Galian tanah liar di Desa Gintung meresahkan pemilik tanah sekitar. Karna sudah tidak bisa tanam Padi.
Tangerang, posjkt.com Polsek Mauk Polresta Tangerang menyegel tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga tidak berizin tersebut. Selain galian tanah liar Desa Gintung juga tempat pembuangan sampah liar. Tidak jauh dari galian tanah Desa Gintung dekat TPA juga mulai di buka galian tanah dekat TPA maupun dekat bekas galian yang sudah di tutup 3 tahun lalu. Kapolsek Mauk, AKP Kodratullah, menjelaskan bahwa pemilik tambang berinisial JJN sudah pernah mendapat teguran dan tindakan serupa di masa lalu. Bahkan alat berat yang digunakan di tambang tersebut sempat disita oleh polisi. Namun, pemiliknya tetap melanjutkan kegiatan penambangan ilegal, meski sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas tambang…
Read more