PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

 

posjkt.com-//- Kota Tangsel – Menyikapi pengeroyokan yang dialami wartawan saat tengah bertugas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Edy Riyadi yang mengecam tindakan pengeroyokan wartawan yang tengah melaksanakan peliputan pada salah satu pabrik yakni PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8).

“Saya harap APH bisa segera menangkap dan menghukum pelaku pengeroyokan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Edy juga mengatakan, pengeroyokan wartawan itu diduga ada keterlibatan oknum Brimob. Dia juga mempertanyakan tentang kepentingan oknum Brimob yang hadir di perusahaan yang tengah di kunjungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

 

 

 

 

 

 

“Itu kan bukan objek vital. Kenapa ada oknum Brimob? Apa kepentingannya? Apa mereka disewa?,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Kapolda Banten segera dapat menelusuri oknum anggota Brimob tersebut.

“Kapolda harus bisa memastikan apa kepentingan anggota itu. Apa jangan-jangan mereka dibayar untuk jadi pengaman di pabrik itu? Kalau iya, tentu ini juga akan mencederai kepercayaan publik kepada kepolisian, ” jelasnya.

Edy menegaskan, jangan sampai peristiwa pengeroyokan wartawan terjadi kembali. Sebab, kata dia, wartawan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Peristiwa ini jangan didiamkan. Harus segera ditindaklanjuti. Saya harap Kapolda tidak tutup mata atas peristiwa ini. Dan ini harus jadi perhatian pemerintah daerah juga,” tegasnya.

Perlu diketahui Sesuai dengan aturan UU pers.Pidana bagi yang menghalangi kinerja wartawan dapat diatur dalam beberapa pasal hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang menghalangi atau menyerang kemerdekaan pers.
2. *Pasal 211 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp9 juta bagi yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.
3. *Pasal 212 KUHP*: Mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp18 juta bagi yang melakukan penghinaan terhadap wartawan.

 

 

 

 

Red. SP/ Edy

 

WARTAWAN DENGAN PELAKSANA PROYEK PEMBANGUN MUSOLAH RSUD BAKU HANTAM?

posjkt.com  Tangerang, Dihimpun dari berbagai sumber berita online dan media sosial, Oknum pekerja proyek pembangunan musolah  bernilai Miliyaran di RSUD Balaraja bersikap ‘Koboy’ dihadapan sejumlah wartawan saat melaksanakan kegiatan liputan atas pekerjaan proyek tersebut, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Aksi arogan /Koboy oknum pekerja yang diketahui sebagai pelaksana proyek dari PT. Demes Karya Indah melarang keras wartawan untuk meliput, mewawancarai dan lainnya bahkan hampir melukai seorang  dan menarik paksa seorang jurnalis online berinisial B.

“Sangat brutal dan arogan tindakan Koboy oknum tersebut, melarang wartawan memasuki areal RSUD padahal ini adalah fasilitas umum untuk publik. Saya akan melaporkan tindakan keji oknum pekerja proyek ini ke Polresta Tangerang dilantarankan melukai tupoksi jurnalis yang lagi bertugas dilapangan, RSUD BALARAJA . Agar tidak ada yang pelihara preman dilingkup kerja pelayan kesehatan mereka,”tegas Dewa Rey selaku ketua Media Center Balaraja.

 

 

 

Sesuai dengan keterangan Humas RSUD Balaraja, Dr. Aang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sudah dilakukan perdamaian antara oknum pelaksana dengan salah satu wartawan yang di fasilitasi oleh aparat kepolisian sektor Balaraja saat itu juga dengan bertujuan agar kedua belah pihak dapat saling menghargai dan memahami masing-masing tugas fungsi.

 

 

 

Wartawan baju kotak kotak baju putih pelaksanaan proyek 

 

 

 

 

 

 

“Menjadi pengalaman yang baik kedepannya agar keduanya bisa saling menghargai, Alhamdulillah sudah saling memaafkan pak,”jelas Humas RSUD Balaraja.

Terpisah, Hendra Tarmizi selaku kepala Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang yang baru menjabat beberapa Minggu lalu telah mengetahui pasca keributan di proyek RSUD Balaraja dengan menyarankan agar Dirut RSUD Balaraja segera mengambil tindakan responsif yang positif.

“Sebaiknya koordinasi dengan direktur RSUD karena pelaksanaan ada disana, Tapi saya juga infokan ke beliau,”singkat kadis Dinkes.

Sampai dengan diterbitkannya informasi publik ini, pihak direktur RSUD belum dapat dimintai keterangannya.

 

Kasus perlakuan kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Salah seorang jurnalis senior Supriadi atau yang lebih populer disapa Bonai mengalami perlakuan kasar, yang diduga melibatkan oknum pengusaha proyek.

Bonai menceritakan kronologinya, ketika ia bersama enam rekan jurnalis sedang melakukan tugas kontrol sosial di lokasi pengerjaan pembangunan Musholla Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, pada sabtu 02 Agustus 2025.

Lantas sesaat di lokasi, Bonai bertemu dengan salah seorang oknum inisial RS yang mengaku Direktur di PT Demes Karya Indah sebagai pelaksana kegiatan pembangunan Musholla RSUD Balaraja. Namun oknum tersebut justru malah melarang para jurnalis masuk ke area proyek.

