PUNGLI DISHUB BANTEN KENDARAAN YANG MENUJU MASJID AGUNG TIAP KENDARAAN 10 RIBU. DI OERKIRAKAN TIAP HARI MERAUP 60 JUTAAN.

Banten, posjkt.com

Dinas perhubungan propinsi Banten Pungli pengendara mobil yang menuju arah masjid Agung atau Banten lama tepatnya di Makon Hasanudin Desa Kapling, kamis (18/04).

Semua kendaraan ruda 4 yang merupakan uju arah Banten lama di pegat menggunakan akan portal bambu dan disuruh belok ke kiri.

Lalu di berikan karcis oleh seorang laki laki memakai kaos hitam lecek bertuliskan Dishub dan bertopi hitam juga ada lambang dan tulisan dishub.

“Pengendara sempat bersitegang sama orang yang memberikan karcis, silahkan silakan uang 10 ribu bayar sama bapak itu 2 orang yang memakai seragam dishub lalu mutar dan balik kiri lurus sampai ke masjid Agung”, ujar pria ini sambil meninggalkan pengemudi.

Karna Bukan tujuan ziarah ke makom Hasanudin anak dari Tubagus Hasanudin tiba tiba 2 orang memakai seragam Dishub nyamperin.

Silahkan bayar 10 ribu lalu jalan mutar ujar ke dua orang yang memakai seragam dishub terlihat dalamoakaian kumel.

Sebelum bayar sempat di pertanyakan. Karcis apa ini kok ga resmi, ga ada aetempelnya dishub.

Peraturan dari mana orang mau lewat di suruh bayar 10 ribu.

Jawab ke dua pegawai beeseeagam dishub. Ini sudah biasa rutin di lakukan tugas dari atasan ujar ke dua pegawai dishub yang memakai seragam.

Kalian bisa bertanggung jawab pungutan ini ujar Awak media di jawab,

” Iya saya tanggung jawab karena perintah atasan”, ujarnya.

Karena sudah, Macet pa jang akirnya mengalah maju lalu mutar dan berkomunikasi dengan pengendara Kijanginova no pol BE.

Menurut lay siregar. Tak tau lah bang. Masa mau. Lewat di suruh mutar dan bayar. Mungkin dishub nya lagi lapar kali bang ujar lay Regar.

Begitu pengendara yaris hitam dari lebak dan pengendara agya dari malimping. Tujuan kami mau ke masjid Agung.

Tapi di suruh belok kesini juga dipaksa bayar 10 ribu. Trus ini. Kita kemana ujar pengendara yaris.

Terlihat pengemudi toyota ras dan avanza juga kebingungan setelah belok bundaran karna kami masih penasaran dengan pungutan dishub.

Setelah maju 4 meter kendaraan akan belok ke. Kiri di hadang laki laki badan jelas memakai kaos dishub kumel dan topi dishub yang sudah pudar meminta karcis yang barusan di bayar 10 Ribu.

Awak media sempat bersitegang. Buat apa karcis di minta lagi kan sudah saya bayar 10 ribu. Ini hak kami ujar awak media.

Penjaga karcis ngotot kalau sudah bayar dan. Mutar balik karcis harus di serahkan ke dirinya lagi.
Ini praturan dari mana ujar awak. Media.

Praturan kami orang dishub yang membuat. Mana karcisnya ujarnya sambil melotot. Karna rak. Mau ribut dan kendaraan sudah macet dari pintu masuk sampai putaran ke pintu kluar awak. Media tidak. Mau menyerahkan karcis.

Itu orang dishub ngapain ada si sini ngambilin uang karcis 10 Ribu ujar awak media. Itu orang dishub sedang sidak ujar laki laki yang meminta karcis keluar.

Itu ka bukan PNS. Ngapain sidak. Apa jabatanya kejar awak media. Dia urusan dari dishub pusat bantah pe jaga karcis karna bersitegang laki laki yang meminta karcis minta bantuan orang yang memakai seragam dishub. Karna di pos pungli tersebut ada 4 orang berseragam dishub.

Setelah melanjutkan perjalanan ke masjid Agung jam 13 sore kendaraan awak Media kembali karna tidak dapat tempat parkir.

Ternyata pungli yang di lakukan petugas dishub memang Liar. Karna penasaran awak media konfirmasi ke masyarakat setempat.

Menurut pemuda memakaipeci ala anak kobong ini yang tidak mau namanya di sebut. Itu pungutan Liar pak. Mereka itu ada disini klau hari hari ramai.

Mereka semenjak hari raya pertama sampai hari ini senin 16 april sudah mungur kendaraan yang lewat. Banyak pak itu mobil bisa ribuan tiap hari.

Dari pagi sampai pagi lagi ujarnya sambil pamitan mau ke Masjid.

Suryadi waega setempat juga mengatakan. Itu orang dishub sudah biasa melakukan pu hutan kalau hari hari ke agamaan.

Kalau sepi mereka juga ga kelihatan muka ya bang ujar Suryadi. Kami sebenarnya juga ga suka dengan cara mereka memaksa kendaraan yang lewat di suruh bayar10 Ribu alasan putar dulu.

Itu karcis di ambil lagi nanti di kasih ke pengemudi yang lain. Itu karcis mutar itu itu aja ujar suryadi.

Di putaran itu ada MAKOM Hasanudin. Anaknya Tubagus Hasanudin yang ada di Banten lama atau di area masjid Agung. Itu MAKOM. Tidak boleh di Ziarahi.

Kalau ketahuan pemerintah di bubarin. Sudah sering orang pada ziarah di situ di bubarin. Ga boleh ziarah di situ. Ziarah nya di dalam. Aja (masjid Agung) ujar Supriyadi.

