Tunggu orangnya sehat dong supaya bisa jawab pemeriksaan dengan baik apalagi langsung ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kejaksaan.

Jakarta, posjkt.com

Pihak kuasa hukum Alvin Lim secepatnya melaporkan penyidik ke Propam, karena kleinnya dalam ke adaan sakit dan terbaring di periksa, jumat (02/06).

Pemeriksaan yang tidak syah, itu ada 3 poin, 1). Orang Gila, 2). Orang Sakit dan 3). Orang Bisu, apakah pihak penyidik ngerti ga?

Berarti pihak penyidik kurang sehat, jika tidak kenapa orang sakit terbaring di rumah sakit ia paksa di periksa.

Orang sakit di paksa, secara hukum pihak penyidik sudah melanggar kode etik penyidik, ini perlu di proses hukum.

Menurut Bambang dari LQ, Pihak penyidik harus di periksa dulu akalm sehatnya, agar orang sakit tidak usah di periksa.

“Harusnya Bariskrim saat memperiksa terduga tersangkah di tanya dulu, apakah saudara sehat? jika saudara tak sehat perlu di berhentikan dulu periksaan sampai ia pulih”, katanya Bambang.

Kini Kata Bambang, saling tuding,”Mabes Polri membantah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaksakan pemeriksaan terhadap tersangka Alvin Lim saat sedang sakit pada 20 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Alvin Lim sudah menandatangani Berita Acara Penolakan pemeriksaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

“Tidak ada pemaksaan,” kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.

Ramadhan menjelaskan, pada Sabtu, 20 Mei 2023, Unit II Subdit I didampingi tim Dokpol Pusdokkes Polri, Dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan pengacara yang disiapkan oleh penyidik, telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tersangka Alvin Lim di RSU Pengayoman Cipinang.

“Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tersangka menolak dilaksanakan pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Ramadhan.

Phioruci membantah keterangan Mabes, “Bagaimana bilang tidak ada pemaksaan, ketika ada panggilan pemeriksaan.

Kuasa hukum sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, dan surat keterangan dokter bahwa Alvin Lim dalam keadaan sakit.

Tapi penyidik memaksakan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dan kami tolak tandatangan karena Alvin Lim dalam keadaan sakit.

Dengan mendatangi rumah sakit rame-rame setelah sebelumnya sudah datang dan tahu bahwa sakit, harusnya ga usah maksa dan datang kembali.

“Orang sakit punya hak untuk sembuh. Punya hak asasi untuk istirahat, masa penyidik ga punya otak sih?,” katanya

Phioruci juga menolak pernyataan mabes bahwa Alvin Lim telah menolak pemeriksaan “kami ada rekaman video dan suara, bahwa ketika penyidik menanyakan Berita acara tidak satu patah katapun Alvin Lim berbicara.

Mulut dan hitungnya di tutup masker oksigen dan dia muntah-muntah ini cuplikan rekamannya ada di channel Quotient TV.

Jadi bagaimana mungkin Alvin Lim menolak pemeriksaan, jangan sok pinter dan putar balik perkataan.

Kami tidak pernah menolak pemeriksaan tapi sudah meminta penundaan pemeriksaan hingga sembuh.

Kami tahu pasti Mabes Polri akan membantah dan mengeles sama seperti Video Mario Dandy dibilang editan.

Makanya kami undang ada 3 wartawan di Rumah sakit dan merekam jalannya pemeriksaan dan bersedia jadi saksi nanti di persidangan.

Sangat tidak terpuji, polisi kok malah mengintimidasi sesama penegak hukum, sudah ga punya hati nurani.” Ujar Phioruci dengan kesal.

“Dimana-mana ketika ada panggilan pemeriksaan, dan kuasa hukum sudah memberitahukan meminta penundaan harusnya Penyidik yang sehat dan lurus akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika sembuh.

Bukan malah memaksakan ada Berita Acara Pemeriksaan dan membuat penolakan karena sakit. Pencemaran nama baik kejaksaan bagaimana?

“Jaman sekarang aparat penegak hukum anti kritik, padahal Jokowi sudah bilang jangan jadi pejabat kalo ga siap di kritik.” Ujar Phioruci

Menanggapi keterangan Mabes Polri bahwa Alvin Lim telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Phioruci membantah tegas “Alvin Lim terbaring lemas di ranjang RS, tidak ada tandatangan surat apapun.

Kami ada rekaman suara penyidik yang bilang bahwa mereka akan tandatangan sendiri dengan saksi dokter. Kami tidak pernah mengiyakan.

Penyidik memaksakan saya tandatangan Berira Acara Penolakan, tapi saya tidak mau tandatangan, karena intinya Alvin Lim tidak menolak pemeriksaan hanya ingin di periksa ketika sehat.

Apa polisi banci, beraninya ketika Alvin Lim sakit di paksa periksa?

“Tunggu orangnya sehat dong supaya bisa jawab pemeriksaan dengan baik apalagi langsung ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kejaksaan.” Jawab Phioruci.

Play / postjkt

Kejati Banten Menang Dalam Perkara Praperadilan Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Aplikasi pada PT. SCC

Serang, posjkt.com

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan sidang Praperadilan Nomor: 09/Pid.Pra/2023/PN.Srg yang diajukan oleh tersangka BP sebagai Pemohon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Termohon, Senin 29 Mei 2023.

Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 tersangka BP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017,

Telah mengajukan permohonan Pra Pradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang yang diwakili oleh Tim Penasehat Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2023.

“Bahwa dalam materi Praperadilan yang diajukan oleh tersangka BP (sebagai Pemohon) yang bersangkutan keberatan telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan dalil-dalil antara lain

Penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah perbuatan perdata (Wanprestasi) yang dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,

Penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon didasarkan penafsiran keliru tentang kedudukan PT. SCC yang dianggap sebagai anak perusahaan BUMN,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa proses persidangan praperadilan dimulai dari hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 dengan agenda pembacaan permohonan dari tersangka BP sebagai pemohon dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan agenda persidangan praperadilan jawaban dari Termohon yaitu Kepala Kejati Banten.

“Dengan dilanjutkan Replik dan Duplik pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, selajutnya Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 Agenda Pembuktian berupa dokumen dan pada hari hari Kamis tanggal 25 Mei 2023

Sidang pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon, serta hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 agenda sidang Praperadilan kesimpulan dari pemohon dan termohon,” terangnya.

Lanjut Ricky, sidang praperadilan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan, dimana dalam putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan menyatakan “menolak Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya” dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

“Bahwa dikarenakan tidak ada lagi upaya hukum bagi pemohon dalam praperadilan ini, maka Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka BP,” ungkapnya.

“Bahwa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, agar perkara dimaksud segera mungkin dapat dilimpahkan dan disidangkan,” tutupnya.

sahat red / postjkt

Diduga Kabareskrim menerima amplop untuk tidak berlanjut kasus Ismail Bolong, Kapolri Tidak tahu.

Jakarta, posjkt.com

Kurang tegasnya Kapolri, sehingga anggotanya berulah kembali. Polri kian hari kian meresahkan masyarakat, setelah kasus Oknum Polri Sambo dan Teddy Minahasa.

