Korban merasa legah agar pelaku sok bela rakyat kecil di tangkap polisi sekaian bulan menghilang.

Jakarta, posjkt.com

Akhirnya Ratu Natalia Rusli kata Korban bahwa Natali Rusli mendapatkan gelar dari Korban yang ditipunya.

Kapolres Jakarta barat kebanjiran Bunga ucapan selamat setelah DPO Natalia Rusli di tangkap.

Korban merasa legah agar pelaku sok bela rakyat kecil di tangkap polisi sekaian bulan menghilang.

“Eeeh di temukan di Polres Jakarta Barat Metro Jaya,” Katanya salah satu korban

Polres Jakarta Barat kebanjiran karangan bunga setelah menangkap DPO Natalia Rusli.

Karangan bunga tampak berjejer di halaman polres,” ucapan terimakasih dari berbagai karangan bunga yang di kirim dari korban Ratu pengacara bodong Natalia Rusli di tujukan ke polres Jakarta Barat.

Pantaun Matapost.com. ucapan trimakasih dari berbagai elemen masyarakat yang menjadi korban keganasan lawyer bodong di tujukan ke Polres.

Karena selama ini wanita dari 5 anak ini tidak ada yang berani menyentuh hukumnya.

Setelah LQ Indonesia soroti kinerja Kepolisian karnan tersangka Natalia Rusli setelah di tetapkan DPO ada di rumah orang tuanya ketika meninggal.

Natalia Rusli kerumah orang tuanya menggunakan mobil warna hitam berplat palsu.

Setelah media cecar kinerja polisi akirnya kegerahan juga dan Natalia Rusli yang selama ini di duga ngumpet di rumah RSO bersama anaknya akirnya di cokok Buser dan di jebloskan ke sel tahanan.

Arfaiz / postjkt

Natalia Rusli menjanjikan kerugian saya di Indosurya sudah mau di bayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, ujar korban NR.

Jakarta, posjkt.com

Setelah DPO Tersangka Natalia Rusli di tangkap Polres Jakarta Barat setelah 4 bulan buron.

KORBAN VIVI SUTANTO DAN MARIANA, Lp Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021 dengan Korban korban Indosurya sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat berkas mandek

Natalia Rusli menjanjikan kerugian saya di Indosurya sudah mau di bayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, ujar korban NR.

Kerugian saya 1.4 Milyar dan saya bayarkan 350juta ke Natalia Rusli sebagai biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana hukum nya tidak terdaftar Dikti,

Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum. Bahkan 4 bulan DPO, Polres tidak berani menangkap.

Kompolnas Poengki berbicara di media Tempo,” Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO.

Setelah DPO Tersangka Natalia Rusli di tangkap Polres Jakarta Barat setelah 4 bulan buron, para korban lainnya juga meminta pihak kepolisian agar memproses Laporan polisi mereka terhadap Natalia Rusli yang mandek.

Sebelumnya diketahui Natalia Rusli akhirnya di tangkap Polres Jakarta Barat atas laporan Korban Verawati Sanjaya.

Ternyata masih banyak Laporan Polisi lainnya terhadap Natalia Rusli yang belum ditindaklanjuti pihak kepolisian.

KORBAN VIVI SUTANTO DAN MARIANA, Laporan Polisi No 2301/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ, 30 April 2021 dengan Korban Vivi Sutanto dan Mariana, korban Indosurya sudah 2 tahun lebih berjalan di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan, dengan modus sama dengan Verawati Sanjaya.

Mariana dalam keterangan pers nya menyampaikan “Natalia Rusli menjanjikan kerugian saya di Indosurya sudah mau di bayar pengacara Indosurya Juniver Girsang, dan menunjukkan bukti foto Natalia dengan Juniver.

Hanya melalui Natalia Rusli, Juniver akan membayar kerugian klien, sehingga saya percaya. Setelah menerima uang lawyer fee, Natalia Rusli tidak menjawab panggilan telpon, bahkan mengancam saya dengan somasi ketika saya meminta pertanggungjawabannya.

Sudah kami adukan ke dewan etik KAI dan putusan sidang etik KAI, Keanggotaan Advokat Natalia Rusli di KAI di cabut, namun Natalia pindah organisasi lain.

Laporan polisi saya mandek di Polres Jakarta Barat, penyidik tampak takut memproses karena dalam LP Verawati penyidiknya di laporkan propam oleh Natalia Rusli.

Natalia Rusli orang hebat dan mengaku kebal hukum. DPO 4 Bulan namun Polres tidak berani menangkap sampai Natalia Menyerahkan diri.”

KORBAN RAYONG DJUNAEDI Laporan Polisi No B/263/I/2022/SPKT PMJ Tanggal 15 Januari 2022, dengan Korban dan pelapor Rayong Djunaedi, dimana Rayong adalah korban Indosurya yang ditawarkan bantuan oleh Natalia Rusli.

Bahwa Natalia Rusli menerima alokasi sebesar 200 Milyar dari pengacara Indosurya Juniver Girsang, pasti dibayar kerugian klien Indosurya yang dipegang Natalia Rusli. Katanya biaya nya agak mahal 25% tapi pasti di bayar.

Kerugian saya 1.4 Milyar dan saya bayarkan 350 juta ke Natalia Rusli sebagai biaya. Ternyata bukan hanya janji palsu, bahkan setelah saya cek ijazah Sarjana hukum nya tidak terdaftar Dikti, bahkan saat mengaku.

Sebagai pengacara baru diketahui Natalia Rusli belum disumpah sebagai Advokat. Tertipu dua kali saya. Saya percaya karena melihat penampilan Natalia Rusli yang necis dan mulutnya yang manis dan pintar bicara. Nyatanya penuh tipu daya.”

