

“Kami punya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, harusnya dan memang kudu harus dilihat persoalannya.

Jangan ujug – ujug kepolisian menerima laporan pemberitaan dan mengkriminalisasi tupoksi jurnalis. Sampai detik ini pun.

Kawan – kawan tidak pernah dipanggil Dewan Pers untuk memberikan penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan – kawan karena karya jurnalistiknya, mereka siap memberikan data dan bukti bukti ril sesuai dengan hasil temuannya. “Kata Wulan.

Sementara Kepala Bidang Humas FWJ Indonesia, Ferry Sang menyebut persoalan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan dan media.

“Perkaranya simple, kenapa si pelaku pemalsu plat Nopol Dinas Polri sampai detik ini bebas berkerian, bahkan malah profesi wartawan yang dikriminalisasi penyidik,”Ujar Ferry.

Lebih rinci, dia juga menyampaikan pesan ketua umum FWJ Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan melakukan pelaporan balik terhadap Kartika Oman alias KO.

“Tadi sempat bicara dengan ketum kami, dia menyampaikan itu, jika kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan kriminalisasi terhadap rekan – rekan media dan wartawan.

Maka kami akan laporkan KO terkait Nopol Palsu yang diganti dan dipakai sama KO.

“Selain itu FWJ Indonesia akan mengajak segenap organisasi kewartawanan lainnya akan menggelar aksi besar terkait kriminalisasi media dan wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota. “Paparnya.

Menyikapi persoalan runtuhnya kemerdekaan pers yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota.

Maka pihak FWJ Indonesia juga akan mengkuasakan ke para advokatnya dan para pengacara lainnya untuk melawan perkara itu.

“Aneh ajah, siapa KO itu dan ada hubungan apa dengan pejabat di Polda Metro Jaya, kok sepertinya pelaku dilindungi.

Padahal kami dari FWJ Indonesia sangat membantu kepolisian agar citra Polri tidak tercoreng akibat ulah KO.

Jika warga sipil atau seorang wartawati yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan Nopol Dinas Polri untuk kendaraan pribadinya tidak dikenakan sanksi.

Maka kami juga akan lakukan hal yang sama, yakni mengajak seluruh warga sipil dan para wartawan gunakan plat Nopol kendaraan masing – masing untuk diganti dengan nopol dinas Polri.

“Karena Polda Metro Jaya yang mengajarkan itu kepada kami”,Pungkas Ferry.

Arfaiz / postjkt

CITRA POLRI HANCUR LEBUR, BAHKAN BOCIL TAHU POLRI BRENGSEK DAN MENYENGSARAKAN MASYARAKAT.

Jakarta, posjkt.com

HEBOH Bocel tantang Kapolri Debat masalah bobroknya Hukum di Indonesia.

Rusaknya Citra Polri sebenarnya makin jelas terlihat oleh masyarakat. Dalam video Tiktok di akun alvinlim489, berjudul Kate Victoria Lim tantang, minggu (27/08).

Kapolri debat hukum, dalam 2 hari tayang sudah VIRAL, tembus 2 juta viewer dan 7000 komentar.

Semua 7000 komentar mendukung bocil bernama Kate Victoria Lim, seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang harus tinggal sebatang kara karena ayahnya ditahan karena menjadi pengacara jujur dan vokal.

Menolak suap dan paling berani melawan Oknum Jaksa dan Hakim. Dalam komentar Video tersebut, tidak satupun komentar mendukung Polri dan membela tindakan Polri.

Hal ini jelas bahwa sebenarnya masyarakat tahu, Institusi Polri sudah rusak dan jadi sarang mafia.

Polri yang seharusnya sesuai pasal 2 UU No 2 Tahun 2002, tentang kepolisian menjadi pengayom, pelindung dan melayani masyarakat.

Nyatanya, sekarang Polri Menjadi oknum pembunuh polisi, bandar narkoba, penerima gratifikasi dan yang terbaru adalah pelaku kriminalisasi Advokat dan Wartawan.