Itu mah akal akal orang orang dishub mencari duit memanfaatkan kendaraan orang lewat.
Orang dishub mah urusanya sama angkot bang.

Bukan sama mobil pribadi apalagi pakai karcis bodong. Itu kan karcis ga ada lambang dishub nya dan tidak ada aetempelnya ujar Suryadi.

Menurut Suryadi, Anak TB Hasanudin di makamkan di Desa Kapling sedangkan TB hasanudin makamnya masuk keresidenan Banten ujar Suryadi.

Dalam oa tauan awak media perugaa dishub yang pu gli ini dari pagi sampai malam. Karna jam 17 mereka masih menjaga bambu supaya kendaraan yang lewat belok ke Kiri dan membayar karcis 10 Ribu.

Pungli dishub ini di oerkirakan perharinya bisa mendapatkan 40 juta sampai 60 juta. Karna di perediksi kendaraan yang masuk ke arah masjid Agung Ribuan.

Dari kantong kantong parkir sampai pasar penuh bejubel kendaraan roda 4. Bahkan dalam pantauan sampai pukul 24 malam kendaraan masih Ribuan di kantong kantong parkir yang di jaga masyarakat.

Sampai berita ini di turunkan belum bisa konfirmasi ke Dinas Perhubungan propinsi Banten.

Di kemanakan uang pungutan. Liar dari pengendara kendaraan roda 4 yang lewat akan Memasuki tempat wisata Banten Lama atau yang sudah terkenal masjid Agung Banten atau Kesultanan Banten

( Redaksi )

Komarudin minta pada pd pasar kutabumi harus bersikap adil pada pegang pasar.

Tangerang, posjkt.com

Pengosongan Pasar Kutabumi Tangerang Disebut Perbuatan Melawan Hukum.

Komarudin minta pada pd pasar kutabumi harus bersikap adil pada pegang pasar.

Kamarudin Simanjuntak angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang akan mengeksekusi atau melakukan pengosongan paksa Pasar Kutabumi, pada Kamis (18/4/2024).

Selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin mengingatkan Perumda Pasar NKR untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebab, kata dia proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berjalan dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04/2024).

Maka dari itu, dia pun mengancam, akan melaporkan ke Penegak Hukum atas dugaan tindakan melawan hukum para aparatur negara tersebut.

“Ini bagaimana ini, proses hukum di PN Tangerang tidak diakui.

Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum.

Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut,” ujar Advokat Kondang yang tenar mengungkap tabir kasus pembunuhan Alm Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kamarudin, Pedagang Pasar Kutabumi yang menyatakan keberatan atas eksekusi pembongkaran dalam hal revitalisasi pasar itu.

Masih mempunyai hak pengelolaan terhadap pasar di bawah naungan Perumda NKR tersebut.

Antara lain, ada yang hingga 2027 dan 2029 mendatang baru berakhir.

Untuk itu, peradilan atau proses hukum dan Putusan PN Tangerang tersebut nantinya akan membuktikan keabsahan hak pengelolaan atas pasar tersebut.

“Karena, Pedagang Pasar saat ini tengah mengajukan gugatan di PN Tangerang. Maka eksekusi ini jangan dipaksakan,” terangnya.

Dia pun mendesak agar Pemkab Tangerang, menunda eksekusi. Karena, ada peluang besar atas Putusan PN Tangerang nanti yang menghasilkan win-win solution baik bagi Perumda NKN maupun Pedagang.

“Ya semoga saja lah, eksekusi ini tidak terjadi (batal),” tandasnya.

( trisno ).

Warga Kali Bayur Neglasari Kota Tangerang, minta polisi tangkap kenakalan anak mudah.

Tangerang, posjkt.com

Diduga Anak mudah-mudi di kali Bayur sering berbuat ulah terhadap warga setempat, sehingga Bayur kali 17-4-2024 terjadinya seoarang anak Masih kecil yang mengendarakan roda dua ini sudah, Kali Bayur, Neglasari Kota Tangerang, Banten.

Melakukan trek trekan Motor pun bodong dan juga belum layak mengedarakan roda dua tersebut menurut tetangganya memang ini anak anak Badung katanya tetangganya Ud lagi pula tidak pernah kali polisi mau merajiai wilayah Bayur kali

lokasi yang sangat seram ini ada begal ada penodong, jambret beragam kejahatan tapi ga kapoknya melakukan tindak kejahatan

Menurut Jonson warga setempat, bahwa yang baru baru ini dia yang kena sabet senjata tajam jemari tangannya sebelah kiri hampir putus.

“Kami minta pada polisi tangkap anak-anak yang berbuat anarkis terhadap penjual Alpigi, karena bapak Tua yang di sabet tangannya menangkis senjata tajam pelaku,karena mau mengambil uang semua isi kantong”, ujarnya Jonson.

Kata Korban, saya Pak Tua mengatakan tidak jauh tempat pelaku dari kawasan Bayur kali ini ucapnya kepada teman-teman lagi asik mengobrol di dipinggir jalan bersama teman nya dulu dia

Tetangga saya, apes nya ko bisa melakukan perbuatannya terhadap saya cari makan pun sudah ngos-ngosan mencari nafkah keliling cari sesuap nasi minta duit katanya

Kehabisan bensin dikasih duapuluh ribu mintanya semua yang di kantong celana saya tidak di kasih saya di bacok tutur kata dari paktua itu pun

Anak kecil yang bawa motor roda dua itu tangkap Pak Polisi mungkin itu mata mata dari penjahat tersebut imbuhnya Pak tua redaksi.

