Alvin Lim juga menambahkan bahwa atas pelayanan yang tidak profesional tersebut dirinya sudah melapor ke Kapolri Listyo Sigit.

Jakarta, posjkt.com

Video yang beredar di tiktok Alvin Lim viral di masyarakat dengan 20 juta penonton dan lebih dari 27100 komentar yang mayoritas menghujat dan kecewa atas kualitas Polri yang buruk.

Video itu berisi pengacara Alvin Lim yang menjalankan tugas sebagai pengacara di kawal puluhan polisi untuk mengamankan Ruko yang diduduki oleh preman.

“Sudah ada Laporan polisi sebelumnya dan kluar surat perintah dari Kapolres Jakarta Selatan agar 48 personel mengawal dan mengamankan proses pengosongan tersebut,” terang Alvin Lim.

“Saya kecewa karena bukannya mengamankan para pelaku pidana, justru puluhan polisi hanya nonton dan diam saja. Apalagi ada Kanit Intel yang malah duduk di warung kopi,

Itu Kanit duduk ngopi dan ngerokok menonton para preman menyiram bensin dan membakar Ruko,” tambahnya Alvin Lim kecewa dengan polisi.

Diketahui bahwa kasus penyerobotan Ruko yang dimaksud sebelumnya sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Law Firm ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP: B/7037/XI/2023 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 21 Nopember 2023 dengan pelapor Phioruci.

Phioruci menyebutkan bahwa dirinya kesulitan berkomunikasi dengan Penyidik dan Kanit Polres Jakarta Selatan.

“Penyidik Jagad dan Kanit Norma Sari berulang kali, saya hubungi, telepon dan whatsapp namun tidak ada sama sekali kesopanan untuk membalas dan menjawab komunikasi saya,” ujar Phioruci kecewa dengan pelayanan polisi.

“Infonya mereka kaki tangan, Kombes Pol yang melindungi para preman. Tidak ada keseriusan Penyidik dan Kanit untuk mengurus dan memproses laporan polisi tersebut,” tambah Phioruci.

Alvin Lim juga menambahkan bahwa atas pelayanan yang tidak profesional tersebut dirinya sudah melapor ke Kapolri Listyo Sigit yang mengarahkan dirinya menghadap ke Kabareskrim dan Kadiv Propam.

“Saya sudah buat laporan resmi mengadukan para oknum, namun hingga saat ini tidak di proses oleh Kadiv Propam. Layanan mereka sangat buruk,” ucap Alvin Lim kepada awak Media

“Tidak heran Polri saat ini berada pada peringkat pertama paling korup di Asia Tenggara. No money, no Police service. Dengan meminta suap, mereka bukan lagi Aparat Penegak Hukum, tapi sebagai oknum.

Jagad komentar di video tersebut mayoritas menghujat Polri dan menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap Institusi Polri.

prayitno / postjkt

Tukang antar Gas Elpuji 3 kilo di babat oleh brudal.

Tangerang, posjkt.com

Bapak aki aki ini yang tidak mau disebut namanya ditodong di dekat perumahan BSI  Jln. Irigasi Cisadane, Kota Tangerang, senin (01/04).

Menurut penuran aki-aki ini ia di sabet dengan cilurit tangan di sebelah kiri hampir ter putus jari tangannya, sebelah kiri sawah kanan kali Cisadane kecewanya.

Pak tua ini dia pas lagi antar gas ke tempat langganan nya masing-masing, tiba tiba di stop oleh laki laki di tengah jalan.

Menggunakan pakai senta tajam kenderaan roda dua mengatakan minta bantu untuk membeli bensin untuk Motor si pelaku kepada Pak tua ini.

Pak tua ini memberikan 20.000 pada sipelaku tidak mau harus memaksakan 200 ribu kepada kepada pelaku.

Pak tua ini tidak mau berikan permintaan sipelaku, langsung memukul pakai kayu terhadap sikorban lagi bawa gas menuju Kedaung Barat kabupaten Tangerang

“Tolong pak, tolong, tidak yang jeritannya aki-aki”, kata Sandi (34) warga yang lewat.

Menurut Sandi, sikobar langsung tergeletak tak berdaya hantaman si pelaku mau merampas Uang paktua ini terus.

Pak tua di bacok di tangkis Pak tua ini sehingga jari tangan sebelah kiri hampir putus.

Untuk merampas hasil penjualan gas Pak tua ini tiba tiba lintas sebuah kenderaan roda empat.

Pak tua ini teriak minta tolong si pelaku langsung bergegas kabur dengan motornya.pak tua ini selamat dari pelaku per rampokan.

Ber pesan kepada awak Media dan warga untuk hati hati melintasi sepanjang jalan Bayur kali arah ke Daung Barat mengatakan nyawa masyarakat melintas terancam di wilayah ini. Sahat red

Kosumen pengendara bermotor agar pihak berlakukan adil pada hukum, kedua-kedua tangkap.