“Banyak Kasus yang belum tuntas ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta.Diduga Kabareskrim menerima amplop untuk tidak berlanjut kasus Ismail Bolong, Kapolri Tidak tahu”, katanya Bambang LQ.

Kata Bambang, Sosok Ismail Bolong menjadi sorotan setelah video pengakuannya terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), beredar luas.

Dalam video tersebut Ismail Bolong mengaku telah menyetor Rp 6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal.

“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ismail Bolong.

Setelah sebelumnya Kabareskrim diterepa isu Suap Ismail Bolong dan LHKPN 1.7 Milyar, kini giliran dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh tim Tipidsiber bawahan Kabareskrim.

Adapun dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh Segerombolan oknum Mabes Polri yang memaksakan pemeriksaan kepada Alvin Lim yang sedang di rawat di rumah sakit dengan diagnosa gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan Cardiomegali, pneumonia serta hipertensi.

“Dengan selang cuci darah terpasang didada, dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernafas dan berfokus.

Namun, walau mengetahui bahwa Alvin Lim sedang sakit, para penyidik memaksakan agar pemeriksaan tetap dilakukan.

Sudah 3 dokter memberikan surat keterangan sakit, dokter RS Omni, RSCM Kencana dan RSU Pengayoman.

Namun, para oknum tidak mau menerima surat tersebut dan memaksakan pemeriksaan oleh Dokter Polri dan mengambil sampe darah langsung dari Alvin Lim.

Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia ukur sendiri 210.

Alhasil, Alvin Lim yang sesak nafas muntah-muntah dan makin drop kesehatannya. Besok bahkan akan dilakukan Operasi Jantung karena kondisi makin menurun.” Terang Phioruci, istri Alvin Lim.

Beda perlakuan dengan tahanan yang masih segar bugar Mario Dandy. Ketika perkara nya di limpahkan ke kejaksaan tanpa di borgol.

Bahkan borgol plastik di pakai sendiri oleh Mario Dandy dari meja di hadapan polisi terlihat jelas di Vidio yang beredar.

Phioruci menyampaikan kekecewaannya kepada Mabes Polri. “Kasus Investasi Bodong seperti Kresna Life dan Mahkota sudah 3 tahun mandek, tumpul sekali Bareskrim.

Tapi terhadap kasus pencemaran nama baik laporan kejaksaan, sangat tajam terhadap Alvin Lim.

Padahal seluruh masyarakat tahu benar ada oknum di kejaksaan Agung, baru minggu lalu ada jaksa pemeras kasus Narkoba yang direkam netizen dan dicopot. Alvin Lim bicara kebenaran dan ingin di kriminalisasi.

Kemana Presiden dan Mahfud? Mahfud saja bicara bahwa oknum jaksa, polisi dan hakim sering rekayasa kasus, tidak ada yang pidanakan beliau.

Alvin Lim yang bicara dan bongkar modus p19 Jaksa dalam kasus Indosurya dan bagaimana oknum jaksa melalui pihak leasing minta gratifikasi, ada bukti rekaman malah Alvin yang mau dijerat.

“Hadi pihak leasing yang sebut Oknum Jaksa Sru minta uang bahkan tidak dijadikan tersangka. Sudah masuk angin Bareskrim dan Tipidsiber.”katanya Bambang.

arfaiz / postjkt

Ia mengenakan baju seperti sweater dengan motif loreng. Foto kedua Natalia Rusli dengan pakaian yang sama berpose diatas mobil Chevrolet.

Jakarta, posjkt.com

Tante Natalia Rusli mau membongkar borok Karutan Pondok Bambu,”botol itu di dalam penjara adalah istilah untuk Handphone. Peniti di gunakan untuk membuka slot Sim card, minggu (28/05).

Natali Rusli bongkar semua kebobrokan Rutan Pondok Bambu. karutan yang gagal menengakan aturan wajib segera di copot.

Meski diketahui mendekam di Rutan Pondok Bambu, Advokat cantik Natalia Rusli, terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, menggunggah foto baru dirinya di akun Instagramnya yang bercentang biru @nataliarusli.law, Sabtu (27/5/2023).

Ada 2 foto baru yang diunggah di akun Instagram @nataliarusli.law, Sabtu. Foto pertama Natalia Rusli berpose dengan elegan di belakang kemudi mobil yang memiliki setir sebelah kiri.

Ia mengenakan baju seperti sweater dengan motif loreng. Foto kedua Natalia Rusli dengan pakaian yang sama berpose diatas mobil Chevrolet berwarna cokelat muda.

Dari plat nomor mobil, dipastikan bukan dikeluarkan di Indonesia.

Belum diketahui apakah Natalia Rusli sendiri yang mengunggah foto dirinya atau dilakukan oleh admin.

Kate Victoria Lim, anak Alvin Lim memberikan pembelaan terhadap Natalia Rusli. “Saya harus berikan apresiasi kepada Natalia Rusli.

Jika sebelumnya Natalia Rusli gunakan Handphone untuk menipu korban Indosurya.

Minimal sekarang Natalia Rusli tobat dan mengisi waktu ruangnya menjadi srikandi dan millenial yang canggih teknologi, tidak boleh lupa update Instagram, dan exist. Foto cantik di mobil classic untuk orang berselera.”

Natalia Rusli sang Tersangka Advokat Bodong sedang menjalani pemeriksaan di persidangan PN Jakarta Barat tidak pernah kehabisan sensasi.

Sejak dari tahanan Polres Jakarta Barat, Natalia Rusli menunjukkan bagaimana dengan uang dan kekuatan dia bisa mendapatkan perlakuan spesial sehingga tidak di borgol dan tidak mengenakan baju tahanan ketika Di ekspose ke media.

Kali ini Natalia Rusli kembali menunjukkan bagaimana uang dan kekuasaan dia bisa mendapatkan fasilitas handphone dan mengunakan media sosial walau dalam tahanan Rutan Pondok Bambu.

“Hebat, Tante Natalia Rusli mau membongkar borok Rutan Pondok Bambu sepertinya, waktu di luar kan Natalia Rusli menyimpan banyak foto dan rekaman suap dan sogokan oknum Polisi dan Jaksa.

Mungkin Natalia Rusli akan mendokumentasikan dan menunjukkan nantinya di podcast dan Youtube nya.

Bravo tante Natalia Rusli, bongkar semua kebobrokan Rutan Pondok Bambu. Kami tunggu video behind the scenenya.” Ucap Kate Lim dengan bersemangat.

Ibu Dewi Karutan Pondok Bambu ketika di verifikasi membalasa pesan WA dan memberitahukan bahwa sudah menyidak kamar Natalia namun tidak ditemukan HP. “Hanya ada botol, peniti dan kaca ditemukan di kamar.”

Salah seorang mantan Narapidana, Yerly menjelaskan “botol itu di dalam penjara adalah istilah untuk Handphone.

Peniti di gunakan untuk membuka slot Sim card. Sudah jadi rahasia umum sebelum sidak di lakukan, tahanan di beritahukan sehingga bisa menyembunyikan dan menitipkan HP(botol) nya ke kamar tahanan lain.”

