Sopir Akui Turun-Ngobrol saat Busnya Meluncur Terjun ke Jurang Guci Tegal
“Semua sudah aman, bus sudah direm tangan dan ban diganjel. Semua lengkap,” kata dia.
Yang dirawat.
Jakarta, posjkt.com
Warga Grab meminta pada Polda Metro Jaya agar aparat dan warga sipil di tangkap yang punya pistol, agar tidak ugal-ugal di jalan.
Dikabarkan korban bersama rekan-rekan Grab itu, kini jadi bahan gunjingan antara teman-teman se-grab, yang tempat berkumpul.
Bahkan yang di ucungkan pistol di depan korban, kini mereka ada merasa ketakutan dan terbayang bahwa ia di dor oleh David.
Ia berharap lagi para warga sipil yang punya senjata agar di bersihkan, karena negara kita ini adalah negara hukum.
“Kenapa toh, bawa senjata, yang di tembak siapa? kalau mau menembak masuk saja ke Papua, Bantu TNI yang sekarang lagi bantuan menertibkan KKB di Papua”, katanya Hasda Prayoga, SH, MH Aktivis kemanusiaan
Menurut Prayoga, jika mereka aparat agar di hukum seberat-beratnya.
“Jika mereka warga sipil tangkap, dan dari mana ia mendapatkan pistol, usut dan tuntaskan”, katanya.
Polda Metro Jaya tangkap Koboy jalanan David Yulianto (33) pengemudi mobil Mazda berplat dinas polri palsu yang menganiaya sopir taksi online di Toll Dalam Kota sebagai tersangka.
David Yulianto yang terlihat garang danenenteng pistol jenis senpi memakai maki Hendra sopir taksi onlaen dalam Vidio yang beredar di kalangan jurnalis.
Selain memakai dengan bahasa kaaar David melayangkan pistol ke dada korbanya. Bahkan kepal. Tanganya berkali kali menghantam korbanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya menetapkan David sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan kepemilikan senjata api (airsoft gun).
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku DY sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan yang disertai kekerasan.
Atau ancaman kekerasan dan atau membawa, menguasai, memilik senjata api tanpa ijin ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan kasus penganiayaan yang terjadi di Toll Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5) sekitar pukul 23.26 WIB.
“Kejadian bermula pada korban HH yang berprofesi sebagai taksi online hendak keluar pintu toll Tomang. tiba-tiba korban di klakson oleh 1 unit mobil Mazda 6 Nopol 10011-VII warna abu-abu yang dikemudikan pelaku DY ,” ujarnya.
“Pelaku merasa kendaraannya disalip oleh korban dan pelaku membuka jendela mobil sebelah kiri dengan berkata-kata kasar ke arah korban ketika posisi mobil korban berhenti,” kata Trunoyudo.
Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian berkata kasar dan tidak pantas hingga memaksa korban keluar dari mobil dengan cara menarik kaos korban menggunakan tangan kanannya.
“Pelaku juga memegang senjata jenis pistol warna hitam dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 2 kali,” katanya
Memukul pipi kiri korban dengan kepalan tangan kanan dan melakukan pemukulan menggunakan pistol mengenai dada korban sebelah kanan,” bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Mei 2023.
Kurang dari 24 Jam, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Apartemen M Town Residence, Serpong Tangerang, Jumat (5/5).
Kepada penyidik David mengaku bahwa ia tinggal dengan orang tuanya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, David juga mengaku sudah menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII palsu untuk mobilnya sejak Agustus 2022.
Ia mendapatkan pelat nomor dinas Polri palsu dan pistol airsoft gun seharga Rp3,5 juta tersebut itu dari seseorang berinisial E.
“Yang bersangkutan sampaikan sekira bulan 4 atau 5, tahun 2022, membeli (airsoft gun) beserta card dengan harga Rp 3,5 juta, dari seseorang berinisial E,” kata Trunoyudo.
Kepada penyidik, David mengaku sudah memasang pelat nomor 10011-VII itu di mobil sedan Mazda miliknya selama dua bulan terakhir.
“Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022,” ujarnya.
David juga mengaku memakai pelat polisi imitasi untuk menghindari aturan ganjil genap. Ia juga mendapatkan pelat dinas polisi palsu secara cuma-cuma dari seorang berinisial E.
“Tidak diperjual belikan, tetapi dibuatkan, kemudian diberikan, dan digunakan oleh pelaku,” ucap Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, David dan E sudah saling mengenal sejak lama. David mendapatkan airsoft gun secara langsung dari E, bukan
lewat media sosial.
Saat ini penyidik akan menyelidiki siapa sosok E yang mensuplai airsoft gun dan plat dinas palsu kepada David.
play / postsl
Tangerang, posjkt.com
Lagi lagi perlakuan kekerasan dialami wartawan. Hal itu diduga dilakukan oleh oknum keamanan PT. Griya Cemerlang Sejahtera (GCS) pelaksana proyek ‘Pembanguna Gedung Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023).
Bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan media online berinisial BS saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp 29,4 miliar tersebut. Peristiwa terjadi Kamis (29/03/2023) lalu.