SHT Rodukson / Deni / postjkt

Tersangka sempat kabur dan telah di jadikan DPO.

Bekasi, postjktcom

Penagkapan sabu-sabu 10,56 Kg saat di tangkap pelakunya, sempat melarikan diri.

Dengan sigap pihak polisi, dan pelaku terpaksa menyerahkan diri dari kejaran polisi.

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Sabu 10,56Kg

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika shabu sebanyak 10.56 Kg shabu dari tersangka MH (40).

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M, M.H, dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota. Rabu, (17/4/2024)

Turut serta dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarko, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang S.H, M.H, dan Panit Narkoba Iptu Suyono, SH,.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi.

Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 wib dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku.

Kemudian lanjut Kasat, hasil pemeriksaan pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian.

Satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg.

Satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Saat ini, lanjut Kasatnarkoba pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

aBI / matapost

Pihak aparat polisi mulai razia obat terlarang.

Tangerang, posjkt.com

Para para mafia peredaran obatan keras nan ilegal yang dilarang diperjual beli kan secara bebas kini marak menjamur di wilayah hukum Tangsel beberapa waktu belakangan ini, selesa (16/04).

Obatan obatan keras yang dilarang diperjual belikan tersebut secara bebas seperti Tramadol.

Exymer serta lainya kini bak jamur dimusim hujan bertaburan di wilkum Tangsel muncul pertanyaan.

Kok bisa APH Tangsel tersekasan diam saja Tampa ada realisasi berarti dalam tindakan memberanguskan mafia penjual obatan yang masuk kedalam salah satu golongan penyakit masyarakat tersebut.

Apa ada permainan atau sudah terkondisikan atau dan atau, serta banyak pertanyaaan lain dibenak dari berbagai lapisan masyarakat seperti pemerhati sosial serta tokoh agama dan lainya.

Sementara itu Marak nya tramadol diWilayah Hukum Tangsel diduga tak luput karena prakarsa oknum oknum tertentu yang mengendalikan nya baik berupa koordinasi ke jajaran oknum APH.

Serta juga koordinasi pengaturan yang di hilirisasi kepada oknum oknum media dan lembaga dan oknum tokoh setempat.

Jaringan pengedar obatan ilegal yang masuk dalam katagori narkotika tersebut berjalan mulus karena di Motori oleh oknum oknum tertentu termasuk keterlibatan dugaan oknum APH.

Jadi pembuka jalan mulus untuk para mafia mafia tersebut dalam melancarkan aksi dan operandi nya

“Kami berharap jajaran kepolisian wilayah hukum Tangsel segera ambil sikap tegas dan tangkap oknum pelaku pengedar obatan keras yang dilarang tersebut.

Bersihkan wilayah Tangsel kami dari keberadaan bandit Bandi pengedar obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik.

Jangan hanya penjaga toko nya saja yang di ringkus tapi pemilik toko dan penerima koordinasi serta pemback up nya pun , harus juga di ciduk.

“Agar tak ada anggapan dari masyarakat kalo mafia obatan keras yang meresahkan tersebut dan leluasa bisa menjalankan aksi kejahatan penjualan obatan keras ilegal nya karena dilindungi oleh oknum APH itu sendiri,” ungkap Hendra selaku tokoh lembaga L-kpk.

Kembali Hendra menegaskan” akibat maraknya toko obat ilegal yang masuk katagori narkoba itu membanjiri wilayah kami tangsel ini.

Membuat keresahan masyarakat makin menjadi jadi karena kekawatiran akan moral anak anak yang memakai obatan jadah tersebut makin rusak.

‘Jadi tolong aparat hukum wilayah tangsel segera ambil sikap atau jangan salahkan masyarakat akan ambil langkah sendiri yang ambil sikap dan berlakulah hukum rimba atau jalanan karena dirasakan keterdiaman APH, maka langkah massal yang akan berbicara”, ujar nya akhir kata.

Menurut R indra sendiri selaku tokoh media dibanten juga memaparkan hal serupa” ya kami para media pasti akan membuat berita secara lugas dan tajam tatkala apa yang kami liat apa kami dengar.

Serta di Coleption dengan banyak laporan masyarakat yang berkeluh kesah di kolom komentar redaksi media kami, maka kami akan merilis berita sesuai fakta Tampa tendesis.

Setalah kami uji kelayakan materi konfirmasi pada jajaran APH serta memantau lapangan maka akan kita tayangkan sesuai keadaan perkara lapangan karena apa yang harus ditayangkan dan perlu dipubliskan maka kita akan riliskan.

Termasuk soal Peredaran obatan keras di wilayah hukum Tangsel yang konon tersiar kini sangat mengkhawatirkan karena maraknya oknum pedagang obatan keras tersebut yang disinyalir ditunggangi oleh oknum tertentu serta kental kerlibatan oknum APH terkait.

“Jadi pintu mulus atas keberadaan mereka para pedagang obatan keras tersebut dalam melakukan aksinya maka dari itu sudah semestinya di beritakan”, ungkap bang raja selaku Ketum AJB asosiasi jurnalis Banten lembaga yang menaungi banyak jajaran jurnalis didalam nya sebagai wadah paguyuban serta silahturahmi antar jurnalis.

(Ripdown/red-team)

Disisi lain, para kendaraan roda dua mengutungkan, disisi lain pihak pengujung di rugikan.

Baya, posjkt.com

Memang Tanjung Layar dan Gua Langir Baya, Rangkas Bitung, Banten salah satu tempat kebanggan orang Baya, sehingga pariwisata Laut Persisir membuka Ekonomi masyarakat setempat.

