Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.
Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.
Jember, posjkt.com
Kades Mudurejo di tetapkan tersangkah olek Kejaksaan Negeri Jember, tentang dugaan ADD.
Setelah pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Jember, bahwa ADD ada salah gunakan dari pisik anggaran.
“Setèlah di periksa Kades Mudurejo telah di tetapkan tersangka bahwa ada dugaan pemakaian agaran tidak sesuai”, katanya Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Jaksa, bahwa kades Mudurejo, secepatnya akan di mulai pemeriksaan dan dalam bulan Agustus 2023 mendatang, data sudah lengkap.
Kades Mudurejo, di jadikan tersangka di dapatkan informasi dari Masyarakat setempat.
“Kami tidak nenyebutkan siapa yang memberikan laporan pada Kejaksaan Negeri Jember”, katanya Agus.
Sebatas informasi, Jaksa menetapkan Edi Santoso (ES) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Jember, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi dana desa , Selasa (11/7/2023).
Kades ini diduga kuat melakukan korupsi DD tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Surat Pertanggung Jawaban.
Fiktif dalam proyek pavingisasi jalan di Desa Mundurejo yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta.
Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
“Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi.
Jalan Navi di Desa Mundurejo,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Dono / Deni / postjkt
Sumbar, posjkt.com
Kelompok tani sapi bantuan kementrian pertanian 100 ekor akan di korbankan masuk penjara kalau berani ambil sisa sapi 21 ekor, kamis (20/07).
Rekening kelompok tani masih kosong tidak ada dana masuk dari kementrian untuk beli 100 ekor sapi, buat kandang, beli mobil. Beli pakan dan lainya.
Kajati Sumbar mandul tidak berani periksa ketua kelompok tani karya muda tani atas hilangnya 79 ekor sapi dari kandang.
Kajati Sumbar Asnawi SH MH sibuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 lupa denga. Tupoksinya sebagai penegak hukum.
Kami minta pejabat yang bersangkutan memeriksa dan tangkap pelaku orang orang yang sudah menilep hilangnya 79 ekor sapi secepatnya di periksa di proses hukum yang berlaku.
Sudah berjalan dari tahun 2021 sampai 2023 Kajati tampaknya belum bekerja.
Sedangkan kelompok lain sudah di jadikan tersangka 3 orang dari CV, PPATK dan KPA.
Kami menunggu pelaku yang menilep 79 ekor sapi bantuan kementrian pertanian.
Sudah jelas pengadaan sapi dari 4 perusahaan 1, CV Putri Rafa Dewi, 2, CV Adyama, 3, CV Emir Darul Ikhsan Dwiputra, 4, CV Lembah gumati.
Selain 4 perusahaan CV tersebut dugaan keterlibatan pejabat lapangan juga harus di ikut bertanggung jawab. Ketua kelompok Trisno Irawan.
Abdul Abas selalu camat, dokter hewan, kepala dinas peternakan, PPATK, yang selama ini melindungi permasalahan ini harus ikut bertanggung jawab.
Selam ini dari kelompok tani yang di komandoi Jorong Riko Korpriandi bersam
Harno,Rusli,Pujiman,Mujiono,Mulyanto.
Edi Saputra,Saipan Ini nama-nama anggota yang tercantum, sudah termasuk di situ sekretaris dan bendahara, berjuang ingin mendapatkan sapi bantuan dari kementrian pertanian dari tahun 2021 Samapi saat ini 2023 hanya janji janji yang di berikan.
Setelah berita dari media viral ketua kelompok baru mau mberikan sisa sapi 21 ekor. Bukan 23 lagi sudah hilang 2 ekor lagi ujar sumber di lokasi kandang ternak yang di kelola bersam.
Perlu di ketahui. Uang yang di kucurkan pemerintah bukan hanya untuk beli sapi, tapi ada uang buat pembuatan kandang sapi, uang buat beli pakan ternak, uang buat beli kendaraan untuk angkut pakan ternak.
Selama ini sapi di kandang tidak terawat badanya kurus tempat sapi pun tidak layak Karna becek basah air.
Pantauan awak media dari tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar R. 35.017.340.000,-
Untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina siap bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan kedalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan, yakni :
CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2
CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.
Uang Negara Dari Dana APBN Sebanyak 100 Ekor Ternak Sapi Hanya 21 Ekor Kembali Ke Anggota Oleh Ketua Setelah Viral di Medsos.
79 Ekor di duga Korupsi orang orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut salah satu anggota yang takau namanya di sebut.
Kelompok tani sapi tidak bakalan berani lapor ujar salah satu kelompok menirukan ucapan ketua kelompok.