“Niat kami kan sedang melakukan tugas kontrol sosial di proyek tersebut, ada enam orang rekan dari Jayanti, pas kami konfirmasi, dia (oknum) gak terima sama kedatangan kami, intinya kami dilarang masuk lah ke pekarangan orang lain”, kata Bonai saat dihubungi langsung awak media di hari yang sama. Dikutip dari online desak news.

 

(Red)

ASTAGA, TIDAK ADA HABISNYA TIKUS UANG RAKYAT, KPK OTT DI SUMUT, KEPALA DINAS PUPR DI GONDOL KE GEDUNG KPK

Postkt.com – Jakarta, Lagi lagi KPK menangkap tangan diduga pelaku kejahatan tidak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Setelah OTT, Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

 

Berikut beberapa fakta terkait kasus ini,

Kasus Suap Proyek Jalan: Topan Ginting diduga terlibat dalam kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Operasi Tangkap Tangan KPK  terhadap Topan Ginting pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi. KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Topan Ginting dan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Rustam S.H M.H, berpendapat buruknya kwalitas jalan di sumut, tidak terlepas dari kelakuan para oknum oknum pejabat yang mementingkan perutnya sendiri, bukan karna kurang anggaran tapi karna keserakahan dan karakter maling yang ada. Ungkapnya, untuk itu dibutuhkan keseriusan pemimpin daerah setempat untuk memaksimalkan kinerja aparatur seluruh OPD daerah tersebut. Jika saja pemimpin yang bijaksana tentu akan mengawasi sejauh mana, progres anggaran proyek di lapangan. Sangat disayang, sosok muda Gubernur sumut Boby Nasution diharapkan dapat bekerja lebih gesit dari pendahuluan untuk memaksimalkan pembangunan. Ternyata jauh dari harapan masyarakat.

Catatan buruk bagi kepala daerah, kurangnya pengawasan dan kepedulian menjadi celah dan kesempatan bagi para pencuri uang rakyat.  Yang menjadi tolak ukur saat ini yang patut di contoh, gubernur Jawa Barat yang selalu turun kelapangan untuk memastikan pembangunan berjalan baik.

 

 

 

 

 

Red. Dikutip dari berbagi sumber/ sp.

Bupati Tangerang: Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045!

POSTJKT.JKT.COM // BANTEN TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menilai bahwa memutus rantai peredaran narkoba merupakan langkah strategis demi menyelamatkan masa depan bangsa.

Menurut Bupati Maesyal, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga, sosial, dan keamanan nasional.

Perang terhadap narkoba adalah bagian penting dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tangerang, yaitu ‘Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing’,” ujarnya dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Kamis (26/6/2025).

 

Ia juga menandaskan bahwa masyarakat yang sejahtera tidak bisa dibangun di atas pondasi yang rapuh akibat narkoba. Demikian pula daya saing tidak akan tumbuh dari generasi yang terjerat ketergantungan dan keputusasaan.

 

“Hanya dengan generasi yang sehat, kuat, dan bebas narkoba, kita dapat melangkah pasti menuju Generasi Emas Indonesia 2045,” imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan, menurutnya, adalah benteng utama dalam melindungi generasi muda dari jerat narkoba, sedangkan rehabilitasi menjadi jembatan pemulihan agar mereka yang telah terpapar dapat kembali menjadi individu produktif di tengah masyarakat.

“Peringatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen dan sinergi dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Langkah ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan pencegahan yang masif dan rehabilitasi menyeluruh,” jelasnya.

 

Dengan mengusung tema “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045”, Bupati Maesyal pun turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

 

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, media, hingga lingkungan keluarga, untuk bersatu padu membangun kesadaran dan kekuatan bersama melawan narkoba, dari tingkat desa hingga kabupaten,” serunya.

Di kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Narkotika Kabupaten Tangerang atas dedikasi dan kerja keras dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemerintah Kabupaten Tangerang, lanjutnya, akan terus mendukung langkah-langkah strategis dan program edukatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk di dalamnya penyediaan layanan rehabilitasi yang inklusif serta pemberdayaan komunitas dan pemuda sebagai agen perubahan.

 

 

 

 

Redaksi. Switno Purba (Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn/nD)

Wow…BPK menemukan? ATM OKNUM PEGAWAI MENJADI TEMPAT PENAMPUNGAN DANA Siluman??

posjkt.com// BANTEN TANGERANG- Kasus dugaan penyalahgunaan dana di LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang (RSTG) cukup serius, menurut salah salah LSM di kabupaten Tangerang.

Asmudi ketua LSM KM

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2024, ditemukan bahwa RSTG menerima dana dari APBD sebesar Rp1.040.995.400, namun juga menerima pembayaran dari instansi lain untuk jasa iklan, talkshow, dan podcast yang tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.

 

Menurut Asmudi ketua LSM Poin-poin penting dalam dugan kasus ini ” yang dianggap perlu perhatian dari dinas terkait seperti Kejaksan dan penegak hukum lainnya.

Dana tidak tercatat: Total dana yang tidak tercatat sebagai pendapatan daerah mencapai Rp341.037.145, yang sebagian besar, diduga mengalir ke rekening pribadi oknum pegawai.

-Transaksi tidak sah: Berdasarkan hasil audit BPK RI yang di lakukan awal tahun 2025, menemukan transaksi masuk ke rekening oknum pegawai sebesar Rp198.999.975 dari berbagai instansi seperti KPU, BPJS Kesehatan, Bawaslu, dan PLN.