Tempat pariwisata, kurang terawat. Banyak tiket dan banyak pula pungutan liar, dari 15,000, sampai 25,000/motor.

Disisi lain para pengojek kendaraan motor roda dua panen, karena di taksir satu hari yang berkujung di perkirakan 1 juta lebih.

Seperti hari sabtu, 13 April 2024 dan Minggu 14 April 2024 menjadi ajang pariwisata pesisir Baya, membuat warga setempat ngojek saja satu hari sampai 700,000 hingga 1,000,000/hari.

Jika tempat pariwisata Tanjung Layar dan Langir di kelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Rangkas Bitung akan menjadi retribusi dan pengasilan.

Kini Tempat pariwisata belum di kelola oleh Pemkab Lebak, sehingga menjadi membiar.

Banyak yang terjadi pungutan liar, oleh preman-pereman di tempat.

“Kami jauh-jauh dari Tangerang berkujung ke tempat Tanjung Layar dan langir karena pariwisata, namun ketika berkujung, tempat pariwisatanya tidak di kelola oleh Pemkab Lebak”, katanya Ida Kusmawati, S.E.

Menurut Ida Kusmawati, jika pariwisata ini di kelola dengan baik oleh Pemkab Tangerang akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Aceng (40) tempat pariwisata Tanjung Layar dan Langir tidak tertib masih banyak preman.

“Bahkan retribusinya juga tidak masuk pada pemda, hal ini pihak Pemkab Lebak bikin premannya gemuk-gemuk”, tuturnya.

Henry / postjkt

Ramai sekali di group whatsapp bahwa kades di tamgkap polisi

Jakarta, posjkt.com

Ada seorang kepala desa (kades) yang tidak menyebutkan di mana alamat kades izajah palsu.

Sampai-sampai masyarakat membandingkan izajah palsu Jokowi yang saat ini belum di proses hukum.

Bahkan hukum masih tumpul ke atas banding ke bawah.

“Sedangkan kades mempunyai izajah palsu di borgol oleh polisi”, katahnya Rahmad di whatsapo group.

Ia berharap kades sampai petinggi partai harus di tangkap izajah palsu.

Menurut Hp 0812101444xxx, jangan sampai hukum tajam kebawah.

“Semua orang ada perlindungan hukum”, ujarnya

Menurut infprmasi tiktok, Di Kejar, Di Tangkap, Diborgol dan akhirnya dibui karena Menipu Warga Satu Desa Dengan IJAZAH PALSU.

Bagai mana kabar berita nya Yang Ijazah Palsu yang Menipu Rakyat Satu Negara dgn Penduduk 270 juta jiwa

Dengan Kelakuan Serupa Bebas Cengar-Cengir tetap masih di atas Singgasana.

“Semoga terjadi Pengadilan Rakyat terhadap satu makhluk laknatullah yg pembohong pendusta penipu”, kata tiktok di tayangin vidio.

Henry / postjkt

Ghisca : Terdakwa di hukum 3.5 tahun oleh hakim.

Jakarta, posjkt.com

Terdawak Ghisca memang sudah merencanakan dan terbukti bahwa ia dinyatakan oleh Hakim terbukti menipu temannya dan dengan meraih keutungan, belum lama ini di jakarta pusat.

Terdakwa terbukti juga sudah merencanakan penipuan.

Ghisca melakukan penipuan jual tiket kongcer dengan ratusan juta dan ratusan tertipu.

Dengan beberapa dalil pihak terdakwa menipu korban.

Terdakwa di hukum 3.5 tahun oleh hakim.

Pada hal JPU lebih tinggi dari hakim ketua tuntut terdakwa 5 tahun penjara dengan denda 100 juta.

“Hakim yang terhormat, bahwa terdakwa harus di hukum di atas 5 tahun”, katanya PJU di depan sidang.

Menurutnya, para korban banyak sekali tertipu dengan bujuk rayuan terhadap korban.

Menurut informasi, bahwa terdakwa penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) dinyatakan terbukti membuat para korban mengalami kerugian.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, hal itu menjadi salah satu unsur yang memberatkan vonis tiga tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Soebakti, Rabu (3/4/2024), dikutip kompas.com.

“Terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tutur hakim.

Ghisca terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1). Atas perbuatannya, ia divonis tiga tahun penjara.

Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023.

henry / postban

Diduga Kepala Desa Pematang panjang arogan pada awak media.

Batu Bara, posjkt.com

Dari seorang awak media yang telah investigasi ke daerah, yang mendapatkan dari salah satu pekerjaan dari Anggaran Dana Desa (ADD), tepat nya Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Minggu, 07/04/2024.

Dari salah seorang awak media yang hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Pematang Panjang yang sedang berada dikediaman nya, namun, Kepala Desa tersebut telah menampakan sifat kearoganan nya kepada salah seorang awak media Kompasnews.co.id yang hendak mengkonfirmasi terkait Anggaran Dana Desa tersebut.

Yang mana, dari Kepala Desa dengan ketusnya mengatakan, “saya pun orang dari LSM dan juga dari awak media juga pak, jadi tak pala Kalilah untuk hal hal lain nya”.

“Dan bapak sendiri dari media mana ? “, tanya Kepala Desa, sementara, 2 orang dari awak media yang hadir saat itu, yang menghadap di rumah kepala Desa Pematang Panjang tersebut.

Lalu, begitu di cerca oleh pertanyaan dari Kepala Desa tersebut, awak media itu pun dengan cekatan mengambil id card dan menunjukkan dari status media nya kepada Kepala Desa.

Namun, Kepala Desa Pematang Panjang itu pun dengan gaya arogan nya, dengan menyebutkan dari salah satu media, dengan menyebut kan.