Pernah disampaikan kepada Anggota Kelompok Ternak Sapi Oleh Buk Ditjen Dari Pusat, Peternakan dari Kesehatan Hewan bahwa rata-rata harga modal sapi 20 juta.
Selain pengaduan ke Tipikor Polres mencapai beberapa pemberitaan Viral Ke Medsos Baru Diserahkan Ketua kelompok Sisa Sapi kepada anggota dari 100 ekor Sapi Hanya Sisa 21 Ekor dan masalah ini masih bergulir Karna sapi di suruh bawa keluar dari kandang.
Kalau sampai sapi di bawa keluar kandang oleh kelompok yang di komandoi Jorong Riko Kopriadi,” sudah di pastikan ketua klompok akan menuduh mereka mencuri sapi dari kandang.
Orang orang ini kan cuci tangan atas perbuatanya. dan akan mengorbankan orang orang yang tidak berdosa akan masuk penjara Karna membawa sapi bantuan dari kementrian petertanian dari kandang sebanyak 100 ekor seharga 2milyar.
Seperti yang disampaikan Buk Ditjen peternakan, datangnya dulu rata-rata harga modal 20 juta/ekor, dalam 100 ekor Sekitar 2 M.
Sedangkan ternak Sapi sejak bulan November tahun 2021, harusnya sudah besar dan betina bunting bahkan sudah melahirkan.
Jumat 07/07/2023 Pihak anggota kelompok Ternak Sapi kepada awak media inisial (athia) bahwa 21 ekor yang ada sisa SAPI dari kandang telah diserahkan kepada anggota oleh ketua kelompok (Trisno Kurniawan).
Sapi yang 21 ekor tersebut sungguh prihatin seperti anakan Sapi Rata-rata
Sekitar 7 juta per ekor dengan keseluruhan etstimasi harga kisaran 147 juta rupiah.
“Anggota kelompok mengatakan jika seperti ini tanpa kejelasan Oleh Ketua (Trisno Kurniawan) kemana Mengalir Seluruh Penjualan Sapi tanpa KAS lebih baik di kembalikan Saja ke Negara”, ujar salah satu anggota kesal Karna mengadu keaana kemari tidak di respon pejabat negara.
“Rekening koran kelompok yang dibawa waktu anggota melapor ke Tipikor Polres, uang yang sebanyak itu kok nggak mampir ke rekening kelompok”, ujarnya.
Kalau Alasan ketua kelompok (Trisno) selama ini susah ditemui Bendahara itu sangat tidak logis karena bendahara inisial (Suratno) nggak sampai (1) km jarak rumah Mereka.
Uang Negara sebanyak itu berani kali ketua Trisno ini tanpa dimasukkan ke rekening kelompok.
Sudah sejak bulan Agustus tahun 2022 pengaduan kami ke Tipikor Polres Solok Selatan kok sesulit mungkin kami dapat ke Adilan.
Hanya harapan terakir ke Kejaksaan tinggi perkara ini bisa selesai. Itu pun kalau Kajati Asnawi SH MH masih mau bantu petani yang di bohongi ketua klompok.
Ketua Kelompok (Trisno Kurniawan) tidak transparan kepada kami baik secara langsung ataupun melalui WA grup kelompok akan itu tidak tau Penjualan dan lain sebagainya sampai saat ini.
arfaiz / postjkt
Jakarta – posjkt.com
Sunyoto melaporkan Motivator TM dan bersama Istrinya ke Polda Metro Jaya, dengan kerugian Rp 5 milyar, jumat (14/07).
Dasar itulah Sunyoto sebagai melaporkan MT pada aparat polisi.
Kasusnya saat ini lagi di tangani oleh Polda Metro jaya.
Sunyoto merasa tidak ada etikat baik MT, dan ia sering mengelak saat di tanya oleh pelapor.
Motivator Maryono Teguh atau Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mario Teguh dan istri dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.
Pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505.
Saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.
Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya, di Kutip Detiknews.com.
Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” sambungnya.
Djamaluddin menjelaskan duduk perkara pelaporan karena kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA).
untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
henry / deni / postjk
Kabupaten Tangerang, posjkt.com
Jeritan hati para siswa dan Siswi yang mencoba masuk ke SMA Negeri 1 balaraja dari SMPN 3 dan SMP N 1 balaraja, telah menjadi noda hitam bagi dunia pendidikan provinsi Banten, (13/07).
Diduga Kepala sekolah berbagai macam cara untuk mempersulitkan anak bangsa bersekolah.
Oknum diduga Kepala Sekolah SMAN 1 Balaraja membuat gaduh orang tua sekolah, aparat hukum tangkap kepala sekolah.
