Dalam kunjungan tersebut, selain untuk menambah kedekatan dan mempererat tali silaturahmi, Antara pemerintah.

Tangerang, posjkt.com

Camat kosambi H ASMAWI, S,IP Kunjungi Ketua MUI Kecamatan kosambi di kantornya, kamis, (26/10).

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Camat kecamatan kosambi H ASMAWI S,IP. Kunjungi kantor Ketua MUI kecamatan Kosambi di Lingkungan kecamatan kosambi jln Salembaran Jaya, 2023.

Dalam kunjungan tersebut, selain untuk menambah kedekatan dan mempererat tali silaturahmi, Antara pemerintah kecamatan Kosambi, dengan para tokoh agama kecamatan Kosambi

Juga untuk meningkatkan sinergitas dan menggalang dukungan dalam menjalankan roda pemerintahan kecamatan kosambi.

Sehingga semua program pemerintah pusat maupun daerah dapat terealisasi, selain itu juga untuk menyerap informasi dan masukan dari ketua MUI, seperti yang dikatakan camat kosambi H ASMAWI SIP. kepada media.

โ€Kunjungan kerja kepada ketua MUI kecamatan kosambi, dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kedekatan dengan tokoh agama kecamatan kosambi

Melalui Kunjungan ini diharapkan para tokoh agama terutama MUI dapat mendukung setiap program pemerintah pusat maupun daerah.

Sehingga dapat berjalan dan terealisasi dengan baik, di samping itu untuk mengakomodir informasi dan masukan berkaitan dengan situasi wilayah kecamatan kosambi, yang tujuan utamanya untuk memajukan kecamatan kosambi dan terciptanya kondusifitas kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kunjungan kerja ini mendapat respon positif dari ketua MUI kecamatan kosambi KH ZAKI MUBAROK dan beliau sangat mengapresiasi atas kunjungan camat kosambi H ASMAWI ke kantor kerjanya

โ€Saya mewakili MUI kecamatan kosambi sangat mengapresiasi atas kunjungan camat Kosambi dengan adanya kunjungan ini akan bertambahnya sinergitas, kebersamaan dan kuatnya tali silaturahmi.

MUI tentu akan mendukung setiap program pemerintah baik pusat, maupun daerah, semoga dalam kepemimpinan camat kosambi H ASMAWI dapat membawa kecamatan kosambi lebih maju lagi kedepannya. โ€ tutur KH. ZAKI MUBAROK.

Asep / postjkt

Aktivis meminta pada Pemkot Segera atasi segera tentang asap yang menutupi jalan dan sasak napas.

Tangerang, posjkt.com

Sabtu 21-oktober-2023 sepanjang Bayur kali gelap gulita jarak pandang pun tak lagi memungkinkan bagi kenderaan lintas dan pengguna jalan rono rene.

Warga sekitar dan sepanjang Bayur kali di kwatir tak lagi tembus pandang karena akibat kebakaran sampah di daerah rawa kucing kota Tangerang Banten, Sabtu (21/10)

Menurut Suhendi (23) Mahasiswa, Akibat kebakaran sampai ini belum dapat di padamkan mungkin karena angin kencang dan karena musim kemarau atau karena kelalaian para pekerja nya atau pejabat nya

“Juga karena akibat pembiaran ? Warga setempat mengatakan ini kelalayan para sampah” tidak kompromi dengan kebersihannya”, katanya Suhendi

Kata Suhendi, Mulai kebakaran sampah rawa kucing kota Tangerang pd Hari Jumat tgl 20-10-2023 sampai saat ini belum ter kendalikan

“Kabaran sampah tersebut menyabar ke wilaya Bayur kali kabupaten Tangerang Banten juga kota Tangerang Banten sampai saat ini belum dapat di Antisipasi”, katanya Aswadi, SH, MH Aktivis

Menurut Aswandi, Mengenai bau asapnya kabut nya jln raya sepanjang Bayur kali juga wilayah wilayah lain belum dapat ter padamkan kebakaran sampah yg berada di daerah rawa kucing kota Tangerang Banten itu

Kata Aswadi, Jika telat menangani kasus ini, hal ini Hingga warga sekitar pun akibat sesak nafas dan batuk akibat tebalnya asap yg miliputi jalan dan perkampungan warga sekitar yang dekat

“Dari hempasan api dan asap hingga warga setempat kwatir terhempas asap dan bau busuknya sampah yg terbakar sampai As’at ini belum dapat di Antisipasi Mengenai asapnya”, katanya..

Sahat Red

Warga meminta pada aparat agar tangkap dan proses preman yang sering minta-minta.

Tangerang, posjkt.com

Lampu penerangan jalan umum Pupr Kota Tangerang, Banten tidak berpungsi di malam hari, kamis (19/10)

Sehingga pemhuni dan pejalan kaki juga pengendara yang lainnya.

Warga meminta pada aparat agar tangkap dan proses preman yang sering minta-minta.

Para jalan kaki dan para pengendara motor roda 2 dan 4 kecewah, lampu penerangan tidak berpungsi.