Jakarta, posjkt.com

Tidak menahunya Seorang Pemimpin Polri Wilayah Jakarta Timur Dalam Menangani Kasus Dugaan Maraknya Mafia Solar Subsidi Bergentayangan di Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur, membuat Publik dan Kontrol Sosial Seakan GELENG GELENG KEPALA.

Kosumen pengendara bermotor agar pihak berlakukan adil pada hukum, kedua-kedua tangkap.

Jika tidak di tangkap yang pemberikan dan menerima kepada mafia solar, tetep berjalan terus pencuri solar bersubsidi.

Para penguna BBM Subsidi agar tangkap yang menyeludupkan untuk pengusaha ilegal.

Dengan Keterangannya terhadap Beberapa media Saat Di tanya tentang Penanganan Hukum tentang Mafia Solar Subsidi,Begini Kata Kapolres Jakarta Timur Kombespol.Nicolas

“Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan BBM ilegal tersebut.

“Sebenarnya sebelum kasus ini terjadi, kami sudah perintahkan Kasat Serse dan jajaran Reskrimsus Polres serta Polsek untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi ataupun pihak SPBU yang melakukan perbuatan curang,” kata Kombes Nicolas, Jumat (29/3/2024)sore.

Kapolres menegaskan dari hasil penyelidikan jajarannya di lapangan tidak ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Jakarta Timur.

“Hasil penyelidikan dari satuan Reserse bahwa sampai saat ini belum ditemukannya penyalahgunaan BBM Subsidi ataupun perbuatan curang dari pihak SPBU di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur,” tegasnya.

“Untuk itu, kami sangat berharap adanya peran serta seluruh warga masyarakat agar dapat melaporkan kepada kami apabila mendapatkan informasi telah terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi ataupun adanya pihak SPBU yang melakukan perbuatan curang,” imbuhnya.

“Silahkan laporkan kepada kami dan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nicolas.

Padahal saat tim beberapa media melakukan kontrol sosial dilokasi SPBU Pondok Bambu dan Ciracas, Jelas adanya Mobil Siluman atau mobil pengangkut Solar Subsidi yang termodifikasi.

Keluar masuk SPBU dengan Modus Ganti Plat Nomer Polisi Bahkan Terkonfirmasi dengan bukti foto Kendaraan dan Oknum SPBU yang Berada di wilayah hukum polres Jakarta Timur.

prayitno / postjkt

Kami minta pada Aparat dinas terkait, jika CV. Putri Rezky terdapat pekerjaan diduga tidak baik.

Tangerang, posjkt.com

Pengerjaan pengecoran sarana olahraga di perumahan mutiara puri harmoni RT 05 RW 014 desa Sukamanah kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang-banten yang di kerjakan oleh cv. putri Rezky dengan anggaran 79.772.000,00,yang di duga tidak sesuai dengan speck rab.

Kami minta pada Aparat dinas terkait, jika CV. Putri Rezky terdapat pekerjaan diduga tidak baik.

Kurang tegasnya pihak Dinas yang pemberi kuasa penguna anggaran harus di tindak.

Menurut informasi dari warga di Kp.Desa Sukamanah, Rajeg pekerjaan kurang sesuai RAB yang di anggarkan oleh Pemkab.

Tangerang. Bahwa Warga sempat menilai anggaran segitu harusnya, setidaknya bagus.

Menurut Ardi warga Kp. Desa Sukamah, bahwa pengerjaan yang seharusnya ketebalan 7 cm, nyatanya ada yang 3 cm, ada yang 5 cm, ada juga yang 7 cm, berpariasi sesuai dengan kontur tanah yang ada,” ujar Ardi, hasil obrolan dengan tukang yang kerja di TKP

Kata Ardi, kami tak perna melihat pengawas di lapangan saat pekerjaan saat berlangsung.

Menurut informasi yang kami dapat dari pimpinan pekerja (mandor)di proyek tersebut, bahwa pekerjaan itu 7 cm, tapi karena hujan terus jadi terlihat pendek dan tipis.

Hasil investigasi dari team gwi di lapangan melihat bahwa cetakan begisting coran dari baja ringan yang ukuranya 3cm.

“Karena pemasangan bigiating baja ringan tersebut di buat telungkup, sehingga diameternya hanya 3 cm,” team gwi

Ketika ketua LPM desa sukamanah menyayangkan adanya kontraktor yang nakal, (tidak jujur) dalam mengerjakan proyek.

Untuk Pekerjaan masih di akil-akilin, bahkan proyek ini masih kepentingan masyarakat, di antaranya sarana olahraga yang berada di rt 05 RW 14 perumahan mutiara puri harmoni tersebut.

“Kami berharap pada pihak Dinas terkait agar proyek yang di kerjakan oleh pihak ke-3 agar di berikan sangsi, jika melanggar kesepakatan kerja”, tuturnya

Masih menurut ketua lpm, pada saat ini kontraktor enggan untuk melaporkan kegiatanya ke desa, sehingga kami perangkat desa pun tidak mengetahui kalo ada kegiatan pembangunan di desa kami,” ujar ketua

Mungkin mereka mempunyai kekhawatiran apa bila melakukan laporan tentang kegiatan nya ke desa, hawatir mengeluarkan anggaran untuk kordinasi dengan desa.