“Bapak tanya saja kepada kawan kawan yang di tanjung tiram, dia tau siapa saya, dan bapak tanya lagi kepada media lain nya, siapa saya ?.

Mereka tau semua, jika saya ini adalah dari media dan anggota LSM juga”, jawab nya dengan nada kearoganan nya terhadap awak media Kompasnews.co.id,

Namun, awak media Kompasnews.co.id pun dengan rasa penasaran, langsung menjumpai dari beberapa rekan awak media lain nya, lalu dari salah satu mengatakan,

“Mengapa begitu Kepala Desa Pematang Panjang tersebut, awak media biasa lah jika menjalan kan tupoksi nya selaku jurnalis hendak mengkonfirmasi”, jadi timbul rasa penasaran dari awak media lain terhadap Kepala Desa Pematang Panjang.

Namun, saat dari awak media Kompasnews.co.id, merasa menduga ada suatu kejanggalan, maka, awak media Kompasnews.co.id langsung menjumpai dari salah satu narasumber yang dapat dipercaya.

Dengan mengatakan, “memang kelakuan Kepala Desa Pematang Panjang seperti itu sifat nya pak, sehingga beliau pun sudah ada memberhentikan dua orang Kepala Dusun, kami tak tau apa kesalahannya sehingga di berhentikan ?”.

Dari sisi lain, narasumber pun terus membeberkan akan hal permasalahan dari Kepala Desa tersebut kepada awak media Kompasnews.co.id, yang mana mengatakan.

“Kepala Desa itu telah mengangkat dari salah satu warga desa lain, yaitu Desa Titi Merah, yang mana, warga Desa Titi Merah itu dikenal adalah keluarga dari Kepal Desa Pematang Panjang (Sewali)”.

“Saat ini pun, Sewali nya pun sudah bekerja menjadi perangkat Desa Pematang Panjang, kami merasa tidak senang, dan akan mengadukan akan hal ini kepada PJ Bupati Batu Bara kelak.

Karena, Kepala Desa Pematang Panjang tersebut, telah menghina kami selaku warga dari Desa Pematang Panjang tidak ada yang berkopeten untuk bekerja di Kantor Desa Pematang Panjang itu, dan ini pun sudah ada unsur dari KKN ?”, ujar nya tegas kepada awak media kompasnews.co.id.

“Apakah perlakuan dari Kepala Desa tersebut tidak mencoreng kami selaku warga dari Desa Pematang Panjang ?,

Kami berharap pun kepada dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari golongan polri dan juga kejaksaan, agar dapat untuk memeriksa dari Anggaran Dana Desa Pematang Panjang, karena kami menduga, akan ada nya penyimpangan Anggaran Dana Desa tersebut”, ujar nya kesal.

(Tim)

Menjelang idul Fitri 1 Syahwal 1445 H, anak-anak di Kapung Bayur Kali mulai gila-gilan di jalan.

Tangerang, posjkt.com

Inilah anak anak Bayur kali setiap malam keluyuran berlari lari di tengah jalan sambil main bola selalu menggangu pengguna jalan Kenderaan roda dua dan roda empat, Jalan Bayur Kali, Desa Lebak Wangi, Sepatan Kab. Tangerang, Banten, minggu (07/04).

Diduga pemuda tanggung ini saat 3 hari mau menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 ini sangat terganggu para pengendara bermotor di sepanjang mesjid dan perbatasan Kota Tangerang, Banten.

Menurut Informasi Wartawan media www.posjkt.com ada beberapa motor dan mobil melintasi jalan tersebut sering kena kaca mobil dan motor.

“Pihak penguna jalan Sangiang Kali – Jalan Bayur Kota Tangerang minta polisi tangkap anak-anak ini karena diduga mereka minum-minan keras dan berhakhol dan sabu-sabu”, tuturnya Edni (45) Mobil Avanza Hitam saat melintasi.

Sangat di sayangkan kapan tidurnya dan kapan belajarnya.

Salah satu Warga Ibu-ibu Marna mengatakan di duga ke lalayan Orang tua atau pembiaran terhadap anak ini ? atau Guru pendik, bagai mana mendidinya, ini anak tidak makan bangku sekolah?

“Saya yang di harapkan publik anak anak inilah nanti harapan Bangsa dan negara sebagai generasi penerus bangsa masa depan pengganti yang di harapkan generasi nanti”, katanya.

Menurut RT yang tidak mau menyebutkan indititasnya mengatakan pula, bahwa nyatanya sudah kualitas nya sudah tidak lagi terpuji karena sudah rusak.

Cara pola pikirnya dan tidak lagi mau patuh kepada siapapun karena hati dan pikirannya sudah tidak asing lagi hanya bermain-main di waktu malam dari jam 21.00 Wib sampai jam 03.30 Wib masih keluyuran di jalan

“Kapan tidur dan belajar nya ? Apa kita tidak perlu peduli terhadap anak anak ini?”, katanya bertanya.

Menurut Ust. H. Zarkasih, S.Pd.I, Bagaimana Orang tua dan Bangsa mengharapkan generasi penerus bangsa, yang baik dan tidak berhalak dan budi perkerti ?.

Kemabali kita renungkan harapan anak anak ini untuk masa depan nya, jangan jangan pejabat pejabat telah kita perhatikan selama ini perjalanan Hakim.

“Jaksa yang Jujur di bunuh Polisi dan wartwan di bunuh juga di Sandra, Mentri dan Hakim, Jaksa di penjara, Polisi dan wartawan di bui yang korupsi di penjara siapa lagi yang kita harapkan generasi penerus bangsa Indonesia nanti ?”, katanya RT membanding-bandingkan.