KORBAN ALWI SUSANTO Alwi Susanto pelapor dan korban di LP No B/4122/VIII/2022 SPKT PMJ Tanggal 10 Agustus 2022, menyampaikan bahwa dirinya kaget menerima gugatan dari Raja Sapta Oktohari, padahal Alwi Susanto dirugikan 2 Milyar rupiah uang nya di PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari tidak dikembalikan.

Justru malah dirinya di gugat oleh RSO melalui Kantor Hukum milik Natalia Rusli sebagai kuasa hukum. “Bukankah ini lawyer yang ijazahnya bermasalah dan dilaporkan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan?

Lalu saya telusuri ijazah Natalia Rusli dengan menyurati Dikti, ternyata benar jawaban Dikti Ijazah Natalia Rusli Tidak terdaftar Dikti. Juga saya dapatkan bahwa Keanggotaan Advokat Natalia Rusli sudah di cabut KAI.

Namun, walau cacat hukum Natalia Rusli masih menerima kuasa untuk mengugat korban Investasi Bodong sehingga saya laporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun atas pengunaan ijazah yang tidak sesuai sistem pendidikan nasional.

Namun, Laporan Polisi tersebut di Subdit Sumdaling sampai sekarang bisa di bilamg mandek, tidak berjalan dengan maksimal. Mohon kepolisian segera proses karena oknum Pengacara Natalia Rusli banyak merugikan masyarakat.”

Natalia Rusli dipolisikan oleh banyak korbannya, namun, baru 1 Laporan Polisi berhasil dijalankan yaitu Laporan korban Verawati. Dalam keterangan di media, Natalia Rusli sesumbar bahwa dirinya kebal hukum.

Bahkan 4 bulan DPO, Polres tidak mau menangkap dengan alasan mamanya sakit dan Natalia Perlu merapat mamanya, hingga meninggal. Bahkan Kompolnas Poengki berbicara di Tempo membela Natalia Rusli, bahwa jika alasan kemanusiaan tidak apa penyidik tidak menangkap DPO.

“Sunguh hebat kompolnas jadi pembela DPO, bilang tidak masalah DPO tidak perlu ditangkap.

Seharusnya prosedur yang benar tetap DPO di tangkap namun di perbolehkan mengunjungi ke rumah ruka dengan pengawalan penyidik.

Bukan di biarkan tidak ditangkap sampai menyerahkan diri. Benar sesumbar Natalia Rusli, ternyata dia bukan hanya mampu mengontrol kepolisian bak Kapolri, bahkan Kompolnas bisa diaturnya.

Bravo Srikandi Hukum Natalia Rusli.” Ujar Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

arfaiz / postjkt

Parahnya, Natalia Rusli ternyata belum memiliki Berita Acara Sumpah Advokat ketika mengaku sebagai Advokat dan mengambil lawyer fee.

Jakarta, posjkt.com

Pengacara Natali Rusli pihak Polda Metro Jaya diduga anggan menangkap yang sudah 4 bulan DPO.

Natali Rusli belum di tangkap oleh pihak oleh Polda Metro Jaya, kini didugaan tersangka.

HEBOH DPO NR DI TANGKAP, Setelah 4 bulan buron sejak Desember 2022, Tersangka dan DPO kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli, rabu (22/03).

Akhirnya berhasil di tangkap tim buser Polres Jakarta Barat setelah main petak umpet dan kabur dari proses hukum.

Natalia Rusli diketahui mengaku sebagai Advokat dan meminta lawyer fee dari para korban Investasi bodong Indosurya, Pracico dam Mahkota/Oso sekuritas.

Namun ternyata bermain dua kaki dan menjari kuasa hukum Pracico dan Mahkota/OSO Sekuritas.

Parahnya, Natalia Rusli ternyata belum memiliki Berita Acara Sumpah Advokat ketika mengaku sebagai Advokat dan mengambil lawyer fee.

Verawati yang merasa tertipu segera membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan akhirnya Natalia Rusli.

Ditetapkan sebagai Tersangka setelah helar perkara terbuka melibatkan pihak Propam, Wasidik dan Irwasum.

Sayangnya, Natalia Rusli dengan pengecut kabur dari proses hukum dan menolak pelimpahan kejaksaan atau tahap 2, sehingga Natalia Rusli masuk daftar pencarian orang.

LQ Indonesia Lawfirm yang diberikan kabar langsung oleh pihak Polres Jakarta Barat atas ditahannya Natalia Rusli, mengucapkan Apresiasi dan terima kasih sebesarnya atas kinerja dan prestasi Polres Jakarta barat.

Dengan ditangkapnya Natalia Rusli, membuktikan kepolisian masih mampu di percaya masyarakat.

“Terima kasih banyak kepada tim penyidik, kanit dan kasat serta Kapolres Jakarta Barat yang sudah maksimal sehingga bisa menangkap Natalia Rusli”, katanya.

Mohon maaf jika sebelumnya saya melontarkan kritik pedas dan keras, bukan karena benci kepolisian namun.

Kami ingin memacu agar Polisi bisa menoreh prestasi dan membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Polri mampu memerangi kejahatan.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm,

Advokat Bambang Hartono, SH, MH Verawati selaku pelapor dan korban juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jakarta Barat.

“Mohon agar Natalia Rusli segera ditahan, jangan diberikan penangguhan mengingat ketidak kooperatif nya TERSANGKA.

Bila diberikan celah dengan tidak ditahan di Rutan, maka saya sangat yakin Natalia Rusli akan kembali kabur seperti yang sebelumnya terjadi.

