SMAN 1 KAB. TANGERANG ITU ZONA INTEGRITAS, BUKAN ZONA TITIPAN ADA PUNGLI, SAYA TINDAK TEGAS !”

Postjktc.com | Tangerang– Ketua Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang, Ahmad Suheri, pasang badan. Ia perintahkan seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 wajib steril dari praktik kotor. Saat memberikan sosialisasi SPMB di SMA NEGERI 1 KABUPATEN TANGERANG.

 

_“Saya tegaskan, semua proses SPMB harus sesuai ketentuan. Tidak boleh ada celah, tidak boleh ada main mata. Ini harga mati!”_ tegas Ahmad Suheri, Senin 21 April 2026.

 

Menurut Suheri, ketatnya pengawasan bukan tanpa alasan. *SMAN 1 Kabupaten Tangerang adalah satu-satunya SMA Negeri di Kabupaten Tangerang yang menyandang predikat Zona Integritas.*

 

_“Status Zona Integritas itu bukan piagam pajangan. Itu amanah. Sekali ada pungli, sekali ada titipan, sekali ada jual beli kursi, hancur nama baiknya. Saya tidak akan toleransi. Siapa pun yang main, saya sikat!”_ ancamnya.

 

Suheri menekankan, predikat Zona Integritas yang disandang SMAN 1 Kab. Tangerang adalah hasil kerja keras bertahun-tahun membangun sistem anti-korupsi. SPMB jadi ujian pertama: apakah sekolah mampu menjaga marwah, atau justru bobrok di awal.

 

_“Saya minta pengawas, panitia, kepsek, semua pasang mata. Rekam CCTV 24 jam, buka posko pengaduan, umumkan kuota transparan. Kalau ada laporan pungli Rp100 ribu pun, saya pastikan proses hukum jalan. Jangan korbankan anak Tangerang demi amplop!”_

 

Pernyataan keras Suheri ini sekaligus jadi sinyal: tahun 2026, KCD Banten tak akan kasih ampun bagi mafia SPMB. Apalagi di sekolah berlabel Zona Integritas. Sekali tercoreng, copot jabatan taruhannya.

 

*AHMAD SUHERI GEBRAK MEJA: SPMB WAJIB BERSIH!*

 

Ketua KCD Disdikbud Banten Wilayah Tangerang, Ahmad Suheri, tak main-main. Ia ultimatum panitia SPMB 2026: jangan coba-coba kotori SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Status sebagai satu-satunya sekolah Zona Integritas jadi taruhan.

 

_“Zona Integritas itu darah, bukan tinta. Tercoreng karena kursi dijual, kepala sekolah saya copot hari itu juga. Camkan!”_ungkapnya.

 

 

 

Red:**

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa Kejati Banten

POSTJKTC.COM / Banten Selasa, 14/04/2026, Pengadilan Tipikor PN Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan Rp2 miliar terhadap 2 WNA Korea Selatan.

 

Lima terdakwa yang disidang:

1. Redy Zulkarnain – Jaksa Kejati Banten

2. Rivaldo Valini – Jaksa Kejati Banten

3. Herdian Malda Ksastria- Jaksa Kejati Banten

4. Maria Sisca- Penerjemah

5. Didik Feriyanto – Penasihat hukum

 

Fakta sidang:

– Agenda: Pembacaan dakwaan oleh JPU Yopi Suhanda

– Korban: Tirza Angelica dan Chihoon Lee, WNA Korea Selatan

– Modus: Memanfaatkan penanganan perkara UU ITE untuk meminta uang

– Waktu kejadian: Februari – November 2025

– OTT KPK: Desember 2025

 

JPU menyebut para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum kedua WNA untuk keuntungan pribadi terkait kasus UU ITE.

 

Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum.

 

Mau update kelanjutan sidangnya nanti?

 

Red.**

Kebijakan Bupati Tangerang Work From Home (WFH) solusi atasi krisis energi akibat perang Iran dan Amerika?

Posjktc.com | Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi kerja.