Penggunaan dana: Oknum pegawai mengaku menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional, namun tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

 

Reaksi dari aktivis LSM yang berdomisili di kabupaten Tangerang, meminta penegak hukum seperti ISNPETORAT kabupaten Tangerang.

Melakukan Pemeriksaan menyeluruh: Aktivis mengajak publik dan aparat untuk tidak berhenti pada satu nama oknum dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan dan transaksi di tahun-tahun sebelumnya.

Menurut LSM yang di ketuai Asmudi, di duga terdapat Pelanggaran hukum disana, dan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan prinsip akuntabilitas publik.

Asmudi juga meminta agar dilakukan evaluasi pimpinan RSTG, Aktivis muda mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan RSTG dan membentuk tim independen untuk mengaudit ulang seluruh keuangan LPPL RSTG dalam lima tahun terakhir. Pungkasnya.

 

 

 

 

Red.  Purba/Asmudi anto.

RAJA AMPAT MINTA TOLONG DIPULIHKANKEPUTUSAN BERSEJARAH PRESIDEN PRABOWO: CABUT IZIN TAMBANG RAJA AMPAT *

*KEPUTUSAN BERSEJARAH PRESIDEN PRABOWO: CABUT IZIN TAMBANG RAJA AMPAT*

JAKARTA //posjkt.com // DPD MAUNG KALBAR: “INDONESIA HARUS BERGERAK MEMBERSIHKAN PARU-PARU DUNIA DI KALIMANTAN BARAT”

MAUNG KALBAR :
“KALIMANTAN BARAT:- PUSAT PERANG STRATEGIS PENYELAMATAN PARU-PARU DUNIA”

LSM MAUNG KALBAR :
PESAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO, “KALBAR MENANTI EKSEKUSI KEBERANIAN NEGARA”

Pontianak rabu 11 juni 2025-

Dalam salah satu langkah korektif paling strategis di sektor lingkungan hidup nasional, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan kritis Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini bukan sekadar eksekusi administratif, melainkan sebuah koreksi hukum sekaligus pernyataan global Indonesia dalam menghadapi rezim ekstraktif sumber daya alam yang selama ini menggerus keberlanjutan bumi.

> Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, secara tegas mengapresiasi keputusan presiden:
“Ini adalah penegakan supremasi hukum lingkungan yang sesungguhnya. Presiden tidak sekadar menegakkan aturan administratif, tetapi telah mengambil posisi geopolitik ekologi global. Indonesia menunjukkan bahwa ia tidak akan lagi menjadi sandera kartel tambang dan mafia sumber daya.”

EMPAT IZIN TAMBANG DICABUT: KOREKSI ATAS KEJAHATAN EKOLOGIS

Izin empat perusahaan resmi dicabut:

PT Anugerah Surya Pratama

PT Kawei Sejahtera Mining

PT Mulia Raymond Perkasa

PT Nurham

Keputusan didasarkan atas hasil audit menyeluruh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan pelanggaran lingkungan berat, serta rekomendasi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya. Lokasi tambang ini berada di dalam Geopark Raja Ampat — zona prioritas konservasi global yang diakui UNESCO sebagai pusat keanekaragaman hayati laut tropis dunia.

*KALIMANTAN BARAT:- PUSAT PERANG STRATEGIS PENYELAMATAN PARU-PARU DUNIA*

Meski keberanian Presiden di Raja Ampat patut diapresiasi, DPD LSM MAUNG Kalbar secara objektif menegaskan: pertarungan terbesar Indonesia dalam penyelamatan ekologi global sesungguhnya sedang terjadi di Kalimantan Barat.

> “Di Kalimantan Barat, kejahatan lingkungan telah mengalami konsolidasi struktural yang jauh lebih masif dan sistematis dibandingkan Raja Ampat,” ujar Andri.

Masalah dugaan utama yang kini menjerat Kalbar:

Indikasi
PETI (Pertambangan Tanpa Izin) terstruktur & dilindungi mafia politik

Mafia tanah & penguasaan lahan ilegal skala provinsi

Ekspansi perkebunan sawit ilegal tanpa sertifikasi hukum

Manipulasi AMDAL & praktek perizinan koruptif

Tumpang tindih kawasan hutan negara

> “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk terorganisasi dari ekosida nasional.”

PERPRES NO. 5 TAHUN 2025: BUKAN SEKADAR TEKS HUKUM, TAPI UJIAN NYALI PEMERINTAH

Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan merupakan senjata hukum yang sangat memadai. Namun tanpa keberanian implementasi, aturan itu hanya menjadi pajangan normatif.

> “Legal drafting sudah selesai. Yang ditunggu sekarang adalah political courage untuk melakukan eksekusi penuh tanpa kompromi terhadap kekuatan oligarki ekonomi yang selama ini menguasai sumber daya hutan Indonesia,” tegas Andri.

PEMBANGUNAN NASIONAL DIAMBANG KRISIS: PERTARUNGAN ANTARA EKONOMI DAN EKOLOGI

DPD LSM MAUNG Kalbar memperingatkan: seluruh program prioritas nasional — swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan penguatan gizi nasional — tidak akan pernah tercapai bila fondasi ekologis negara terus dihancurkan.

> “Tidak ada pangan di tanah yang gundul. Tidak ada energi tanpa air. Tidak ada hilirisasi tanpa stabilitas tata ruang. Pembangunan nasional Indonesia sedang dipertaruhkan di meja ekologi.”