Aparat Hukum harus panggil Oknum diduga kepala SMAN 1 Balaraja, ada sekelompok orang tua tidak tenang gara-gara baut aturan sendiri,
Hal ini terjadi di SMAN1 Balaraja, mempersulit orang tua menyekolahkan anaknya untuk masuk di SMAN.
Bahkan orang tua menyekolahkan anaknya masuk sekolah sangat sulit, aturan yang berbelit-belit.
“Kami minta pada aparat hukum agar kepala sekolah SMAN 1 Balaraja di periksa, sesuai hukum yang berlaku”, katanya Warniman, SH (45).
Menurut Wardiman, bahwa sekolah SMAN 1 Balaraja harus di terapkan sistim jumlah bangku dan jarak tempu, jika itu sudah penuh kenapa di buka lagi, ini membuat gaduh pihak orang tua murid.
Menurut informasi, dimana Akreditasi kedua sekolah tersebut diduga kadaluarsa bukan kesalahan pada anak didik, akan tetapi para tenaga pendidik (guru) yang lalai untuk melakukan pengecekan Akreditasi sekolah jauh jauh.
Hari yang mengakibatkan seluruh siswa siswa yang berprestasi dari kedua sekolah itu kena hukum.
Nilai yang bisa masuk hanya 70 persen, sehingga para siswa dari SMPN1 balaraja dan SMPN 3 balaraja dapat dikatakan KO sebelum bertanding.
Dari informasi yang di himpun para awak media pada saat konfirmasi dengan panitia dengan tegas mengatakan, kita akan tetap mengacu pada juknis.
Namun sama sekali tidak membaca lebih bijak tentang PERMEN NO 1 TAHUN 2021 .yang cukup jelas diterangkan di sana.
Petunjuk juknis diktum 800/200/2023 mungkin kurang dibaca?
Bahkan ada nada sumir beredar mentang mentang punya kerabat penegak hukum sombong nya minta ampun.
Salah seorang siswi dari SMPN 1 balaraja yang berinisial GS mengatakan dengan nada sedih Mengatakan, Mengapa harus kami yang menerima hukuman.
“Tentu, ini jelas kesalahan guru, ” Ucap Gs Dengan berlinang air mata.
Apakah para panitia dan kepala sekolah SMAN 1 Kabupaten Tangerang ini tidak punya anak sehingga, masa bodoh dengan nasib kami ” Katanya
Menanggapi hal itu, Makmur Napitupulu selaku wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) ketika dimintai Tanggapan melalui telepon seluler dengan tegas Mengatakan, panitia dan kepala tertutup mata hatinya.
“Sensara orang tua murid menyekolahkan anak sekolah oleh rasa sok manusia paling benar”, ujar makmur ke media.
“Pernah saya sms ke panitia tentang para nasib anak bangsa tersebut, jawaban hanya ” Telah saya laporkan pada pimpinan” jawabnya .
Hal ini menunjukkan entah siapa yang menempatkan kepala sekolah seperti ini di sekolah yang cukup tua ini yang penuh dengan masyarakat dari seluruh lapisan daerah ada di Balaraja ini.
Dengan kejadian yang menimpa anak bangsa ini, panitia tidak mau berjuang dengan gigih memperjuangkan nasib anak bangsa, cukup hanya balasan sms saya uda lapor pimpinan ujar panitia .
Sudah 2 tahun lalu pernah terjadi sman1 balaraja juga menolak juara umum smpn 1 balaraja namun saya tetap berjuang ada satu panitia yang berhati mulia berkata di pecat pun saya siap asal anak bangsa ini berada di jalur pendidikan dan sekolahyang benar.
Adanya perjuangan panitia tersebut membuahkan hasil anak tersebut yang mewakili propinsi Banten ditingkat nasional dan selalu membuat harum nama SMAN 1 Kabupaten Tangerang.
Namun guru tersebut tidak pernah di sebut, itulah baru pahlawan tanpa tanda jasa.
“Bukan seperti kepala sekolah sekarang ini hanya enak duduk di kursi empuk”, katanya.
Piter siagian/sahat /postjkt
Sumbar, posjkt.com
Diduga pengeroyokan dan kekerasan di tempat hiburan malam menjadi viral, Korban pengeroyokan di kafe Pulau punjung korban malah di laporkan pengeroyoknya, rabu (05/07).
Kini Pihak polisi lagi akan terus mencari pelaku, yang melakukan onar di tempat hiburan malam.
Pengakuan korban : Sempat di Rusak hpku dan semua dokumen di hp-ku, hilang semua oleh Salah Satu Oknum Polisi itu Saya lihat hp-ku Sudah Hilang.
Keributan pengeroyokan di kafe Pulau Punjung korban terintimidasi di paksa damai.