ASN yang WFH: 50% ASN non-teknis, tidak termasuk pegawai yang berdinas di satuan perangkat daerah pelayanan publik seperti Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.Aturan WFH:Absensi dua kali sehari (pagi dan sore)Melapor lokasi dan aktivitas kerjaMenjaga ponsel tetap aktif dan merespons komunikasi dalam waktu 5 menitSanksi: Teguran lisan, teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif bagi ASN yang tidak mematuhi aturan WFH mediabanten.com.Dishub Kabupaten Tangerang tidak menerapkan WFH karena pelayanan transportasi merupakan layanan vital yang harus tetap berjalan.

 

Dishub Kabupaten Tangerang Menegaskan tidak menerapkan WFH karena pelayanan transportasi adalah layanan vital yang harus tetap berjalan. Kepala Dishub, Jainudin, memastikan pelayanan publik di sektor transportasi tetap normal, meskipun instansi lain menerapkan WFH.

Komitmen Pemkab Tangerang mengatasi sampah semakin nyata dan terukur.

Postjktc.com | Tangerang, Komitmen Pemkab Tangerang mengatasi sampah semakin nyata.

Tidak hanya sebatas wacana, langkah konkret pengelolaan sampah modern melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang merupakan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo.

Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid memaparkan, dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan dukungan pembiayaan secara bertahap, sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan proyek strategis ini berjalan.

Kata Maesyal, pengalokasian anggaran tersebut diarahkan tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk mendukung operasional, penguatan kelembagaan, serta keberlanjutan sistem pengelolaan sampah berbasis energi.

 

Dalam aspek kesiapan teknis, Pemkab Tangerang menyiapkan lahan sekitar enam hektar, di kawasan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi pembangunan fasilitas PSEL.

“Lahan ini dinilai strategis dan memenuhi berbagai aspek teknis, baik dari sisi aksesibilitas, kapasitas tampung, maupun integrasi dengan sistem pengelolaan sampah eksisting,” ucap Maesyal, dalam keterangan rilisnya, kemarin.

Tidak kalah penting, upaya sosialisasi kepada masyarakat juga telah dilakukan secara masif di tiga kecamatan, sebagai bagian dari pendekatan partisipatif.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman publik, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta mendorong dukungan masyarakat terhadap implementasi teknologi PSEL.

 

Menurut Maesyal, progres dari rangkaian tersebut, pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang hari ini dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten. Momentum ini menjadi tonggak penting kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat implementasi PSEL, termasuk di Kabupaten Tangerang.

 

Dengan langkah yang terencana, dukungan anggaran, kesiapan lahan, serta keterlibatan masyarakat, Maesyal menunjukkan transformasi pengelolaan sampah menjadi energi bukan lagi sekadar rencana, melainkan sebuah gerakan nyata menuju Kabupaten Tangerang yang lebih bersih, berkelanjutan, dan berdaya energi. (*)

 

 

”PAD MELIMPAH TIDAK MENJAMIN JALAN MULUS”, JALAN BERLOBANG MEMAKAN KORBAN JIWA

POSTJKT.COM | Tangerang, Komika asal Kabupaten Tangerang, Aulia Rasyid, mengkritik jalan rusak di daerahnya dengan cara yang unik. Ia mengirimkan papan bunga dengan ucapan “Turut Berduka” di lokasi jalan yang rusak, sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang buruk.

Aulia Rasyid mengatakan bahwa ia ingin menyadarkan pemerintah daerah tentang pentingnya memperbaiki jalan rusak yang sering menyebabkan kecelakaan. “Saya ingin pemerintah daerah sadar bahwa jalan rusak ini sangat berbahaya dan perlu diperbaiki segera,” katanya.

Papan bunga dengan ucapan “Turut Berduka” ini menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi dari netizen. Banyak yang mendukung aksi Aulia Rasyid dan berharap pemerintah daerah segera memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Tangerang.

Di sesi yang berbeda Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, telah merespons kritik masyarakat terkait banyaknya jalan rusak dan berlubang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ia mengklaim bahwa pemerintah daerah (Pemkab) Tangerang telah melakukan perbaikan pada sejumlah jalan rusak tersebut.