KEJAHATAN LINGKUNGAN: KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN ANTAR-GENERASI

LSM MAUNG Kalbar menegaskan: kejahatan lingkungan bukan lagi sekadar perampokan kekayaan negara, melainkan kejahatan terhadap hak hidup generasi mendatang (intergenerational environmental crime).

> “Setiap pohon yang ditebang secara ilegal hari ini, setiap hektar hutan yang dialihfungsikan secara koruptif, sedang merampas hak hidup anak cucu kita di masa depan.”

PESAN TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO: KALIMANTAN BARAT MENANTI EKSEKUSI KEBERANIAN NEGARA

> “Presiden Prabowo telah mengambil posisi terhormat dalam diplomasi ekologi global lewat keputusan di Raja Ampat. Namun panggung utama keberanian itu kini ada di Kalimantan Barat. Kami — DPD LSM MAUNG Kalbar — siap menjadi mitra sipil pemerintah dalam membersihkan paru-paru dunia ini dari cengkeraman mafia sumber daya alam. Ini bukan sekadar urusan lokal, ini pertempuran global antara eksistensi atau kehancuran.

(TIM/RED posjktc.

Sumber : Divisi Humas DPD LSM Kalbar

Proyek Jalan Kukun Daon Di Duga Kuat Tidak Sesuai RAB

Tangerang || posjkt.com.

Pekerjaan proyek pembangunan jalan utama Kukun- Daon yang terletak di wilayah Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang yang di kerjakan oleh CV Altafindo sukses di duga kuat, tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja proyek.

Proyek dengan nilai Rp 1,4 Milyar lebih. sesui dengan yang tertera dipapan proyek sebagai informasi bagi masyarakat pengguna. Sebagai pembayar pajak.

Pasalnya pengerjaan proyek infrastruktur jalan betonisasi Kukun-Daon  dalam proses pelaksanaan di duga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya dan menabrak aturan yang telah di tetapkan dalam tender pengadaan.

Apakah karna arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar seluruh kegiatan pemerintahan mengedepankan efisiensi anggaran? Untuk digunakan sebagai alasan untuk menurunkan kualitas infrastruktur? yang berdampak langsung pada masyarakat.

Disis lain Prabowo Subianto juga menegaskan dalam pidatonya pada upacara peringatan hari kebangkitan bangsa, tegas mengatakan SEGERA BERBENAH DIRI, KALO TIDAK AKAN KAMI TINDAK.

Rustam Efendi SH. MH menduga kuat proyek pembangunan akan menimbulkan masalah pada akhir pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kukun Daon–Jambu di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Proyek diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dianggap mengorbankan kualitas konstruksi demi efisiensi material secara berlebihan.

Kuat dugaan masalah penggunaan Material Pembesian Minim, Jarak antar besi terlalu renggang dan tidak sesuai standar teknis.

Kurangnya pengawasan, menurut tokoh Masyarakat Rustam Efendi SH.MH. menyatakan keprihatinannya atas dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

Rustam juga mengkritik Papan Informasi Proyek Tidak Transparan*: Tidak mencantumkan volume pekerjaan dan nomor kontrak.

Menurut Rustam Efendi, SH. “Alat Pelindung Diri wajib di gunakan sebagai prioritas utama keselamatan pekerja”.

Sejak awal pengerjaan, pantauan wartawan di lokasi menemukan Lapisan Pondasi Bawah diduga kuat dicampur dengan menggunakan sisa puing beton yang lama.

Sejumlah LSM seperti dan Wartawan ketika mengecek B-Nol dengan dugaan ukuran berkisar 2 CM — 3 CM. Bukan itu saja, pekerjaan B-Nol tidak menggunakan balok kaso sebagai ukuran ketebalan 5 CM.

Lebih parahnya, sebagian badan jalan yang akan di cor, di duga kuat tidak ada beton B-Nol nya sebagai Lapisan Pondasi Bawah.

Material adukan beton dari mobil molen langsung di tuang pada lokasi yang tidak ada B-Nol nya.

Ketika awak media menanyakan kepada salah satu pekerja, hanya mendapat jawaban “saya cuma kerja Pak” kata pekerja dilokasi kegiatan yang tidak mau menyebutkan namanya.

Terkait dugaan kecurangan pada proyek jalan Kukun – Daon membuat geram Rustam Efendi, SH. yang selalu memperhatikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang “Ini jelas dugaan perbuatan korupsinya terang terangan di hadapan masyarakat”

Rustam Efendi, SH. kepada media mengatakan, “Diduga kuat pengerjaan proyek jalan Kukun – Daon gagal konstruksi.

Hal tersebut dikarenakan kurang nya pengawasan dari pihak dinas terkait sehingga koorporasi pihak Kontraktor dan pelaksana untuk korupsi dengan cara mengurangi bahan material dapat terjadi”.

Masih kata Rustam, “proyek pembangunan rehabilitasi jalan Utama Kukun – Daon Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg yang di anggarkan dari APBD-P Tahun 2023 jangan di jadikan ajang Korupsi dengan cara mengurangi volume” tegas Rustam.

Patut di laporkan sesuai kondisi di lokasi dengan ketebalan cor beton pada badan jalan diduga kuat bervariasi mulai dari 20 CM, 22 CM. Tinggi papan bagestin 23 CM.