Akhirnya bila kabur, maka akan mencoreng citra kepolisian. Sudah layaknya bagi Tersangka yang tidak kooperative apalagi sampai buron dan DPO agar segera di tahan.

Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Polri.” LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para Korban yang merasa di tipu bisa melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian, agar jangan sampai penjahat yang berpose sebagai Lawyer ini bisa lepas dari jerat hukum.

Karena penipu yang berpose sebagai Lawyer dan pura-pura menolong padahal ingin menipu dua kali korban kejahatan adalah perbuatan yang keji dan sangat tidak berperi kemanusiaan.

“Mumpung Natalia Rusli Ditangkap, akan memudahkan melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap Natalia Rusli.

“Kami minta agar jangan ada aparat yang melindungi dan berkonspirasi dengan kriminal, karena masyarakat dan media memantau kasus ini dengan seksama.” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Arfaiz / postjkt

Orang tua pemegang peran penting terhadap tingkah laku anaknya. Sedangkan guru hanya membimbing selama di sekolahan.

Tangerang, posjkt.com

Posbakumadin Kabupaten Tangerang perihatin Akir Akir ini atas maraknya kekerasan tawuran pelajar yang ada di Tangerang Kususnya Banten. Ketua Direktur Posbakumadin Pince Hariman SH turut perihatin dan memberika penyuluhan hukum.

PINCE HARIMAN, SH selaku Ketua/Direktur POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kabupaten Tangerang.

Berusaha untuk menjadi Pelopor Gerakan Pelajar Sadar Hukum di wilayah Hukum Kabupaten Tangerang dengan terus bergerak memberikan Penyuluhan Hukum di Sekolah SD, SMP dan SMA.

Tentu dengan harapan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan pelajar.

Semakin maraknya kekerasan terhadap anak-anak, serta kenakalan remaja yang melibatkan pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang, serta telah pula menimbulkan korban jiwa.

Atas dasar keinginan untuk melakukan pencegahan sejak dini, terhadap kenakalan remaja serta kekerasan terhadap anak, POSBAKUMADIN KABUPATEN TANGERANG pada hari Senin, 20 Maret 2023.

Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum yang bertajuk BPHN MENGASUH di SDIT MUHAMMADIYAH Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

74 siswa siswi kelas 4,5 dan 6. Dalam Kegiatan ini Kepala Sekolah SDIT Muhammadiyah Pasar Kemis,” Wiyono, S. Pd memberikan apresiasi besar atas Kegiatan ini kepada Posbakumadin Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah Wiyono dalam sambutan pembukaan acara Penyuluhan Hukum tersebut.

Untuk siswa kususnya di Tangerang harus di berikan pemahaman tentang bahayanya tawuran maupun narkoba. Jangan sia siakan masa remaja kalian. Patuhi peraturan sekolah juga dengarkan nasehat Orang tua dan guru.

Orang tua pemegang peran penting terhadap tingkah laku anaknya. Sedangkan guru hanya membimbing selama di sekolahan. Peran guru kepada siswa hanya 4 sampai 6 jam.

Selebihnya peran orang tua. Kami berharap siswa kalau sudah pulang sekolah langsung pulang dan jangan nongkrong.

Banyak anak anak yang salah sasaran berakir merenggang nyawa. Sia sia kalian menuntut ilmu kalau seperti itu. Kejahatan tidak memandang orng susah. Orang kaya. Anak pejabat kuatkan lah iman solat solawat zikir.

arfaiz / postjkt

Kapolda Metro Jaya saja takut menangkap Raja Sapta Oktohari dan pengacaranya Natalia Rusli yang sudah jadi Tersangka dan DPO.

Jakarta, posjkt.com

Saat ini diketahui Natalia Rusli menjadi teman intim Tersangka Koperasi Pracico, Teddy Agustiansyah, dan menerima aliran dana dan aset ratusan Milyar dari Tersangka Koperasi Pracico antara lain kapal Timah dan tanah di Bali serta mobil Alphard B1 MTG yang diperoleh dari pencucian uang kasus Koperasi Pracico, Sabtu (18/03).

“Keduanya sudah jadi tersangka di kepolisian, namun kepolisian enggan menjalankan tugasnya menahan tersangka. Di jadikan Tersangka agar bisa jadi ATM Berjalan dan didiamkan seoama masih bisa kluar uang setoran. Krisis moralitas terlihat nyata.”

Alwi Susanto, korban Masyarakat yang membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya sejak 2020 juga menyampaikan kekecewaan atas kinerja Polri.

“3 tahun saya melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) yang mana uang saya 2 Milyar tidak dikembalikan RSO, malah saya digugat balik 450 Milyar oleh RSO.

Sudah gila ini moralitas, dimana Korban malah ditindas balik dan tidak mendapat perlindungan pemerintah. Kepada siapa dan bagaimanakah saya bisa meminta keadilan ketika kepolisian tidak bisa lagi menegakkan keadilan?”

LQ Indonesia Lawfirm menyoroti perubahan fenomena yang terjadi di kepolisian “Sangat sulit meminta aparat kepolisian untuk menjalankan tugas menangkap penjahat.

Kapolda Metro Jaya saja takut menangkap Raja Sapta Oktohari dan pengacaranya Natalia Rusli yang sudah jadi Tersangka dan DPO.

Jelas dan terang, Natalia Rusli melecehkan kepolisian dengan tidak kooperatif dan menolak hadir pemeriksaan polisi.