Beberapa contoh perbaikan jalan yang telah dilakukan antara lain:
– Perbaikan Jalan Jati Gintung-Cituis: Perbaikan jalan ini telah dimulai sejak 9 April 2025 dan diharapkan selesai dalam 120 hari kalender.
– Perbaikan Jalan Bojong Renged-Teluknaga: Perbaikan jalan ini difokuskan pada titik-titik yang mengalami kerusakan parah, dengan total panjang jalan sekitar 7 kilometer .

“Maesyal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses perbaikan berlangsungkawa”. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mengatakan pemerintah daerah melalui OPD terkait harus segera memperbaiki jalan rusak tersebut.

Terlebih, banyak jalan rusak setelah banjir dan hujan dengan intensitas tinggi beberapa waktu terakhir yang melanda Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah mendengar informasi banyaknya kecelakaan di ruas Jalan Raya Pasar Kemis. Pemerintah daerah harus gerak cepat merespons kerusakan jalan, jangan sampai menunggu korban berikutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia mengemukakan pemerintah daerah memiliki anggaran pemeliharaan jalan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan kerusakan, sehingga tidak lagi menimbulkan kecelakaan di lokasi tersebut.

Amud juga mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan pemerintah daerah memiliki anggaran pemeliharaan jalan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan kerusakan. “Jangan sampai menunggu korban berikutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Ketua LEMBAGA SWADAYA MASRAKAT  PILAR BANGSA Gordon Sitinjak  menggungkapkan ke posjkt.com  Ya, pimpinan daerah dapat dipidana jika membiarkan jalan umum rusak. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerusakan jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Pasal 26 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa:

“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan umum.”

Jadi, jika pimpinan daerah tidak melakukan pemeliharaan jalan umum sehingga mengakibatkan kerusakan jalan, maka mereka dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemeliharaan jalan umum. Pasal 367 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan umum yang berada di wilayahnya.”

Jadi, pimpinan daerah yang tidak memenuhi tanggung jawab ini dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

red**

purba

”DIDUGA SARANA IBADAH , MENJADI LADANG KONGKALIKONG “

posjkt.com | Tangerang, Dugaan penyimpangan dan pelanggaran spesifikasi dalam pengerjaan proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  Laporan tersebut dilakukan karena proyek tersebut diduga mengangkangi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diduga ada indikasi unsur perbuatan melawan hukum atau tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut keterangan ketua LSM PILAR BANGSA, Gordon S.

Proyek senilai Rp10.000.000.000,00 ini dimenangkan oleh CV Bintang Selatan, namun diduga ada penyimpangan dalam proses tender dan pengerjaannya. Lembaga Monitoring Pilar Bangsa meminta agar kasus ini diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku .

Dugaan penyimpangan menurut ketua lsm pilar bangsa Gordon S

– Proses tender yang tidak transparan
– Spesifikasi teknis yang tidak sesuai
– Penggunaan anggaran yang tidak tepat
– Keterlibatan pihak-pihak yang tidak berwenang

Tindakan yang telah dilakukan lsm sampai saat ini, melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan meminta  agar kasus dugaan tersebut Diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

red:**pur

BEBAS DARI SAMPAH LIAR, DIBAWAH KEPEMINPINAN DADANG SUDRAJAT S.Sos MM. Msi CAMATA KELAPA DUA, APA SOLUSINYA?YA

posjkt.com | TANGERANG, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berkomitmen memaksimalkan penanganan sampah rumah tangga melalui berbagai langkah strategis, mulai dari edukasi kemasyarakat, kerja sama dengan swasta, hingga optimalisasi bank sampah disetiap kelurahan.
Menurut keterangan camat kelapa dua Dadang S , melalui voice not / pesan singkat/ wa ke awak media posjkt.com dalam menangani sampah hal-hal yang perlu dilakukan,
  • Penerapan Ekonomi Sirkular (Eco Pioneer): Kecamatan Kelapa Dua menjalin kerja sama dengan pihak swasta (seperti Summarecon Serpong) dan lembaga terkait untuk menciptakan program “Eco Pioneer”. Program ini bertujuan mengubah sampah rumah tangga bernilai guna, mendaur ulang, dan menciptakan produk ramah lingkungan.