Warga setempat butuh penerang untuk aktivitas sewaktu malam,

Uda (45) setempat mengatakan sering terjadi kecelakaan di jalan raya Kedaung barat Kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang

“Ketika malam hari sekitar jam 18.00Wib -22.00 Wib – pagi hari sekitar jam 06.10 Wib – Pagi terjadi penjambretan”, katanya Uda.

“Kami juga minta pada pihak aparat agar minitoring dalam keamanan dan tertiban”, katanya

Sugandi (40) ia juga berharap pereman harus di tangkap, agar semuanya mengduga-duga.

sahat red

Bidang 141 luas tanah 1429 meter BAP, Kesaksian Komang bidang tanah 141 luas tanah 1079 meter. Terdakwa H Encu luasnya 1000 lebih, makin terpojokan oleh majelis hakim.

Tangerang, posjkt.com

Heboh sidang kasus pidana keterangan palsu calo tanah bermuatan politis. Terdakwa di jebloskan ke penjara oleh jaksa penuntut umum Mayang Tari SH.

Di tangguhkan majelis hakim ketika di adukan pengacara terdakwa ke Menkopolhukam Mahmud MD, rabu (18/10).

Sidang Dakwaan sendiri langsung di bacakan sendiri kasi Pidum di dampingi jaksa Kasubsi pidsus Mayang Tari SH, Kasubsi Pidum Syahanara SH, Kasubsi Pidum Fatah SH dan kasi Intel Lanang SH. Pertama kali sidang Pidanan di gelar oleh jaksa,Hakim, pengacara.

Terdakwa dan saksi Sukarno ya g memberika. Peta dari pegawai Paramound di lokasi tanah yang menyeret H encu ke dalam penjara.

Alotnya persidangan selalu di hadiri orang orang PT paramound. Ketika si komandan ambil gambar Poto berkali kali majelis hakim tak pernah menegor.

Sekali wartawan ambil gambar selesai sidang majelis hakim meradang. Sidang perkara saksi palsu sepertinya sudah di atur jauh jauh hari dari penyidik polisi dalam BAP luas tanah 1429 meter, saksi pemilik tanah luas ya 1079meter.

Menurut H encu luas tanah 1000 meter lebih ini lah yang di goreng jaksa dan majelis hakim
Untuk memojokan terdakwa H envu suherman.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa H encu di tanya oleh JPU Lanang SH,” Ketika memberikan keterangan jadi saksi kasus perdata lupa tanggal bulanya.

Ingat nya tahun 2021 memberikan keterangan di ruangan pengadilan Negeri Tangerang ini.Saya di hadirkan dari pihak yang punya tanah Bu Komang ujar Terdakwa H encu Sukirman.

Saya di buat saksi Bu Komang kasus gugatan tanah.ketika ada penggurukan tanah saya ketemu sama pak Karno Orang paramound say di berika. Peta setplan supaya peta di kasihkan Bu Komang.

Menurut pak Karno tanah yang punya Bu Komang tidak ada yang di Uruk. Tetapi satahu saya tanah yang di pinggir kali sudah rata.

Awalnya tanah sawah ujar Terdakwa H Encu di hadapan JPU Mayang Tari SH dan jaksa Lanang SH.

Karna tanah Bu Komang sudah rata saya hitung semua tanah Bu Komang. Tetapi tanah yang di ratakan sudah di Uruk paramound.

Setelah laporan ke Bu Komang saya tidak tahu dan tidak ikut ikutan. Ujar terdakwa.

Sawah itu dulu di garap Jumsari karyawan Bu Komang. Jumsari penjaga toko Bu Komang. Jumsari meninggal 2010.

Begitu juga pak bos Jery juga sudah meninggal jadi tidak tahu kalau tanah tersebut sudah di Uruk oleh PT Paramound. Bu Komang kusak kusuk sendiri mengurus tanahnya.

Terdakwa H Encu Sukirman di datangin H Nawi disuruh datang ke Bu Komang.

Setelah sampai rumah Bu Komang encu di suruh membersihkan lokasi tanah yan tidak di garap orang.

Bentuk tanah sawah lembah atau bukit. Tanah yang di beli bos Jery milik Bu Komang tanahnya bepencar tidak jadi satu.

Bos Jery meninggal 2010, H Encu datang melihat Jery di kramasi mengikuti adat dan agama Bali. Calo tanahnya Mai dan H Amayir mau jadi saksinya Komang.

Tau tau malah membelot Karna H Amayir mau.mencalonkan Kepala Desa. Karna ke dua calonya tidak mau jadi saksi Bu Komang saya yang di jadikan saksi ujar terdakwa H Encu,

Gugatan pertama putusan pengadilan N,O enggak kalah enggak menang ujar terdakwa H Encu polos.

Gugatan ke dua PT paramound kalah gugatan tahun 2021 Saya di jadikan saksi Karna yang lain tidak mau. Ada istri Jumsari yang mau di jadikan saksi tetapi tidak mau Karna sudah tua.

JPU Lanang pak Haji pernah tidak di arahkan Bu Komng sebelum jadi saksi.

Tidak ,” saya tidak di arahkan sama bu komang. Justru saya yang lebih tau masalah tanah itu. Orang semua menuding saya di kasih uang sama Bu Komang.