Padahal kami tidak meminta hal seperti itu, kami hanya berkeinginan bahwa kontraktor itu tertib administrasi.

“Karna di desa pun ada orang nya ada perangkatnya, jangan di kira desa kami kampung yang tidak berpenghuni alias kampung kosong,”ujar nya kesal

Ketua gwi kabupaten Tangerang menyayangkan kegiatan-kegiatan pekerjaan notabene hampir semua kwalitasnya kurang baik, di antaranya U-dit di rt 06/12, sarana olahraga di rt 05/14 perum mutiara puri harmoni dan seterusnya.

Padahal itu kegiatan PL yang seharusnya ada pengawasan lebih ketat, dan juga seleksi CV dan kontraktor nya pun lebih baik, jangan asal pilih karna ada kedekatan saja.

“Sehingga mereka mendapat proyek, kalopun iya kwalitas nya terjaga dan terjamin, baik pengawasan mau pengecekan di lapangan”, ujar uje

“Kami dari pihak gabungnya wartawan Indonesia cabang kabupaten Tangerang, akan memerintahkan sekretaris untuk berkirim surat ke inspektorat kabupaten Tangerang dan juga ke BPK agar proyek-proyek yang di duga bermasalah di tinjau kembali, “ujar ketua uje.

Saniman / posbgr

Beberapa Tukang tambal ban di giring ke Polres Batu Bara.

Batu Bara, posjkt.com

Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan warga Medan, Selasa kemarin Jam 15.30 wib,di pinggir jalan lintas Sumatera Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Dalam penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara, setelah di interogasi diketahui tersangka bernama Herdiansyah Putra (30) warga Jalan Sutrisno Gg rukun no 40 B Medan Area Kota Medan.

Modus tersangka berperan sebagai pekerja tambal ban namun menjual dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti antara lain ; 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat bruto 0, 36 gram. 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah pipet skop, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru tua dan uang hasil penjualan narkotika Shabu Rp.100.000,-

Diterangkan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi.SH bahwa Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku yang menjual narkotika Shabu kepada para supir truk dengan modus tambal ban.

Di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya.

Personil melakukan penangkapan dan akhirnya 1 (satu) orang tersangka yang mengakui identitasnya bernama Herdiansyah Putra berhasil di amankan” Jelas Kasat Narkoba

“Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu.

Dengan tujuan akan dijual dan tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan” Tutur Fery Kusnadi

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Tandas Kasat Narkoba.

(BOIMAN)

LSM dan Aktivis akan usut tuntas ke meja hijau tentang tanah negara di pakai oleh pabrik PT Hwa Hok Steel.

Serang, posjkt.com

HEBOH Perusahaan serobot tanah negara, Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA DPUPR Kabupaten Serang oleh PT Hwa Hok Steel di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung, Serang.

Diduga DPUPR Serang menerima imbalan dari PT Hwa Hok Steel.

LSM dan Aktivis akan usut tuntas ke meja hijau tentang tanah negara di pakai oleh pabrik PT Hwa Hok Steel.

Para LSM dan Aktivis heboh mendengar tanah negara di pergunakan oleh PT Hwa Hok Steel.

Dewan Pengurus Pusat DPP Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI kirimkan surat permintaan klarifikasi dan audensi kepada manajemen perusahaan. Selasa, 26 Maret 2024.

Sebelumnya viral diberitakan dibeberapa media online serang timur, perusahaan peleburan baja tersebut dalam melebarkan usahanya telah membangun fasilitas pabrik diatas tanah milik pemerintah.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan kepala balai besar sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, BBWSC3 yang menyatakan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah.

“Kami sudah menanyakan hal tersebut ke BBWSC3 yang ada di Kota Serang terkait bangunan pabrik yang dibangun diatas tanah irigasi ini, dan menurut data yang ada disana.

Belum ada yang meminta ijin pemakaian asset yang dipakai pabrik tersebut untuk kepentingan perusahaannya,

Hal ini kan fasilitas buat sarana pertanian warga dan imbasnya tentu pada lahan pertanian yang rusak akibat adanya bangunan ini,” ungkap Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani.

Untuk itu, lanjut Abdul Kabir, demi menjaga asset pemerintah dan kelangsungan kehidupan para petani di daerah tersebut.

Pihaknya meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT Hwa Hok Steel dapat menjelaskan persoalan ini melalui audensi bersama IWQI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Kalau mereka bisa menunjukan perijinannya kan itu lebih baik, tapi kalau tidak ada ijin tapi sudah membangun ini harus ditindak baik secara administrasi ataupun pidananya bila unsurnya ada,” Pungkas putra asli daerah sertim ini.

Prayitno / postjkt

Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Dusun VI Desa Karang Baru.

Batu Bara, posjkt.com

Seorang pemuda kampung yang ingin berubah nasibnya, ia relah mengedar narkotika pada warga yang membutuhkannya.

Dan ada kabar ia juga menjual narkoba ini pada temannya, ia tak segan-segan mengunakan kekerasan pada korban.