Bermula ketika BS ingin mengambil gambar proyek. Namun baru sekali jepret menggunakan telepon seluler miliknya, tiba-tiba BS didatangi dua oknum kemanannya dan langsung membentak-bentak lalu memegangi bahu BS.
“Awalnya saya mengetuk pintu masuk proyek. Setelah pintu dibuka saya masuk dan mengambil gambar.
Tiba-tiba dua orang keamanannya langsung mendatangi saya dan membentak-bentak. Kedua tangan saya ditangkap dan bahu saya dipegang dari kiri dan kanan,” terang BS, Selasa (02,04/2023), dikutip jakartakoma.com
Meskipun BS mencoba menjelaskan bahwa dirinya menjalankan tugas kepentingan jurnalis, namun kedua onknum keamanan PT. GCS itu terus membentak dan menarik tangan BS dengan kasar dan menyuruh BS angkat kaki dari area proyek.
“Dari mana kamu? Siapa yang menyuruh kamu ngambil foto? Ada izin gak kamu ngambil foto di sini? Sembarangan aja kamu ngambil gambar proyeknya.
Keluar dari sini!” cerita BS meniru ucapan kedua oknum keamanan PT. GCS tersebut.
Diberitakan sebelumnya, proyek ‘Pembangunan Gedung Kantor Dan Barak Satpol PP (Multi Years 2022 S.D 2023)’ dengan pelaksana PT. GCS sangat tertutup dan dijaga ketat, tidak boleh diliput wartawan.
Padahal bukan duit pribadi yang digunakan untuk membangun gedung tersebut melainkan uang dari rakyat yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang, Banten, TA 2022 sebesar Rp 29.389.230.000,00.
Nukman, dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Memilih bungkam tidak mau memberi tanggapan saat dihubungiΒ wartawan via pesan WA perihal pelarangan keras PT. GCS terhadap wartawan yang hendak meliput Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP ini.
Menurut keamanan proyek yang mengaku bernama Us, dirinya hanya menjalankan perintah dari bos PT. GCS berinisial IP untuk melarang wartawan masuk ke area proyek Pembangunan Gedung Dan Barak Satpol PP yang menelan uang rakyat sekitar Rp 29,4 miliar ini.
“Nggak bisa masuk bang, saya hanya menjalankan perintah dari bos IP. Wartawan gak boleh masuk. Saya hanya menjalankan tugas aja bang, diperintah IP melarang wartawan.
Saya gak tahu alasannya (bos IP) melarang wartawan masuk,” ujar Us, Rabu (03/04/2023) sambil berdiri menghalangi wartawan di depan pintu masuk lokasi proyek.
Sementara itu menurut data, rekam jejak lama PT. GCS dalam dunia konstruksi boleh dikatakan memiliki rekam jejak bermasalah. Pasalnya, melalui DAK Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada TA 2018 lalu.
PT. GCS tercatat sebagai pelaksana ‘Peningkatan Jalan Syech Nawawi (Bojong – Bugel)’ Rp 12.555.655.000,00. Adapun turap yang dibangun PT. GCS waktu itu mengalami roboh sepanjang 50 meter dan tinggi 3 meter, kendati turapnya sedang dalam tahap pengerjaan.
mhn / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Diduga pengacara bodong tak, selesai-selesai dan para PJU juga belum menentuhkan kapan di putuskan sidang, jumat (05/05).
LQ Indonesia Lawfirm memantau jalannya persidangan Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakarta Barat.
Terdakwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Verawati Sanjaya yang adalah korban Investasi Bodong.
LQ Indonesia Lawfirm menangapi persidangan Natalia Rusli, “Walau dirugikan hanya 45 juta rupiah, namun korban terlanjur sakit hati.
Karena modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi Bodong bisa di bilang kejam. Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Jadwal persidangan hari Kamis, 4 Mei 2023 di PN Jakarta Barat hari ini adalah pembacaan putusan Sela.
Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Eksepsi Terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib di tolak.
LQ Indonesia Lawfirm yang mengamati persidangan Terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
“Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik. Jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap.
Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum.
“Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong laen kali itu kuasa hukum dan pengacara, kuliah yang benar.
Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ga matang. Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
play / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Oknum Pengacara berbohong, agar di tangkap dan pembuktiannya adalah pihak polisi, Selasa (02/05).
Bahkan Saddan Sitorus tak pantas berbohong, karena pengacara itu ngomongnya harus ada barang bukti.
Dalam keterangan persnya menyampaikan bagaimana seolah-olah dirinya menjadi korban dari LQ Indonesia Lawfirm dan tidak diberikan haknya seperti kesehatan dan pensiun dan kompensasi 1.6 Milyar Rupiah.
Serta Saddan membantah bahwa dirinya telah menggelapkan kendaraan operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan lebih lanjut Saddan menuduh Alvin Lim membuat toko dalam toko dan bertindak semena-mena terhadap rekanan Lawfirm LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi enteng pernyataan tersebut.