Sht Rasio / Denis / postjkt

Juga kasus Ujaran Kebencian Fitnah ,Pencemaran nama,Penyerobotan lahan kontrakaan Bu Seblak Sringatinah sengketa waris Kegaduhan.

posjkt.com

Dr Bernard LSM DPP GAKORPAN FRN Presisi Polri @ Post Banten Group ,BAI, anggota Kembang Latar melaporkan tentang PENUTUPAN SEPIHAK JALAN UMUM CIRENDEU INDAH IV secara Sewenang dan sporadis.

Juga kasus Ujaran Kebencian Fitnah ,Pencemaran nama,Penyerobotan lahan kontrakaan Bu Seblak Sringatinah sengketa waris Kegaduhan tersebut mengganggu Tibum ke Polres Tangsel

Polsek Ciptim Pospol Cirendeu dan Satpol PP kel.kec Ciptim ,Koramil Ciptim jajaran Walikota Tangerang Selatan Bapak Dr Benyamin Davne.

Ini perbuatan melawan hukum kog dilakukan komplotan itu dengan sadar mempergunakan ponakan Preman preman bertatto.

Menutup jalan umum.Cirendeu lndah lV no 30 Rt.02_01,Sok berkuasa & sok arogan (KUHAP Ps 170 .SPKT LP/03/B/I/2024 Res Tangsel /Sek Ciptum korban anak KOST DEVID TIMBOS RESIDENCE” a.n Kristian Ronaldo Kalumbang akibat membeladiri dikeroyok dan digores hasil visum et Repertum diduga dengan sajam lengannya itu disayat.

Kejadian motifnya sama tanggal 06/01/24 Yang masuk angin serta berlari di tempat .Alhasil kelakuan berulang sosok Sang Pengacara dan.komplotannya itu istri ASN Brin Ny. RSDS.Ny.SRN

Bu Seblak makin kesurupan menjadi jadi & merajalela ,semua yang lalu lalang Jalan tersebut ditegor kasar dan dimarahinya di paksa memarkirkan mobil dan motornya di Pinggir Jalan Raya Cirendeu.

Padahal mereka ingin ibadah berbuka Puasa cepat cepat bersama keluarganya . Ketika mereka disambangi oleh Kepala Pospol Cirendeu dan Rt Rw dan Pa Saripudin terbetik berita bahwa diduga penutupan Jalan sepihak tersebut tidaklah mendapat ijin resmi dari aparat desa Cirendeu.

Apapun itu alasannya Jl. Cirendeu lV adalah jalan umum ,Fasum tanah Alm Edward Gregorius Siagian yang dibeli dari Haji Tarwih Haji Encung almarhum sesepuh Desa Cirendeu namun kog kenapa Sosok Pengacara tersebut.

Komplotan ibu ibu pengontrak “KOST TIMBOS” itu di hasut istri ASN Brin BATAN Ny RSDS bertindak anarkhis,kebal hukum bahkan kata katanya menyakitkan tidak takut jika dilaporkan Kepolisian dan SatPol PP Kantor Walikota Tangsel dan Camat Ciputat Timur

Ketika di Klarifikasi GAKORPAN POST BANTEN dikatakan nanti koordinasi,didalami dulu modusnya apa ,di Pelajari dulu (TSM ) Terstruktur Sistematis Massive “KOPREHENSIF SAKSAMA.

Seperti Pemeriksaan CCTV Kompleks terang benderang motif nya apa, apakah bu Seblak yang jorok dan tidak punya ijin buka lapak UMKM dagangan disini sekedar exploitasi sesat unsur untuk mencari popularitas

Semu orang Buka Puasa karena dagangan Seblaknya tidak laku.amis dan jorok sakit perut mules anak kost yang pada beli terkesima dengan baunya ,tahunya cabe busuk ,penuh pengawet borax menimbulkan wabah

Keracunan makanan dan BAB mencret Ini buat kekisruhan Puskesmas harus turun daur ulang cara masak kuliner rumahya jorok banyak Tikus Got hitam hi..hi..yang penuh mengganggu ketertiban umum.

Sabotase,mereka teganya menakut nakutin, ini sengketa warisan ,mereka bilang punya becking Aparat Penegak Hukum maknyosss Pemilik dr Bernard BBBI Siagian SH dikatakan disebut Ny.RSDS istri tomohon wenas disebut.

Orang Cina tidak NKRI ,Hujatan tidak punya hak untuk mengelola Kost Op Devid Timbos cacat hukum untuk rebut kuasai fisik.

Kena pasal berlapis disengketa waris ini hujatan harus di tolak di “Somasi kan Pencerahan Hukum Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak SH.MH” kemudian Laporan Polisi dibuat.

“LP.SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal fitnah Pencemaran nama baik & Ujaran kebencian dan Gugatan Perkara Pidana Penggelapan waris.

Pemalsuan sertifikat tanah ,Pembatalan Sertifikat BPN dan tanda tangan dipalsukan status quo kembali ke Girik leter.C. dan Undang undang hukum Perdata Petitum di Pengadilan Negeri Tangerang Raya ..redmaknyos ke2.

Sumber : LSM Gakirpan

Pihak Perusahaan mencoba melakukan Grafitasi tentang dugaan penyuapan terhadap wartawan.

Serang, posjkt.com

HEBOH Perusahaan serobot tanah negara. Terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang Sumber Daya Air SDA DPUPR Kabupaten Serang oleh PT Hwa Hok Steel di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung, Banten.

LSM dan Aktivis akan melaporkan masalah ini ke pihak Kejaksaan Negeri Serang, diduga tanah negara di pergunakan keuntungan perusahaan.