Polisi berhasil menangkap pemuda ini ada dugaan ada warga melaporkan kasus ini pada polisi.

Menurut Unit Sat Reskrim Narkoba Polres Batu Bara, berhasil ungkap kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, dari dua orang laki, TKP di Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Selasa, 26/03/2024.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H, dengan kronologis singkat kejadianya, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib,

Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Dusun VI Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar yang diduga menjual narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap 2 (dua) pelaku tersebut.

Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 2 (dua) orang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Ihsan Hafis Sinula Sinaga (24) dan Riki Junaidi (23) warga Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar berhasil di amankan.

Kemudian di lakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu.

1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu, di tangan kantong belakang celana Ihsan Hafiz Dinula Sinaga, dan oleh pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya bersama Ihsan Hafis Sinula Sinaga dan Riki Junaidi dengan terus terang kepemilikan narkotika shabu dengan tujuan akan dijual.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto : 0,34 gram – 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat brutto : 1,39 gram – 1 (satu) buah rokok surya gudang garam – 1 (satu).

Sebuah mancis warna biru – 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru – 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dapat kami jelaskan bahwa terduga pelaku atas informasi masyarakat sering mengedarkan Natkotika golongan 1 jenis Shabu di lokasi tersebut.

Hingga saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya inisial A warga simalungun, tutup Kasat Res Narkoba.

(BOIMAN)

kasus jaminan fidusia juga bisa menjadi sebuah kasus pidana yang tentu saja bisa diperkarakan oleh pihak FIF.

Tangerang, posjkt.com

Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial Jata 2 Pesanggarahan, Jakarta Selatan, mengimbau masyarakat agar melek dan sadar hukum.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Cabang Central Remedial Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial JATA 2 pesanggrahan, Jakarta Selatan, Taufan Kurniawan, pada Minggu (24/3/2024).

Pasalnya, kebanyakan masyarakat masih berasumsi bila kasus jaminan fidusia itu hanya merupakan kasus hukum perdata.

Padahal, kasus jaminan fidusia juga bisa menjadi sebuah kasus pidana yang tentu saja bisa diperkarakan oleh pihak FIF.

Taufan membeberkan contoh kasus jaminan fidusia, yang dilakukan salah satu konsumen FIF Cabang JATA 2 Pesanggrahan Bintaro Jaksel.

Konsumen kami mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, pada saat ditagih atau diminta menyelesaikan kewajibannya.

Konsumen mengaku bahwa 1 unit motor Honda PCX yang masih diangsur tersebut telah di oper alihkan dan konsumen mengaku menerima dana dari penerima oper alih.

Tindakan oper alih ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami (pihak FIF), terlebih konsumen tidak ada itikad baik untuk penyelesaian kewajiban.

Dengan ini estimasi kerugian sejumlah Rp. 30.206.000.

Konsumen kami mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan pada saat diminta menyelesaikan kewajibannya.

Konsumen kami mengaku hanya atas nama atau datanya dipinjamkan untuk pengajuan kredit 1 unit sepeda motor Vario 160 CBS lalu unit tersebut di serahkan kepada rekannya.

Selaku yang meminjam data konsumen tersebut. Kemudian hingga saat ini konsumen belum membayar angsuran sama sekali dengan estimasi kerugian Rp. 40.953.000.

Dalam kasus ini selaku debitur yang masih memiliki cicilan kendaraan bermotor pada kami (pihak FIF) di oper alihkan sepeda motor itu ke pihak lain tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak FIF, selaku pihak pemberi kredit.

“Obyek yang dibeli debitur, masih dalam status cicilan, namun obyek itu dioper alih kepada pihak lain.

Terlebih debitur tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya.

Makanya, kami pun melaporkan debitur ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” imbuhnya.

Padahal, jika debitur sebelumnya mempunyai itikad baik, lanjut Taufan, pihaknya pun tidak akan mengambil langkah sejauh itu.

Sangat disayangkan, karena ulahnya, FIF Pesanggrahan terpaksa melaporkannya ke polisi.

Taufan menyebut, bila kasus debitur ini sedianya bisa menjadi contoh, bila kasus jaminan fidusia juga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Dari kasus itu, kami hanya ingin mengingatkan kepada seluruh debitur untuk memiliki komitmen terhadap perjanjian pembiayaan yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Taufan pun berharap, bila kasus yang menjerat debitur itu tidak terulang kembali pada debitur lainnya.

“Jika memang debitur merasa tidak sanggup untuk melunasi atau membayar cicilannya.

Debitur alangkah lebih baik mengembalikan sepeda motor yang masih dalam status kredit tersebut ke kantor kami sehingga hutang piutang menjadi selesai,” harapnya.

Sepeda motor yang statusnya masih dalam kredit atau masih punya tanggungan cicilan, pihak kedua atau debitur tidak diperbolehkan menggadaikan, mengoperalihkan bahkan menjual sepeda motor tersebut.

Dalam hal ini pihak FIF tidak bisa membuka kedua data konsumen yang sedang di laporkan ke pihak kepolisian, karena sedang dalam proses penanganan agar tidak menganggu kinerja kepolisian.