“Pertanyaan saya kalo bener, kenapa ga dari dulu teriak? Ketika di terminasi oleh LQ Indonesia Lawfirm baru teriak? Saddan Sitorus diterminasi karena melakukan pelanggaran berat aturan perusahaan dan diduga melakukan pidana penggelapan aset milik perusahaan.
Hal inipun sudah kami laporkan ke kepolisian. Jika mau klarifikasi berikan keterangan langsung ke kepolisian, tidak perlu debat kusir di media.”
LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa sistem rekanan Lawyer di LQ adalah sistem “freelance” atau kerjasama, bukan sebagai karyawan sehingga memang sistemnya bagi hasil.
Tidak ada gaji dan tidak ada asuransi kesehatan karena bukan sebagai karyawan. “Saddan Sitorus ngakunya orang hukum, tapi masa baca kontrak aja tidak bisa? Jika dia merasa ada tagihan 1.6 Milyar,
Ajukan saja ke pengadilan bawa bukti-bukti valid tagihan. Kan dia pengacara, ngapain koar-koar di media tanpa bukti jelas? Lucunya, dia merasa berhak mengelapkan mobil operasional milik LQ dengan alasan LQ berhutang.
Hal seperti ini sudah melanggar hukum hingga segera LQ terminasi. LQ tidak pernah mentoleransi tindakan immoral, intimidasi dan melanggar hukum di dalam institusinya.” Ujar Bambang dalam keterangan nya.
LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan bahwa Saddan Sitorus telah mengunakan Lawfirm EDSA untuk mengambil kuasa dari klien LQ, Winardi untuk mensomasi klien LQ lainnya Erry yang mana melanggar aturan Firma LQ yang tertera jelas.
LQ melarang untuk rekanan LQ mengugat satu klien dengan klien LQ lainnya. “Oleh karena itu Saddan mengunakan Lawfirm EDSA miliknya dan mengambil kuasa secara melanggar aturan LQ.
Hal unethical seperti ini lah yang dilarang dan di hindari oleh LQ. Masih banyak klien lainnya yang secara diam-diam di ambil oleh Saddan Sitorus dan ketika diketahui oleh Manajemen Firma LQ, maka tanpa toleransi diterminasi. LQ sangat ketat dalam penyeleksian sumber daya manusia.”
Bambang melanjutkan bahwa LQ memperingatkan agar seluruh klien LQ dan masyarakat Indonesia waspada atas kiprah dan tindakan Saddan.
“LQ telah menjadi korban tindakan pidana penggelapan yang dilakukan oleh Saddan dan telah melapor ke kepolisian, kini sebagai orang yang dipecat Saddan sakit hati dan berusaha memfitnah LQ atas perbuatannya”, katanya Bambang.
Hati-hati dan waspada, intinya LQ telah menyampaikan peringatan.
LQ Indonesia Lawfirm tidak merasa kawatir atas fitnahan “bekas pecatan”, sistem kerja rekanan LQ adalah Freelance, jika tertarik dan setuju dengan syarat dan kondisi kontrak.
Silahkan terima dan jalankan Tugas sesuai perjanjian, jika tidak setuju, jangan terima. Tidak ada paksaan sama sekali. Sisteem kerjaan, per kasus, ada kasus ada kerjaan tidak ada kasus maka tidak ada kerjaan.
Jadi ketika dapat profit sharing, rekanan yang butuh asuransi beli sendiri dari perusahaan asuransi. Firma hukum hanya sebagai wadah, semua profesional juga seperti itu. Itu beda antara profesional dan Karyawan.
Tidak mau terima kontrak, yah jangan tandatangan dan silahkan gabung firma lain. “Justru orang yang sudah tandatangan perjanjian dan terima kemudian merasa tidak cukup, adalah orang tamak dan tidak merasa puas.
“Rekanan yang diterminasi berarti tidak memenuhi kualitas dan integritas LQ, jika ada yang termakan fitnahan mereka jangan salahkan LQ yang sudah pernah peringatkan.” katanya Bambang.
Play / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Saat ia meninggal kata Bambang, bahwa ia termasuk perwira yang konsisten dalam menangani kasus aduan dan ia cekat dan profesionla dalam menjalankan tugasnya, senin (01/05).
“Kami juga percaya atau tidak, karena orangnya melakukan pihak penyidik saat menangani kasus cepat dan tanggap”, katanya Bambang.
LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu Perwira Menengah, AKBP Buddy Towoliu.
“Saya mengenal beliau sejak masih di Paminal Polda Metro Jaya, beliau yang mengurus aduan LQ Indonesia Lawfirm dan menghukum oknum pemeras Investasi Bodong di Fismondev lima-kosong-kosong.
Kami lihat beliau lurus dan mau membenahi serta menghukum Oknum Polri yang nakal dan mencong.” Ucap Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Manajemen LQ Indonesia Lawfirm.
Sebelumnya dikabarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Buddy Alfrits Towoliu, diduga bunuh diri di rel kereta api.
Keluarga AKBP Buddy menolak dugaan tersebut.
“Dari pihak keluarga kalau dituduh bunuh diri itu kami menolak, sangat menolak,” kata paman mendiang AKBP Buddy, Cyprus A Tatali, kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023).