Pihak Perusahaan mencoba melakukan Grafitasi tentang dugaan penyuapan terhadap wartawan.

Warga yang merasa penggarap minta pada pihak aparat hukum tangkap, yang menerima dan pemberikan izin pada perusahaan.

Sekelompok Warga akan melaporkan tanah garapnya yang bertahun-tahun menggarap, lalu ia tak menggarap karena di ambil alih oleh pihak perusahaan ini bisa menjadi penyerobatan hak milik.

Dewan Pengurus Pusat DPP Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI kirimkan surat permintaan klarifikasi dan audensi kepada manajemen perusahaan. Selasa, 26 Maret 2024.

Sebelumnya viral diberitakan dibeberapa media online serang timur, perusahaan peleburan baja tersebut dalam melebarkan usahanya telah membangun fasilitas pabrik diatas tanah milik pemerintah.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan kepala balai besar sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, BBWSC3 yang menyatakan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah.

“Kami sudah menanyakan hal tersebut ke BBWSC3 yang ada di Kota Serang terkait bangunan pabrik yang dibangun diatas tanah irigasi ini”, katanya Andi (34) Warga.

Menurut data yang ada disana, belum ada yang meminta ijin pemakaian aset yang dipakai pabrik tersebut, diduga tak memiliki sertifikat.

“Untuk kepentingan perusahaannya, ini akan fasilitas buat sarana pertanian warga dan imbasnya tentu pada lahan pertanian yang rusak akibat adanya bangunan ini,” ungkap Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani.

Untuk itu, lanjut Abdul Kabir, demi menjaga aset pemerintah dan kelangsungan kehidupan para petani di daerah tersebut.

Diduga pihaknya meminta pihak perusahaan dalam hal ini PT Hwa Hok Steel dapat menjelaskan persoalan ini melalui audensi bersama IWQI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

“Kalau mereka bisa menunjukan perijinannya akan itu lebih baik.

Tapi kalau tidak ada ijin tapi sudah membangun perkembangan pabrik berarti ada dugaan lahan pemerintah di gunakan oleh PT. HWK Hok Steel.

“Kami harus ditindak secara administrasi ataupun pidananya bila unsurnya ada,” Pungkas putra asli daerah sertim ini.

Bahwa tanah negara di pakai ada dugaan penyerobot, akan di kenakan sangsi pidana.

Begitu juga pihak yang memberikan izin pada pihak perusahaan tanah negara akan di kenakan sangsi berat dan bisa-bisa penjabat yang memberikan kewenangan akan kena pidana pula.

Diduga ada informasi bahwa oknum wartawan mendapatkan sejumlah uang kas, harga permedia variasi, sehingga beritanya tak usah di lanjutkan.

Prayitno / jko

Adapun terjadi nya penangkapan terhadap narkoba, yang terjadi di daerah TKP nya, Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara

Batu Bara, posjkt.com

Kejahatan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara, tak diberi kesempatan untuk bebas, karena narkoba adalah salah satu dari musuhnya masyarakat, yang dapat menghancurkan generasi ke generasi, harus di musnahkan dan agar masyarakat dapat terbebas dari narkoba.

Adapun terjadi nya penangkapan terhadap narkoba, yang terjadi di daerah TKP nya, Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang telah terjaring oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Pada hari Sabtu, 30/03/2014 pada sekitar pukul 02.00 wib.

Ada nya laporan dari Ipda Harry, P, Putra, SH, yang disaksikan oleh Briptu Azmi dan Briptu Ozi, S, dapat berhasil menangkap dari 3 orang pelaku kejahatan narkoba, yang terjadi pada wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ada pun yang menjadi tersangka, NS (21 tahun), laki laki, agama Islam, pengangguran, dengan alamat Jalan. H. M. Nur LK II Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka, R H (41 tahun), laki laki, pengangguran, beragama Islam, yang tinggal di alamat Jalan WR. Supratman Gg Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Tersangka, M A (21 tahun), perempuan, pekerjaan wiraswasta, beragama Islam, yang tinggal dialamat Dusun Tasak Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Baru Bara, telah terjaring oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Yang mana menjadi Barang Bukti (BB) nya adalah, 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun, 6 (enam) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit handphone merk reedmi warna biru, 1(satu) unit handphone merk oppo warna biru, 1(satu) unit handphone merk realmi warna silver, 1(satu) unit handphone merk vivo warna hitam.

Yang mana dari kronologis kejadian singkat nya, Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis Pil ekstasi, yang bertempat di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Atas dari informasi tersebut, selanjutnya, personil Satres Narkoba membentuk Tim, untuk melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan Under Cover, melakukan transaksi langsung dengan tersangka, di lokasi yang sudah di tentukan tersangka.

Setelah di lakukan penyelidikan atau pemantauan, dan akhirnya, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara, berhasil mengamankan 3 orang pelaku, 2 (dua) org laki – laki, yang mengaku bernama Raymon Hermes dan Niko Saparudin, dan 1(satu) orang perempuan yang bernama Meliya Astuti.

Saat dilakukan penggeledahan badan, personil Polres Batu Bara menemukan barang barang dari penguasaan N S, yang berupa pil ekstasi dari tangan kirinya, dengan jumlah 40 (empat puluh) butir jenis pil ekstasi warna biru merk twitter, 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna hijau muda merk Minion, 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau merk firaun.

Ada pun dari keterangan N S, bahwa kepemilikan pil ekstasi tersebut bersama – sama dengan kedua temannya, yaitu R H dan M A, yang dengan tujuannya di miliki lalu untuk di jual kembali.