“Ini jelas kuat dugaan Korupsinya. Seharusnya ketinggian bagestin 25 CM” kata Rustam tegas.

Terkait banyak dugaan permasalahan proyek rehabilitasi jalan utama Kukun – Daon wilayah Kelurahan Sukatani Kec. Rajeg Kab.Tangerang, Rustam Efendi akan melaporkan oknum Kontraktor nakal, Rustam mengatakan, 

“Kami akan segera melaporkan ke Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian dan BPK terkait dugaan permasalahan kecurangan yang dilakukan pada proyek rehabilitasi jalan Kukun – Daon” tegas Rustam Efendi, SH.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Namun, dinas ini telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Tangerang, seperti pembangunan Jembatan Cilongok di Kecamatan Pasar Kemis yang progresnya sudah mencapai 60% pada tahun 2023.

Red.

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG MAKIN GEMILANG, BELANJA KUOTA INTERNET 2,8 MILYAR

Kabupaten Tangerang || posjkt.com

Dinas Pendidikan memiliki proyek Belanja Paket Pembelajaran Digital dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000. Proyek ini kemungkinan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah.

Tujuan Proyek? BENARKAH?

– Meningkatkan kualitas pembelajaran digital

– Mendukung pengembangan materi digital untuk proses pembelajaran

– Meningkatkan kemampuan guru dan siswa dalam menggunakan teknologi digital

( Belum terkonfirmasi, oleh posjkt.com )

Kemungkinan Paket Pembelajaran Digital:

– Pengembangan Materi Digital : pembuatan konten pembelajaran digital yang interaktif dan menarik

– Pelatihan Guru : pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menggunakan teknologi digital

– Pengadaan Perangkat Lunak : pengadaan perangkat lunak yang mendukung pembelajaran digital

– Pengembangan Platform Pembelajaran : pengembangan platform pembelajaran online yang dapat diakses oleh siswa dan guru

Contoh Program yang Mirip:

– Program Bantuan Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran Digital (P3D) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan mendorong perguruan tinggi memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran ¹

 

– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tertuang dalam Sirup 2024.

Dengan adanya proyek ini, diharapkan kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah dapat meningkat dan siswa dapat lebih siap menghadapi era digital.

Pendapat berbeda yang dilontarkan, oleh R. Efendi SH.MH, belanja pengadaan kuota internet , akan menjadi mubajir jika pada pelaksanaan tidak sesuai pada tempatnya.

Umunya sekolah sudah menganggar belanja kuota, atau sudah memasang wifi yang sudah tersusun di arkas, yang dibiayai dana bos pusat. Kuat dugaan akan terjadi penyeleweng. Ukapnya.

Sampai saat ditayangkan brita ini, pihak dinas belum memberikan tanggapan. Dili kabid SD dan plt kabid SMP. Menurut informasi yang bersangkutan sedang ibadah ke Arab Saudi.

Red. switno purba

RSUD KEBANGGAAN KECAMATAN TIGARAKSA, DIDUGA MELAKUKAN MALL ADMINISTRASI?

TANGERANG || posjkt.com Maladministrasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur atau standar yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat.

 

Contoh maladministrasi meliputi:

1. Penyalahgunaan wewenang

2. Keterlambatan atau kelambanan dalam melaksanakan tugas

3. Ketidaktransparan dalam pengambilan keputusan

4. Diskriminasi dalam pelayanan publik

5. Penyimpangan prosedur atau standar yang berlaku

Maladministrasi dapat terjadi di duga terjadi di RSUD TIGARAKSA

Kwitansi dikeluarkan rumah sakit

Saat pertemuan bersama bagian umum dinas kesehatan yang di wakili dr. Nada,  mengungkapkan keawak media, bahwa kejadian tersebut sudah kami tegor dan agar dibereskan. Sampai dengan diterbitkannya brita ini, penyelesaian dengan korban mall administrasi belum juga terjawab. Adapun korban mall administrasi, istri dari saudara Liber Sitinjau.

Pidana bagi pelaku maladministrasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan maladministrasi yang dilakukan.

*Sanksi administratif:*

– Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan
– Penurunan jabatan
– Denda administratif

*Pidana:*

– Pidana penjara jika tindakannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
– Denda pidana sebagai tambahan atas pidana penjara

*Sanksi perdata:*

– Ganti rugi kepada pihak yang dirugikan

*Peraturan yang berlaku:*

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia

*Tujuan:*

– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di BUMN
– Mencegah kerugian negara dan masyarakat
– Meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN

Sementara jika terjadi di BUMD

Pidana bagi pelaku maladministrasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan maladministrasi yang dilakukan.

*Sanksi administratif:*

– Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan
– Penurunan jabatan
– Denda administratif

*Pidana:*

– Pidana penjara jika tindakannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
– Denda pidana sebagai tambahan atas pidana penjara

*Sanksi perdata:*

– Ganti rugi kepada pihak yang dirugikan

*Peraturan yang berlaku:*

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang berlaku di daerah setempat

*Tujuan:*

– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di BUMD
– Mencegah kerugian daerah dan masyarakat
– Meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMD

Pasal yang mengatur tentang maladministrasi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, sbb :

 

1. *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*:

– Pasal 53 tentang larangan melakukan maladministrasi

– Pasal 54 tentang sanksi administratif bagi pejabat yang melakukan maladministrasi

2. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*:

– Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi yang dapat terkait dengan maladministrasi

3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*:

– Pasal 415 tentang penggelapan dalam jabatan

– Pasal 417 tentang penyalahgunaan wewenang

 

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindaklanjuti perbuatan maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan bertanya!