Alasan penolakan dugaan bunuh diri didasari penilaian kehidupan pribadi AKBP Buddy. Keponakannya itu dinilainya tidak mengalami gangguan jiwa. Keluarganya juga bahagia dan tidak mengalami kesulitan ekonomi.
Dugaan bunuh diri sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun demikian, pihak kepolisian masih menyelidiki kepastian tewasnya korban.
“Sementara dugaannya bunuh diri,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Stasiun Jatinegara.
LQ Indonesia Lawfirm juga meragukan penemuan awal bahwa Buddy Towoliu ini mati bunuh diri.
“Kami sangat mengenal beliau, sudah sering kami bertemu dan komunikasi. Beliau lurus, tidak pernah minta gratifikasi dan beliau bahkan memberikan kami arahan dalam menghadapi oknum Polisi nakal.
Semangat hidupnya tinggi, dan karirnya cemerlang, untuk apa bunuh diri?” Tegas Manajemen LQ.
LQ Indonesia Lawfirm juga mempertanyakan mengapa Polda memindahkan Buddy dari Paminal ke Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur?
“Bagi kami yang paham kultur di Polda, Paminal itu sering di benci dan ditakuti oleh reserse. Ketika pindah, pastinya tidak disukai oleh oknum ataupun penjahat yang sedang dihadapi.
POLRI terutama Kadiv Propam WAJIB membuka investigasi atas meninggalnya Buddy Towoliu ini. Kami meragukan kematiannya karena bunuh diri.
Harap ditelusuri apakah ada oknum Polri ataukah mafia Narkoba yang menjadi penyebab. Jika benar bukan bunuh diri, maka sangat seram sekali Penjahat berani membunuh petinggi Polri.” Ujar Rizky Permana, SH, MH.
LQ Indonesia Lawfirm memberikan screen capture yang tertera di WA Buddy Towoliu, dengan gambar elang Khas Paminal Polri, dan tulisan “Terus Melindungi, Mengayomi, Melayani (gambar hati)”.
“Polri kehilangan salah satu Polri baik yang sekali lagi tidak jelas penyebab kematiannya. Kemunduran Polri tidak dapat dielakkan jika hal ini tidak diusut tuntas.
Benteng terakhir Polri runtuh, dan kalah melawan penjahat. Serem sekali Mafia Hukum di Indonesia.” Tutup Rizky dengan prihatin.
Play / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Sebentar lagi jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir, namun beberapa kasus Investasi Bodong tidak juga rampung. Jumat (28/04).
Kapolri mengingatkan pada pihak penyidik dari Mabes Polri, jangan main-main dalam tersangkah.
“Kapolri meminta pada mabes polri agar tersangkah jadikan P21 dan teruskan dan limpahkan kasusnya pada kejaksaan Negeri”, katanya.
Bahkan beberapa menunjukkan tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri.
Tidak dapat dipungkiri ada dugaan beberapa kasus dan tokoh yang “kebal hukum” membuat Laporan Polisi tersebut menjadi mandek.
Apakah karena faktor kekuasaan atau karena faktor gratifikasi menyebabkan Penyidik Polri kehilangan motivasi memproses penyidikan.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu firma hukum terdepan dalam memberikan informasi tentang Investasi Bodong, memberikan list daftar kasus Investasi Bodong yang masih belum tuntas.
Indosurya dengan 106 Triliun, masih menunggu hasil Putusan Kasasi di MA atas Terdakwa Henry Surya, juga janji Bareskrim akan mengembangkan penyidikan dengan menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra masih belum di realisasikan.
Diduga adanya kekuatan gratifikasi besar bisa membuat putusan PN Jakarta Barat membebaskan penjahat skema Ponzi terbesar di Indonesia, yang membuat Indonesia menjadi bahan tertawaan dunia internasional.
Bukan hanya berhasil lepas dari Jeratan hukum, barang sitaan di penyidikan banyak hilang ketika naek ke penuntutan seperti kapal pesiar dan uang di London. Kejagung juga dinilai masuk angin dengan munculnya petunjuk P19 Mati.
Kresna Life dan Kresna Sekuritas kerugian 8 Triliun dengan Tersangka Kurniadi Sastratwinata dan Michael Steven dua kakak beradik yang diduga kabur setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Mabes polri.
Mereka berdua mengunakan Hamdriyanto sebagai bemper dimana Hamdriyanto di angkat sebagai Dirut setelah perusahaan Kresna Sekuritas (PT PUSAKA) gagal bayar. Hamdriyanto adalah bemper yang sama digunakan oleh Raja Sapta Oktohari dalam kasus OSO Sekuritas dan Mahkota.
Kapolri Listyo Sigit di tahun 2020 sudah meminta agar Bareskrim merampungkan penyidikan tetapi hingga tahun 2023.
Tersangka tidak kunjung di tahan dan diduga ada aliran gratifikasi mengalir ke oknum Bareskrim berdasarkan pengakuan Direktur Kresna.