Selanjutnya, dari ketiga pelaku tersebut, berikut dengan barang bukti nya, di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara, untuk di lakukan penyidikan dan juga akan dilakukan pengembangan untuk lebih lanjut.

Ada pun dari tindakan yang akan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara, tersangka telah diamankan juga menyita dari Barang Bukti (BB) nya, dilakukan pengembangan jaringan, juga dilakukan gelar perkara, juga melakukan pemeriksaan terhadap dari saksi saksi.

Yang mana, untuk rencana dari tindak lanjut nya, dilakukan dari proses sidik, juga mengungkapkan atau pengembangan jaringan, sebagai Barang Bukti akan dikirim ke Labfor juga dilakukan gelar perkara, untuk tindak lanjut berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

(BOIMAN)

Kali ini Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan yang ke 4 kali dilaksanakan oleh BKPRMI Kecamatan Sei Balai.

Batu Bara, posjkt.com

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Sei Balai Sukses melaksanakan kegiatan Pembinaan Generasi melalui Pesantren Kilat Ramadhan Di Yayasan Perguruan Citra Abdi Nugroho di Desa Perkebunan Sei Bejangkar pada Jum’at – Senin (29 Maret – 01 April 2024).

Kali ini Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan yang ke 4 kali dilaksanakan oleh BKPRMI Kecamatan Sei Balai, dan dalam Kegiatan ini juga BKPRMI Bekerja sama dengan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Batu Bara.

Ketua Carateker BKPRMI Kecamatan Sei Balai mengucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada Baznas Kabupaten Batu Bara atas bantuan Materil dan Support yang diberikan Oleh Baznas Kabupaten Batu Bara dalam Kegiatan Pesantren Kilat hingga Sukses,ucap ketua.

Selain itu Ketua Carateker BKPRMI Sei Balai Nurmawansyah dalam Pidato Opening Ceremony dan Closing Ceremoni juga mengajak Para Pejabat Forkopimcam Sei Balai yang berhadir, Tamu Undangan dan Seluruh Masyarakat Sei Balai khususnya untuk Berzakat melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya Nurmawansyah juga menyampaikan kepada kader-kader Remaja Masjid, “ setelah terpilih Kepengurusan tetap BKPRMI Sei Balai nantinya, mari kepada kawan-kawan remaja masjid agar dapat menggalakan kegiatan-kegiatan Sedekah serta mengajak Masyarakat di Desa nya masing-masing untuk berzakat melalui Baznas” katanya.

Dilain waktu dan tempat, Kepala Baznas Kabupaten Batu Bara Fadli, S.Pd,i juga menanggapi, bahwa Kegiatan Pesantren kilat ini adalah kegiatan yang sudah hampir Punah.

Kalau dulu kegiatan-kegiatan pengisi Ramadhan ini dilaksanakan disekolah-sekolah. Justru sekarang, wadah Organisasi Keagamaan seperti BKPRMI memang harus turut menggerakkan kembali kegiatan Pesantren Kilat ini.

Kepala Baznas Batu Bara juga sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPRMI Kecamatan Sei Balai. Dan berharap agar terus menggalakan kegiatan Keagamaan dalam pembentukan Karakter dan Pembinaan Generasi Muda.

(BOIMAN)

Pemuda ini maling motor karena terjepit Ekonomi, kini sudah di amankan motor sama pelakunya.

Batu Bara, posjkt.com

Aparat Kepolisian Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, berhasil ungkap kasus Curanmor, yang kerap sekali beraksi di pedesaan, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, SH menjelaskan, pelaku Curanmor berinisial SD warga Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Rabu, 03/04/2024.

Tersangka SD yang juga residivis kasus Curat ini berhasil dibekuk setelah terbukti dan mengakui mencuri motor dengan modus sayapan yakni saat motor terparkir di pasar.

Kejadian berawal Pada hari Selasa 02 April 2024 sekira pukul 03.30 wib Pelapor hendak belanja di pajak tanjung tiram kemudian memarkirkan 1 ( satu) unit sp motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 3910 MF dengan Nomor Rangka : MH1HB11155K548138.

Nomor Mesin : HB11E 1541825 di parkir di pinggir jalan Nelayan Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara dan selanjutnya pada sekira 04.00 Wib.

Setelah pelapor siap belanja kemudian pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan selanjutnya pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP 4.000.000 ( empat juta rupiah ) Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke polsek Labuhan Ruku.

Kemudian pada siang harinya sekitar pkl 12.30 wib Unit Opsnal Reskrim Melakukan Lidik, Dari hasil lidik, dan keterangan saksi yang berada di Tkp, dan melakukan cek CCTV di Warung wak jali, unit reskrim dapat gambaran dan identitas ketiga pelaku di ke tahui

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H PARDEDE , beserta agt unit Reskrim mendapat info dr informan bahwa terduga pelaku pencurian melintas ke jalan merdeka Desa Indra Yaman.

Pukul 22.00 wib dengan itu diduga keras pelaku pencuriannya adalah SD dan malam itu SD terpandang mata Desa Indara Yaman Kec. Talawi lalu Kanit Reskrim beserta opsnal melakukan pergerakan menuju Tkp tsb dan langsung diamankan.

Pemuda yg bernama SD dan setelah diintrogasi SD mengakui perbuatannya yg telah mencuri septor korban yg sedang terparkir di DIjalan Nelayan. Di pinggir jalan.

Setelah itu Petugas langsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Kapolsek Kristanto, SH menambahkan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan apalagi menjelang hari raya.

“Kepada masyarakat untuk selalu waspada, agar wilayah Pakem aman dari tindakan kriminalitas,” tutupnya.

(BOIMAN)