Korban Natalia Rusli, M menyebutkan bahwa sebaiknya Yasonna Laoly bersikap tegas dan segera mencopot Karutan Ibu Dewi dan Kepala Pengamanan Rutan karena tidak mampu menjalankan aturan pemerintah.

“Sikap Natalia yang sengaja mengupdate IG nya, jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum. Natalia Ingin menunjukkan bahwa dengan uang dan suap, dia bisa mendapatkan fasilitas yang dilarang negara.

“Maka karutan yang gagal menengakan aturan wajib segera di copot sebagai sanksinya. Kami akan meminta podcast ke Uya Kuya untuk mengungkapkan kekecewaan kami”, katanya Bambang.

play /postjkt

Kami harap Tante Natalia Rusli bertobat dan insyaf, sadar akan perbuatannya menipu korban Investasi bodong tidak baik.

Jakarta, posjkt.com

Ditahannya Natalia Rusli menyisakan banyak pertanyaan bagi masyarakat. Dampak penipuan yang dilakukan oleh Natalia Rusli sangat besar terutama bagi para korbannya karena para korban Natalia Rusli adalah korban investasi bodong, sabtu (27/05).

“Kami harap Tante Natalia Rusli bertobat dan insyaf, sadar akan perbuatannya menipu korban Investasi bodong tidak baik. Bukan hanya Para Korban Natalia Rusli saja, tapi ayah saya juga pernah kena tipu Natalia Rusli.

Ayah saya disuruh Natalia Rusli untuk menyerahkan 150 juta ke Eddy Soemarsono melalui Aufar melalui transfer BCA untuk kordinasi dengan Krimsus Polda Metro Jaya katanya agar kasus OSO sekuritas naek sidik di tahun 2020.

Nyatanya, tidak naek sidik waktu itu dan ketika ayah saya tagih ke Natalia Rusli, dijawab nanti Natalia akan kembalikan dari komisi Indosurya.

Ternyata Indosurya pun menurut Juniver tidak ada kesepakatan akan dibayar 100 Milyar gerbong Natalia.” Ucap Kate Victoria Lim.

“Jaman awal papa saya jadi Lawyer, dia akui masih ikuti cara-cara suap dan sogok polisi, banyak dibohongi polisi, sudah kasih uang, kasus tetap mandek, hingga papa saya muak dengan cara kotor dan memutuskan menjadi lawyer yang lurus dan benci akan gratitikasi.

Hal yang sama saya harap Tante Natalia Rusli bisa jadi lawyer yang baik dan jujur. Jika SH nya bermasalah, ikut saja kuliah weekend dan ambil lagi kelas Sarjana Hukum, mudah kok solusinya jika ingin jadi Lawyer.

Jika tidak ke depannya akan terus jadi celah untuk lawan menyerang dan mempidanakan tante.” Ucap Kate Lim

Atas keterangan saksi di pengadilan terutama Ferry wartawan dan Adek Erfil Manurung yang menuduh bahwa ayah saya di balik kriminalisasi Natalia Rusli, Kate Lim membantahnya.

“Papa saya sendiri bilang sama saya, beliau kasihan Natalia Rusli sampai harus masuk penjara, anaknya 5.

Dulu ketika masih berkawan, ayah saya bahkan bilang jika Natalia Rusli kenapa-napa ayah saya bersedia merawat kelima anaknya. Jadi tidak ada tangan ayah saya mencelakakan Natalia Rusli.

Ibu Vera memang beberapa kali meminta nasehat hukum. Ibu Vera mengunakan lawyer laen karena ayah saya menolak membantu Vera karena kasihan dengan Natalia Rusli.

Vera sendiri menghubungi kordinator wartawan LQ dan meminta di bantu release media. Jadi salah besar jika papi saya dianggap sebagai penyebab kasus ini berjalan.” Ucap Kate Lim

Verawati Sanjaya dalam keterangannya bukan tidak mau berdamai, namun pembayaran kerugian baru di lakukan Natalia Rusli setelah kasus penipuan naek P21.

Dalam hal ini vera merasa dipermainkan harus susah payah memproses LP baru mau di berikan ganti rugi. Hal kedua adalah Verawati terlanjur kesal karena dihina dan dilecehkan dengan kata-kata kasar Natalia Rusli dan tuduhan pengemplang pajak padahal dirinya sudah ikut Tax Amnesty.

Hal ini yang membuat Verawati melanjutkan proses hukum terhadap Natalia Rusli.

“Papi saya beri saran agar Natalia Rusli segera bayar kerugian korban Vivi Sutanto dan Mariana korban Indosurya lainnya, sehingga LP penipuan mereka di Polres Jakarta Barat, bisa dihentikan oleh LQ.

LQ bantu selesaikan baik-baik. Jangan sampai keluar dari penjara, nanti masuk lagi karena lawyer fee 20 jutaan saja. Cari nafkah dengan cara yang halal dan stop menipu masyarakat.

Papi saya harap Natalia Rusli Insyaf dan gunakan talentanya untuk membantu orang, bukan menipu dan melecehkan korban. Jadi panutan yang baik untuk kelima anaknya.” Ucap Kate Victoria Lim

“Kami sekeluarga berharap agar Natalia Rusli segera insyaf, rubah kelakuan dan sikapnya maka rejeki juga akan mengalir.

Segera tobat sebelum terlambat, dan jangan lagi memfitnah ayah saya yang sedang berusaha melawan Penjahat Investasi Bodong demi masyarakat.” Tutup Kate Lim

arfaiz / postjkt

Takut neko-neko, ia di giring oleh aparat polisi juga berilimu tinggi juga.

Tangerang, posjkt.com.

Maling punya ilmu kebal sidangnya di kawal 2 Anggota polisi lengkap senjata Laras panjang, rabu (24/05) di ruang sidang Pengadilan Tangerang.

Takutnya berulah dan kabur dari tahanan, karena ia pakai ilmu kebal.

Takut neko-neko, ia di giring oleh aparat polisi juga berilimu tinggi juga.

Sehingga ilmu kebal tak berani berontak, jika bergerak sedikit beluru dan senapan laras panjang ini meledak.

Maling motor punya ilmu kebal, ketika memasuki ruang sidang 8 terdakwa dengan ciri khas jenggotnya di kawal 2 Anggota polisi polres Tangsel lengkap dengan senjata api Laras panjang.

Di hadapan majelis hakim H Toto SH MH terdakwa hanya bisa menunduk memandangi lantai kramik ruang sidang pengadilan negeri Tangerang.

Saksi korban Zudan mahasiswa yang lagi main Ke rumah temanya Muhamad Ripah Setiawan mengatakan.

Tinggal 12 Februari pukul 9- 30 malam. Saksi melihat sendiri ketika terdakwa mengambil sepeda motornya.

Saya melihat sendiri terdakwa membawa mendorong Motor saya ujar Zudan. Motor sudah nyala Konci kontak sudah jebol.

Saksi mengejar sendiri sambil triak maling” ketika sudah dekat terdakwa mengatakan mau nembak.

Sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2016. Sempat di dorong sekitar 10 meter dari lokasi parkir ujar Zudan. Terdakwa di massa masyarakat.

Tetapi terdakwa tidak apa apa Karna punya ilmu kebal.

Saya melihat sendiri sepeda motor saya di dorong orang tak dikenalnya. Saya triak maling jawab saksi korban ke kuasa hukum terdakwa.

triak maling terdakwa kabur tetapi di kejar saksi Karna motornya sudah dalam keadaan lampu nyala lalu di lempar dan jatuh tubuh.

Kalau ga saya teriakin motor udah tinggal pencet kontak langsung hidup dan kabur.

Zudan warga jakarta selatan lagi main ke rumah temanya Muhamad Ripan setiawanbersama saksi Rinto Tangerang Selatan.

Saksi Rinto saya duduk menghadap ke motor parkir. “saya melihat orang dorong motor. Saya lihat motor udan ga ada. Saya suruh periksa motornya ternyata motor Zudan lagi di dorong terdakwa”, ujar Rinto.

Motor sempat di bawa terdakwa 10 meter dari tempat parkir semula. di tegur Sama Zudan. Setelah di cek motornya sudah hilang dan sedang di tuntun oleh terdakwa.

Di dalam tas terdakwa ada obat 5 papan, 3 buah jarum suntik. Beberapa dompet dan hp. Semua di amankan ke kantor polisi.

Saksi Muhamad Ripan Setiawan mengatakan. Kejadian di Jalan kenari 4 Tangsel. Posisi motor di parkir depan rumah saksi. Korban Zudan sedang main di rumah saya ujar Ripan di hadapan Jaksa penuntut umum Munandar SH.

Saksi melihat konci leter T di kantor polisi. Motor hidup sedangkan koncinya Mash ada sama korban Zudan. Ketika di teriakin mling warga keluar membantu.

Saya juga heran pak hakim ini terdakwa di pukuli orang sebanyak itu tidak apa apa dan tidak luka. Setelah di masa warga kami bawa ke kantor polisi terdekat.

Kalau di gebukin orang trus nanti mati kami malah yang masuk bui ujar mahasiswa di hadapan majelis hakim Toto SH.

Selama persidangan ibu terdakwa selalu ngomel sendiri. Karna merasa anaknya tidak bersalah. Bahkan ketika JPU Munandar SH menanyakan sepeda motor saat ini dan di jawab saksi korban Zudan mengatakan ada di kejaksaan.

Majelis hakim Toto perintahkan ke saksi. Kalau motornya masih di pakai nanti setelah putusan ambil sama pak jaksa ujar Ketua majelis hakim Toto SH.

Di luar sidang ibu korban masih gotot kalau sepeda motor sudah di ambil korban dan sudah di bawa pulang dan di pakai.

Dengan logat Sumatra baratnya ibu terdakwa menuntut ke jaksa janji polisi katanya anaknya mau di bawa ke sepikiater sampai sekarang kok belum di bawa juga.

Jpu Mundandar,” terdakwa di hadirkan ke persidangan Karna permintaan pengacaranya. Masalah pengawalan 2 anggota polisi kena harus sop.

Minimal 1 tahanan 2 polisi untuk mengawal ujar JPU Munandar. Terdakwa di jerat pasal 363 ayat (1) ke 5. Dengan cancaman 7 tahun penjara.

Play / postjkt

Diduga Kapolri Listyo Sigit ada konflik kepentingan karena dijadikan sebagai Ketua Ikatan Sepeda Indonesia oleh RSO, sehingga ikatan ini membuat POLRI menjadi tumpul dan tidak profesional.

Jakarta, posjkt.com

Pindaklanjut laporan Kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, sangat lambat di Polda Metro Jaya Jakarta.

Seolah-olah Kasus Ketua KOI bersama Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi kembali dilanjutkan proses penyidikannya oleh Fismondev Polda Metro Jaya setelah mandek 3 tahun di tangan penyidik

Kasus pengemplang dana masyarakat dengan total kerugian 7.5Triliun rupiah dan korban kurang lebih 7000 orang Membuat heboh para korbanya Karna pelaku sebagai pejabat Negara ketua KOI

Perkara ini sebelumnya sempat mandek ketika Raja Sapta Oktohari menjalin hubungan dengan Irjen Fadil Imran, Mantan Kapolda Metro Jaya.

Namun, setelah Irjen Fadil Imran di mutasi dan di pindah. Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Karyoto memerintahkan agar kasus pidana yang sebelumnya mandek di Polda Metro Jaya agar kembali dijalankan.

Alhasil, kasus yang melibatkan RSO, anak ketum Hanura ini akan di proses kembali penyidikannya.

Korban A menyampaikan apresiasinya “Terima kasih Irjen Karyoto atas atensinya di kasus Skema Ponzi yang melibatkan Ketum KOI, tidak pantas seorang pejabat negara di bidang Olahraga, ternyata adalah penjahat investasi Bodong.

Hal ini akan merusak dan menciderai komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberantas kejahatan di bidang keuangan.

POLRI harus tegas dan tindak semua penjahat tanpa pandang bulu, termasuk Raja Skema Ponzi, RSO si Ketum NOC.”

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan bahwa kasus Mahkota dan OSO Sekuritas menarik perhatian masyarakat luas apalagi RSO terbukti menyembunyikan DPO Kepolisian Natalia Rusli di salah satu rumahnya.

“Terbukti dari beredarnya Video Tiktok dari pengakuan Ibu Vivian, anak buah RSO sendiri, bahwa selama kabur, Natalia Rusli dan anaknya tinggal di rumah milik RSO tentunya dengan sepengetahuan RSO.

Selain menyembunyikan DPO, Raja Sapta Oktohari juga terlapor dalam perkara Skema Ponzi Mahkota dan OSO Sekuritas. Logikanya dimana jika pejabat pemerintah justru adalah Maling berkerah putih?”

Mantan Ketua IPW Neta S Pane dalam pers releasenya pernah menyampaikan ke Kapolri agar memberikan atensi kepada kejahatan yang dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus Mahkota di Polda Metro Jaya dan membandingkan dengan penanganan perkara lainnya.

Diduga Kapolri Listyo Sigit ada konflik kepentingan karena dijadikan sebagai Ketua Ikatan Sepeda Indonesia oleh RSO, sehingga ikatan ini membuat POLRI menjadi tumpul dan tidak profesional.

Play / postjkt

Penulusuri harta Rafael ini sehubungan dengan kekayaan tak di sangka-sangka menjadi membengkak.

Jakarta, posjkt.com

Rafael yang diduga melakukan tindakan korupsi ini pihak KPK akan melakukan menulusuri kekayaan, sabtu (20/05).

Penulusuri harta Rafael ini sehubungan dengan kekayaan tak di sangka-sangka menjadi membengkak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan.

Bahkan KPK juga menelusuri tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Rafael yang juga berkaitan dengan Grace Tahir itu.

Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, Direktur RS Mayapada terseret kasus Rafael alun dalam dugaan gratifikasi dan TPPU di kutip dari Kupas

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus ini sampai pada akar-akarnya, termasuk pada bos Mayapada Hospital itu.