Pengrusakan hp berisi barang bukti oleh pelaku pengeroyokan dan dugaan oknum polisi melanggar pidana.
Oknum polisi dan pelaku pengeroyokan rusak hp milik pelapor Toni yang berisi rekaman bukti pengeroyokan di kafe Pulau Punjung.
Viral vidio pengeroyokan di kafe Pulau Punjung hp milik Toni yang merekam kejadian di rusak pelaku bersama oknum polisi. Toni dan korban Jenius di paksa tanda tangan damai.
Viral vidio keributan di Kafe pulau punjung menyisakan luka mendalam bagi korban Jenius Laia yang di keroyok oleh beberapa orang.
Korban masih merasakan sakit akibat di pukuli beberapa orng justru malah di laporkan oleh pengeroyoknya ke Polsek ujar Toni rekan korban Jenius Laia.
Kejadia hari Minggu 02/07/2023 pukul 03:00 wib di Kafe Pulau Punjung. penganiayaan dan pengeroyokan terhadap (Jenius Laia).
Dekat jembatan pasar lama pulau punjung, kabupaten Dharmasraya, provinsi Sumatera barat. Didug kafe tersebut tidak ada ijinya dari pemerintah daerah makanya di bek up oknum aparat.
Athia jurnalis yang ikut memantau kegiatan kafe bersama Toni melalui SMS WhatsApp mengirim ke awak Media berupa rekaman Video dalam keributan dan pengeroyokan terhadap korban Julius.
Ketika korban di kroyok di pukuli di tendang berapa orang Dalam Vidio Bagaimana ini Pak,” orang kita Nias dipukuli Secara di keroyok di Kafe di pulau punjung, Ujarnya malam itu.
pukul 03:00 wib Jelang Subuh ada keributan di Sebuah Ruangan karaoke, Saya videokan ketika ada keributan dan pengkeroyokan terhadap teman saya Jenius Laia, selesai saya vidiokan langsung saya kirim ke teman wartawan supaya dokumen tersimpan.
Saya langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek pulau punjung sambil saya tunjukkan ke pihak kepolisian rekaman video melalui HP saya, dan dua (2) Oknum Polisi langsung bersama kami ke TKP malam itu juga, ungkap (Toni) kepada awak media ini melalui telepon selulernya.
Pihak yang ku laporkan pun yang diduga pelaku penganiayaan secara pengeroyokan terhadap jenius Laia, mereka pun melapor juga, sama-sama kami melapor” ujar Toni, di kantor polisi.
“Sesampainya kami bersama-sama di ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek pulau punjung, Di situ pun ada salah satu di antara nya diduga pelaku inisial (Deni).
Beliau juga melapor dan Saat itu Deni mengambil hp-ku dengan paksa, dokumen kejadian yang ada di hp setelah ditonton video kejadian di hapus ketika di kembalikan hp dalam ke adaan rusak entah diapainya,”Jelasnya Toni.
Salah satu oknum Polisi berbadan gemuk biasa di oa ggil (Ambon) itu Rambutnya pirang, baju nya yang Tertulis SABHARA pada photonya Saat Perdamaian itu Pada Saat itu, Beliau memanggil (Deni) di samping ruangan Polsek.
Karena hp ku Sudah Rusak saya datangi lagi beliau di tempat mereka ngobrol bersama Oknum polisi tersebut, kuceritakan tentang kejadian pada hp-ku dan oknum polisi itu mengambil hp-ku.
Pada saat itu sekira pukul 04:00 wib Pagi hari nya Minggu sekitar pukul 07:00 wib Saat dipulangkan oleh oknum polisi itu terlihat hp-ku.
Sudah hilang semua dokumen yang ada bahkan seluruh nomor telepon dalam hp-ku tersebut hilang semua”kesalnya Toni. Ternya di hapus semua lewat imae.
Hp sudah di rusak Toni di paksa damai.
Bagaimana ini Pak hia, masalah ini mau tidak mau lagi sudah kami terima saja perdamaian nya, Yah bagaimana lagi tidak kami terima karena sesampai nya Kami di Ruang Polsek pulau Punjung.
Sempat di Rusak hpku dan semua dokumen di hp-ku, hilang semua oleh Salah Satu Oknum Polisi itu Saya lihat hp-ku Sudah Hilang semua bahkan nomor-nomor telepon Pun ikut hilang semua. ujar pemilik Toni.
Athia / Arfaiz / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Diduga ada pengusiran wartawan oleh oknum dari Caleg Wilayah 3 Kota Tangerang Barat, Kota Tangerang, Banten, selasa (04/07).