Sampai orang orang paramound.menuduh saya terim uang dari bu komang.

Saya tidak pernah menerim uang ketika menjadi saksi dalam persidangan gugatan bu komang. Hidup saya saja susah rumah ngontrak ujar terdakwa lugu

Tanah 141 sekarang sudah menjadi jalan aspal, Ketik sidang perdata PS lapangan saksi ikut tetapi jadi penonton yang menunjukan batas pemilik tanah Bu Komang.

Terdakwa H encu tidak kenal pemilik tanah ahli warisnya yang bernama Tawi.

Karna terdakwa tidak pernah nyalonin tanah yang di permasalahkan sampai dirinya duduk menjadi terdakwa saat ini.

Kenal sama bos Jery ketika lagi nyaloin tanah, Enaknya bos Jery ketika ada orang butuh duit ada keluarga yang msuk rumah sakit mau menjual tanah malam itu juga pak Jery bisa memberikan uang untuk DP tanah yang mau di jual.

Pak Jery itu lebih mudah membeli tanah dari pada menjual tanah ke PT.

Ketika di panggil penyidik. Batas batas tanah yang di terangkan dalam pengadilan salah ujar penyidik polisi. Terdakwa balik bertanya. Yang benar yang mana.

“Karna terdakwa H Encu tidak pernah tau AJB yang di tunjukan penyidik polisi.

Terdakwa juga membayar pajak PBB tanah2 milik Bu Komang. Tau tanah 141 dari almarhum Jery dapat di beli dari Jana kepeng itu”, kata almarhum Jery.

“Sidang ps perdata kondisi posisinya seperti sidang pidana lokasi seperti kemaren tidak berubah”, ujar JPU Mayang juga di jawab sama oleh terdakwa H Encu Sukirman.

Tanah yang dekat bundaran itulah no 141 yang menjadi perkara perdata dua kali dan menyeret dirinya menjadi terdakwa.

Tahu tanah dekat bunderan no 141 dari Bu Komang dan surat bayar pajak. Tahu no 141 di kasih tau Bu Komang juga tahu dari no PBB ketika di suruh bayar pajak.

Pajak pbb pernah di blokir Karna ga pernah di bayar. Jadi bayar pajaknya tidak tiap tahun.

Setelah tanah Bu Komang di Uruk oleh paramound surat pajak tanah baru di bayar oleh Bu Komang. Sppt 141 tahu di unjukin sama bos Jery waktu masih hidup.

“Terdakwa H encu tidak pernah lihat AJB maupun sertipikat Tanah yang di akui Bu Komang sampai persidangan ini. Lokasi tanah 141 luas tanah 1000 lebih”, ujar Encu.

PBB, Bidang 141 luas tanah 1429 meter. Saya tidak pernah di tunjukan PBB sama Bu Komang ujar H Encu di hadapan majelis hakim T.O.C.H. Simanjuntak SH.

Dalam putusan perdata keterangan terdakwa dalam BAP halam 35 keterangan terdakwa H encu Sukirman.

Menimbang bahwa tanah milik penggugat ada AJB ada sertipikat mau di jual ke marapound dan sudah di ukur oleh paramound.

Terdakwa lupa. Kalau.lupa ada dua gendangnya. Terdakwa apa pengadilan yang lupa,

Terdakwa mulai tersudut oleh pertanyaan majelis hakim.

Kalau bapak berbohong sama hakim bapak yang membuat susah sendiri ujarajelis hakim klau bapak jujur tidak bersalah saya bebaskan.

Terdakw tidak pernah lihat AJB kena apa dalam persidangan bisa memberikan penjelasan batas tanah ini dan itu. Saya taunya di kasih tau sama.bu Komang ujar terdakwa.

Kok berani sekali bapak tidak tahu AJB tetapi bisa menerangkan di pengadilan. Taunya dari Bu Komang. Kuasa hukum terdakwa keberatan atas penekanan Majelis hakim ke terdakwa.

Majelis hakim meradang tidak mau di interpensi pengacara terdakwa.

Karna me urut terdakwa bahasa majelis hakim mutar mutar diam jam gan bantah majelis, kalau tidak saya suruh kalian keluar.

Bentak hakim ketua. Lihat nanti dalam putusan kami untuk menjestimitasi dalam keputusan kami.

Apa alasan terdakwa bisa memberikan keterangan ada AJB dan sertipikat.
Terdakwa H Encu begini yang mulia.

“Itu tanah dia (Bu Komang )yang dia beli ada sertipikatnya. Bukan tanah yang 141. Perdata 713. Tanah di Desa Medang bukan wilayah terdakwa kena apa bisa memberika.

Keterangan,ย  Tanah yang ada di Desa Medang, Tahunya dari bos Jery pak hakim.

Objek pajak PBB bidang 141 atas nama Komang Ari Susana luas tanah 1429 meter.
Menurut Komang tanah 141 luas tanah 1079.

Dua angka pakta dalam persidangan. Kuasa hukum minta cukup lebih dari 1000 meter. Tetapi majelis hakim tetap.

Kalau tidak mau di atur majelis hakim saudara keluar. Sudah dua kali saya peringatkan.