Namun, dimana Marwah Kapolda Metro Jaya, bukannya menangkap Natalia Rusli malah takut dan kabur dari tugasnya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Malu saya, melihat seorang jenderal Polisi bintang dua dipecundangi oleh seorang wanita muda Natalia Rusli. Berarti benar kata Alvin Lim ketua kami, bahwa Natalia Rusli lah Kapolri sebenernya bukan Listyo Sigit.

Bagaimana Polri mau di hormati masyarakat jika moralitasnya krisis seperti ini?,” katanya.

Arfaiz / postjkt

Aspirasi Emak-emak Kembali Mendesak Pemerintah Untuk Menetapkan Hari Libur Nasional Setiap 15 Maret.

Banten, posjkt.com

Resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) 15 Maret 2022 menegaskan Islamophobia telah menjadi perhatian dunia Internasional termasuk bagi Indonesia yang merasakan ada tekanan serta upaya untuk memecah belah umat, bahkan terkesan selalu ingin dibenturkan dengan umat beragama yang lain.

Perkumpulan Aspirasi Emak-emak yang diketuai Wati Imhar Burhanudin merupakan satu diantara sejumlah entitas yang gigih memperjuangkan agar pemerintah Indonesia serius.

Menanggapi resolusi PBB ini dengan segera menetapkan setiap tanggal 15 Maret menjadi hari libur nasional sebagai apresiasi penghormatan atas penetapan resolusi PBB tersebut untuk umat Islam di Indonesia.

Perjuang Aspirasi Emak-emak yang telah melakulan berbagai upaya agar pemerintah Indonesia menetapkan setiap tanggal 15 Maret menjadi hari libur nasional ini sejak resolusi PBB dikrluarkan.

Maka dalam waktu dekat Aspirasi bersama segenap elemen pendukung serta organisasi yang senapas untuk memperjuangkan penetapan hari libur nasional pada 15 Maret di Indonesia akan kembali

Menyambangi berbagai instansi dan lembaga dengan mengajak sejumlah organisasi pendukung serta elemen masyarakat untuk secara bersama berjuang dan mengupayakan agar setiap tanggal 15 Maret dijadikan hari libur nasional.

Sehingga dapat menandai usaha untuk merenungkan kembali gerakan Islamophobia itu tidak boleh terjadi lagi di dimapun juga, khususnya di Indonesia.

Dari Indonesia, Aspirasi Enak-emak dibawah komando Wati Imhar Burhanudin dan Bunda Jatiningsih akan berupaya membangun jaringan komunikasi (silaturrachmi) dengan segenap komunitas Masyarakat Muslim di berbagai negara.

Seperti Komunitas masyarakat Muslim Amerika yang baru saja merayakan “Day to Combat Islamophobia” di pusat peradaban dunia yang telah mulai bergeser ke Timur sekarang ini.

Dr. Iman Syamsi Ali dengan segenap gerbong organisasi kemasyarakatan yang dia pimpin dan dibinanya di negeri orang itu, pun baru saja menyelenggarakan semacam peringatan hari Islamophobia (15- 18 Maret).

Dengan mendudukkan sejumlah tokoh guna memapar ikhwal masalah Islamophobia yang telah dimuati oleh beragam kepentingan dari berbagai pihak itu.

Sehingga sangat merugikan perkembangan dan kemajuan umat Islam untuk menebarkan rachmat Tuhan bagi semua manusia tanpa kecuali yang ada di muka bumi.

Pemahaman terhadap konsepsi Tuhan untuk manusia sebagai makhluk pilihan yang paling mulia di bumi, maka proposal kerja adalah berpegang pada kata kunci rachmatan lil alamin. Artinya, paling tidak harus membangun ikatan untuk persaudaraan sesama manusia tanpa kecuali.

Karena itu, pemahaman terhadap Islamiphobia perlu dihadapi secara bersama seluruh umat beragama, karena muatan Iskamophonia telah menjadi bom pemecah dari kerukunan umat beragama di dunia.

Sedangkan konsep yang turun dari langit jelas dalam bentuk dan wujudnya yang harus nyata dalam makna rachmatan lil alamin.

Karena itu, kata Wati Imhar Burhanudin selaku motor penggerak seluruh potensi dan kekuatan Ema-emak akan memobilisasi massanya untuk meminta semua lembaga maupun instansi terkait.

Memberi perhatian dan mendorong pemerintah untuk menetapkan hari libur nasional pada setiap tanggal 15 Maret di Indonesia, tandas aktivis perempuan yang cantik ini pada Kamis Pagi, 16 Maret 2023 via telepon gengamnya dari seberang sana.

Jacob / postjkt

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi) jadi tersangka oleh KPK

Jakarta, posjkt.com

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak penyelidikan KPK telah berasil ungkap dugaan korupsi di Bupati Tanah Bumbu.

“Dengan Eks Bupati Tanah Bumbu di jadikan tersangka, ini satu untuk meningkatkan lanjutan pemeriksaan”, kata Ali Fikri di Jakarta.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (rompi oranye) usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis

Sebelumnya, Mardani Maming yang merupakan politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dikutip Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)ย Mardani Maming.

KPK berharap hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima banding terhadap vonis mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

“KPKย berharap banding tim jaksa diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Hen / postj

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos KM 31 berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 650gram.

Papua, posjkt.com

JI dan EM kejaring oleh Satgas Pamtas Yonif 132/ BS Kembali Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering Seberat 650gram.

Kedua pemuda itu sudah di amankan oleh pihak satgas pamtas yonif 132. sehingga pelaku ini akan di serahan pada pihak polisi agar di proses hukum yang berlaku.