Pemicunya, sebelum terjadi pengusiran wartawan ini pihak panitia kurban enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Lalu, ada oknum mengaku bahwa dirinya calon anggota DPRD Kota Tangerang Wilayah 3 Barat, menyebutkan usir saja wartawannya.
Akhirnya perkumpulan wartawan yang tergolong MOI Indonesia itu, terkejut, bahwa anggotanya saat meliput di usir dari arena kurban.
“Kami tidak terima, bahwa pihak panitia kurban mengusir wartawan kami, kami ankan melakukan gugatan pada pihak panitia kurban dalam waktu dekat ini”, ujarnya Jandri Ginting SST, Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang
lalu, Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Tangerang. Kamis, 29/6/2023, empat jurnalis yang hendak meliput penyembelihan hewan qurban di Masjid Al Ikhlas Komplek Garuda Cipondoh, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh salah satu Caleg Dapil 3 inisial F dari Partai PAN.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat empat jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam acara penyembelihan hewan qurban, dan acara saat pemisahan daging.
“Pada media-media yang berada dalam penyembelihan hewan qurban, disilakan keluar dari area untuk tidak ambil gambar dan video, bahkan empat awak media saat peliputan dimintai kartu id card dan surat tugasnya.
Saat di tunjukan benar membawa id card dan surat tugas, lalu salah satu kartu id card media di lempar ke lantai” ujar Golda Roganda Sihombing merupakan awak media Bidik Nusantara News.
Selain itu, seorang panitia berpakaian kaos biru yang diduga Bakal Caleg Dapil 3 inisial F dari Partai PAN Kota Tangerang, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, dan menyebut media gadungan.
Meski telah menunjukkan id card dan surat tugas peliputan, empat media tersebut tetap di usir.
“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh inisial F salah satu Caleg Dapil 3 partai PAN ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan Penyembelihan hewan qurban.
Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media,” kata Ketua MOI DPC Kota Tangerang, Jandri Ginting SST, Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, Jandri Ginting melalui wawancara kejadian yang diterima awak media, pada Senin (3/7/2023).
Hari Raya Idul Adha artinya hari raya penyembelihan. Hal ini untuk memperingati ujian terberat yang menimpa Nabi Ibrahim AS.
Buah hasil dari kesabaran dan ketabahan Ibrahim AS dalam menghadapi berbagai ujian dan cobaan, ALLAH SWT memberinya sebuah anugerah, kehormatan “Khalilullah” (kekasih Allah).
Seluruh penjuru dunia ikut merayakan, khususnya umat islam. Maka dari itu masyarakat muslim berantusias untuk hadir dalam menyaksikan Pemotongan Hewan Qurban dan membagikan kepada warga yang berhak.
Kunjungan awak media di dalam kegiatan pemotongan hewan qurban kembali terjadi mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya, seperti yang terjadi di Mesjid Al Ikhlas Jl. Maulana Hasanudin Komplek Garuda Cipondoh Kota Tangerang.
Pernyataan Sikap
Atas kejadian itu, sejumlah organisasi pers di antaranya Ketua DPC MOI Media Online Indonesia Kota Tangerang menyatakan sikap:
1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh panitia penyembelihan hewan qurban yang salah satu caleg Dapil 3 Partai PAN Kota Tangerang inisial F, itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita penyembelihan hewan qurban itu juga penting untuk masyarakat.
2. Penghalangan yang dilakukan panitia penyembelihan hewan qurban salah satu caleg Dapil 3 telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi:
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
3. Panitia salah satu Caleg Dapil 3 Kota Tangerang inisial F dari Partai PAN telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
4. Jika alasan sudah ada media dalam acara penyembelihan hewan qurban, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
5. Ketua DPD Partai PAN Kota Tangerang, seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
6. Pihak Partai PAN Kota Tangerang harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Ketua DPC MOI Kota Tangerang akan menuntut melalui jalur hukum.
7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaat.
Ketika di wartawan komfirmasi, pihaknya tidak mau melayaninya, alasan sibuk. “Sehingga kami tayangkan berita ada hasil wawancara orang terbut”, kata wartawan
Sumber : MOI DPC. Kota Tangerang.
Bogor, posjkt.com
Praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sepertinya kebal hukum, senin (26/06), Bogor Jawa Barat.
Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang, Hanya seminggu lebih 3 hari udah habis.
Pasalnya hingga saat ini praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg, dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan isi elpiji dari tabung gas 3 kilo ke 12 Kg. Mobil los bak di siapka.
Untuk angkut diedarkan ke masyarakat.
Penyuntikan. Gas 3 kilo subsidi ke tabung 12 kilo dan 50 kilo non subsidi meresahkan masyarakat. Pasal ya tabung gas elpiji 3 kilo harga nya melambung tinggi.