“Hal ini bisa terjadi karena Polisi merasa sebagai penegak hukum, mereka adalah hukum.

Padahal mereka hanyalah pelaksana yang harusnya juga mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Parahnya sangking banyaknya oknum Polri, sulit bagi masyarakat membedakan apakah ini kelakuan oknum polri atau institusinya yang sudah rusak?,” Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

“Bahkan bocil SMA saja bisa tahu rusaknya hukum di Indonesia, dan menantang Kapolri debat secara santun, sebagai protes dan kritik keras terhadap kelakuan kepolisian yang dianggap Bocil.

Tersebut Polri sedang melanggar hukum karena mentersangkakan ayahnya Alvin Lim atas dugaan Pencemaran nama baik.

Padahal ayahnya sebagai advokat hanya menceritakan kejadian dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Sru Astuti yang diceritakan oleh saksi Hadi.

Tanpa memeriksa keterangan Hadi, apakah Alvin berkata jujur atau tidak (walau Alvin sudah tunjukkan Bukti rekaman Hadi menyebut Sru yang meminta dana Tersebut).

Dittipidsiber langsung menjadikan Alvin Lim Tersangka dan mengirimkan berkas ke kejaksaan, tanpa pernah melakukan BAP Tersangka untuk meminta keterangan Alvin Lim.

“Hal ini diyakini Kate Victoria Lim sebagai upaya Mabes Polri menjerat Alvin Lim, dalangnya diduga Oknum Indosurya.

Karena sebelumnya Oknum Indosurya melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik pula di Dittipidsiber padahal diketahui Oknum Tersebut sedang dalam tahanan karena dipolisikan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya.” Ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang.

“Ayah saya, Alvin Lim sempat menolak suap 8 Milyar yang ditawarkan oleh oknum Indosurya.

Ayah saya pengacara jujur dan selalu mengajarkan kepada saya integritas ada diatas segala materi.

Oleh karena dia tidak bisa dibeli oknum maka dia mau dibungkam. Ayah saya tidak pernah pakai narkoba, tidak minum alkohol, tidak judi dan tidak main wanita.

Sehingga sulit dijerat pidana, maka di sidangkan kembali atas kasus yang telah incracth dan bebas demi hukum.

Tidak lama setelah Ayah saya dipenjara, saya dengar Henry Surya di lepaskan di PN Jakarta Barat.

Kini bahkan kasus Henry surya dugaan pemalsuan tidak kunjung disidangkan, padahal di 2024 akan daluarsa penuntutan.

Alhasil penjahat yang bobol 16 Triliun ini, tidak jelas apakah masih di dalam penjara.

Harusnya ketika Putusan Henry Surya Incracth, dia di pindah ke Lapas Salemba, tapi saya tahu Henry surya tidak dilapas salemba, mungkin dia pulang ke rumah?

“Karena saya ga pernah lihat Henry Surya di Lapas salemba ketika saya besuk ayah saya,” Ujar Kate Lim.

“Saya tantang Kapolri debat karena saya mau memperlihatkan kepada masyarakat supaya jelas bagaimana saya jadi korban oknum Polri.

Bukan lagi untuk mencari keadilan, karena saya ikhlas ayah saya dipenjara, bahkan saya tahu ayah saya akan dibunuh dan dibiarkan sakit parah gagal ginjal tidak bisa memperoleh donor ginjal dalam tahanan.

Tapi agar masyarakat lain bisa terhindar dari kejadian yang sama dan agar menunjukkan kepada masyarakat modus polisi menjerat ayah saya yang tidak bersalah.

Bagaimana orang jujur dan bela masyarakat tidak diperhatikan pemerintah malah dimusuhi.

Jika Kapolri saja membiarkan anak buahnya melanggar hukum, dapat dipastikan negara yang dipimpin Presiden Jokowi sudah gagal dan rusak parah.