Terkait hal tersebut awak media mengkonfirmasi kedinas kesehatan kabupaten Tangerang, terkesan dianggap hal biasa terjadi. Dan hanya menjawab singkat, akan kami evaluasi. Hal ini menjadi pertanyaan, bagi awak media, kabupaten Tangerang sudah 17 kali berturut-turut mendapatkan predikat WTP. Menjadi kebanggan tersendiri. Disisi lain piha pihak terkait yang menjadi pembantu Bupati, tidak menjaga wibawa perdikat WTP tersebut.

 

 

Red.

Yayat Rohiman SIP Kepala Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, KENA PIDANA? ?

TANGERANG // POSJKT.COM 28 /05/2005 . Tigaraksa-Tangerang, Yayat Rohiman adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Berikut beberapa informasi tentang profil dan kiprahnya:

Profil Singkat:

– Nama: H. Yayat Rohiman, S.IP.,

– Tanggal Lahir: 8 Agustus 1972 di Bandung

– Karir:

– Menjabat sebagai Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang

– Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa

– Kegiatan dalam tugas sebagai  kepala pemdes

Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) untuk kepala desa guna meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan pemerintahan desa

Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertujuan:

Meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa

Menjamin kepala desa memahami peran dan fungsi mereka dalam pemerintahan desa .

Sangat disayang Yayat Rohiman yang terkenal baik dan ramah terhadap sesama dan rekan media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Yayat Rohiman, kini tengah tersandung dalam dugaan kasus hukum, terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atau AJB tanah.

Yayat teseret dalam laporan terkait kejadian jual beli tanah  di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat Yayat masih menjabat sebagai Camat Balaraja.

Selain menyeret Yayat Rohiman selaku mantan Camat Balaraja pada tahun 2022 itu. Terlapor Kepala Desa Tobat, Endang Suherman karena dia juga diduga terlibat dalam penerbitan AJB yang diduga kuat palsu, yang mencatut nama pemilik tanah tanpa persetujuan pihak terkait.

Berdasarkan yang beredar dimedia media online,.Pelapor  adalah seorang pengacara ternama di kabupaten Tangerang ber inisial AS, mengatakan bahwa AJB tersebut menyebut nyebut  nama kliennya, diduga bernama M Nurbadri, sebagai penjual tanah seluas 2.616 m².( Seperti yang dilansir oleh posjkt.com, dari berbagai sumber brita online) .

Sementara kliennya tersebut, menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah sama sekali menjual, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas tanah penjualan tersebut. Hal ini tentunya menunjukkan terjadi indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan data dan penyalah gunaan data atau Surat Otentik yang bisa diancam pidana penjara hingga 8 tahun kurungan.

Masih berdasarkan informasi, tanda tangan yang tercantum dalam AJB diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban, yakni M Nurbadri. Selain itu bahwa RT setempat juga disebut tidak pernah mengetahui soal proses transaksi jual beli tanahnya.

 

Yayat Rohiman, ketika dihubungi melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan resmi atas pelaporan dirinya itu kepada Polda Banten tersebut, Yayat Rohiman tidak merespon.

Pesan singkat

Sebagai tambahan informasi yang di kutip dari media online mabesnews.com, bahwa   Yayat Rohiman, diterpa masalah atas persoalan pencairan dana desa, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024.

 

“Benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu, (12/2/2025) lalu.

Doni mengatakan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk catatan dan pertimbangan

Berdasarkan “UUD Informasi Publik” merujuk pada “Undang-Undang Dasar” yang mengatur tentang hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas informasi publik.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.

Dalam konteks ini, UUD Informasi Publik merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UUD 1945 dan UU KIP, seperti:

– Hak atas informasi publik

– Keterbukaan informasi publik

– Transparansi pemerintahan

– Akuntabilitas pemerintahan

Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara memiliki akses ke informasi publik yang akurat dan transparan, sehingga dapat memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan. Sebagai pejabat publik diharapkan dapat melayani pertanyaan media maupun masyarakat umum.

NB. Informasi yang tersaji dalam publik, dapat dinyatakan sebagai milik publik.

 

 

Red. SWT

KONSULTAN DAN PENGAWAS SULIT DIHUBUNGI, PEKERJA PROYEK BINGUNG?

TANGERANG // POSJKTC.COM 29 Mei 2025.  Sekolah Negri Bidara, Tigaraksa Tangerang, mendapatkan 2  tambahan ruang kelas baru, setelah sekian lama menunggu, daya tampung sekolah selama ini tidak berbanding lurus dengan pendaftar dari lingkungan sekitar. Menurut Karman selaku kepala sekolah, daya tampung untuk penerimaan siswa baru hanya sebanyak 32 murid saja. Dengan dibangunnya dua kelas baru ini, Karman sangat berterimakasih dan berharap pembangunan ini tidak bermasalah seperti sebelumnya. Sehingga kebutuhan masyarakat, yang mendaftar dapat terpenuhi. Pungkasnya, saat meninjau proyek.

Ungkapnya  ke awak media posjktc.com. Karman berseloro, ke awak media, pembangunan ini sudah lama kami ajukan dan, baru hari ini direalisasikan, alhamdulillah. Ucapnya.