Dari 16 sampai 25 ribu. Ulah penyuntik gas melon ini sepertinya di bekingin aparat. Karna setiap ada orang asing yang datang selalu memasang muka sangar.
Akibat ulah penyuntik gas elpiji liar banyak warga sekitar yang merasa resah. Akibat banyak tabung melon yang tidak sesuai takeran sehingga cepat habis.
Salah seorang warga Rumpin, Somad mengaku, dirinya membeli gas melon seringkali cepat habis sebelum waktunya.
Kadang isinya cuma angin. Abis elpijinya anginya masih banyak. Klau di tusuka masih bunyi ngeos tetapi yang kluar angin.
” Biasanya kalo beli gas melon bisa sampai 2 Minggu, tapi sekarang. Hanya seminggu lebih 3 hari udah habis,” ujarnya.
Somad mengaku, kalo lokasi pengoplosan gas melon itu sering didatangi oknum berpakaian preman.
Bahkan tidak sedikit yang mengaku oknum dari media tertentu. Yang datang hanya untuk koordinasi terkait masalah pengoplosan.
Bahkan bila ada rekan-rekan awak media dan lembaga tertentu yang datang ke lokasi langsung diarahkan kepada salah satu Koordinator yang berinisial M. Kalau belum kenal di pasang muka seram.
“Yang lebih mengherankan lagi, di lokasi pengoplosan tidak ada izin dari Pertamina maupun instansi lainnya. Bahkan tempat lokasi terkesan tertutup,” ungkap Somad.
Untuk diketahui, mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (@)
arfaiz / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedaung Barat II Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang, Banten, siswa siswi nya sekitar lebih kurang 100 jumlah murid yang belajar di gedung sekolah ini, Sabtu (24/06).
Miris sekali proyek Gedung SDN Kedaung II mangkrak belum tuntas pembangunannya.
Ketika Oarang Tua Murid mendatangi wartawan mengatakan saya bingung pak wartawan mengapa ada gedung yang terlantar di belakang gedung Kantor Kepsek SDN Kedung Barat II
Pada hal mengusulkan sudah, tetapi tak kujung teralisasi.
Bahkan terlantar mangkraknya gedung sekolah ini tak ada niat dibangun untuk memperluas atau memperbanyak ruang klsnya ?
Menurut saya siapa-pun orangnya adakah yang bisa membuat gedung sekolah ini supaya rapi dan indah di pandang dan tatapan mata?
“Pertanyaan saya apakah gedung yang di belakang gedung Kepala sekolah ini gedung percontohan jadi gedung pembiaran bagi anak-anak kami sekolah di sini?”, katanya Guru SDN Kedaung II.
Kata Kepsek SDN Kedaung II, Apakah sengaja mangkrak, sengaja untuk memamerkan kemampuan dan ke jengkelan atau juga unsur korupsi ?
Papar kata kata dari Orang Tua Murid yang tak mau di bertahu namanya, pihak minta pada aparat dinas terkait proyek SDN Kedaung II ini agar di perbaiki.
“Sehingga sisa bangunan tidak membayakan terhadap anak kami, ini perlu ada solusinya”, ujarnya Pipin (40) orang tua murid.
sahat red
Tangerang, posjkt.com
Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto SH.,MH mengatakan bahwa Jaksa dan JPU dalam persidangan menggap persoalan klainnya tidak bisa menentuhkan barang bukti yang di tuduh oleh JPU dan Hakim.
“Kami minta pembuktian bahwa Klaen kami terdapat barang bukti yang di katakan penipuan di mana, yang maksud penipuan haruslah ada bukti-bukti pisik”, ujarnya Febian
Menurut Febian, Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Mariana SH MH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbanya dalam jual beli barang yang sudah dikirim dari korbanya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk melepas terdakwa dari semua tuntutan hukum.
Membebaskan Karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan penipuan seperti dalam dakwaan jaksa.
“Mohon kiranya majelis hakim memutuskan onslag terbukti perbuatanya tetapi tidak terbukti pidananya Karena ini perkara wan prestasi, Gagal bayar”, ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto SH.,MH, menilai dakwaan dan tuntutan jaksa adalah prematur.
Sebab, kata dia, ketidakmampuan terdakwa membayar tagihan merupakan wanprestasi alias masuk dalam ranah sengketa perdata, bukanlah pidana.
“Pertama kami meminta dan memohon kepada majelis hakim, menerima pledoi yang kami sampaikan. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Kemudian memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Kuasa Hukum terdakwa dalam persidangan.
Sementara terdakwa Nia yang menghadiri sidang secara virtual menyampaikan pembelaan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa.