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos KM 31 berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 650gram Di Jl.Trans Jayapura-Wamena Kp.Arso 1, Distrik Arso, Kab.Keerom, Provinsi Papua, Kamis (09/03/2023).

Keberhasilan ini diperoleh ketika Pos KM 31 melaksanakan kegiatan Sweeping rutin yang dipimpin oleh Serka Hendri Saputra selaku Danpos KM 31.

Hal ini merupakan salah satu dari tugas pokok Satgas Pamtas Yonif 132/BS yakni mengamankan wilayah perbatasan RI-PNG dari kegiatan ilegal salah satunya yakni aktifitas jual beli narkotika.

“Pada kegiatan Sweeping malam ini kita berhasil mengamankan dua orang masyarakat sipil atas nama JI (30) dan EM (21) yang mengendarai kendaraan.

Roda dua jenis Honda Beat Streat warna putih dengan membawa Narkotika jenis Ganja Kering yang dibungkus oleh plastik bening sebanyak 15 bungkus dengan total berat 650 Gram,” Ujar Danpos KM 31.

Kejadian bermula ketika JI dan EM akan melintasi lokasi Sweeping Pos KM 31, kedua orang tersebut hendak menerobos pemeriksaan, tetapi akhirnya dapat dihentikan.

Tingkah laku kedua pemuda tersebut membuat rasa curiga personel Pos KM 31 bertambah, mereka tampak cemas dan gugup serta mengaku baru pulang dari tempat mereka bekerja.

“Setelah itu,kami menyuruh salah satu dari mereka untuk membuka jok motornya, mereka sempat menolak beralasan tidak ada apa-apa didalam jok tersebut, kami pun dengan tegas memerintahkan untuk membuka jok motor tersebut.

Hasil setelah dibuka terdapat kantong kresek hitam yang diikat padat, mereka langsung menjawab ini hanya pakaian kotor saja, dan kami tidak percaya begitu saja, setelah dibuka terdapat ganja kering yang sudah dibungkus kecil-kecil.

Terdapat 15 bungkus ganja kering yang sudah siap edar,” Jelas Serka Hendri.

Dankipur B Satgas Yonif 132/BS, Lettu Inf Zainuddin Hamidi Sinaga, mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kegiatan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG yakni dengan aktif menggelar kegiatan Sweeping.

“Kami berkomitmen untuk tidak akan memberikan celah sekecil apapun terhadap kegiatan jual beli narkotika di perbatasan RI-PNG, Saya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan prajurit Pos KM 31 dalam meminimalisir adanya kegiatan ilegal tersebut,” Ungkap Dansatgas Yonif 132/BS

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak yang berwenang yakni Polres Keerom untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasna / postjkt

Otak akan berkembang dengan baik jika mendapatkan stimulasi yang tepat dan sebaliknya otak tidak akan berkembang dengan baik jika stimulasi.

Mojekerto, posjkt.com

Anak yang di bawah umur melakukan sipat orang dewasa, kini kedua pelaku kini di periksa polisi.

Kemudian anak itu di cabul oleh kedua temannya bermain ini di sebabkan sering nonton adegan vidio di Hanphon

Anaknya korban ibu menuturan, bahwa anakny perempuan masih duduk di TK B, kini di cabuli kedua anak yang berumur 8 tahun.

Seorang anak perempuan yang duduk di bangku TK dicabuli tiga anak SD di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (7/1/2023).

Diberitakanย Kompas.com, Jumat (20/1/2023), tiga anak SD berusia 8 tahun itu mencabuli anak TK berumur 6 tahun yang merupakan tetangga dan teman bermainnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma hingga enggan sekolah dan keluar rumah untuk bermain.

Lalu, mengapa anak kecil bisa melakukan tindakan pencabulan? Apa upaya pencegahan yang bisa dilakukan orangtua?

Menurut ahli psikologi perkembangan UIN Bandung Rosleny Marliani, otak anak berkembang berkat pengaruh faktor genetik dan lingkungan, baik internal maupun eksternal. dikutip kompas.com

Faktor internal berasal dari dalam dirinya, sedangkan faktor eksternal bisa berupa kondisi saat ibu hamil, tempat tinggal, dan pola asuh.

“Otak akan berkembang dengan baik jika mendapatkan stimulasi yang tepat dan sebaliknya otak tidak akan berkembang dengan baik jika stimulasi yang diperoleh tidak tepat,” jelasnya saat dihubungiย Kompas.comย pada Sabtu (21/1/2023).

Rosleny menyebutkan, otak anak tumbuh dan mampu menyerap informasi seiring bertambahnya usia.

“Informasi yang diserap itu baik atau buruk tergantung stimulasi yang diperoleh,” tambahnya.

yadi / aroma/ deni / postjkt

Didug anak yang hilang di culik kini Video viral adanya dugaan penculikan anak di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

TANGERANG – posjkt.com

Pihak Polisi akan terus melakukan survei dan pencarian ada anak yang hilang

Sampai sudah 3 hari anak itu menghilang dari rumahnya, tampa ada sepengetahuan orang tuanya pergi.

Kasus ini tengah di selidik oleh Polse Sepatan, agar segera anak ini ketemu.

Video viral adanya dugaan penculikan anak di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang tersebar di masyarakat dan membuat panik para orang tua.

Tampak terlihat dalam rekaman video yang berdurasi 12 detik, puluhan warga mengerumi seorang wanita paru baya yang mengenakan baju hitam kembang-kembang dengan fostur tubuh tinggi kurus.