Mahkota Propertindo Permata (MPIP) dan OSO Sekuritas kerugian 7.5 Triliun adalah perusahaan besutan Raja Sapta Oktohari, Raja Skema Ponzi yang aktif menjanjikan keuntungan dari MTN Namun berujung penipuan.
Dalam kasus ini Raja Sapta Oktohari mengangkat Hamdriyanto sebagai Dirut Mahkota sejak 2020 setelah terjadi gagal bayar, dan melaporkan Hamdriyanto seolah-olah Hamdriyanto lah yang melakukan penggelapan, namun sejak dilaporkan April 2020.
Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim keduanya mandek.
Disinyalir OSO Group dengan komisaris Independent Komjen Gorris Merre turun langsung mengkondisikan sehingga kasus Investasi Bodong ini jalan di tempat.
Juga di ketahui Raja Sapta Oktohari adalah anak Oesman Sapta Odang, ketum Hanura dan memberikan presure ke Polri.
Ditelisik dari beberapa sumber Raja Sapta Oktohari bertindak sebagai poros utama dalam kasus pencucian uang Investasi Bodong, dan bekerjasama dengan Grup Millenium untuk mencuci uang tersebut dalam kasus BSS yang melibatkan Victory Halim, Betty Halim dan Hungdress.
Juga dana pensiun pemerintah banyak hilang dari grup mereka ini seperti Dapen pertamina dan Sugih.
Play / postjkt
Jakarta – posjkt.com
Satu korban perahu nelayan yang tenggelam akibat terhempas ombak kembali ditemukan pada senin (17/4) sekitar pukul 16.40 WIB petang.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan terdampar di pesisir utara pantai Pulau Damar, Kepulauan Seribu.
Tim SAR gabungan kemudian melakukan proses evakuasi terhadap korban yang bernama Aseng alias Hansen (35) dengan menggunakan Kapal Patroli PolAir (KP-VII) menuju Gedung Pompa Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tiba di darat tadi sekitar pukul 19.58 WIB, korban kemudian dievakuasi menuju RSCM untuk proses selanjutnya.” ungkap Fazzli, S.A.P., M.Si., Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SMC (SAR Mission Coordinator) dalam operasi SAR.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini kembali melakukan pencarian terhadap satu korban lagi yang bernama Tohari (39).
Pencarian dilakukan menggunakan alat utama laut yang dimiliki oleh unsur SAR gabungan dengan luas area pencarian hingga mencapai 110 NM2 di sekitar lokasi kejadian.
Alat utama yang dikerahkan meliputi RIB 03 milik Kantor SAR Jakarta, Kapal Patroli milik PolAir Polres Kep.Seribu, dan Kapal milik Persatuan Nelayan Muara Angke.
Unsur SAR gabungan yang terlibat terdiri dari Unit Siaga SAR Kep.Seribu, ABK RIB 03 Dermaga Basarnas Pantai Mutiara, PolAir Polres Kep.Seribu, Koramil 04 Kep.Seribu, PolAir Baharkam Polda Metro Jaya,
Satuan Patroli (SATROL) Pos TNI AL Muara Angke, Satrol Pos TNI AL Pantai Mutiara, Satrol Pos TNI AL Kalibaru, Satrol Pos TNI AL Marunda, Pos TNI AL Untung Jawa, PMI Kep.Seribu, Persatuan Nelayan Muara Angke, dan keluarga korban.
Sebelumnya dikabarkan perahu nelayan tenggelam setelah terhempas ombak pada jumat (14/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Barat Laut Perairan Pulau Damar, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, DKI Jakarta.
Berikut adalah data korban akibat kecelakaan perahu tersebut, Korban Selamat,Β Cahyo (L/45 thn) Siswono (L/25 thn)
Korban dalam Pencarian, Budi Lautama (L/30 thn) ditemukan meninggal dunia pada minggu (16/4), Boh Tek Liong (L/49 thn) ditemukan meninggal dunia pada minggu (16/4), Tohari (L/39 thn), 4. Aseng (L/35 thn) ditemukan meninggal dunia pada senin (17/4)
HUMAS KANTOR SAR JAKARTA / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengumumkan akan maju sebagai calon Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia.
Kesiapan Oegroseno untuk maju sebagai calon Ketua Umum dilandasi oleh keinginan kuat untuk menjadikan KOI lebih baik.
“Jadi Saya ingin menjadikan KOI itu rumah kita bersama, tidak ada yang harus ekslusif,β kata Oegroseno dalam rilis yang diterima media.
βSemua cabang olahraga (cabor) yang menjadi anggota KOI punya hak dan kewajiban yang sama,” tambah dia.
Mantan Wakapolri itu menilai bahwa KOI mempunyai peran penting dan sebagai representasi International Olympic Committe (IOC).
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan resmi nya menyambut baik berita ini. “Ini angin segar agar Raja Sapta Oktohari (RSO) bisa digantikan oleh Ketua KOI yang baru saja.
Hal ini agar RSO bisa fokus menjalani Proses Hukum di kepolisian yang mana sudah di laporkan oleh banyak korbannya atas kasus dugaan penipuan.