“Untuk perkembangan perkara selanjutnya akan di update lagi, dan tidak menutup kemungkinan untuk penerima operalih juga akan kita minta untuk dijerat”, tutup Taufan

(trisno ).

Satlantas polres Batu Bara juga memberikan Tindakan tegas, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi

Batu Bara, posjkt.com

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres BatuBara, intensifkan melakukan razia untuk menertibkan sepeda motor yang Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Pada minggu pagi (24/3/2024), petugas satlantas berhasil menghentikan/mengamankan 8(delapan) unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Yang melintas di Jalan,accsesroad inalum, yang menghubungkan antara Dua Kecamatan, yakni Medang Deras dan Sei suka, Kabupaten Batu Bara.

Satlantas polres Batu Bara juga memberikan Tindakan tegas, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, (Brong).

Kasat Lantas Polres BatuBara
AKP H. W Siahaan.SH.menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas balapan liar dan keluhan tentang kebisingan knalpot. Brong, yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah di bulan ramadhan.

Tindakan ini juga sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan pelanggar lalu lintas, serta memberikan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong di jalan raya menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, Jelas kasat lantas.

Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar, selama bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 Masehi.

Kasat juga menekankan pentingnya melaporkan setiap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat kepada aparat kepolisian setempat, sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepattepat, Tutupnya kasat.

Dari hasil pantauan Rekan media yang meliputi kegiatan ini, sangat jelas penurunan angka kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan kenalpot Brong di wilayah hukum polres BatuBara begitu signifikan, dan terlihat situasi dan kondisi terpantau aman serta kondusif.

(Boiman)

LSM MINTA PADA POLISI AGAR TANGKAP OKNUM DEBT COLEKTOR FIF PERAMPASAN MILIK KORBAN

TANGERANG, posjkt.com

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Rakyat ( APRAK ) RASMADI,AMD mengutuk keras ulah oknum Debt Colektor pelaku penganiayaan wartawan yang terjadi kemarin (21/3/24) di Kampung Munjul Desa Munjul Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Melalui sambungan teleponnya, RASMADI, AMD yang biasa disapa BUNG GACON menilai apa yang dilakukan oleh oknum Debt Colektor tersebut sudah diluar batas dan sangat meresahkan bahkan mengancam keselamatan jiwa seseorang dalam melakukan kegiatannya.

“Biasannya mereka bekerja bergerombol dengan dalih punya SPK dari perusahaan pembiayaan (Leasing-red).

Tujuannya untuk memprovokasi serta mengintimidasi debitur yang gagal bayar sehingga karena kalah jumlah dan takut diperlakuan kasar oleh oknum tersebut.

Konsumen atau debitur sebuah pembiayaan menyerahkan kendaraannya atau mengikuti keinginan para DC yang berkeliaran di lapangan.

“Padahal kalau kita tanya legal formalnya mereka sesuai ketentuan OJK dan Otoritas jasa keuangan, saya pastikan tidak ada dan kalaupun ada hanya beberapa orang saja yang punya.

Itupun DC dengan spesifikasi tertentu roda empat misalnya,” beber Ketua APRAK yang berdomisili di Kabupaten Tangerang ini.

Lebih jauh RASMADI,AMD mendesak agar aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tangerang Kabupaten sebagai penanggung jawab Kamtibmas di Wilayahnya agar segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal Ini akan menjadi preseden buruk bagi raport kinerja Kapolres, apalagi yang dianiaya itu wartawan sekaligus pimpinan sebuah organisasi pers yang ada di Banten.

Untuk itu sebagai bentuk solidaritas, kami DPP APRAK mendesak agar Kapolres dengan cepat segera melakukan langkah penegakan hukum di wilayah ini.

Agar para oknum Debt Colektor tidak se-enaknya melakukan kegiatan yang berujung dengan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tangerang, segera tangkap dan proses pelakunya,” ucap Kasno.

Istilah debt collector mungkin sudah tak asing lagi bagi sebagian masyarakat.

Seperti berita tentang debt collector bentak anggota polisi saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang viral di media sosial.

Viralnya berita dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi kemarin, lanjut Ketua APRAK, menunjukkan perilaku debt collector yang liar dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau cara – cara yang cenderung serampangan dan barbar seperti ini dibiarkan oleh Kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas disini itu artinya pak Kapolres tidak peka dengan situasi dan kondisi serta keadaan masyarakat.

Jujurlah kita banyak dengar kejadian seperti ini ditengah – tengah masyarakat tetapi terus dibiarkan dengan alasan tidak ada laporan dari masyarakat.

Nah ini kan sudah ada laporan resmi ke Kepolisian, tunggu apa lagi? ” Tegasnya.

Seperti diketahui profesi Debt Colektor (DC) dalam menjalankan tugas profesinya sudah diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.

Dimana spesifikasi pelaksanaannya, peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit.

Sementara, dalam POJK 35/2018 diatur mengenai penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur, dan POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023 mengatur mengenai ketentuan penagihan utang pada fintech atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, contohnya pinjaman online.