Bukan hanya berkerumun, warga Pondok Kelor lantas membawa wanita paru baya tersebut ke Mapolsek Sepatan untuk diamankan, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Saat dikonfirmasi awak media via telpon whats app. Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita paru baya di Desa Pondok Kelor untuk dimintai keterangan. dikutip portalbanten,com

โ€œYa betul kita amankan seorang wanita, tapi benar atau tidak nya dia seorang penculik kita belum tahu, masih kita mintai keterangan saksi-saksi, masih kita cek kebenarannya,โ€ ucapnya, Sabtu 21/01/2023 sore.

Menurut Sriyono, saat ini pihaknya belum bisa memastikan, bahwa wanita tersebut melakukan penculikan anak kecil di Desa Pondok Kelor. Sebab katanya, wanita tersebut tidak dikenal oleh warga lalui dicurigai.

dani / hrp / yati / postjkt

Terhadap Walimurid siswa ketika penyerahan raport disekolah, pihak guru SDN mengklarifikasi.

Tangerang, posjkt.com

Sekolah Dasar Negri Sukamanah Klarifikasi Terkait Dugaan Adanya Pungutan Uang Kepada Siswa

Menanggapi pemberitaan oleh salah satu media online tentang adanya dugaan pungutan uang dari pihak Sekolah Dasar Negri (SDN) Sukamanah.

Terhadap Walimurid siswa ketika penyerahan raport disekolah, pihak guru SDN mengklarifikasi kepada media bahwa itu hanya kesalahpahamnya saja.

Kampung Salimah, Rt.10/4 Desa Sukamanah, kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang Jumat, (20/01/2023).

Hal itu disampaikan langsung kepada awak media oleh pihak sekolah. Oji menjelaskan bahwa.

Tidak ada pungutan yang di wajibkan terhadap wali murid siswa sewaktu pengambilan raport seperti yang di sangkakan oleh pemberitaan yang beredar itu.

” Kami tidak ada mewajibkan pungutan apapun kepada Wali murid disekolah.

Kalaupun ada pihak wali murid secara sukarela memberi itu atas kemauan sendiri tampa ada paksaan dari kami, artinya.

Mau wali murid tidak memberi apapun terhadap kami.

kami tetap memberikan apa yang menjadi hak Murid seperti raport sekolah tetap kami serahkan dan tidak ada ditahan-tahan,” tutur Guru Oji.

Bendahara sekolah SDN Sukamanah yang juga hadir diruangan menambahkan, setiap ada kebijakan yang menyangkut kepentingan murid-murid.

Akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar terjaga kondusifitas proses belajar mengajar disekolah.

Menurut dia, peristiwa yang terjadi seperti dalam pemberitaan media online tersebut cuma mis komunikasi antara salah seorang pihak wali murid yang jadi narasumber dengan pihak sekolah.

” Iya pak, kita selalu sosialisasi dulu dan pemberitahuan terlebih dahulu kalo ada kebijakan yang menyangkut siswa disekolah.

Dalam menjaga kondusifitas proses belajar mengajar kita tidak pernah membebankan apapun bentuk pungutan uang terhadap siswa, karna kami juga paham.

Sekolah tidak boleh memungut bayaran apapun kepada murid dan itu tetap kami jaga,” tutupnya.

(Satrio / postjkt)

Mahasiswa Fak.Tehnik UNHAS Tewas Saat Mengikuti Kegiatan Diksar di Kab. Maros

Maros-posjkt.com

Seorang Mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kabupaten Maros.

“Sebelum tewas, Firendy Marjevy Wehantouw (19) Mahasiswa Fakultas Tehnik Arsitektur UNHAS angkatan 2021 tersebut diduga mengalami drof (penurunan stamina).

Saat melakukan perjalanan jauh dengan berjalan kaki dari Desa Sambueja Kecamatan Simbang bersama 11 peserta diksar lainnya akan menuju puncak dengan jarak tempuh melewati 6 desa dengan target waktu 6 hari pelaksanaan, ujar Ibrahim Ketua Mapala 09 Tehnik UNHAS.

Berdasarkan informasi dari salah seorang temannya yang juga selaku panitia bernama Muhammad mengatakan, korban Firendy Marjevy akrab disapa Viren awalnya dalam keadaan sehat walafiat

Setelah melakukan perjalan 4 hari dalam kegiatan tersebut dia mengeluh akan kondisi fisiknya sehingga panitia langsung memberikan penanganan.

“Melihat kondisi Viren saat itu tengah tidak sadarkan diri, panitia penyelenggara langsung melakukan penanganan dengan memapahnya melanjutkan ke lokasi tujuan (puncak).

Tetapi sangat disayangkan sebelum mencapai lokasi akhir Viren sudah dalam kondisi tak bernafas lagi, saat itupula kami melakukan rapat bersama sebelum kami mengevakuasi korban (Viren) turun kebawah, jelas Muhammad.

Diketahui, Viren meninggal pada hari ke 4 dalam pelaksanaan Diksar pengurus baru Mapala 09 Fak. Tehnik UNHAS tepatnya dilokasi Dusun Bara-baraya, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu Kab. Maros.

Selanjutnya kami mengevakuasi korban (Viren) dengan membawanya ke Rumah Sakit Grestelina Jalan Hertasning Kota Makassar, Sabtu (14/01/2023), pungkasnya saat dikonfirmasi oleh awak media ini.

Sementara itu, Dekan Fak. Tehnik UNHAS, Isran Ramli mewakili segenap Civitas Fak. Tehnik UNHAS menyampaikan rasa.

Duka yang mendalam atas meninggalnya Ananda Viren saat mengikuti salah satu kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yakni Diksar Pengurus baru Mapala 09.