Penggelapan dan pencucian uang PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan kerugian sekitar 7 Triliun.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Bambang melanjutkan bahwa selama ini dalam proses penyidikan RSO selalu beralasan tidak bisa hadir dan mempersulit penyidikan dengan mengunakan Jabatan KOI sebagai alasan kesibukannya.
“Biarkan Raja Sapta Oktohari turun dan digantikan saja, apalagi sangat tidak pantas seorang terlapor kasus Investasi Bodong menjalankan tugas negara.
Ngurus perusahaan Mahkota saja ga becus hingga gagal bayar Triliunan, apalagi mengurus Olimpiade. Babak belur nanti olah raga di Indonesia akibat ketidakmampuannya.”
Diketahui bahwa Raja Sapta Oktohari anak Ketum Hanura Oesman Sapta Odang, belum lama ini terjerat berbagai kasus gagal bayar, PKPU hingga penipuan ribuan korbannya.
Tidak selesai sampai disana bahkan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari juga sudah ditahan kepolisian karena praktek menipu dan menggelapakan uang kliennya.
“Lingkaran RSO tidak ada yang benar dan lurus, Kuasa Hukum nya saja sempat DPO dan kini ditahan.
Bahkan ada indikasi ketika DPO Kuasa hukum RSO, Natalia Rusli di sembunyikan di rumah RSO.
Cara-cara dan lingkaran RSO ini selalu bermasalah dan tidak bisa dijadikan teladan.
“Kami dukung penggantian RSO dengan Oegroseno, agar RSO bisa bertanggung jawab dan segera di jadikan Tersangka pidana penipuan.” Tutup Bambang Hartono.
arfaiz /postjkt
Jakarta, posjkt.com
Tiga dari empat warga Uzbekistan yang ditangkap oleh Densus 88 dan Dirjen Imigrasi minggu lalu, kemarin 10/04/23 melarikan diri dari Detensi Imigrasi Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mereka menjebol plafon ruangan detensi setelah makan sahur dan mengambil pisau dari ruangan dapur.
Setelah mendapatkan pisau, mereka secara membabi buta menusuk 3 petugas Imigrasi dan 2 anggota Densus 88 yang sedang makan sahur dan bersiap-siap untuk sholat Shubuh.
1 petugas Imigrasi meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat dan ringan.
Tim Gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap 3 tahanan yang kabur dan berhasil menangkap kembali. 1 diantaranya ditemukan meninggal tenggelam di kali Sunter.
1 ditangkap di seputaran kebun belakang Ruko Bukit Gading Indah dan 1 lagi ditangkap di gorong-gorong sekitar Kali Sunter.
Dari hasil pemeriksaan mereka melarikan diri untuk menghindar dari deportasi ke Uzbekistan. Mereka sadar akan menghadapi hukuman berat di negaranya.
Tapi kemudian, akibat tindakan pelanggaran hukum pidana itu mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk perbuatan terornya, kelak mereka akan tetap berhadapan dengan UU yang berlaku di Uzbekistan, mengingat perbuatan terornya banyak dilakukan di Uzbekistan dan Kyrgyztan.
Sejak kedatangan mereka ke Indonesia, Densus 88 telah mendeteksi tingkat bahaya “Kelompok Uzbek” ini.
Minggu lalu mereka ditangkap secepatnya sebelum menyebarkan ideologinya secara masif dan meringkus kembali dalam tempo kurang dari 12 jam setelah melarikan diri.
Setelah kasus ini, mereka dipindahkan ke penjara dengan pengamanan maksimum di Polda Metro Jaya.
Inilah tingkat bahaya doktrin ideologi kekerasan yang terlanjur dimiliki oleh siapapun. Jangan pernah menyepelekan sebuah ideologi yang sudah terlanjur berada di “pojokan otak”.
Ketika seseorang merasa tersudut dan memiliki momentum untuk melakukan perlawanan, ia akan melakukan apapun dengan risiko apapun; mereka siap membunuh atau terbunuh.
arfaiz / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Masyarakat dan korban ingin minta keadilan pada Polda Metro Jaya yang baru, agar Natali Rusli agar di proses hukum yang berlaku.
Bahwa kata korban, mudah-mudahan Kapolda Yang Baru bisa menahan dan tangkap sesuai hukum yang di tuntutnya.
Serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya sudah selesai dilakukan, Irjen Karyoto sefara resmi telah menjadi Kapolda Metro Jaya baru mengantikan Irjen Fadil Imran.
Pergantian ini memberikan angin segar dan sudah ditunggu oleh LQ Indonesia Lawfirm dan para korban Investasi Bodong yang kasusnya mandek di Polda Metro Jaya.
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa di jaman Kapolda Lama, kasus Investasi Bodong mandek total. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kasus Investasi bodong dan kejahatan kerah putih mandek semua dan jalan ditempat.
“Pergantian Kapolda Metro Jaya yang baru memberikan kami secercah harapan, bahwa masyarakat bisa mengantungkan keinginannya agar perkara Laporan Polisi mereka yang sudah 3 tahun mandek dapat di jalankan di jaman Irjen Karyoto.