Tidak heran, jika kepercayaan Masyarakat kepada Polri nyungsep.” Ucap Kate Victoria Lim.

“Saya tantang Kapolri debat untuk membuka mata hati beliau, siapa tahu masih ada harapan kepada Kapolri yang seagama dengan saya Kristiani untuk membenahi institusi kepolisian.

Bukan untuk melecehkan Polri, namun karena saya perduli dan mau Polri berubah baik dan menjadi kebanggan masyarakat.

Walau haraoan itu hanya setitik, saya mau berikan kesempatan kepada Polri untuk berubah. Maka Tolong Pak Kapolri, terima tantangan debat saya dan berikan saya pencerahan hukum.

“Buktikan bahwa saya salah Polri banyak oknum dan banyak merusak hidup masyarakat,” Tutup Kate Victoria Lim.

arfaiz / postjkt

WASIDIK MABES POLRI TERIMA TIM LQ INDONESIA LAWFIRM SEBAGAI PELAYANAN MASYARAKAT LQ INDONESIA

Jakarta, posjkt.com

Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 tim LQ Indonesia Lawfirm di pimpin oleh Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH diterima oleh Bareskrim Mabes Polri yang di sambut langsung oleh Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowasidik Mabes Polri.

Adapun dalam pertemuan tersebut, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan beberapa kasus yang membutuhkan atensi Bareskrim Mabes Polri.

Pertama adalah perihal dugaan pelanggaran hukum dalam penyidikan kasus UU ITE terhadap Alvin Lim, yang berdasarkan.

P19 banyak kejanggalan dan nampak kasusnya dipaksakan oleh penyidik sehingga melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Karena Tersangka dijerat adalah seorang Advokat yang menjalankan tugasnya dalam membela kliennya dalam memberikan keterangan dan menjelaskan duduk perkara kasus yang ditanganinya.

“Kedua adalah kami meminta atensi beberapa kasus yang menurut kami sudah lama di proses namun tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Seperti kasus Minnapadi, BSS, Master Milleonare Prime, tanah Prof Ing di Sulut serta kasus Narada yang di proses di Bareskrim Mabes Polri.” Ujar Pestauli Saragih memberikan keterangan.

Tim LQ diterima dan disambut dengan baik oleh Mabes Polri dan ini menepis presumsi bahwa LQ Indonesia Lawfirm dimusuhi Polri dan advokat di serang oleh Polri.

“Tidak ada itu permusuhan dan kebencian antara Lawyer dan Kepolisian.

kami semua profesional. Segala bentuk keberatan dan perbedaan pendapat kami selesaikan secara hukum dan sampaikan langsung ke pihak yang bersangkutan.” Ucap Advokat Nathanael Hutagaol selaku Lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm.

Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowasidik menegaskan bahwa selalu memberikan pelayanan masyarakat bukan hanya kepada LQ Indonesia Lawfirm.

“Keberatan dan issue yang disampaikan oleh LQ Indonesia Lawfirm akan kami telaah dengan memanggil penyidik terkait dan memeriksa apakah penyidikan sudah dilakukan sesuai sop dan ketentuan hukum yang berlaku.

Segera, kami akan memberikan kabar dan tanggapan kami kepada LQ Indonesia Lawfirm.” Ujar Karowasidik yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini.

LQ Indonesia Lawfirm juga mengapresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang membuka jalan dan memberikan solusi untuk menyampaikan keberatan dalam proses hukum.

Perkara yang dianggap LQ Indonesia Lawfirm menyimpang serta membahasnya secara dewasa, bijak dan santun dan tidak dengan cara-cara yang mengutamakan kekerasan, hasutan maupun pengerahan massa yang dapat menimbulkan keonaran.

“LQ Indonesia Lawfirm selalu memandang kepolisian sebagai mitra kerja dan sesama aparat penehak hukum, yang patut dihormati dan segala sesuatu bisa diselesaikan secara baik-baik.