“Ini kan cuma puncak gunung es. Kalau berani bongkar semua sampai ke akarnya. Mana Berani? cuit Gigin di Twitter, Selasa (16/5).

“Kok diam aja yah KPK ga berani ngusut tuntas,” komentar @Bang Baim

“Tangkap pemberi dan penerima!,” komentar @Deus “Cuma tumbal pencitraan bersih-bersih…..Case close sama seperti kasus Sambo dan konsorsiumnya,” kata @erlichan

Ketua Umum KNPI Haris Pertama menduga banyak konglomerat yang terlibat kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.

Namun dirinya juga heran jika benar masih ada konglomerat lain yang masuk pusaran perkara ayah Mario Dandy tersebut. Mengingat para konglomerat memiliki kekayaan yang sudah luar biasa.

“Dan saya yakin bukan satu bukti ini saja, pasti banyak konglomerat memiliki masalah yang sama tentang pajak jadi pasiennya Rafael Alun,” jelas Haris, dikutip Selasa (16/5).

Kata Haris KNPI akan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun kepada para konglomerat di Indonesia.

“Posisi KNPI jelas akan mengawal kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan khususnya rakyat Indonesia, kami mendesak KPK serius melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Rafael Alun,” tegas Haris.

Pakar hukum pidana dari Univeritas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan mengembangkan penelusuran aset Rafael Alun Trisambodo, baik perorangan maupun dalam bentuk korporasi.

Menurut Abdul Fickar, tidak menutup kemungkinan aset Rafael Alun yang lainnya berkaitan dengan Mayapada Group.

Pasalnya baru-baru ini terungkap bahwa KPK menyita sebuah aset rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu yang dibelinya dari Bos Mayapada.

Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rumah tersebut itu pun akan dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan seharusnya menelusuri seluruh asset Rafael Alun Trisambodo.

Baik yang disimpannya sendiri, yang dilaksanakan dalam korporasi dan aset-aset lainnya termasuk aset yang ada kaitannya dengan Mayapada Group.

Baik yang menyangkut orang perorangan maupun dalam konteks pengelolaan korporasi,” kata Abdul Fickar, Minggu (14/5).

KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis (11/5) kemarin.

KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset.

KPK jug diketahui mendapati jejak hubungan antara Rafael Alun Trisambodo, dengan cucu pemilik Lippo Group itu.

Hal ini menurut Abdul Fickar menjadi pintu masuk juga untuk KPK memeriksa perusahaan-perusahaan Mayapada Group yang diduga memiliki hubungan dan keterlibatan dalam kasus Rafael Alun itu.

“Jika memang berkaitan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, maka KPK berwenang dan harus mengusutnya.

Karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan berkaitan juga dengan kerugian negara. Karenanya menyangkut siapapun itu, harus ada pengusutan,” tutupnya.

play / postjkt

KPK jug diketahui mendapati jejak hubungan antara Rafael Alun Trisambodo, dengan cucu pemilik Lippo Group itu.

Jakarta, posjkt.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan.

Bahkan KPK juga menelusuri tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Rafael yang juga berkaitan dengan Grace Tahir itu.

Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, Direktur RS Mayapada terseret kasus Rafael alun dalam dugaan gratifikasi dan TPPU di kutip dari Kupas

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus ini sampai pada akar-akarnya, termasuk pada bos Mayapada Hospital itu.

“Ini kan cuma puncak gunung es. Kalau berani bongkar semua sampai ke akarnya. Mana Berani? cuit Gigin di Twitter, Selasa (16/5). “Kok diam aja yah KPK ga berani ngusut tuntas,” komentar @Bang Baim

“Tangkap pemberi dan penerima!,” komentar @Deus “Cuma tumbal pencitraan bersih-bersih…..Case close sama seperti kasus Sambo dan konsorsiumnya,” kata @erlichan

Ketua Umum KNPI Haris Pertama menduga banyak konglomerat yang terlibat kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.

Namun dirinya juga heran jika benar masih ada konglomerat lain yang masuk pusaran perkara ayah Mario Dandy tersebut. Mengingat para konglomerat memiliki kekayaan yang sudah luar biasa.

“Dan saya yakin bukan satu bukti ini saja, pasti banyak konglomerat memiliki masalah yang sama tentang pajak jadi pasiennya Rafael Alun,” jelas Haris, dikutip Selasa (16/5).

Kata Haris KNPI akan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun kepada para konglomerat di Indonesia.

“Posisi KNPI jelas akan mengawal kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan khususnya rakyat Indonesia, kami mendesak KPK serius melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Rafael Alun,” tegas Haris.

Pakar hukum pidana dari Univeritas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan mengembangkan penelusuran aset Rafael Alun Trisambodo, baik perorangan maupun dalam bentuk korporasi.

Menurut Abdul Fickar, tidak menutup kemungkinan aset Rafael Alun yang lainnya berkaitan dengan Mayapada Group.

Pasalnya baru-baru ini terungkap bahwa KPK menyita sebuah aset rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu yang dibelinya dari Bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Rumah tersebut itu pun akan dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan seharusnya menelusuri seluruh asset Rafael Alun Trisambodo.

Baik yang disimpannya sendiri, yang dilaksanakan dalam korporasi dan aset-aset lainnya termasuk aset yang ada kaitannya dengan Mayapada Group.

Baik yang menyangkut orang perorangan maupun dalam konteks pengelolaan korporasi,” kata Abdul Fickar, Minggu (14/5).

KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis (11/5) kemarin. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset.

KPK jug diketahui mendapati jejak hubungan antara Rafael Alun Trisambodo, dengan cucu pemilik Lippo Group itu.

Hal ini menurut Abdul Fickar menjadi pintu masuk juga untuk KPK memeriksa perusahaan-perusahaan Mayapada Group yang diduga memiliki hubungan dan keterlibatan dalam kasus Rafael Alun itu.

“Jika memang berkaitan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, maka KPK berwenang dan harus mengusutnya.

Karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan berkaitan juga dengan kerugian negara. Karenanya menyangkut siapapun itu, harus ada pengusutan,” tutupnya. (Berbagai sumber)

arfaiz / postjkt

Selama ini Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara Gila yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara.

Jakarta, posjkt.com

Kasus Indosurya sangat alot di pihak penyidikan oleh Polda Metro jaya, bahkan di kabarkan lamban naik ke Jaksaan Negeri Jakarta, kamis (18/05).

Bahkan para korban bertanya-tanya kapan Henry Surya di ponis ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Kasus Indosurya cukup menarik perhatian publik, karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia.

Juga ini adalah satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik Koperasi Indosurya.

Henry Surya di bebaskan, justru lawyer Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili korban malah di tangkap dan ditahan sehingga tidak ada perlawanan dari pihak korban Indosurya.

Menarik untuk diamati dan dipantau oleh Netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di tahan kejaksaan.

Dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja.

Jika diamati Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA di tahan selang beberapa saat membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya.

“Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya Diperiksa BAP penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan maka brlasan tahun juga tidak akan selesai.

Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang SH, MH

Untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya. Alvin Lim akhirnya di vonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya di tolak MA.

Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya. Ternyata, anggota majelis, ketua majelis dan paniteranya sama.

Cuma beda 1 anggota Majelis hakim saja. “Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50%, kini naik ke level 75%. Biasanya dalam kasus pesanan, sudah di atur siapa saja hakim agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3 hakim yang memeriksa.

Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo. Soesilo hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019. Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH.” Ujar Bambang.

Dalam perkara kasasi Henry Surya dengan nomer perkara 2113K /PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH. Semua sama, cuma beda Soesilo digantikan oleh Jupriyadi.

“Sekali lagi sebuah kejanggalan karena susunan majelis hakim dan panitera MA sama semua kecuali satu orang, padahal Kasus Alvin Lim pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus.

Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar Kasus Indosurya tenggelam dan tidak Viral.

Selama ini Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara Gila yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara.

Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti Henry Surya bisa bebas tanpa hambatan berarti.” Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm sudah mendapatkan informasi dan bocoran dari teman-teman di kejaksaan dan Mahkamah Agung akan adanya dugaan jual beli putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di PN Jakbar.

“Tapi kami ga mau suudzon dan mendahului putusan kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia.

Kencing aja bayar, jadi jika ada yang janggal bisa diduga sudah di beli, sudah diatur dan sudah di 86-kan, istilahnya. Disinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim Agung Dimyati pada ditangkap karena jual beli putusan.

Waspada akan masih adanya jual beli putusan dalam kasus Indosurya. Hakimnya aja sama pesanan oknum. Kasihan para korban Indosurya tidak dapat keadilan di MA.” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Play / postjkt

Parubaya Ketika sedang mencari cacing sutera di Kali Bekasi, hilang.

Bekasi – posjkt.com

Diduga warga parubaya, hilang di tarik arus sungai, selasa (16/05).

Parubaya Ketika sedang mencari cacing sutera di Kali Bekasi, hilang.

Kini pihak Tim Sar Gabungan mencari orang yang hilang di sungai.

Tim SAR gabungan kembali melanjutkan upaya pencarian terhadap seorang pria yang tenggelam di Kali Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Upaya pencarian yang dilakukan pada senin (15/5) ini dibagi menjadi 2 (dua) area pencarian.

Tim pertama melakukan pencarian dengan menyisir aliran Kali Bekasi menggunakan perahu karet hingga radius 11 KM dari lokasi kejadian.

Kemudian tim kedua melakukan upaya pencarian dengan penyisiran secara visual di sepanjang bantaran Kali Bekasi hingga radius 11 KM dari lokasi kejadian.

“Kami beserta unsur SAR gabungan sudah secara optimal melakukan pencarian baik di sepanjang aliran maupun bantaran Kali bekasi namun korban masih belum ditemukan.” ungkap Rizky Dwianto, Koordinator Unit Siaga SAR Bekasi.

Dirinya juga menegaskan bahwa upaya pencarian terkendala oleh sampah yang menumpuk di beberapa titik sehingga menyebabkan kesulitan mobilitas perahu karet pada aliran Kali Bekasi.

Puluhan personil SAR gabungan dikerahkan dalam upaya pencarian pada hari ini diantaranya terdiri dari Unit Siaga SAR Bekasi, BPBD Kota Bekasi, Pramuka Peduli Kota Bekasi, FGI, Bekasi Rescue.

RESAPAN, Pengelola Hutan Bambu, SAR MTA, Respon Team, Tagana Kota Bekasi, Brigade 08 Kota Bekasi, REPOTIN, HIRPALA, Babinsa Koramil Bekasi Timur, WMI, KORGAD RESCUE, Ranita Jakarta.

BAZNAS RI, BAZNAS Kota Bekasi, Al Aqso Peduli, Rumah Zakat, dan masyarakat.

Diketahui korban yang bernama Dirno (58) tenggelam pada jumat (12/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketika sedang mencari cacing sutera di Kali Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

HUMAS KANTOR SAR JAKARTA / POSTJKT

Terkait panitia yang di tempat karaoke, hingga saat ini kita sudah proses mereka, jika terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi.

Tangerang, posjkt.com

Setelah Viral tentang keberadaan mobil operasional KONI Kota Tangerang berada di salah satu club hiburan malam Gading Serpong bersama 2 wanita penghibur dalam ke adaan mabok ternyata baru dapat dana hibah sebesar 11.6 Miliar.

Waduuh Ketua koni berpoya-poya dengan uang bantuan negara, tidak tahu malu.

Kurang asam, seorang ketua koni etika tak patut di contoh, diduga bawa wanita cantik ke penginapan.

Ketua KONI langsung buka bukaan soal anggaran yang digunakan pada tahun 2023, dan bersumber nya dari mana.

H.Dirman’ memberikan keterangan resmi saat acara klarifikasi dengan awak media di Pari Gogo Kota Tangerang, Sabtu 13 mei 2023. Dalam penjelasan nya, H.Dirman membeberkan sejumlah fakta, tentang keberadaan panitia KONI di tempat karaoke tersebut.

“Yang berada di tempat karaoke itu, pastinya adalah panitia KONI. Jadi di tahun ini anggaran yang kami gunakan sebesar 11,6 Miliar bersumber dari hibah.

Terkait panitia yang di tempat karaoke, hingga saat ini kita sudah proses mereka, jika terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan iyalah pemecatan dari anggota atau panitia KONI,” ujar H.Dirman.

Beragam reaksi dilontarkan aktivis di masyarakat. Tidak tanggung tanggung, bahkan meminta Walikota Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang sudah menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.

Karena secara tidak langsung, KONI Kota Tangerang sudah mencoreng nama baik Kota Tangerang dan seluruh atlet Kota Tangerang umumnya, hal ini tidak bisa dibiarkan.

“Harusnya, kalau mau hiburan silakan saja tapi tidak harus menggunakan fasilitas negara, apalagi harus mencopot nopol (Nomor Polisi-red) mobilnya,” cetus Direktur Eksekutif TPS Ryan Erlangga, Jum’at (12/5/2023) malam di Cikokol, dilansir dari suaramedia.com

Dirinya menduga, Jangan-jangan emang sudah menjadi hobi masuk keluar club malam. Kebiasaan ini akan mengarah kepada persoalan-persoalan negatif.

Oleh karena itu, lanjut Ryan, Pemerintah Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pengurus Koni Kota Tangerang.

“Saya harap, Pemkot Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan BNN (Badan Narkotika Nasional-red) Kota Tangerang untuk segera melakukan tes urine, tes rambut bahwa mereka terlepas dari narkoba,” harapnya.

Kalau memang nanti hasil tes urine dan rambut mereka positif narkoba, kata Riyan, maka segera lakukan langkah-langkah hukum sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada toleransi bagi mereka (pengurus-red) yang menyalahgunakan narkotika, serta Pemkot Tangerang jangan abai terhadap persolan ini, karena ini bikin malu.

Menurut alh satu atlit yang tidak mau disebut namanya sedang berlatih. Saya prihatin bang mendengarnya.