Berdasarkan ketentuan tersebut profesi DC sebagai layanan jasa penagihan sebenarnya dilindungi oleh undang – undang tetapi tentu saja harus dibarengi dengan pemenuhan syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah, diantaranya adalah.

Debt collector harus berbadan hukum, memiliki izin, dan sumber daya manusianya telah mendapatkan sertifikasi dari instansi berwenang.

Namun yang terjadi dan menimpa Wartawan yang juga Pimpinan Redaksi BeritaKilat.com ini lebih cenderung ke arah premanisme yang terstru.

(Wisithon / sahat red)

HEBOH NARAPIDANA LAPAS JAMBE PESAN NARKOBA 5,5 GRAM KURIRNYA TB TERTANGKAP SIPIR.

Tangerang, posjkt.com

Narkoba masuk Rutan bukti nyata lemahnya penegakan hukum di Negeri Ini.

Bahkan dalam persidangan di pengadilan Negeri Tangerang sedang menyidangkan kasus Residivic Usman Maulana Yusuf yang membuat sabu sabu di kendalikan Narapidana WNA dari dalam lapas.

Rutan Lapas Jambe klas 1 Tangerang menggagalkan penyelundupan sabu sabu seberat 5,5 kilo gram ke dalam penjara Lapas Jambe atas permintaan tahanan AR.

Pengunjung lapas TB di curigai oleh sipir petugas lapas yang memantau pengunjung tahanan dalam lapas yang ingin mengirim sabu sabu ke tahanan berinisial AR.

Percobaan menyelundupan narkoba jenis sabu sabu dikemas dalam sepatu pengunjung berinisal TB. Saat ini pelaku penyelundupan sabu sabu ke dalam lapas msih dalam pemeriksaan polisi satnarkotika Polres Tigaraksa.

Kejadian tanggal 18 Maret, saat petugas P2U yang bernama Aditya mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung berinisial TB Ketika ingin memasuki rutan, Senin (18/03).

Petugas Lapas Aditya yang mencurigai gerak geriknya TB menemukan barang bukti sabu sabu yang di masukan ke dalam sepatunya. di bungkus lakban hitam.

Terungkap bahwa pengunjung dengan inisial TB tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat 5.5 gram untuk diserahkan kepada salah satu warga binaan dengan inisial AR.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Rutan Tangerang,

Khairul Bahri Siregar. segera melakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tigaraksa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dalam responsnya, Kepala Rutan Kelas I Tangerang menekankan pentingnya kewaspadaan dan komitmen seluruh jajaran petugas rutan dalam memerangi narkoba.

“Saya ingatkan agar setiap jajaran Petugas Rutan Tangerang untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju plus Back to basic,” tegas Khairul Bahri Siregar.

Karutan juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini menunjukkan komitmen dan ketegasan petugas Rutan Kelas I Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta dalam upaya oemerintah pemberantasan peredaran narkoba

prayitno / postjkt

Pertimbangan Kondisi fisik kesehatan setelah melahirkan prematur oprasi.

Tangerang, posjkt.com

Sidang kasus lanjutan perkara pidana TTPO Terdakwa Lusiana Wati dalam tahanan lapas wanita klas 2 A Tangerang majelis hakim.

Membacakan penetapan yang di ajukan kuas hukum terdakwa Tomy prasetyan SH MH.

Dalam putusan penetapan majelis hakim Waji Pramono SH membacakan permohonan kuasa hukum terdakwa Lusiana Wati.

Penetapan Permohonan kuasa hukum terdakwa di tangkap 27 Desember 2023.

Terdakwa Lusianawati dalam tahanan lapas wanita klas 2 A atas permohonan kuasa hukum menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.

Siap hadir dalam persidangan gan di ruang sidang pengadilan negeri Tangerang dan siap lapor ke kejaksaan.

Pertimbangan Kondisi fisik kesehatan setelah melahirkan prematur oprasi.

Bayi kurang sehat bayi mengalami jantung bocor perlu perhatian dari orang urai majelis hakim.

Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa Lusiana Wati. Dari tahanan rutan klas 2 A menjadi tahanan kota.

Perintahkan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri kota Tangerang Selatan segera melaksanakan perintah ini.

Pengalihan penahanan dari rumah tahanan. Klas 2 A menjadi tahanan Kota, Kuasa hukum menjamin tidak akan melarikan diri. Tidak kan menghilangkan barang bukti, siap menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Pertimbangan bahwa terdakwa setelah melahirkan oprasi bayi prematur terganggu kesehatannya. Bahwa bayi dalam ke adaan sakit dan bocor jantung yang memerlukan perhatian secara khusus dari orang tuanya dan dokter

Saat ini bayi dalam ke adaan di rawat dan perlu pendampingan dari ibunya,”
Menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti tidak akan melarikan diri siap datang waktu dalam persidangan.

Mendengar majelis hakim membacakan perintah supaya terdakwa segera di kluarkan dari lapas wanita klas 2 A, JPU Eric SH Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan siap.