“Sebelumnya Pimpinan Fakultas telah melakukan evaluasi, tentunya kami tidak bisa melarang juga dalam melaksanakan kegiatan itu karena didalamnya juga terdapat tujuan-tujuan positif sebagaimana keberadaan UKM di kampus, tutur Isran.

Hanya memang sangat disayangkan terjadinya musibah ini. oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas dan agenda kegiatan UKM dari Mapala 09 ini.

Sambungnya, terkait dengan kejadian ini kami dari Tim Pimpinan Fakultas akan segera melakukan investigasi baik kepada panitia dilapangan maupun bagi pengurus UKM nya sendiri.

Nanti dari dasar itu kami akan mengambil langkah-langkah perbaikan sehingga harapan kedepannya tidak akan terulang lagi, pungkas Dekan Isran.

Terkait dengan tidak adanya penyampaikan ke pihak Kepolisian setempat atas kegiatan ini tentunya kami akan melakukan investigasi kepada para panitia.

Kendati sebelumnya kami telah menyampaikan kepada adek panitia saat upacara pelepasan untuk selalu melakukan koordinasi utamanya kepada aparat keamanan kepolisian, TNI, Pemerintah setempat.

Tim SAR dan sebagainya agar kegiatan yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik. kendati Mereka juga menyampaikan sebelumnya telah mengkoordinasikan itu.

Tetapi adek-adek ini tidak ada penyampaian ke pihak keamanan, tutup Dekan.

Ditempat yang sama, Wakil Rektor Bid. Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.kes., Ph.D., Sp.BM (K) menambahkan bahwa kami memang memiliki SOP dalam pelaksanaan kegiatan.

Jadi sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dilakukan apapun itu ada 3 dokumen yang harus submit yakni Surat Permohonan.

Surat Pernyataan Bertanggungjawab terhadap Pelaksanaan Kegiatan dan Proposal, semua dokumen ini harus lengkap masuk ke Fakultas dan kemudian dilakukan aksesmen oleh unit kami di Manajer kemahasiswaan.

Nanti dilihat semua apakah ini prosedurnya lengkap dan kalau itu terpenuhi baru pihak kami akan mengeluarkan rekomendasi, pungkasnya.

Muh Arifin / postjkt

SOAL UAS : PENDIDIKAN PANCASILA UNTUK MAHASISWA KEGURUAN PENDIDIKAN

TANGERANG, posjkt.com

KERJAKANLAH SOAL YANG DI ANGGAP MUDAH SOAL PENDIDIKAN PANCASILA UNTUK MAHASISWA KEGURUAN PENDIDIKAN

A. Pilihan Ganda

Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf A, B, C, atau D.

1. Lambang negara Indonesia adalah…

a. Garuda Pancasila.

b. Bendera Merah Putih.

c. Lagu Indonesia Raya.

d. Bahasa Indonesia.

 

2. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dalam perisai Burung Garuda disimbolkan dengan…

a. Rantai.

b. Pohon Beringin.

c. Kepala Banteng.

d. Padi dan Kapas.

 

3. Sikap yang harus kita lakukan terhadap hasil keputusan musyawarah mufakat jika tidak sesuai keinginan kita adalah…

a. Tidak melaksanakan karena tidak sesuai dengan keinginan kita.

b. Tetap melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

c. Tetap melaksanakan, walau dengan hati kecewa.

d. Tidak melaksanakannya dengan senang hati.

 

4. Tetanggamu membunyikan radio keras-keras padahal tetangga sebelah rumah sedang sakit. Sikap yang akan saudara lakukan adalah …

a. Diam saja karena saudara tidak merasa terganggu.

b. Menutup pintu dan jendela rumah rapat-rapat.

c. Menasihati tetangga dengan sopan.

d. Ikut membunyikan radio keras-keras.

 

5. Gambar rantai pada perisai yang terdapat pada Burung Garuda merupakan perwujudan dasar dari Pancasila yaitu sila…

a. Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

c. Persatuan Indonesia.

d. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Jpu meradang memerintahkan majelis hakim untuk mengusir wartawan dari ruang sidang. Perintahkan keluarkan saja pak hakim dari ruang sidang.

Tangerang, posjkt.com

Asmawi menceritakan masalah Portal milik pemerintah daerah atas nama bupati. Saksi camat perintahkan saksi Jamaludin Kasatpol PP untuk melaporkan pengerusakan portal yang di paksa oleh satpol PP dijalan arah PT padi padi, Kamis (12/01)

Area pariwisata dan Restoran ujar camat Asmawi. Pemasangan portal memakai anggaran APBD. PT padi padi tempat wisata dan Restoran milik terdakwa Anton ujar Camat pakuhaji masih lancar.

Alasan pemasangan portal, Urgensi nya di pasangnya portal membatasi pengunjung dari luar wilayah Pakuhaji ujar saksi camat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kena apa di batasi. Itu kan orang usaha ada karyawan yang mbutihkan pendapatan untuk membiayai hidup keluarganya tanyaa jelia hakim,”

Karena di batasi belum ada ijin mendirikan bngunan. Portal di pasang atas perintah camat. Saya H Asnawi. Ujar saksi.

saya Perintahnya ke Kasatpol PP Jamaludin hanya perintah lisan ujar camat sudah mulai oleng menjawab pertanyaan majelis hakim.

Apa gunanya portal di pasang.”Sipat portal yang di pasang hanya membatasi jawab saksi. Portal tidak permanen.

Suatu saat bisa di angkat kembali. Pemasangan portal di tanam lalu di vor pakai pasir baru dan semen ujar saksi Asmawi camat Pakuhaji.