Anda sudah melanggar profesi sebagai Advokad masalah sidang karna saudara sudah mengatur majelis hakim.

Hakim yang kuasa dalam persidangan ini,” Terdakwa H encu tahunya tanah tersebut 1000 meter lebih.

Tanah di Uruk oleh paramound, penggugat kaget dan marah, Saya tahunya pisik aja.

Tanah pinggir kali, Taunya pisik bukan tau dari surat karna tidak tahu surat tanah milik Bu Komang.

Kuasa hukum terdakwa dalam kesempatan bertanya, saudaraengetahui karna.tahu batas alam ada saluran air. Iya saya yakin itu tanahnya Karna pernah di unjukin oleh bos Jery.

Ini tanah gue ini tanah gue, Itu bahasa.bos Jery. Batas alam pinggir kali yang di ketahui terdakwa. Batasnya 141 tanah pak Jery sebrangnya tanah patika terdakwa sampai saat ini masih ada.

Selain batas tanah Bu Komang ada batas kali. 141 sudah menjadi jalan. Sampai sekarang masih ada, Masih pohon pisang.

Dalam cluster Alicante tanah Bu Komang ada, sebelum tanah di bangun tahu, setelah sudah di bangun rumah tidak tahu Karna tidak boleh masuk.

Banyak tanah Bu Komang yang di bebaskan oleh paramound yang sekarang sudah menjadi cluster alikante lebih dari 5 bidang.

Tanah milik penggugat sempat di ukur oleh paramound Tetapi tidak jadi di beli.

raiz / postjkt

BERHARAP CAPRES BISA AKOMODASI PARA PEMCARI KEADILAN, KATE LIM MINTA CAPRES PERHATIKAN HUKUM.

Jakarta, posjkt.com

Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum dalam kondisi kritis karena maraknya Oknum Aparat Penegak Hukum dan budaya Korupsi, senin (16/10).

Sulit bagi para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum yang adil dan benar, karena keadilan menjadi milik Pihak yang mampu membayarnya.

Kate Victoria Lim sangat prihatin bahwa saat ini pemerintah Jokowi minim sekali perhatian dan langkah-langkah kongkret yang dilakukan.

Untuk membenahi dan meluruskan masalah hukum.

“Selama ini, Jokowi memerintahkan Mahfud MD seorang untuk membenahi, padahal hukum ini sangat penting dan menjadi fondasi bagi kehidupan bernegara.

Penegakan Hukum yang buruk akan membuat ekonomi dan kehidupan masyarakat menjadi lebih sulit dan akan mengalami kemunduran.”

Kate Lim menambahkan, Para pencari keadilan sudah teriak dan masyarakat sudah jenuh dengan rusaknya Institusi Penegak Hukum oleh ulah oknum Aparat.

Korupsi merajalela, bahkan Kepolisian berada di tingkat terkorup di Asia Tenggara dari salah satu berita yang saya baca.”

“Saya harap Capres yang berkompetisi dalam pemilu akan memasukan perbaikan hukum dalam agenda dan wacana kerja mereka jika terpilih menjadi Pemimpin Negara.

Hal ini sangat penting dan krusial dan tidak boleh terlewatkan.” Tutup Kate Lim

play / postjkt

Berita Hilang : Atas Nama Siti Nuehasanah binti Ilyas alamat rumah di Kampung Tuis Rt 07 Rw 03 Desa Mekar Kondang.

Tangerang, posjkt.com

Atas Nama Siti Nuehasanah binti Ilyas alamat rumah di Kampung Tuis Rt 07 Rw 03 Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri Kab. Tangerang, Banten telah pergi dari rumah dari kamis kini sudah tanggal 15 Oktober 2023 belum kembali kerumanhnya.

Kami berharap pada rekan-rekan, sana family dan sekeluarga meminta yang penghuni Group ini bila menemukan anak ini agar menghubungi Jaroh Salam, minggu (15/10).

Karena kedua orang tuanya sudah risau dan nangis dan putri kesangan tak pulang-pulang.

“Kami berharap pada suadara/i teman-teman, sanak famili agar ketemu anak agar bisa memberikan infonya”, kata Yanti kelaurga.

Menurut Yanti, bagi menemukan agar berikan informasi, dan tolong di suruh pulang kerumah, orangtuanya sudah mencemaskan.

Menurut Jaroh Salim dengan Hp 0857-1912-2064, ia berharap ponakannya bisa ketemu.

“Kedua orang tuannya sudah tiga hari menunggu di rumahnya”, katanmya.

Menurut Informasi dari group Whatsapp, bahwa anak ini sudah meninggalkan rumah sudah beberapa hari, lalu.

Henry / postjkt.

Kurang pengawasan di Dishub Kota Tangerang, dan mobil truk yang melebihi kapasitas lewat kota Tangerang.

Tangerang, posjkt.com

Sekitar pukul jam 15.00 dan sampai lewat Kota Tangerang, dari Jalan Raya Serang dari Kab. Tangerang melintasi jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Banten yang melebihi kapasitas tidak di berhentikan oleh aparat Kota Tangerang, Sabtu (14/10).