Terdakwa juga menyanggah dakwaan serta tuntutan jaksa Rina SH
Terdakwa menguraikan sejumlah kronologis transaksi yang dilakukan selama menjalin hubungan bisnis dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.
“Saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan Yang Mulia. Karena keadaan (pandemi Covid-19) sehingga tagihan saya tertunda,” ujarnya, diiringi isak tangis.
Minta Dirut PT SMS Diadili, Terpisah, Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH, mengatakan pledoi yang disampaikan merupakan hak dari tim kuasa hukum terdakwa.
Meski demikian, Eca, sapaan akrab Zeesha- berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa.
Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan vonis hukum dengan seadil-adilnya.
Lebih jauh Eca juga meminta majelis hakim agar tidak hanya mengadili terdakwa Kurniani selaku Komisaris PT Sarana Mitra Sejuk (SMS).
Melainkan pula Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan tersebut Suami terdakwa seharusnya turut serta dijadikan terdakwa dalam perkara ini Karna masih ada rentetanya.
Sebab, Direktur Utama PT SMS berinisial R, yang tak lain adalah suami dari terdakwa Nia, patut diduga mengetahui serta terlibat dalam kasus yang merugikan kliennya hingga Rp560.185.000, sesuai nilai Sparepart AC yang dikirim kepada PT SMS.
“Saya selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan Direktur Utama PT Sarana Mitra Sejuk yang tak lain adalah suami dari terdakwa ini tidak diadili.
Karena logika hukumnya, komisaris-nya (terdakwa Nia,red) saja diadili, tapi kenapa direktur utama-nya tidak.
Karena direktur utama ini patut diduga mengetahui dan adanya keterlibatan,” ujar Zeesha.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang Selasa (21/6/2023) lalu, terdakwa Kurniani dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Mariana SH (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Selesai pembelaan JPU akan menanggapi pembelaa kuasa hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa
arfaiz / postjkt
Jakarta, postangerang.com
Seperti lengok-legok seperti foto model, dan gayanya juga seperti goyang-goyang.
Cocoknya, Natali Rusli jadi foto model dan bukan pengencara.
“Gaya saja gelamor begitu, kok jadi pengencara tidak sesuai dengan keadaannya”, kata Bambang, SH.
Duduk dikursi pesakitan pengacara bodong Natalia Rusli harus menerima pil pahit.
Terbukti perbuatanya majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Putusan majelis hakim lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa Broto 15 bulan penjara.
Walaupun putusan hakim hanya 8 bulan yang penting Natalia Rusli di nyatakan bersalah ujar Keluarga korban sambil keluar ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam uraian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,” Natalia Rusli telah terbukti melakukan penipuan terhadap korban KSP Indosurya, Verawaty Sanjaya.
Kesaksian korban menguatkan putusan majelis Hakim.
Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 kuhp ujar Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam putusan Selasa (20/6/2023).
“Terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Broto mendakwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Namun Jaksa menyakini Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. (15)bulan. Putusan hakim hanya 8 bulan. Jpu wajib Banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Natalia Rusli juga pernah dilaporkan dugaan ijazahnya yang tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti.
AS adalah pelapor Natalia Rusli di Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan Pasal 68 ayat (2), UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Zulfan membenarkan perihal adanya laporan masyarakat, terkait tidak terdaftarnya ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli di Pangkalan Data Dikti.
“Benar, NR dilaporkan di PMJ, Pasal 68 UU Sis Diknas. Bukti awal surat keterangan Dikti bahwa ijazahnya tidak terdaftar,” tandasnya singkat.
Natalia Rusli dalam kasus penipuan ini 2 kali jadi buronan polisi. Ketik di panggil BAP Natalia Rusli kabur setelah di cari cari pengacara bodong ini di temukan bersama laki laki di salah satu vila di Jawa Barat.
DPO ke 2Natalia Rusli kabur lagi setelah di tetapkan sebagai tersangka olehmoentidik Kepolisian Jakarta.
Natalia Rusli Keluar dari kandang persembunyianya ketika ibunya meninggal. Walaupun sudah jelas Natalia Rusli yang di DPO polisi ada di rumah.
Tetapi polisi tidak berani menangkap. Informasi terakir dari LQ Indonesia Kalau Natalia Rusli ada di Rumah Raj Sapto Odang bersama anak anaknya.
Natalia Rusli Kuasa hukum Raja Sapta Odang dala. Kasus penipuan Ponzi.
Selesai 1 kasus. Natalia Rusli akan menghadapi kasus yang lain.