Sebagai mantan Direktur Penindakan KPK, Irjen Karyoto, kami percayakan bisa lurus, berintegritas dan berani memproses penjahat kelas kakap yang merugikan banyak masyarakat demi menegakkan dan memperbaiki Citra Kepolisian.”
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa berbanding terbalik dengan penanganan kasus Investasi Bodong di Mabes Tipideksus yang berjalan dengan lancar, kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya semua mandek.
“Semua kasus dan Laporan polisi di Polda Metro Jaya mandek, bukan hanya laporan dari LQ Indonesia Lawfirm tapi juga LP dari lawyer lain dan masyarakat.
Sebut saja, Investasi bodong PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, OSO sekuritas dengan terlapor Hasanudin Tisi dan Hamdriyanto, Narada, Minnapadi, UOB Kayhian, dan masih banyak kasus kerah putih lainnya berjalan di tempat.
Hanya berputar-putar periksa saksi-saksi selama 3 tahun terakhir, tidak ada kepastian hukum. Kami menaruh harapan Irjen Karyoto, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan memerintahkan penyidik dan atasan penyidik untuk segera menuntaskan kasus ersebut, tanpa pandang bulu siapa terlapornya.”
LQ Indonesia Lawfirm mengingaykan terutama terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) yang adalah Mantan Dirut PT MPIP yang merugikan total 7 Triliun dengan korban 7000 orang kurang lebih.
Sosok RSO anak Oesman Sapta Odang sangat kejam karena selain merugikan korbannya, seperti kasus Meikarta malah Raja Sapta Oktohari mengugat korbannya 450 Milyar, padahal korban tersebut hilang uangnya 2 Milyar oleh rayuan gombal RSO yang diketahui adalah ketua Komite Olimpiade Indonesia.
“Masyarakat akan mendukung Irjen Karyoto untuk berprestasi dan lurus sebagai jenderal polri agar di sayang dan dicintai masyarakat.
LQ percaya sebagai Mantan Direktur Penindakan KPK, Irjen Karyoto berani dan punya nyali untuk menindak penjahat kelas kakap sebagaimana di KPK beliau sering menindak pejabat Korup.
LQ akan menyupport dan mendukung sepenuhnya agar Kapolda Metro Jaya yang baru bisa berhasil mengungkap kejahatan kerah putih terutama skema ponzi sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
LQ percaya sebagai Mantan pejabat KPK Irjen Karyoto bisa bersih, tolak suap dari penjahat kelas kakap dan tindak tegas para terlapor penjahat keuangan yang merugikan masyarakat.
Selamat bertugas Irjen Karyoto. Tuhan memberkati anda dan Polda Metro Jaya.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Arfaiz / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Perang replik duplik di pertontonkan jaksa Syahanara SH dan Tomson Situmeang SH MH CLA. CTLC pengacara terdakwa joko sukamtono. Yang minta di bebaskan.
Sertipikat milik Djoko Sukamtono di gelapkan. Selam persidangan tidak pernah di jadikan barang bukti.
Penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik, barang bukti yang di sita tidak pernah di perlihatkan dalam persidangan.
Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu, seharusnya JPU buktikan melalui hasil laboratorium forensik,
Pelapor IDRIS tidak memiliki alas hak yang SAH menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, nama Idris tidak ada dalam riwayat buku Desa sebagai ahli waris, kamis (06/04).
Penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti sertipikat milik terdakwa Djoko Sukamtono.
Sidang kasus pidana terkesan di paksakan. Terdakwa Joko Sukamtono 71 tahun pemilik tanah dan sudah bersertifikat di jebloskan ke bui oleh Jaksa penuntut umum Syahanara SH. Joko Sukamtono di tuntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Joko Sukamtono di Dakwa telah memalsukan surat untuk pembuatan sertipikat. Selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan Dakwaanya tenta g surat palsu atau di palsukan.
Dakwaan dan tuntutan JPU hanya bukti Poto kopy sedangkan 3 sertipikat milik terdakwa di sita polisi dan jaksa.
Tetapi selama sidang barang bukti tersebut tidak pernah muncul dalam persidangan.
Majelis hakim Arif Budi Cahyono pun membantah tidak pernah menyimpan barang bukti sertipikat. Karna majelis hakim tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti.
Barang bukti ada sama jaksa Karna jaksa yang menyeret terdakwa ke pengadilan.
Selama sidang JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti dalam Dakwaanya ujar majelis hakim. Silahkan tanyakan ke jaksa mengenai barang bukti ujar majelis hakim.
Jawaban (replik) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas Nota Pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Djoko Sukamtono melalui penasehat hukumnya.
Tomson Situmeang, SH., MH., CLA., CLCT, ditanggapi kembali dengan duplik oleh Tomson, dkk dari S2S Law Office. Duplik dibacakan di persidangan di PN Tangerang, Kamis (6/4/2023).
Di awal dupliknya pada poin kedua, Tomson Situmeang dkk mengatakan bahwa hingga pengajuan replik, penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik, akan tetapi menyatakan Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 17 November 2009 sebagai Akta atau Surat Autentik.