Demi keadilan dan masyarakat. Jadi tidak ada itu permusuhan antara Advokat dan Polisi, hubungan kami baik-baik saja dan bahkan Kepolisian sekarang menunjukan perbaikan dalam memberikan pelayanan masyarakat.” Tutup plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm.

Arfaiz / postjkt

Bentrok antar kedua belah pihak akan sering terjadi bilamana putusan pengadilan tidak segera, mana kala saling ingin menguasai lahan

Tangerang Selatan, posjkt.com

Lahan seluas 2.3 Ha yang terletak di puricang, kelurahan pondok ranji kecapatan Ciputat timur di klaim Ahli waris T. Masri Dharma, mendapat perlawanan dari Alie Cendrawan hari ini selasa (22/8)

Kedua belah pihak masih kekeh ingin mempertahan hak-hak mereka sesuai dengan bukti bukti kepemilikan yang mereka miliki baik C desa, Ajb dari masing masing.

Bentrok antar kedua belah pihak akan sering terjadi bilamana putusan pengadilan tidak segera, mana kala saling ingin menguasai lahan tersebut bahkan hari ini terjadi adu mulut serta dorong dorongan diatas lahan tersebut baik dari alie cendrawan dan Penerima kuasa ahli waris.

Menurut bapak Ahmad sopian( Jabrik ) mengatakan,” lahan ini merupakan kepemilikan ahli waris T Maris Dharma ungkapnya ke media

Selain itu jabrik juga mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa waris akan mempertahankan lahan tersebut sampai ada kekuatan hukum tetap, serta lahan ini masih proses hukum di pengadilan negeri tangerang, kami kedua belah pihak saling gugat dan hasilnya” NO” terangnya

Jabrik juga memaparkan bahwa sidang baru tgl 28 nanti di pengadilan negeri tangerang bagaimana mungkin anda ( Alie cendrawan ) bisa memiliki lahan sengketa ucapnya.

Pemberitahuan RELAAS Pannggilan SIDANG/ pemberitahuan RELAAS putusan Mahkamah Agung

Panggilan sidang/ pemberitahuan yang dikirim dari pengadilan dengan data sebagai berikut; nomor perkara: 870 /pdt/2023 G/PN Tng tanggal sidang selasa 29/8/ 2023 jam 9 00 wib pengadilan negeri tangerang .

Sidang dapat dilihat di e_court mahkahma agung RI pada menu detail no perkarkara, 870/pdt G/2023 PN Tng.

 Kami tidak muluk muluk siap menerima putusan pengadilan negeri dan mahkahmah agung jika itu ada kami siap minggat tanah tersebut secara pisik di kuasai ahli waris T Maris Dharma.

Dan kami ingin dibacakan putusan pengadilan atau mahkamah agung diatas lahan sengketa ini jelasnya.

Hal ini di harapkan kepada pihak pengadilan agar segera melakukan tindakan putusan terkait sengketa lahan tersebut guna menjaga hal hal yang tidak di inginkan.

Menurut Alie Cendrawan tanah tersebut miliknya dengan bukti bukti kepemilikan akte jual beli ( AJB )

Selain itu menurutnya bahwa bukti otentik ini juga sebagai dasar kepemilikannya, adapun no, AJB tersebut adalah dan no ajb tidak dituliskan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan..

Alie candrawan juga mengatakan bahwa bukti yang dimiliki Ahli waris adalah palsu PBB tidak berada berada di sini dan pbb bukan alat bukti kepemilikan ungkapnya.

Tak hanya itu menurut Alie cendrawan Sehubungan dengan telah adanya putusan tetap pada semua tingkat pengadilan pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat yaitu ahli waris.

Dari T. Masri Dharma sdri Amalia Hamida baik itu pengadilan negeri tangerang nomor. 743/pdt.G/2021/PN.TNG tanggal 24 mei 2022, pengadilan tinggi Banten nomor 183/ pdt/2022/ Pt BTN 09 Agustus 2022.