Saat ini laporan Ijazah palsu masih dalam proses kepolisian. Bahkan BAS yang di dapat dari Pengadilan Tinggi Banten lewat organisasi PERADIN sudah di cabut dan di batalkan.
arfaiz / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Kepala Seksi Pelayanan Desa Lebak Wangi AA rada-rada tidak nyambung. Lian di tanya alasan jawabnya saya lupa, Senin (19/06).
Diduga Kurang asam, kasi pelayanan Desa Lebak Wangi, Kec. Sepatan Timur
Diduga Kasi Pelayanan Kantor Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang, Banten tidak ada etika dan munafik.
Pada hal di tanya seputar pekerjaan beliau, alasannya belum di data, hal ini terbukti tidak nyambung, apa yang di komfirmasikan.
Sayang anggaran Dana Desa untuk membayar uang desa tidak bisa mamfaat untuk orang lain.
Kasi Pelayanan Desa Lebak Wangi Saat di komfirmasi mengatakan untuh tahun 2022 saya tahu, dan bahkan 2023 saat ini lagi berjalan.
Kata untuk jumlah surat masuk KTP, saya tidak tahu tetapi ada datanya.
Untuk Kepala Keluarga (KK) jumlahnya saya lupa, tetapi saya catat.
Untuk jumlah surat kematian ada 300 surat.
Untuk domisili Usaha juga, saya lupa.
Untuk Surat keterangan nikah juga lupa, tetapi ada di catat.
Memang beberapa poin di atas sama sekali agak rada-rada.
Tahu tetapi jawabnya lupa.
“kok bisa ya, ia jadi Kasi Pelayanan Desa Lebak Wangi, orang sudah tidak ada sopan dan santunnya, terhadap tamunya”, katanya Edy.
Pihak Aparat dinas dan Pemkab. Tangerang jika kades yang ambil pegawai Staf kudu di lihat bibit, bobot dan berpendidikan dan etika,
“Sangat sayang orang seperti dia di bayar dana desa begitu mudah dan gambang mengambil tenaga kerja di Desa”, katanya Wawan Warga.
sahat red / postjkt
Kota Tangerang selatan, posjkt.com
Maraknya dugaan praktek sulap menyulap galian kabel di wilayah Jl. W.R Supratman JL.KP Utan NO 10B, cempaka putih, kecamatan ciputat timur ,Kota Tangerang selatan,Banten, jadi soroton jasmani, salah satu warga setempat yang tidak bisa disebutkan nama nya.
Dugaan itu mengarah pada salah satu oknum dari pihak perusahaan PLN.”pada hari kamis (07/06/2023).
“Salah satu warga setempat langsung angkat bicara dan mengatakan bahwa dengan adanya galian yang di biayai oleh Anggaran Negara melalui perusahaan Persero Cabang Banten Perusahaan Listrik Negara (PLN).
” Dalam proses penggalian kuat dugaan, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai Spek dalam penggalian yang sudah menjadi ketentuan dalam proses pekerjaan.” ungkap salah satu warga yang tidak bisa disebutkan namanya.
” Kami sangat prihatin dengan adanya proses penggalian kabel yang tidak sesuai Spekt. Salah satu contoh, adanya beberapa item jenis matrial seperti tidak menggunakan pasir.
Atau plastik untuk amaparan kabel PLN agar tidak cacat atau lecet Dan lebih mirisnya lagi dalam pelaksanaan pemasangan kabel pun tidak sesuai SOP aturan kantor PLN.
Lanjut, saya sebagai warga negara berhak mengetauhi dan melaporkan,Segera lakukan peninjuan kembali, lakukan investigasi dan obeservasi di lapangan secara detil.
Jika memang ada bentuk pelanggaran dan terindikasi korupsi, lakukan tindakan tegas laporkan kepada pihak APH.” imbuhnya
” Memang, dalam tahap pekerjaan sudah selesai tidak lagi ada aktivitas di lapangan. Namun ini kan anggaran Negara yang bersumber dari Rakyat.
Maka, secara tidak langsung rakyatlah yang di rugikan. Harapan kami kedepan, Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan setiap Anggaran Negara yang di salurkan melalui PLN, harus betul betul disertai pengawasan secara berkala.
Bila perlu rutin setiap hari ketika progres pekerjaan sedang dilaksanakan.” terangnya.
“Deden pelaksana saat dikonfirmasi media liputan86.com melalui via wash”ff wea, mohon ijin pak kenapa saat pemasangan kabel PLN tidak ada amparan buat kabel, dan yang di hawatirkan kabel pada lecet, emang kenapa pak.”ucap deden pelaksana Galihan kabel PLN.
Kemana pihak pengawasana perusahaan PLN tidak tegas dalam pengawasnya.”
tegasnya.
Sahat red / postjkt