Tomy Prasetyan SH MH di luar sidang mengatakan. Say ucapkan trimakasi sama majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan saya.

Pengacara muda ini merasa senang Karna klayenya bisa di tangguhkan oleh majelis hakim.

Ini hanya kemanusiaan aja mas. Kasian bayinya sakit bocor jantung. Bayi di rumah sakit ibunya di dalam penjara. Kalau ibunya bisa mendampingi si bayi kan perawatannya lebih intens ujar Tomy.

Sekali lagi trimakasih permohonan saya di kabulkan oleh majelis hakim ujarTomy prasetyan SH MH di PN Tangerang.

Tomy Prasetyan, SH MH mengatakan. Ini hanya kemanusiaan saja,” Walaupun pembebasan ini tidak menghilangkan hukum yang sedang di proses saat ini di pengadilan negeri Tangerang oleh jaksa Eric. dan Majelis hakim yang menyidangkan perkara ya.

Terdakwa ketika dalam penyidikan di polisi tidakdi tahan Karna sedang hamil dan kondisi fisiknya lemah.

Terdakwa di tahan oleh Jaksa kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan Karna kemanusiaan.

Anak bayi terdakwa Lusiana sakit dan jntungnya bocor ujar Tomy Praseryan SH MH kepada Matapost.com. sidang tunda Selasa depan tadi perintah hakim jaksa di suruh menghadirkan saksi,

prayitno / postjkt

SI dengan giatnya genjot WSA sampai napas terakhir di atas perut.

Cilegon, posjkt.com

Hotel Kalyana Mita JL. Raya Cilegon menyediakan tempat prostitusi onlaen di bulan puasa (Ramadhan) wsa 28 tahun melayani SI 52 tahun meninggal di atas perut WSA wanita pemuas nafsu sahwat terlalu hot menggoyang SI berakir kejang di atas perut, selasa (19/03).

Selasa 19 Maret 2024 pukul 00.30 ketika warga sedang lelap tidur Karna untuk persiapan saur (puasa) esok harinya. SI dengan giatnya genjot WSA sampai napas terakhir di atas perut.

Demi kepuasan hidup SI 52 tahun Warga alamat Bojong Loa Desa Tegal sawah Kecamatan Kerawang Timur Kabupaten Kerawang Jawa Barat meninggal tragis setelah melakukan persetubuhan dengan wanita bayaran open BO WSA 28 tahun.

Hotel Kalyana Mita jalan raya Cilegon Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon ketika di datangi unit Reskrim Polsek,Polres dan Polda Polda Banten tampak tertutup untuk awak media.

Team Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara setelah ada laporan pengunjung hotel meninggal setelah melakukan wk wk dengan wanita psk berusia 28 tahun lewat open BO
pengunjung hotel Kalyana Mita ini diamankan setelah terbujur kaku.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Polres Cilegon AKP Choirul anam membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon telah mendatangi tempat kejadian perkara meninggalnya pengunjung hotel Kalyana Mita.

Korban meninggal atas nama SI (52)Jenis kelamin Laki lakiAlamat Bojong Loa Desa Tegal sawah Kecamata Kerawang Timur Kabupaten Kerawang Jawa Barat.

AKP Choirul ” menjelaskan Menurut keterangan saksi, WSA (28) bahwa sekira pukul 23.45 WIB saksi bersama korban SI (52) tiba di Kamar 04 Hotel Kalyana Mita
Selanjutnya saksi WSA (28) bersama korban SI (52) melakukan hubungan badan, setelah. Melayani korban sebanyak 2 kali,

Sekitar pukul 00.30 WIB kemudian korban SI (52) mengalami kejang dan tidak sadarkan diri. Kemudian saksi WSA (28) meminta tolong kepada rekannya, setelah saksi melihat korban masih dalam keadaan kejang kejang kemudian saksi melaporkan kepada pihak pengelola Hotel,

Setelah dilakukan pengecekan nadi korban sudah dalam keadaan kaku dan tidak ditemukan denyut nadi/tidak bernyawa kemudian selanjutnya pengelola Hotel melaporkan kepada pihak Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Kemudian personil Piket Polsek Cilegon, Kanit SPK bersama Unit Inafis dan piket fungsi Polres Cilegon mendatangi TKP untuk melakukan olah kejadian perkara, setelah melakukan olah TKP selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kota Cilegon untuk penanganan lebih lanjut.

Saksi wanita psk WSA 28 tahun dibawa ke Polsek Cilegon untuk dimintai keterangan, saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Sampai berita ini di turunkan dari pihak Hotel yang menyediakan kamar untuk open BO di bulan puasa belum bisa di temui. Semua pegawai hotel tutup mulut

prayitno / postban

Dukung Pemberantasan Narkoba, Pejabat Bupati Batu Bara Nizhamul S.E.,M.M Ikut Musnahkan 2 Kg Jenis Sabu

Batu Bara, posjkt.com

Guna mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Batu Bara, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E.,M.M., ikut memusnahkan barang bukti narkoba bersama Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb.