Kehidupan kami sebagai atlit aja masih susah buat makan kluarga. Itu mobil KONI aja klau di pakai jalan trus hujan bocor ga ada yang benerin.

Udah bocor AC mati pula ujar atlit yang menyayangkan hidup fuya foya pengurusnya. Perhatikan peralatan latihan kami supaya latihan giat dan bisa berprestasi buat pemerintah kota Tangerang ujar laki laki berbadan tegap ini sambil latihan

arfaiz / postjkt

Ada yang lucu dan tidak biasa di PN Jakarta Barat, 9 Mei 2023. Bersamaan dengan sidang Putusan Teddy Minahasa, digelar sidang pengacara bodong

Jakarta, posjkt.com

Sidang pengacara bodong, Natalia Rusli ada yang Lucunya, ada sekelompok preman mengaku dirinya mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa tapi dilakukan tanpa tujuan yang jelas.

Ada yang lucu dan tidak biasa di PN Jakarta Barat, 9 Mei 2023. Bersamaan dengan sidang Putusan Teddy Minahasa, digelar sidang pengacara bodong, Natalia Rusli pada hari yang sama.

Lucunya, ada sekelompok preman mengaku dirinya mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa tapi dilakukan tanpa tujuan yang jelas.

Pertama, demo dilakukan untuk motif yang tidak jelas, ada yang bawa spanduk bertuliskan bebaskan Natalia Rusli, lawyer fee adalah hak advokat, ini masih masuk akal.

Tapi adapula spanduk, berantas penjahat pengelap pajak, bongkar sindikat penggelap pajak Verawati, dkk, yang membuat bingung para penonton.

“Jika maksud para pemdemo adalah untuk memberantas sindikat penggelap pajak, bukan kah harusnya para mahasiswa membuat laporan polisi dulu atau ke Kantor pajak dan membuat aduan?

Ini kok mahasiswanya yang demo mabuk yah, berpikir bahwa tanpa laporan dan aduan malah demo di PN Jakbar.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH sembari tertawa.

Kedua demo ini mengaku berasal dari unsur mahasiswa tetapi dari pemantauan LQ Indonesia Lawfirm, peserta demo tidak ada satupun mengunakan jaket mahasiswa khas kampus mereka.

“Kami juga bertanya kepada peserta demo, dan informasinya demo tersebut di koordinir dan para peserta demo tidak tahu tujuannya berdemo dan tidak kenal dengan sosok Natalia Rusli.

Ini diduga kental demo bayaran, karena jelas para peserta demo bahkan tidak kenal Natalia Rusli. Di tanya dari foto yang mana Verawati, juga para peserta demo tidak tahu.

Inilah Demo Bodong ala Advokat Bodong Natalia Rusli. Sangat merusak profesi advokat.” Ujar Bambang dengan tegas.

Bisa di lihat dr video terlampir, tidak ada satupun peserta demo yang wanita, semuanya Pria dan mereka tampak pasif.

“Karena para peserta demo mayoritas cuma datang memenuhi lokasi demo dan tidak paham tujuan demo.

Hal ini merusak nilai demokrasi dan menunjukkan kebodohan Srikandi Hukum Natalia Rusli.” Tambah Bambang.

Deolipa Yumara kuasa hukum Natalia Rusli, bingung karena tidak ada satupun saksi dari 5 saksi JPU yang hadir. “Padahal dalm sidang sebelumnya selalu hadir duduk di belakang. Aneh, kali ini tidak ada satupun yang hadir.” Ujar kuasa hukum Natalia Rusli.

Rupanya para saksi selain sakit dan mengalami gejala Covid, sudah mengetahui bakal ada “Demo Bodong” sebagai upaya untuk mengintimidasi Korban dan Hakim dalam persidangan Natalia Rusli.

“Sudah ditebak akal-akalan Natalia Rusli selalu kirim demo bodong dan papan bunga bodong. Natalia Rusli pikir bahwa sidang pemeriksaan saksi akan hadir makanya di buatlah demo untuk unjuk gigi.

Cuma gayanya aja selangit tapi prestasi minim, makanya masuk penjara dia jadi advokat Bodong. Akhirnya buang-buang duit dia demo, tapi ga ada sidang toh.

Sekolah dulu yang benar biar pinterlah bu.” Ujar RY salah satu Korban Natalia Rusli.

LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan rendahnya pendidikan dan pemahaman hukum dan sosial di masyarakat, sehingga bisa ada demo dengan massa bayaran ini.

“Mereka tidak sadar bahwa yang dilakukan mereka malah merusak tatanan hukum. Inilah style Natalia Rusli, untuk menarik perhatian media online, tidak segan-segan mengadakan demo-demoan dan menganggu ketertiban umum.

Advokat dari mana Natalia Rusli? Kenyataannya Ijazah Sarjana Hukum tidak terdaftar dan SK Pengangkatan Advokat sudah di cabut Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten.

Bisa di sebut advokat Bodong karena sudah jadi Tersangka Penipuan dan penggelapan mantan kliennya. Hal sperti ini sungguh mencoreng wibawa Advokat.” Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

SH salah satu korban Natalia Rusli menyayangkan sikap Natalia Rusli yang angkuh,

“bukannya insyaf akan kelakuannya falam tahanan, justru dalam demo, Natalia Rusli kembali memposisikan dirinya sebagai korban.

Dan seolah para korban sebagai pelapor adalah penjahat pengemplang pajak. Jika para pelapor pengemplang pajak, kenapa Natalia tidak adukan ke Polisi atau kantor pajak?

Bahkan juga kembali menuduh Polres Jakbar mengkriminalisasi dirinya.

Semua orang salah, yang benar hanya Natalia Rusli. Itu yang ada dalam otaknya.” Ujar SH dengan kecewa.

Apalagi dalam demo di ambil dan di bawa foto para korban Natalia Rusli dan disebut korban investasi bodong tersebut semua penggemplang pajak.

artfaiz / postjkt

Irjen Karyoto mantan Direktur KPK sudah banyak paham mengenai penyidikan. Kami berharap beliau bisa tegas dan menindak Para Penyidik yang nakal.

Jakarta, posjkt.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan para penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya hingga Polres jajaran. Tujuannya membahas proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.

“Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres.

Kenapa saya kumpulan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden (Joko Widodo) dan pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau,” kata Karyoto kepada wartawan

Karyoto menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

LQ Indonesia Lawfirm dan IWAQI menanggapi secara positif upaya Kapolda Metro Jaya memberikan kepastian hukum kepada setiap aduan yang masuk.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mendukung wacana Kapolda tersebut “Ini yang sudah kami tunggu dari seorang pimpinan POLRI yang berintegritas.

Irjen Karyoto mantan Direktur di KPK sudah banyak paham mengenai penyidikan. Kami berharap beliau bisa tegas dan menindak Para Penyidik yang bermain kasus dan masuk angin.

Kepastian hukum adalah hal terpenting yang ditunggu oleh setiap pelapor dan pencari keadilan. Saya optimis di masa jabatan Irjen Karyoto kasus mandek bisa berjalan.”

Bambang menambahkan bahwa selama masa jabatan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, kasus Investasi bodong mandek semua di Polda Metro Jaya.