Di dalam area ada bangunan apa ,”Bangunan terbuat dari kayu memanjang. Seperti bangunan lama untuk memasak dan mengganti pakaian. bangunan kontainer belum di kerjakan.

Majelis hakim di buat bingung oleh keterangan kesaksian camat Pakuhaji.

Bangunan buat Poto Poto, tetapi kok ada tempat masak masak ujar Majelis hakim.

Itu tempat usaha bukan,” tanya majelia hakim. Iya itu tempat usaha jawab camat setelah dituntun oleh majelis hakim.

Bangunan belum ada ijin IMBnya. Bngunan terbuat dari kayu bawahnya batu juga pakai kawat jawab saksi camat Asmawi.

Lagi lagi majelis hakim memancing sang camat dari kesaksian tentang perda.

Saksi camat yang mengaku lulusan STPDN ini membuka buku lalu membaca perda.

Bangunan di setop Karna melanggar Perda no 3 tahun 2018 perubahan tentang perda no 5, 2015 tentang IMB ijin bangunan gedung di pasal 1. Ayat 5. Ujar saksi camat Karna tidak hapal perda pemerintah Kabupaten Tangerang.

Eksekutif pengertian tentang peraturan bngunan tidak bisa di pukul rata ujarajelis hakim.

Saya ini lulusan STPDN ujar camat sambil membalik balik buku yang di bawa. Jangan di cari di belakang pak,” cari didepan pendahuluan ujar majelis hakim.

Kalau di cari di belakang tidak ketemu ujar majelis hakim ke saksi Asmawi.
Setelah di kasih tau oleh Majelis hakim dan di baca buku yang di bawanya,” oleh camat Asmawi.

Majelis hakim berkata. Bapak dapat ilmu dari saya kan. Setelah bapak jadi saksi sidang sama saya ujar Majelis hakim mengolok camat yang tidak paham arti penjabaran perda.

Bapak sebagai camat jangan sesuka kesewenangan dalam peraturan untuk melaporkan orang.
Ini nasip orang pak.

Gara gara pengaduan bapak. Nasib orang ini bakalan masuk penjara ujar majelis hakim. Tidak semudah bapak menjadi camat ujar hakim tegas Karena saksi Asmawi tidak mengerti apa yang di pertanyakan majelis hakim dalam persidangan.

Jangan sampai bapak keluar dari ruang sidang Karna tidak mengerti pertanyaan saya ujarajelis hakim.

Pemilik Restoran padi padi sudah di panggil sesuaiekanisme belum tanya majelis hakim. Surat pnggilan 16 februri 2022 ke Anton yang kirim Satpol PP Jamaludin.

Ketika di kejar surat sudah di terima belum. Di jawab Ada catatan,” camat tidak jawabnya tidak ada. Pemnggiln pertama dan ke dua ke anak anak ujar asmawi memanggil satpol PP ke anak anak.

supar / postjkt

PERS RILIS UPDATE:ย  KASUS GUGATAN TERHADAP PT. PLN PERSERO.

Jakarta – posjkt.com

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja PLN Indonesia (SP-PLNI), terhadap PT. PLN Persero, Serikat Pekerja PLN.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, hari ini (19/12) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan pun akhirnya menunda jalannya persidangan hingga tanggal 9 Januari 2023.

Karena dua pihak tergugat, yakni PT PLN Persero dan Serikat Pekerja PLN, serta satu pihak turut tergugat, yaitu Kementerian BUMN tidak menghadiri persidangan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini Senin 19 Desember 2022, terlaksana sidang pertama.

Namun disayangkan hanya penggugat dan turut tergugat II, Persidangan gugatan kami ditunda hingga tanggal 9 Januari 2023.

Nanti pihak pengadilan akan mengundang kembali pihak-pihak tergugat untuk mengikuti persidangan bulan depan”, kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia, Eko Sumantri.

Eko juga menjelaskan bahwa hari ini ditunda karena yang datang hanya pihak turut tergugat II yakni.

Oloan Nadeak perwakilan staf dari Direktorat Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kawan-kawan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Serikat Pegawai PLN dan Laskar PLN juga turut bersolidaritas dalam sidang kami hari ini”, Lanjut Eko.

Solidaritas ditunjukan melalui poster-poster tuntutan yang dipegang oleh massa solidaritas depan ruang persidangan.

Eko juga mengenakan masker dengan simbol X berwarna merah, yang menyiratkan tentang tertutupnya ruang demokrasi.

Bagi tiga serikat pekerja PLN yang tidak diakui oleh Perusahaan dalam perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Padahal serikat kami memiliki legalitas resmi sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Namun pihak PT. PLN Persero tidak menganggap serikat kami ada karena kami konsisten dengan tegas menolak pembentukan holding-subholding di PLN”, kata Eko.

Menurut Eko, SP-PLNI menggugat karena terjadi praktik Union Busting atau Pemberangusan Serikat terhadap SPPLNI.

Apalagi PKB ini dinilai memberi ruang terjadinya Tugas Karya bagi Pegawai PLN ke Anak Perusahaan Swasta atau Subholding PLN.

“Jadi jelas PKB 2022 ini melanggar ketentuan Konvensi ILO No.111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan serta melanggar Pasal 28 huruf c UU 21/2000 ttg Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, lanjut Eko.

Menurut Eko, pihak-pihak tergugat diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan SPPLNI beserta dua serikat lain dilingkungan PLN.

Hal tersebut membuat perlu adanya evaluasi kembali terhadap isi PKB.

Dengan melibatkan keempat serikat pekerja dilingkungan PT. PLN Persero dalam perundingan dan penandatanganan PKB baru.

Supriyadi / postj