 

  • Optimalisasi Bank Sampah:  Dadang S Camat Kelapa Dua memberikan perhatian khusus pada pengelolaan bank sampah di tingkat RW (contoh: Bank Sampah RW 06 Kelurahan Kelapa Dua) untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPS.

 

  • Kolaborasi Penanganan Sampah: Bersama UPT 6 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, kecamatan terus berupaya melakukan penanganan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) secara intensif.
  • Kampanye Kebersihan: Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat, aktif mengimbau warga  melalui baleho dan sosial media untuk tidak membuang sampah sembarangan, menggunakan tempat sampah yang tersedia, dan menjadikan kebersihan sebagai budaya sehari-hari.
  • Respon Cepat Laporan Warga: Aparat kecamatan sigap merespons laporan warga mengenai tumpukan sampah dengan melakukan pengecekan langsung dan pembersihan di lokasi.
  • Program Lingkungan: Kecamatan kelapa Dua mendorong partisipasi masyarakat dalam program peduli sampah, termasuk rencana pengaktifan kembali program Jumat Bersih (Jumsih).
Dadang S juga menekankan agar setiap kelurahan agar aktif mendukung program ini bertujuan untuk mengurangi dampak limbah rumah tangga, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat.  sekaligus untuk mengurangi genangan air dan solusi mengatasi banjir . Pungkasnya.
#Red.purba

“PEPESAN KOSONG” SPANDUK SLOGAN HAKORDIA

posjkt.com |Tangerang, Spanduk Slogan HAKORDIA yang terpampang di lingkungan pusat pemerintahan Daerah kabupaten Tangerang, hanya pepesan kosong belaka, baru beberapa hari memperingati Hari Anti korupsi, sudah tercoreng oleh oknum penegak hukum sendiri di kabupaten Tangerang.

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terletak di Tigaraksa. Kepala Seksi Intelijen, Doni Saputra, membenarkan bahwa HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.

Kasus Pemerasan TKA Korea Selatan di tetapkan,5 tersangka, termasuk 3 jaksa (HMK, RV, RZ), 1 pengacara (DF), dan 1 penerjemah (MS).

Kelima oknum tersebut dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(Uang suap Rp900 juta diamankan dari RZ.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) mengatur tentang:

– “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, yaitu sesuatu yang diketahui atau patut diduga akan diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi itu ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukannya itu.”

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang:

– “Dipersamakan dengan melakukan suatu perbuatan, orang yang melakukan perbuatan itu dengan menyuruh melakukannya atau turut serta melakukannya.”

Dalam  kasus ini, Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP digunakan untuk menjerat tersangka yang menerima suap atau hadiah dalam penanganan perkara, serta mereka yang terlibat dalam perbuatan itu.

– Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah bekerja sama dengan Pemkab Tangerang dalam penanganan permasalahan hukum.

Dikutip dari media online Liputan6.com,-

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. (Dok/ist)
Kabar6 – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Doni Saputra buka suara dan pihaknya membenarkan terkait inisial HMK yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI adalah benar menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan hal ini terkait dengan penanganan perkara pidum yang terdakwanya Warga Negara Asing (TKA) asal Korea Selatan.

“Terkait perkara ini memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya yaitu dengan inisial RV dan RZ. Jadi perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah inisial RZ sedangkan HMK tidak,” kata Doni Saputra, Sabtu (20/12/2025).

Kasus pemerasan TKA Korea Selatan menjerat lima tersangka, dua jaksa aktif yang bertugas di Kejati Banten, dan satu jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang, serta seorang penerjemah dan satu lainnya dari penasehat hukum.

Ketika KPK melakukan OTT terhadap RZ berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA.

Namun tiga jaksa tersandung kasus TKA masing-masing menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten RZ, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten RV, seorang pengacara DF dan penerjemah bahasa MS, dikutip siaran pers Forum Kerja Jurnalis Kejaksaan Tangerang (FKJKT).

Bahkan lima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dijelaskan uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, keduanya sudah menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia.

 

 

 

Red/SP

Aroma busuk sampah kabupaten Tangerang, berbau busuk pungli?

TPS ilegal di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, telah menjadi sorotan warga sekitar karena bau menyengat dan aktivitas pembuangan yang tidak terkendali. Selain bau busuk sampah, tercium juga bau busuk kelakuan oknum yang diduga melakukan pungutan liar.