Kurang pengawasan di Dishub Kota Tangerang, dan mobil truk yang melebihi kapasitas lewat kota Tangerang.

Mobil Truk yang melebihi kapasitas bebas masuk jalan Kota Tangerang, bahkan setiap pos polisi ia lewat, tetapi aman.

Bahkan truk yang muatan yang melampaui batas muatan itu lalu lalang di Kota Tangerang, aman.

“Kok, bisa ya, mobil truk yang muatan melebihi kapasitas tidak di berikan sangsi oleh Dishub Kota Tangerang”, katanya Andi (45) saat mengendara mobil Avansa Putih.

Menurut Andi, Apakah mobil truk itu tidak stof, tetapi ia sudah melintasi dari Curug, Jatake, Cimone dan Kota Tangerang, di tidak staf.

“Ia, ya kok bisa mobil truk yang melintasi jalan kota Tangerang tidak ada upaya di amankan”, tutur Hasanudin (40) ASN Kab. Tangerang.

Menurut Hasanudin, disinilah lemahnya perlindungan dan keselamatan di Jalan Umum, tak satupun para aparat dishub menegur kendaraan truk yang melampaui batas itu lewat kota Tangerang.

Henry / postjkt

KASUS DUGAAN PENGGELAPAN BERJALAN, LQ INDONESIA LAWFIRM APRESIASI TIM PENYIDIK.

Jakarta, posjkt.com

LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan apresiasi atas lanjutnya proses dugaan penggelapan yang mana sudah naek ke tahap penyidikan.

Segera akan melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah kendaraan Toyota Avanza warna Hitam yang diduga di gelapkan oleh Saddan Sitorus, kamis (12/10)

Mantan rekan kerja LQ Indonesia Lawfirm yang tidak terima dikeluarkan dengan tidak hormat dari Firma.

“Kasus dugaan penggelapan kendaraan berjalan sebagaimana mestinya, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara dan seluruh tim penyidik yang sudah bekerja keras sehingga proses hukum berjalan tegak lurus.” Ucap Kadiv Humas.LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Kendaraan avanza diketahui diambil secara melawan hukum dari supir Hendra yang mengantar Saddan Sitorus pulang ke rumahnya.

“Setelah meminta kunci dan kendaraan, Saddan menolak untuk mengembalikan kendaraan dan malah diduga memeras dan meminta uang yang tidak jelas dan bukan haknya.

Tindakan menyandera kendaraan ini sudah jelas nyata pidana penggelapannya dan melanggar pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 4 tahun.

Pelapor dan terlapor sudah bertemu untuk proses mediasi, namun tidak ada titik temu, dan memutuskan agar proses hukum berlanjut hingga pengadilan.

LQ Indonesia Lawfirm ingin putusan pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah.” Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

faiz / postjkt

Jalan Trotoar di buat pembangunan tiang Telkom ini berarti oknum itu tidak sehat.

Kota Tangerang, posjkt.com

Oknum yang tidak bertanggung jawab itu membuat gaduh warga, begara ini aturannya, sabtu (07/10) Kota Tangerang, Banten.

Jalan Trotoar di buat pembangunan tiang Telkom ini berarti oknum itu tidak sehat.

Pihak aparat harus melakukan uji kelayakan, sehingga tidak beralih pungsi trotoar jalan di jadikan pembangunan tiang tenggang tinggi.

“Warga minta pada aparat agar tangkap yang mengaku adik Walikota Tangerang, ia membeking dan menyuruh pembangunan tiang di trotoar”, katanya Afian (45) warga Cipondoh Kota Tangerang.

Kata Alfian, jangan mentang-mentang, ya. Kalau begitu ini juga tanah nenek kami yang di buat jalan trotoar kami relah, namun untuk tiang Telkom kami tak terima.

Tampak pada di pinggir jalan menuju Cipondoh. berdiri Tower dengan tegak di trotoar Jalan.
Atas penulusuran gabungan wartawan dan LSM sudah mendatangi Trantib kecamatan Cipondoh, guna mempertanyakan pembangunan Tower yang berdiri di Trotoar Jalan pejalan kaki.

Alhasil dari temuan itu para gabungan wartawan dan LSM.

Menurut keterangan pekerja, untuk mempertanyakan soal tower tanya saja inisial H.M, ujar salah satu pekerja.

Diduga Adik Wakil Walikota Tangerang berinisial H.M disebut-sebut menjadi beking bangunan bermasalah.

Salah satunya, pembangunan tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl Maulana Hasanuddin RT 001/02 Kecamatan Cipondoh.

Bukti bahwa H. M Diduga menjadi beking bangunan bermasalah, dia mengusir puluhan wartawan dan Trantib Cipondoh yang mengunjungi kawasan tersebut, Kamis (5/10/2023).

Kepada wartawan dengan lantang adik pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan teladan itu mengatakan, โ€œBiarkan mereka (maksudnya para pekerja)โ€.

Ia juga melarang wartawan yang memvideokan kericuhan kecil tersebut.

Wartawan sangat menyesalkan kejadian tersebut mengingat H. M seharusnya membantu kinerja kakaknya yang kini sebagai Wakil Walikota Tangerang dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan perda khususnya Perda tentang Bangunan.