Saat berbincang bincang,  dengan mandor proyek Sigit (kaos hitam)  Karman berseloro, ini nanti harus menggunakan slup gantung untuk pengikat kaki bangunan. Ya pak.  Dengan tegas mandor (Sigit),menjawab.. ‘Enggk pak.. dalam RAB nya ga ada pak , atau digambar juga tidak ada… ”  justru kami juga bingung, berkali-kali kami hubungi konsultan, tidak ada respon…..seharusnya konsultan harus hadir disini. Untuk memastikan pekerjaan kami tidak salah. Kami sudah menghubungi konsultan berkali-kali, tapi tidak tersambung atau tidak bisa di hubungi jadi kami bingung, kalo kami harus menunggu sampai datang konsultanya, kami dikejar waktu pak. ” jelasnya.

Kondisi tanah miring,  cakar ayam yang seharusnya tertanam satu setengah meter, tapi karna mengikuti kemiringan tanah, kami menyesuaikan kemiringan tanah

.

Kami akan Uruk nanti. Jelas sang mandor.

Proyek senilai 1 milyar lebih ini, dikerjakan oleh PT. Cakra Anugrah Utama. Menurut keterangan Mandor kami melaksanakan kerja sesuai gambar, dan rencananya akan di dak.

Disesi yang berbeda, Selaku pemilik PT. CAKRA ANUGRAH UTAMA, Herma melalui telpon, menghubungi awak media posjkt.com. menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah di kordinasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti RT, Kelurahan , dinas pendidikan dan Ormas setempat. Herman juga menyatakan dirinya anggota dari LSM. Jelasnya ke awak media.  Tambahnya lagi, silakan datang pak, setiap detik ke proyek kami.

Perbedaan yang sangat mencolok dilokasi dan proyek yang berbeda namun anggaran sama 1 milyar lebih. Pola pondasi yang dikerjakan oleh CV. AKBAR JAYA CONTRAKTOR, kedalaman pondasi atau cakar ayam tertanam satu setengah meter.

Salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, mengatakan,  jika pondasi tidak tertanam, nanti ada pergeseran kalo di dak, pungkasnya, jadi cakar ayam, itu titik tumpu beban bangunan pungkasnya, kalo seperti yang gambar yang ditunjukkan itu,   tidak sesuai sop kayaknya. BJelas pekerja tersebut.  Minimal harus tertanam satu meter 20 cm. Tambahnya lagi.

Terkait dengan pembangunan ini TRK di SDN Bidara, posjkt.com mencoba menghubungi pihak dinas pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran, melalui pesan singkat. Yudi kasi sapras, dan Agus Sebagai sekretaris dinas pendidikan.  Saat dihubungi, pihak pihak yang dapat memberikan penjelasan, bungkam. Sampai dengan ditayangkan, brita ini, pihak dinas pendidikan tidak dapat dihubungi.

Tokoh masyarakat pengamat pembangunan kabupaten Tangerang Rustam Efendi SH.MH, berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab seharusnya. Serius untuk mengawasi pembangunan, agar kedepannya tidak terjadi kerugian yang besar.

 

 

 

Red. Tim posjktc.com

BUPATI RESMIKAN INSTALASI PENGELOLAAN AIR BERSIH DI DESA GEMBONG /BALARAJA

POSTJKTC.COM-//- 28 Mei 2025, Tangerang,–Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Maesyal Rasyid, Rabu (28/5/25)

IPA dalam istilah air bersih dapat merujuk pada “Instalasi Pengolahan Air” atau “Instalasi Pengolahan Air Bersih”. IPA adalah fasilitas yang digunakan untuk mengolah air baku menjadi air bersih yang aman untuk dikonsumsi manusia.

 

Proses pengolahan air di IPA biasanya meliputi beberapa tahapan, seperti:

 

1. Koagulasi: memisahkan kotoran dari air

2. Flokulasi: mengikat kotoran dan partikel lainnya

3. Sedimentasi: mengendapkan kotoran

4. Filtrasi: menyaring air dengan teknologi membran

5. Desinfeksi: menambahkan senyawa kimia atau ozon untuk mendesinfeksi air

 

Tujuan utama IPA adalah untuk menghasilkan air bersih yang memenuhi standar kualitas air minum, sehingga aman untuk dikonsumsi manusia dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPA) di Desa Gembong ini merupakan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan. IPA yang diresmikan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tapi wujud komitmen kita terhadap pelayanan publik yang merata dan berkelanjutan.

 

“Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan infrastruktur dasar yang merata, termasuk penyediaan air bersih yang layak bagi seluruh warga, khususnya di wilayah pedesaan,” ungkap Bupati Maesyal

 

Lanjut dia, visi pembangunan Kabupaten Tangerang yaitu “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing”. Sejahtera berarti masyarakat hidup dalam kondisi yang layak, sehat, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara berdaya saing berarti masyarakat memiliki kemampuan untuk mandiri, mengelola sumber daya secara efisien, serta turut aktif dalam pembangunan desa dan daerah.

 

“Keberadaan IPA ini menjadi wujud nyata dari keduanya, meningkatkan taraf hidup sekaligus membuka ruang kemandirian masyarakat dalam pengelolaan air bersih secara berkelanjutan,” jelasnya

 

Pihaknya berharap fasilitas IPA tersebut mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga sekitar, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Untuk itu, dirinya pun meminta masyarakat untuk menjaga dan memelihara fasilitas IPA yang dibangun secara gotong royong dan berkelanjutan agar bisa optimal manfaatnya dan tahan lama.