Padahal, Surat Pernyataan Kesaksian tersebut tidak dibuat oleh Pejabat sebagaimana dijelaskan penuntut umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk.: PDM-07/TNG/012023, tanggal 29 Maret 2023.
“Artinya, Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 tersebut tidak termasuk PRODUK atau HASIL dari salah satu Pejabat Pembuat Akte Autentik melainkan hanya Akta dibawah tangan atau surat biasa.
Oleh karenanya dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan,” paparnya.
Di poin ketiga, Tomson Situmeang menyampaikan Apabila Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu,
Maka seharusnya dibuktikan melalui hasil pengecekan laboratorium forensik, tetapi nyatanya hingga pengajuan replik penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikannya dengan Hasil Laboratorium Forensik.
Sehingga dakwaan ketiga dan keempat penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penuntut umum TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN seluruh dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa,” katanya.
Selanjutnya terhadap replik penuntut umum, Tomson Situmeang menanggapi, Bahwa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak berwenang menangani perkara a quo karena locus delicti berada di Kabupaten Tangerang yang juga ada Kejaksaan Negeri.
“Maka dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM karena diajukan oleh Pejabat Yang Tidak Berhak dan Tidak Berwenang,” kata Tomson dalam duplik tertulisnya.
Tanggapan penuntut umum mengenai “penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti” yang disampaikan oleh Tomson dalam pledoinya.
Ditanggapi penuntut umum dalam repliknya “bahwa terhadap saksi Memet dan Anwar, penuntut umum telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali.
Namun, Tomson menganggap bahwa Penuntut Umum mengada-ada dan merupakan Kebohongan Publik, karena fakta persidangan.
Keterangan Lurah atas ketidakberadaan kedua saksi di alamatnya sudah disampaikan dan diajukan oleh penuntut umum sebelum melakukan panggilan secara sah dan patut menurut hukum.
“Artinya Penuntut Umum sudah menyiapkan Surat Keterangan Lurah, baru melakukan pemanggilan lewat Kelurahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tomson Situmeang berkesimpulan bahwa saksi Idris bukanlah pemilik tanah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Bahwa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat membantah dan membuktikan sebaliknya, bahwa IDRIS tidak memiliki alas hak yang SAH menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, dengan alasan sebagai berikut :
Saksi menyatakan memperoleh tanah tersebut sebagai warisan pada tahun 1982 dan kemudian diterbitkan giriknya.
Faktanya, menurut keterangan saksi Fauzi (mantan Lurah Dadap) di muka persidangan, menyatakan sesuai dengan Buku Arsip Kelurahan Girik 727 adalah atas nama Lajung.
Tidak ada riwayat Peralihan Girik 727 atas nama Lajung kepada IDRIS,” papar Tomson dalam dupliknya.
Di akhir dupliknya, Tomson dan rekannya sangat menyayangkan karena jaksa penuntut umum ternyata hanya memahami dan berkutat pada pidana saja, tetapi tidak memahami hukum agraria atau Hukum Pertanahan Indonesia yang merupakan pokok perkara timbulnya permasalahan ini.
“Sehingga orang dengan dasar kepemilikan yang tidak jelas bahkan terindikasi palsu berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria dan peraturan pemeintah . Demiakia di Tegaskan Tomson Situmeang,
red matapost.com
Jakarta, posjkt.com
LQ Indonesia LawFirm menduga ada kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya pengemplang dana nasabah 106 triliyun sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Hakim yang memeriksa perkara Hendri Surya akan di laporkan. menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
LQ Indonesia Law Firm Menduga sangat banyak sekali Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Perkara Indosurya, Hal ini Terungkap dari beberapa LP,” Tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya LQ Indonesia lawfirm menghimbau masyarakat lebih peka terhadap praktek industri hukum mafia kerah putih di Indonesia yang sudah mengakar rumput.
Dalam Persidangan tersangkakannya kembali Henry Surya dalam Perkara Pemalsuan Dokumen yang berujung ditahnnya Henry Surya yang ke 3 kalinya
Menurut Sepviant Yana Putra Advokat bertampang garang yang tergabung dalam LQ Indonesia LawFirm menduga ada beberapa kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Yang pertama, setelah Vonis Bebas Henry Surya beberapa pihak Seperti syahnan tanjung mengungkapkan dalam rilisnya kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Vonis bebas Henry Surya.
Kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut, menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
Beliau adalah seorang Jaksa yang dalam hal ini beliau sebagai Jaksa Penuntut umum pangkat sangat tinggi, sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU.
Terlebih lagi Sepviant menuturkan sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali kasasi,” hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam-diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali.
Sepviant Menduga bahwa Syahnan Tanjung hanya Pencitraan saja dalam Rilisnya setelah vonis Bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang jaksa penuntut umum (JPU)
Kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan Tersangka lagi Oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8.
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal ini Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri,
Sepviant menuturkan ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204 yang saat ini.
Sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak Pidana yang dilakukan Oleh Henry Surya CS, kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya.
LP type A yang mendugaakan dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut Sepviant menduga agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
Terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara, padahal kita sama-sama tahu tindak Pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan.