Pemusnahan barang bukti narkoba golongan 1 berupa sabu sebanyak 2 kg ini dipimpin oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb dan turut disaksikan Kepala BNN yang berlangsung di Polres Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (19/03/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Batu Bara selama beberapa bulan terakhir.

Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul berterimakasih dan mengapresiasi jajaran Polres Batu Bara yang telah menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berada di Kabupaten Batu Bara.

“Kami pemerintah daerah mendukung yang dilakukan Kapolres Batu Bara dan jajaran. Nantinya kedepan akan berkolaborasi dengan Polres Batu Bara untuk membasmi narkoba dengan mengetes urin para ASN di lingkungan Pemkab Batu Bara”, Ucap Pj. Bupati Nizhamul.

“Hal ini dikhawatirkan ada ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Batu Bara menjadi pengguna narkoba”, lanjut Pj. Nizhamul.

Sementara itu Kapolres Batu Bara AKBP Taufik mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kerjasama untuk memberantas narkoba.

“Kita ingin Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba. Oleh karena itu kita bekerjasama dengan baik sehingga bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pengungkapan narkoba. Karena ini penyakit dari semua kejahatan di Kabupaten Batu Bara”, ujar AKBP Taufik.

Selanjutnya AKBP Taufik mengajak semua pihak mengungkapkan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Batu Bara khususnya para anak–anak sebagai pemimpin masa depan Kabupaten Batu Bara.

(BOIMAN)

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, SH,.SIK, mengamankan tersangka Hari Yanto (41) Warga dusun V Desa Danau Sijabut.

Batu Bara, posjkt.com

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH., SIK memimpin langsung Pemusnahan narkotika jenis Shabu di halaman Parkir Sat narkoba Polres Batu Bara, Selasa 19/3/2024 pagi.

Pemusnahan ini dihadir Pejabat Bupati Batu Bara Nizhamul SE., MM, Kepala BNN Batu Bara Ir. Pinondang Poltak Marganda M.Si, Kajari Batu Bara diwakili King Richter Sinaga, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH., SM, Bidlabfor Polda Sumut Penata Tk I Supiayani Ilahfad KBO narkoba IPDA Ranto Marbun SH, dan Personil narkoba serta awak media.

Kapolres menerangkan, pada Minggu, 7 Januari 2024, pukul 15.00 Wib, Satres narkoba Polres Batu Bara di Dusun Mangga Desa perkebunan Sei bejangkar Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara mengamankan tersangka Hari Yanto (41) Warga dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan Ricci 32 warga Huta III desa teluk lapian Kecamatan ujung padang kabupaten simalungun.

Dari penangkapan itu petugas mengamankan 1 bungkus teh cina merk GUANGYINWANG berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, 1 Unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna silver dengan nomor polisi BK-1297-YL, 1 buah plastik asoi warna biru pembungkus narkotika shabu, 1 Unit HP/ hand phone android merk OPPO warna hitam, 1 Unit HP/ hand phone android merk REALMI warna biru.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan 1 bungkus teh cina merk GUANGYINWANG berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu 1010 Gram 33 Gram (Netto) untuk pemeriksaan Lap (untuk pembuktian dipengadilan) 977 Gram (Brutto).

Kemudian lanjut Kapolres, Pada Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15. Wib, di Pinggir jalan desa perkebunan lima puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Satres narkoba mengamankan Pelaku Abubakar Syeh (28) lahir di rantau panjang, 02 Juni 1985.

Suku Aceh, alamat Dusun Lam Beusoe Desa Alue rangan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh.

Barang bukti diamankan dengan Total Berat Barang Bukti Narkotika Shabu 1.018 gram Netto / 1 kilogram selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti 1 Bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika Shabu yang dibalutkan ke tubuh Abubakar menggunakan Lakban warna hitam dan di tutupi dengan kaos warna hitam.

Lalu pada hari Jum’at tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 09.30 Wib dilakukan penimbangan barang bukti, dan diketahui Barang Bukti Narkotika Shabu tersebut dengan Berat netto 1.018 gram.

Kemudian Disisihkan sebanyak Berat Netto 33 gram untuk dikirim ke laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang Bukti di Persidangan / Pengadilan, dan sisanya sebanyak Berat Netto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram untuk dimusnahkan

Dan barang bukti yang disisihkan sebanyak Berat Netto 33 gram dikirim laboratorium Polda Sumut, dan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina,

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoritas Kriminalistik NO.LAB : 824/NNF/2024, Tertanggal 21 Pebruari 2024, dan Barang Bukti tersebut digunakan sebagai Barang Bukti di Persidangan/ pengadilan.

Sesuai dengan surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 11/N.2.32/Enz.1/II /2024 Tanggal 07 Pebruari 2024,maka barang bukti sebanyak Berat Netto 985 gram untuk dimusnahkan, sebanyak Berat Netto 1.018 gram Netto / 1 Kilogram

Sementara yang disisihkan seberat Netto 33 gram untuk di kirim ke laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang bukti di persidangan / pengadilan. Dimusnahkan seberat Netto 985 gram.

(BOIMAN)