 

“Saya minta kepada masyarakat, desa, bumdes dan koperasi untuk bersama-sama bergotong royong memelihara, merawat dan memutuskan bagaimana operasionalnya agar pemanfaatannya semakin optimal dan berjangka panjang,” tegasnya

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kab. Tangerang Bambang Saptho Nurtjahja menjelaskan luas lahan IPA sekitar 20 x 8 meter dengan kapasitas mesin pengolahan 5 liter/detik atau 18.000 liter/jam. IPA ini dapat menampung sekitar 24.000 liter air bersih

 

“Air baku IPA ini mengambil langsung dari Sungai Cidurian kemudian diolah dengan mesin yang bisa menghasilkan 5 liter/detik air bersih. IPA ini dapat menampung sekitar 24.000 liter air bersih,” jelas Bambang.

 

Dia menambahkan air bersih yang dihasilkan langsung bisa didistribusikan ke masyarakat. Pihaknya juga akan membangun IPA-IPA lainnya di desa-desa yang masih kesulitan mendapatkan air bersih.”

Saat ini baru kita uji cobakan sekitar 20 sambungan ke rumah-rumah. Ke depannya kita juga akan membangun IPA lainnya di desa-desa yang masih kesulitan air bersih. Imbuhnya .

 

 

Red. Switno purba ( foto, dokumen, protokol)

DI DUGA ADA PERMAINAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KAB. TANGERANG?

TANGERANG// postjktc.com kamis 15 Mei 2025– Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar makin marak di Kota Tangerang, praktik ilegal ini terjadi di salah satu SPBU yang ada di Jatiuwung (16/05/2025)

Dari pantauan awak media, di SPBU ini sudah menjadi sarang mafia BBM subsidi jenis solar, kendaraan yang kerap mengantri di SPBU ini tangkinya sudah dimodifikasi dan dengar²mobil yang ngisi di pom bensin jati uwung kota tangerang banyaknya punya bos wawan, ujarnya

Salah seorang warga yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan, kalau petugas atau operator BBM solar di SPBU tersebut, sering membantu para mafia BBM untuk melancarkan aksi mereka.

“para penimbun atau mafia, untuk mendapatkan solar dengan membayar dengan harga yang bukan lagi harga standart dari Pertamina”, ucap Warga.

Warga berharap agar, aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro husus polsek setempat dapat memberantas para mafia solar yang ada di kota dan Kabupaten Tangerang khususnya yang ada di SPBU jatiuwung karena sudah sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat.

Modus operandi digunakan adalah dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, terungkap bahwa oknum pegawai pom bensin telah bekerja sama dengan mafia solar untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Peraturan perundang-Undangan

Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM dapat di kenakan sanksi 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi denda Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)

Pasal 62 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi Rp 20.000.000.000.(Duapuluh miliar) peraturan pemerintah.

Pasal No. 56 Undang Undang Tahun 2004 tentang pengangkutan BBM. Dapat dikenakan saksi denda paling bantak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)

Peraturan menteri Energi dan sumber daya mineral No. 31 Tahun 2013 tentang pengangkutan BBM pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat di kenakan sanksi Rp 1.500.000.000,(satu sengah miliar).

“Saya sangat berharap pak Kapolda dapat menyelesaikan atau memberantas serta menangkap para mafia solar dan operator yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga yang tinggi” pungkasnya. Rustam Efendi S.H M.H

 

 

 

Red. TIM

ANGGARAN BESAR YANG DIKELOLA DINAS PENDIDIKAN, TIDAK BERBANDING LURUS DENGAN KONDISI BANGUNAN SDN 2 BUNAR

Tangerang-postjktc.com // Selasa, 6 Mei 2025, Anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pemerintah daerah untuk dinas pendidikan kabupaten Tangerang tergolong sangat besar. Salah satu yang anggaran yang sangat mencolok dan kurang tepat sasaran, dinas pendidikan kabupaten Tangerang menganggarkan, 2.8 M untuk pengadaan paket data. Jika anggaran tersebut digunakan untuk rehap ruang kelas, dapat memperbaiki sekurang kurang  28 ruang kelas yang tersebar di wilayah kabupaten Tangerang.

Baca selengkapnya

Hari Buruh Di Peringati Dengan Donor Darah

Kabupaten Tangerang, postjktc Tigaraksa, 1 Mei 2025, dalam perayaan hari buruh Internasional. Digedung serbaguna, Kabupaten Tangerang diadakan bakti sosial berupa kegiatan cek darah gratis dan donor darah. Kegiatan ini di laksanakan pada perayaan puncak hari buruh Internasional 1 Mei 2025.

Bupati Rudi Maeysal, menyapa salah satu warga saat mendonorkan darahnya, sambil berseloroh, bagaimana rasanya, tanya wartawan, dengan senyum beliau berkata anyep….!! Dalam kharismanya, Bupati dengan semangat, menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, menghibur warga yang merayakan mau day.

Lalu Bupati  Rudi M melanjutkan dengan menawarkan gubernur banten Andra soni untuk cek tekanan darah.

Selepas, memantau perayaan hari buruh, Bupati dan Gubernur meninggalkan kegiatan acara tersebut.

 

 

Red. Switno Purba.