Akibatnya, nyali Satpol PP yang merupakan bawahan saudara H. M-pun menjadi ciut.

Mereka tidak berdaya untuk menyetop bangunan tower BTS yang dibangun di atas trotoar, apalagi untuk membongkarnya.

Menurut UU LLAJ yang diatur dalam pasal 28 ayat 1: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan Fungsi jalan.

Kemudian , Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan /atau gangguan Fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta

Menurut para kuli tinta yang menyaksikan ketidak keadilan yang sangat jomplang dalam kejadian ini, karena di sisi lain Satpol PP sangat galak terhadap pedagang kaki lima namun tumpul menertibkan bangunan yang tanpa ijin (IMB/ PBG)

Untuk itu, Gabungan wartawan, LSM mengharapkan, ‘Walikota Tangerang lah yang turun tangan mengatasi masalah tersebut, supaya pembangunan di Kota Tangerang tidak kian carut – marut akibat ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

โ€œKalau caranya begini pembangunan di kota Tangerang yang kian buruk,โ€ menurut warga.

(met / hen / postjkt)

Bobby Amanda Arief mundur dari kasi pelayanan apabila tidak bisa melaksanan tuntutan warga pendemo.

Madiun, Matapost com

Sebagian Masyarakat Desa Pojok yang tidak puas dengan kinerja kasi pelayanan desa Pojok, Kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan, ramai-ramai mendatangi Balai Desanya, Jumat (6/10).

Mereka berdemo dan datang untuk menagih janji sejumlah tuntutan kepada Kasi Pelayanan Desa Pojok yang sudah diberi waktu 1 bulan yang wajib ditunaikan.

Tuntutan nya antara lain, bahwa Kasi Pelayanan, Bobby Amanda Arief mundur dari kasi pelayanan apabila tidak bisa melaksanan tuntutan warga pendemo.

Antara lain salah satu tuntutannya adalah tugas mengurus jenasah apabila ada warga yang meninggal dunia, dan memimpin kegiatan keagamaan dan lain-lain.

Kades Pojok Dedi mengatakan, sebenarnya Desa dan BPD dan pihak pendemo di saksikan Aparat hukum kamis 5/10/2023 , sebenarnya sudah diadakan mediasi.

“Saya sudah melakukan mediasi untuk menemukan titik temu dari masalah tersebut. Salah satunya dengan pengangkatan pembantu atau pendamping dari Kasi Pelayanan.” Katanya Kemarin dilakukan mediasi diluar Desa Pojok.

Bahwa pemdes akan mengangkat pendamping Kasi Pelayanan, dan akan diberikan hak dua kotak sawah bengkok dari kades.

“Akan tetapi masih ditolak, juga perlu di ketahui Kasi Pelayanan sebelum Boby juga tidak ada tugas melaksanakan kegiatan yang yang menjadi tuntutan pendemo saat ini, ” jelas Dedi.

Kuasa hukum Kasi Pelayanan Boby, Mas Herly Sutarso SE ,SH mengatakan bahwa tuntutan sebagian warga pendemo yang ditujukan ke klien kami adalah salah, sebab semua yang dituntut kan bukan merupakan tupoksi dari Kasi Pelayanan.

Menurut Mas Herly Sutarso, SE , SH yang akrab di panggil Hengky.

“Untuk Tupoksi Kasi Pelayanan klien kami berpegang teguh pada peraturan Menteri Dalam Negeri / PERMENDAGRI NO 84 tahun 2015 dan PERMENDAGRI NO 20 tahun 2018, yang jelas jelas tidak disebutkan kasi pelayanan bertugas untuk menjadi Modin.

Apalagi mengurisi kematian, termasuk mengkafani dan sebagai macamnya itu bukan tupoksinya, ” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

Dalam hal pengangkatan Boby sebagai Kasi Pelayanan Desa Pojok tersebut sudah sah secara hukum dan perundang undangan.

Klien kami semasa mengikuti seleksi penerimaan sesuai prosedur, dan sudah lulus ujian test dan berhasil menyisihkan peserta lain.

Seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh Panitia yang sah, panitia penerimaan yang notabene di bentuk dari Pemdes bersama BPD.

Kalau ada penyimpangan dalam seleksi penerimaan seharusnya ditujukan ke Panitia Seleksi bukan ke klien kami.

Kita berharap untuk mencari titik temu yang baik sehingga roda pemerintahan desa pojok bisa normal lagi, kalau ke depannya masih belum juga bisa ditemukan jalan keluar.

Kita mohon bagi masyarakat pendemo bisa mengambil jalur hukum yang tersedia, pungkas Hengky.

Markum / postjkt

Para Petani 3 Kecamatan sudah gerah, bahwa di prediksi Air Kali dan Irigasi tidak teratur mengalir.

Tangerang, posjkt.com

Para Tani di 3 Kecamatan, akan mengalami gagal panen, karena pengaturan air irigasi tidak stabil, Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten, Jumat (06/10).

Karena tidak stabilnya pembagian air, bibit yang umur 1 bulan akan mati kekurangan air.