“Dugaan kami masuk angin dan adanya oknum-oknum penyidik nakal yang terima gratifikasi sehingga kasus di peti eskan.

Hal ini merusak citra Polri secara menyeluruh dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri.

Dengan adanya wacana Irjen Karyoto, maka masyarakat kembali menaruh harapan agar kasus yang sudah di laporkan sejak 3-4 tahun lalu bisa memperoleh kepastiam hukum.”

Kasus Investasi Bodong PT Mahkota dan OSO Sekuritas harus menjadi fokus utama karena selain sudah 4 tahun lalu dilaporkan sudah naek sidik dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi.

” Raja Sapta Oktohari bukti sudah sangat jelas bahkan video RSO ngumbar janji manis depan panggung menarik dana investor sudah sangat nyata.

Diduga Penyidik dan atasan penyidik “masuk angin” hingga beralasan kasus perdata karena ada PKPU. Padahal semua kasus Investasi bodong ada PKPU tapi tidak menghalangi penyidik untuk penetapan tersangka seperti KSP SB, Indosurya.

Kresna, dll. Kapolda harusnya berani segera copot dan demosi penyidik yang alasan kosong ini karena menghalangi kepastian hukum kepada para pelapor.”

Selain Kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kasus Narada, Minnapadi, Net 89, koperasi 5 Garuda dan UOB Kay Hian,” oleh penyidik kasus Fismondev di putar-putar tidak ada kepastian hukum.

arfaiz / postjkt

Pihak Aktivis dan LSM akan mempelajari kasus pembangunan Gedung Satpol.PP yang di duga ada preman dan pakai seragam.

Tangerang, posjkt.com

Kasus ini lagi dalam penyusuluri tentang preman seragam, jika terbukti hal ini di naikan menjadi pelapor ke Aparat terkait.

Pihak Aktivis dan LSM akan mempelajari kasus pembangunan Gedung Satpol.PP yang di duga ada preman dan pakai seragam.

Jika hal ini terbukti kasus ini akan di naikan menjadi pelapor dan di laporkan pada Kejati Banten dan KPK.

“Kami berharap kasus ini di naikan menjadi pelapor ke Aparat dan Hukum yang bisa proses preman yang pakai seragam”, katanya Dr. Bernard BB Sagian, SH, MH Aktivis dan LSM gakorpan.

Menurut Para LSM dan Wartawan yang sempat di intimidasi akan melakuakn jalur hukum, jika di laporkan pada pihak kejari Kab. Tangerang, Banten kemungkinan tak sampai di proses.

Menurut Informasi, bahwa Bupati Tangerang melalui Dinas terkait Kab. Tangerang sudah MOU, tidak tertutup kemungkinan tak sampai.

Tetapi harus jalurnya tingkat Banten, yaitu Kapolda Banten dan Kejati Banten bahkan bisa langsung KPK hal ini nilai proyek di atas dua milyar rupiah.

Diduga PT. GCS di beking oleh Satpol.PP Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten.

LSM dan Jurnalis yang korban akan melakukann jalur hukum, karena ada semacam itimidasi dan kekerasan yang berencana.

Untuk melakukan pembuktian itu ada di aparat hukum, minsalnya Pihak Kejati Banten, Kejagung, KPK dan Pihak Polda Banten.

Kasus ini sudah mulai viral, bahwa ada dugaan yang pemenang tender oleh PT. GCS tidak terima proyeknya di tulis dan di fhoto.

“Kami minta pada aparat hukum Kejati Banten agar melakukan dan masih menunggu laporan dari pihak lembaga”, katanya Adiansyah, SH. Aktifis.

Menurutnya, Lagi-lagi perlakuan kekerasan dialami wartawan. Hal itu diduga dilakukan oleh oknum keamanan PT. Griya Cemerlang Sejahtera (GCS) pelaksana proyek ‘Pembanguna Gedung Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023).

Diduga di Pol.PP ada preman Tiba-tiba dua orang keamanannya langsung mendatangi saya dan membentak-bentak.

Bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan media online berinisial BS saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp 29,4 miliar tersebut. Peristiwa terjadi Kamis (29/03/2023) lalu.

Bermula ketika BS ingin mengambil gambar proyek, namun baru sekali jepret menggunakan telepon seluler miliknya, tiba-tiba BS didatangi dua oknum kemanannya dan langsung membentak-bentak lalu memegangi bahu BS.

“Awalnya saya mengetuk pintu masuk proyek. Setelah pintu dibuka saya masuk dan mengambil gambar.

Tiba-tiba dua orang keamanannya langsung mendatangi saya dan membentak-bentak. Kedua tangan saya ditangkap dan bahu saya dipegang dari kiri dan kanan,” terang BS, Selasa (02,04/2023), dikutip jakartakoma.com

Meskipun BS mencoba menjelaskan bahwa dirinya menjalankan tugas kepentingan jurnalis, namun kedua onknum keamanan PT. GCS itu terus membentak dan menarik tangan BS dengan kasar dan menyuruh BS angkat kaki dari area proyek.

“Dari mana kamu? Siapa yang menyuruh kamu ngambil foto? Ada izin gak kamu ngambil foto di sini? Sembarangan aja kamu ngambil gambar proyeknya.

Keluar dari sini!” cerita BS meniru ucapan kedua oknum keamanan PT. GCS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, proyek ‘Pembangunan Gedung Kantor Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023)’ dengan pelaksana PT. GCS sangat tertutup dan dijaga ketat, tidak boleh diliput wartawan.

Padahal bukan duit pribadi yang digunakan untuk membangun gedung tersebut melainkan uang dari rakyat yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang, Banten, TA 2022 sebesar Rp 29.389.230.000,00.

Nukman, dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Memilih bungkam tidak mau memberi tanggapan saat dihubungi  wartawan via pesan WA perihal pelarangan keras PT. GCS terhadap wartawan yang hendak meliput Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP ini.

Menurut keamanan proyek yang mengaku bernama Us, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos PT. GCS berinisial IP untuk melarang wartawan masuk ke area proyek Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP yang menelan uang rakyat sekitar Rp 29,4 miliar ini.

“Nggak bisa masuk bang, saya hanya menjalankan perintah dari bos IP. Wartawan gak boleh masuk. Saya hanya menjalankan tugas aja bang, diperintah IP melarang wartawan.

Saya gak tahu alasannya (bos IP) melarang wartawan masuk,” ujar Us, Rabu (03/04/2023) sambil berdiri menghalangi wartawan di depan pintu masuk lokasi proyek.

Sementara itu menurut data, rekam jejak lama PT. GCS dalam dunia konstruksi boleh dikatakan memiliki rekam jejak bermasalah. Pasalnya, melalui DAK Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada TA 2018 lalu.

PT. GCS tercatat sebagai pelaksana ‘Peningkatan Jalan Syech Nawawi (Bojong – Bugel)’ Rp 12.555.655.000,00. Adapun turap yang dibangun PT. GCS waktu itu mengalami roboh sepanjang 50 meter dan tinggi 3 meter, kendati turapnya sedang dalam tahap pengerjaan.

smt / postjkt