Lokasi pembungan sampah di Jatake kab.Tangerang.

 

Pungutan liar yang dialami driver truk sampah di Kabupaten Tangerang merupakan masalah serius yang perlu ditangani pemerintah setempat. Berdasarkan laporan, terdapat dugaan pungutan liar di tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Driver truk sampah diduga dikenakan biaya tarif masuk kisaran Rp.20.000 untuk membuang sampah di lokasi tempat pembuangan sampah.

Menurut pengakuan seorang driver yang tidak mau disebutkan namanya, Upah driver truk sampah kisaran Rp 2.500.000.  Driver harus mengeluarkan biaya pungli utuk oknum oknum tertentu, hal ini menjadi beban tambahan jika mereka harus membayar pungutan liar. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu mengambil langkah-langkah untuk menertibkan pungutan liar ini dan memastikan kesejahteraan driver truk sampah.

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah, menurut masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu meningkatkan pengawasan terhadap tempat pembuangan sampah dan pungutan liar. Oknum yang melakukan pungutan liar harus ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai hukum. Pemerintah harus mempertimbangkan untuk meningkatkan upah driver truk sampah agar mereka tidak terbebani oleh pungutan liar.

Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk driver truk sampah.

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan daerah terkait pengelolaan limbah dan izin tata guna lahan.

 

 

Red.Tim

Laut dipagar Aparatur Desa KOHOD DiMeja Hijaukan

 

 

 

 

Pagar Laut

Jakarta posjkt.com -Kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga lainnya, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Berikut beberapa detail tentang kasus ini,
Nomor Perkara yang disangkakan, 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Serang Banten.
Terdakwa yang akan disidangkan antara lain Arsin, Kepala Desa Kohod.
Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod. Septian Prasetyo.Chandra Eka Agung Wahyudi. Sidang Perdana akan dilaksanakan Selasa, 30 September 2025. Majelis Hakim
– Hasanuddin (Ketua)
– Arwin Kusmanta (Anggota)
– Ewirta Lista (Anggota)

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen-dokumen yang digunakan termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat kesaksian. Berdasarkan dokumen tersebut, mereka diduga  mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024. Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama beberapa PT , Dan 20 bidang atas nama PT yang berbeda…., dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Menurut keterangan LSM penggiat lingkungan, dan mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai dengan Tuntas.

Timbul pertanyaan…???

Jika penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah karena lahan yang disertifikatkan adalah laut, maka sah tidaknya sertifikat tersebut perlu diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

– Hukum Pertanahan: Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah adalah permukaan bumi yang meliputi wilayah tertentu di atas dan di bawahnya. Laut tidak termasuk dalam definisi tanah yang dapat dimiliki secara privat.
– Penguasaan Lahan: Jika sertifikat HGB diterbitkan untuk lahan yang sebenarnya adalah laut, maka ada kemungkinan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku.
-Jika proses penerbitan sertifikat HGB tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.

Dalam kasus ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah sertifikat HGB yang diterbitkan untuk lahan laut tersebut sah secara hukum atau tidak. Jika ditemukan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.

 

 

 

 

Red.Postjktm.com

Cecok pasangan kekasih berujung pembunuhan

posjkt.com Tangerang -Terjadi kasus pembunuhan di sebuah rumah kost di Jl. H. Yusin Gg. Muchtar, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Korban bernama Irnakulata Murni, seorang perempuan berusia 23 tahun. Pelaku pembunuhan adalah Fakhri Feryansyah, pacar korban yang berusia 16 tahun.