Tiga Kecamatan, Teluknaga, Kosambi dan Kecamatan Pakuhaji, Kab, Tangerang sudah mulai kering, karena ke tiga kecamatan itu di saat hujan sampai bajir, jumat (06/10)

Namun dari Bulan Agustus, September dan Oktober 2023, air kali juga sudah menyusut.

Para KH dan Tokoh Masyarakat ini di 3 Kecamatan ini sudah mulai gerah, bahwa persediaan Air untuk aliran irigasi sudah mulai menipis.

Di Perkirakan, Bahkan di perkirakan tak hujan sampai bulan Desember 2023 ini.

“Apakah perlu sholat minta hujan, jika tidak pihak pemerintah harus melakukan trobosan untuk langkah air kali dan sumur”, katanya KH. yang anggan menyebutkan namanya.

Menurut beliau, pihaknya harus bagai mana? setidaknya ia menunggu sampai bulan Desember 2023 tak hujan ia akan rapat tingkat KH yang pengurusan pondok pasyantren.

Menurut Ust. H. Rusdi Naeni, S.Ag, bahwa ia berharap pada Pemkab. Tangerang harus aliran air harus teratur mengalirnya.

Karena 3 Kecamatan ini sangat bergantung pada Air Kali dan irigasi.

“Jika hal ini untuk pembagian air tidak teratur, pihak para tani Kecamatan Pakuhaji, akan terancam tidak menaburkan benih padi, pada bulan berikutnya”, tuturnya.

Setelah bulan Akhir Oktober 2023 pembagian air kali tidak teratur para petani akan merugi untuk bulan Desember 2023 mendatang.

“Akhir Bulan Oktober 2023 panen, untuk bulan Desember 2023 tak bisa membuat bibit, karena sungai dan pembagian air tidak teratur”, katanya Julyani (51) Tani Pakuhaji.

henry / postjkt

Pemuda-Pemudi ini dugaan adegan panas cium dan memeluk pasangan sambil main game.

Tangerang, posjkt.com

Dugaan sepasang pemuda-pemudi ini cium-ciuman di cafe cetaree, kota Tangerang, banten, sekitar jam 16.48 wib, senin (02/10).

Mereka sambil berdekatan dan saling di peluk-peluk dan sambil main game yang mereka bawah.

Dan tak satupun pegawai cafe cetatee ini tak melihat adegan cium-ciuman yang ia lakukan.

Semejak berira ini saat di tayang, tidak sempat kompirmasi pada pihak pengelola cafe cetaree.

Takut tidak mau ribut, pihak media ini di tayangkan saja.

Henry / postjkt

Hakim di pengadilan Sidang Aini di sebut wanita emas nangis minta keringankan hukumannya.

Jakarta, posjkt.com

Wanita emas nangis dalam persidangan karena sudah mintak penfajuan keringan hukuman, senin (02/10).

Berita Aini sempat viral vidionya, di sidang di Pengadilan jakarta pusat minggu ini.

Vidio yang durasi lebik kurang 1 : 30 menit beredar di whatsapp group, sambil bermohon.

Ternyata pihak hakim yang nenyidang wanita emas alias Aini ini tidak kabulkan oleh hakim ketua.

Alasa hakim tidak masuk akal, karena ia tak bisa orang bersalah di bebaskan.

Dan kata Hakim, saya juga tak mau melepaskan orang bersalah, atau sebaliknya orang benar ia tak mau di tahan pula.

“Saya bertugas sesuai hukum berlaku, dan orang yang bermasalah itu pengadilan tugas saya”, katanya Hakim Yusuf.

Menurut Yusuf, bahwa profosal ibu untuk keringan untuk penjara di luar,

“Kami tak bisa, kecuali”, katanya.

Dugaan korupsi wanita emas, alias aini ini di sidang di jakarta pusat minggu ini.

Sempat menangis mintak di ringankan bebannya,

“Pak hakim yang mulia, saya minta keringan beban, dan jangan sampai tidur di lantai pa hakim”, kata Aini saat di ruang sidang.

Henry / postjkt.

Apakah ada kedekatan oknum Kapokres sama Dugaan Avokad Bodong, yang mengaku Ijazah S1.

Tangerang, posjkt.com

LSM dan Ajtivis menyirot kinerja Polres Metro Tangerang Kota Metro Jaya, kinerja kurang baik.

Apakah ada kedekatan oknum Kapokres sama Dugaan Avokad Bodong, yang mengaku Ijazah S1.

Menurut PENYIDIK Polres Tangerang Kota Mandul, Kasus Juristo Oknum Advokat Bodong, MANDEK

Polres Tangerang Kota diduga bocor halus, sampai saat ini belum kelihatan penyidikan Laporan media Wartasidik.

Blum ada menindakan yang tegas ke terlapor Juristo oknum mengaku ngaku Advokat.

Tommy Pimred Wartasidik menyampaikan lambatnya penanganan Laporan ke polisi Polres Kota Tangerang. ternyata benar.

โ€œJuristo Oknum Advokat Bodong ini kebal hukum, jangan jangan sudah bocor halus, Terbukti dengan sampai saat ini Polres Tangerang Kota Mandul terkesan di Peti ES kan Laporan media Wartasidik.