Dan putusan kasasi Mahkahma Agung nomor 950 K/Pdt/ 2023 tanggal 11 mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah.

Tanah sengketa dalam perkara no 743/pdt.G 2021 PN TNG, di pengadilan negeri tangerang antara Ahli waris T. Masri dan dharma melawan Alie Cendrawan di mohon kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan atau transaksi di atas tanah ini.

Dalam perkara pencabutan perkara plang nomor 874/Pdt.g/2022 PN.Tng tanggal 5 april 2023 majelis hakim pengadilan negeri tangerang dalam pertimbangannya bahwa berdasarkan tulisan tulisan di buat penggugat SOLIHIN HD SH.

Hal tersebut bukan merupakan plang yang di dirikan diatas tanah yang sah kepemilikannya secara hukum karena plang didirikan diatas tanah sengketa yang masih berproses hukum.

“Dalam gugatan nomor 743/Pdt.G/2021/PN.Tng pada pengadilan negeri tangerang maupun pengadilan tinggi termasuk pada tingkat kasasi sehingga siapapun tidak berhak memasang plang diatas tanah tersebut.

Termasuk penggugat SOLIHIN HD, SH maka dalam putusan majelis hakim ” menolak gugatan penggugat seluruhnya,” katanya di kutip posbanten.co.id

Majelis hakim menimbang bahwa seandainya telah ada kekuatan hukum tetap terhadap kepemilikan tanah sengketa dan oleh pemilik nya di buat plang maka siapa saja yang termasuk atau mencabut plang maka hal tersebut merupakan tindak pidana.

Lebih lanjut Alie Cendrawan juaga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh instansi termasuk pengacara penggugat SOLIHIN HD SH, dan penggugat Amalia Hamida Pungkas Alie cendrawan menutup.

Piter siagian / postjkt

Siapa saja yang lewat ia mengakat alat media seperti piring dan tangan pada mobil berjalan di atas median trotoar jalan.

Tangerang, posjkt.com

Pengimis di debelakang mesjid Robinson dan bekas Gedung DPRD Kab. Tangerang Kota Tangerang, Banten, senin (21/08)

Diduga para Pemkot Tangerang melalui Dinas sosial anak-anak terlantar dan meminta-minta saat mobil jalan pelan-pelan dan mengarahkan mobil, masih berajalan.

Siapa saja yang lewat ia mengakat alat media seperti piring dan tangan pada mobil berjalan di atas median trotoar jalan.

Sampai makna terlihat di wajah kedua anak itu tak bersuara meminta uang untuk sesuap nasib untuk penyambung hidup pada supir dan mobil yang lewat.

“Tidurlah – Tidurlah dik, agar tak lagi terasa laparmu, lupakan Hari Kemerdekaan
karena memang kita tak perna mardeka, dan lapar tetap lapar”, ujarnya sebut Yati sambil sedih.

Menurutnya sebut saja Yati, Tidurlah dik diatas perutlaparku, biar kita kakak ceritakan indahnya cita cita pahlawan yang merdekakan kita dari kesensaraan.

“Agar mimpi mu indah tak senista tubuh kita, tidurlah dik, agar tak kau dengar lagi
cacing dan goyang perut dan rasa laparnnya”, ujarnya Albin dari Whatsapp group

Menurut Albin kata Tidurlah dik, biarkan mereka menghabiskan uang tampa memikirkan orang-orang sana kelaparan dan miskin.

Tampaknya di Lampu merah Gatot Subroto, Lampu Merah Cipondoh, Lampu Merah di Depan Kodim, di belakang Mesjid Robinson masih menunggu kelaparan.

“Kita tak tahu apa yang terjadi setelah pemilu akan datang, apakah kita dan keturunan pribumi terselamatan?”, katanya Albin.

henry / postjkt