Kronologi kejadian:

1. Pelaku dan korban cekcok pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.
2. Pelaku merasa cemburu dan mencekik korban hingga lemas.
3. Korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi telah melakukan,

1. Cek TKP dan korban
2. Mencari saksi-saksi
3. Mengamankan pelaku
4. Melakukan penyelidikan lebih lanjut

Pelaku masih dibawah umur dan akan ditangani oleh PPA (Pelayanan Pengaduan Anak). Berdasarkan laporan polisi, kasus pembunuhan di rumah kost Ciracas, Jakarta Timur, telah ditangani oleh Polsek Ciracas. Pelaku, Fakhri Feryansyah, berusia 16 tahun, telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Berikut ringkasan kasusnya:

– Kronologi Kejadian:
– Pelaku dan korban cekcok pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.
– Pelaku merasa cemburu dan mencekik korban hingga lemas.
– Korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

– Tindakan Polisi:
– Cek TKP dan korban
– Mencari saksi-saksi
– Mengamankan pelaku
– Melakukan penyelidikan lebih lanjut

– Status Kasus:
– Pelaku masih dibawah umur dan akan ditangani oleh PPA (Pelayanan Pengaduan Anak).
– Pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

 

 

 

Red. Maxi Baca selengkapnya

DISKOMINFO KABUPATEN TANGERANG, DALAM SOROTAN MEDIA DAN LSM, TERCIUM AROMA TAK SEDAP

posjkt.com-[sp] Tangerang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran belanja sewa alat internet senilai Rp 99 miliar selama 3 tahun. Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melaporkan Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan ini.

Pasal yang Menjadi Sorotan:

– Pengadaan Internet: AMPD menilai anggaran Rp 33 miliar per tahun untuk pengadaan internet tidak wajar, terutama karena fiber optik adalah investasi jangka panjang yang tidak memerlukan pengeluaran besar setiap tahun.
– Pemenang Tender: Selama tiga tahun berturut-turut, PT Platinum Network Indonesia selalu menjadi pemenang tender, memunculkan dugaan adanya praktik kolusi atau pengaturan tender.
– Markup Harga: AMPD juga menyoroti indikasi markup harga dan duplikasi anggaran untuk pekerjaan yang sama.

Reaksi dari Pihak Lain:

– KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses lebih lanjut.
– Kepala Bidang Aptika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep, membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa pengadaan internet dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur.
– Cecep juga menjelaskan bahwa anggaran Rp 12 miliar per tahun digunakan untuk memastikan akses internet yang baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tuntutan AMPD:

– AMPD meminta KPK melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran tersebut.
– Jika terbukti ada pelanggaran, Kepala Diskominfo dan pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Dikutip dari berbagai sumber Redaksi24co.id.

Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tangerang ke KPK karena dugaan penyalahgunaan anggaran belanja sewa alat internet senilai Rp 99 miliar selama 3 tahun. Mereka juga menyoroti proses tender yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Dalam kasus ini, AMPD menuding adanya mark-up harga dan pengulangan pekerjaan yang sama dalam proyek tersebut. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi sorotan publik dan mendorong dilakukannya investigasi lebih lanjut oleh KPK .

Dalam berita terkait, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengharapkan tidak ada lagi aksi demo . 

Sampai dengan diterbitkannya berita Kepala Dikomimfo kabupaten Tangerang, belum dapat dihubungi tim posjkt.com. Alasan sekuriti sedang ada diluar.

 

 

 

 

 

Red.SP

Belum genap satu Tahun, Eka Camat Keresek di Terpa brita miring.

Postjktc.com Tangerang, – Belum genap satu tahun Camat Kresek, Eka Fathussidqi, S.Stp, yang mendapat jabatan promosi dari plt kecamatan solear pindah. menjadi sorotan publik karena proyek pembangunan di wilayahnya yang diduga bermasalah. Kali ini, DPP BIAS Indonesia menemukan proyek pemeliharaan paving blok di Kampung Panameng, Desa Jengkol, yang dikerjakan secara asal-asalan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Wildan Sentosa ini diduga memiliki banyak kekurangan, baik dari metode pelaksanaan maupun aspek keselamatan kerja. DPP BIAS Indonesia menilai bahwa proyek ini tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyatakan bahwa Camat Kresek tidak merespons surat resmi yang dikirimkan terkait proyek bermasalah ini. Eky menilai bahwa diamnya Camat Kresek menunjukkan lemahnya sensitivitas dan pengawasan di tingkat kecamatan.

DPP BIAS Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Kresek. Mereka berharap agar Camat Kresek dapat lebih responsif dan transparan dalam menangani proyek-proyek pembangunan di wilayahnya.

Maxi// posjkt.com