Juristo Oknum mengaku ngaku Advokat tapi Bodong sudah sangat meresahkan masyarakat.

Terbukti lulus SH saja belum sudah berani membuat surat berisi keterangan palsu ke dewan pers untuk mendiskreditkan media.

Kepolisian diminta tegas dan berani tegakkan hukum terhadap Juristo advokat Bodong ini.

Tindakannya meresahkan masyarakat, Perkataan dan keterangan dari mulutnya penuh kebohongan dan dusta ujar Tomy 2,10,23

Tommy meminta agar Kapolres Metro Tangerang berani menindak tegas advokat Bodong yang merugikan dan sudah meresahkan masyarakat.

Tommy juga meminta agar segenap insan pers membantu mengawal kasus ini, untuk menjadi pelajaran jangan sampai ada Advokat Bodong berani menghalangi kebebasan pers.

Buat media matapost.com saya ucapkan trimakasih loyalitasnya sesama insan pers

โ€œSaya ingin agar kasus pemalsuan Juristo ini diproses sampai pengadilan sehingga masyarakat bisa melihat dan mengetahui siapa sebenarnya Juristo.โ€ Tutup Tommy.

Setelah pimpinan Redaksi Warta Sidik, Tommy menelusuri dan mendapatkan fakta bahwa Juristo diduga penipu dan bukan lulusan SH dan Bukan Advokat.

Waktu itu Tommy melaporkan Juristo ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan pengunaan gelar palsu sebagaimana melanggar UU Diknas.

Sepertinya pihak penyidik terkesan mengendapkan pelaporan Juristo Oknum Advokat Bodong yang di lansir mengunakan gelar Sarjana Hukum dan profesi advokat Bodong.

Padahal sudah jelas dan terbukti di lansir dari penelusuran Pangkalan data Dikti bahwa Juristo belum lulus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati baru semester 5.

Itu pun sudah dimintai keterangan oleh Media, Ketua STIH Gunung Jati, Dr Kushartoyo, SH, MH memberikan penjelasan.

โ€œJuristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 5. Belum di wisuda dan belum ada ijazah SH nya.โ€

Sebelumnya diketahui bahwa Juristo dalam beberapa kesempatan di beberapa media mengaku sebagai kuasa Hukum Ketua Komite Olimpiade Indonesia

Raja Sapta Oktohari dan bahkan dengan Pe de nya menyurati Dewan pers atas pemberitaan Media wartahukum dan wartasidik.

Dalam surat yang diterima oleh Dewan Pers, Juristo mengaku sebagai Advokat dan lulusan Sarjana Hukum dan mewakili Raja Sapta Oktohari melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers.

Fakta sudah jelas bahwa Juristo diduga penipu dan belum lulusan SH dan Bukan Advokat.

Lalu kenapa sampai saat ini terkesan Penyidik Polres Tangerang Kota terkesan tutup mata, seperti dugaa. Rekan rekan media jangan jangan penyidikan Sudah masuk angin

โ€œMohon Kapolres Tangerang Kota tegakkan hukum dan berani menindak aparat penegak hukum palsu yang nantinya hanya akan merusak dan mencemarkan reputasi Aparat penegak hukum.

“Perkara mudah jangan di buat ruwet, apa nunggu Juristo lulus sarjana hukum dulu perkara ini baru di naikan”, ujar pimpinan Redaksi warta sidik di Resto kepiting montok bersama rekan rekan media.

Penulis: Darma Editor/play

Maka, sampai saat ini vidio viral dengan durasi 0:15 menit, siswa tewas dari lantai 4.

Jakarta, posjkt.com

Ada dugaan Siswi SDN Siswi SDN Petukangan Utara 06-07, Jakarta.

Diduga anaknya siswi ini di kagetkan temannya, lalu ia kaget lompat dari lantai 4, kamis (28/09).

Maka, sampai saat ini vidio viral dengan durasi 0:15 menit, siswa tewas dari lantai 4.

Anak siapa, sampai saat ini belum tahu, karena informasi dalam menulusi, apa ia mereka bergurai atau bencanda.

Tiba-tiba anak ini nekat terjun dari lantai 4 terjun bebas.

Siswa setelah tejun bebas dari lantai 4, meninggal di tempat.

“Masak allah, masak allah, ini kelas berapa, siapa gurunya, di mana gurunya saat KBM berjalan”, katanya guru yang tak mau menyebutkan indititasnya.

Menurut guru, kemungkinan anak ini bisa saja ia becanda dan bergurau.

Lalu ia kaget, sehingga melompat dari lantai 4.

Menurut Nurul (10) ia lagi bergurau, dan lari-lari sama temannya.

Ia berdiri di dekat pembatas teras lantai 4, lalu ia kaget.

“Tiba-tiba ia lompat”, katanya, dikutip vidio durasi 0:15 menit

Menurut keterangan vidio, bahwa Siswi SDN Petukangan Utara 06-07, melompat dari gedung sekolahnya lantai 4.

“Penyebabnya karena sering di bully sama temannya”, katanya

Saat berita ini di tayangkan belum satu pihak yang di komfirmasikan kebenaran berita ini.

henry / postjkt