Penjaga karcis ngotot kalau sudah bayar dan. Mutar balik karcis harus di serahkan ke dirinya lagi.
Itu mah akal akal orang orang dishub mencari duit memanfaatkan kendaraan orang lewat.
Tangerang, posjkt.com
Pengosongan Pasar Kutabumi Tangerang Disebut Perbuatan Melawan Hukum.
Komarudin minta pada pd pasar kutabumi harus bersikap adil pada pegang pasar.
Kamarudin Simanjuntak angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang akan mengeksekusi atau melakukan pengosongan paksa Pasar Kutabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Selaku Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin mengingatkan Perumda Pasar NKR untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebab, kata dia proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berjalan dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/04/2024).
Maka dari itu, dia pun mengancam, akan melaporkan ke Penegak Hukum atas dugaan tindakan melawan hukum para aparatur negara tersebut.
“Ini bagaimana ini, proses hukum di PN Tangerang tidak diakui.
Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum.
Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut,” ujar Advokat Kondang yang tenar mengungkap tabir kasus pembunuhan Alm Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Kamarudin, Pedagang Pasar Kutabumi yang menyatakan keberatan atas eksekusi pembongkaran dalam hal revitalisasi pasar itu.
Masih mempunyai hak pengelolaan terhadap pasar di bawah naungan Perumda NKR tersebut.
Antara lain, ada yang hingga 2027 dan 2029 mendatang baru berakhir.
Untuk itu, peradilan atau proses hukum dan Putusan PN Tangerang tersebut nantinya akan membuktikan keabsahan hak pengelolaan atas pasar tersebut.
“Karena, Pedagang Pasar saat ini tengah mengajukan gugatan di PN Tangerang. Maka eksekusi ini jangan dipaksakan,” terangnya.
Dia pun mendesak agar Pemkab Tangerang, menunda eksekusi. Karena, ada peluang besar atas Putusan PN Tangerang nanti yang menghasilkan win-win solution baik bagi Perumda NKN maupun Pedagang.
“Ya semoga saja lah, eksekusi ini tidak terjadi (batal),” tandasnya.
( trisno ).
Tangerang, posjkt.com
Diduga Anak mudah-mudi di kali Bayur sering berbuat ulah terhadap warga setempat, sehingga Bayur kali 17-4-2024 terjadinya seoarang anak Masih kecil yang mengendarakan roda dua ini sudah, Kali Bayur, Neglasari Kota Tangerang, Banten.
Melakukan trek trekan Motor pun bodong dan juga belum layak mengedarakan roda dua tersebut menurut tetangganya memang ini anak anak Badung katanya tetangganya Ud lagi pula tidak pernah kali polisi mau merajiai wilayah Bayur kali
lokasi yang sangat seram ini ada begal ada penodong, jambret beragam kejahatan tapi ga kapoknya melakukan tindak kejahatan
Menurut Jonson warga setempat, bahwa yang baru baru ini dia yang kena sabet senjata tajam jemari tangannya sebelah kiri hampir putus.
“Kami minta pada polisi tangkap anak-anak yang berbuat anarkis terhadap penjual Alpigi, karena bapak Tua yang di sabet tangannya menangkis senjata tajam pelaku,karena mau mengambil uang semua isi kantong”, ujarnya Jonson.
Kata Korban, saya Pak Tua mengatakan tidak jauh tempat pelaku dari kawasan Bayur kali ini ucapnya kepada teman-teman lagi asik mengobrol di dipinggir jalan bersama teman nya dulu dia
Tetangga saya, apes nya ko bisa melakukan perbuatannya terhadap saya cari makan pun sudah ngos-ngosan mencari nafkah keliling cari sesuap nasi minta duit katanya
Kehabisan bensin dikasih duapuluh ribu mintanya semua yang di kantong celana saya tidak di kasih saya di bacok tutur kata dari paktua itu pun
Anak kecil yang bawa motor roda dua itu tangkap Pak Polisi mungkin itu mata mata dari penjahat tersebut imbuhnya Pak tua redaksi.
SHT Rodukson / Deni / postjkt
Bekasi, postjktcom
Penagkapan sabu-sabu 10,56 Kg saat di tangkap pelakunya, sempat melarikan diri.
Dengan sigap pihak polisi, dan pelaku terpaksa menyerahkan diri dari kejaran polisi.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Sabu 10,56Kg
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika shabu sebanyak 10.56 Kg shabu dari tersangka MH (40).
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M, M.H, dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota. Rabu, (17/4/2024)
Turut serta dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarko, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang S.H, M.H, dan Panit Narkoba Iptu Suyono, SH,.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi.
Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 wib dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku.
Kemudian lanjut Kasat, hasil pemeriksaan pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian.
Satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg.
Satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, lanjut Kasatnarkoba pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
aBI / matapost
Tangerang, posjkt.com
Para para mafia peredaran obatan keras nan ilegal yang dilarang diperjual beli kan secara bebas kini marak menjamur di wilayah hukum Tangsel beberapa waktu belakangan ini, selesa (16/04).
Obatan obatan keras yang dilarang diperjual belikan tersebut secara bebas seperti Tramadol.
Exymer serta lainya kini bak jamur dimusim hujan bertaburan di wilkum Tangsel muncul pertanyaan.
Kok bisa APH Tangsel tersekasan diam saja Tampa ada realisasi berarti dalam tindakan memberanguskan mafia penjual obatan yang masuk kedalam salah satu golongan penyakit masyarakat tersebut.
Apa ada permainan atau sudah terkondisikan atau dan atau, serta banyak pertanyaaan lain dibenak dari berbagai lapisan masyarakat seperti pemerhati sosial serta tokoh agama dan lainya.
Sementara itu Marak nya tramadol diWilayah Hukum Tangsel diduga tak luput karena prakarsa oknum oknum tertentu yang mengendalikan nya baik berupa koordinasi ke jajaran oknum APH.
Serta juga koordinasi pengaturan yang di hilirisasi kepada oknum oknum media dan lembaga dan oknum tokoh setempat.
Jaringan pengedar obatan ilegal yang masuk dalam katagori narkotika tersebut berjalan mulus karena di Motori oleh oknum oknum tertentu termasuk keterlibatan dugaan oknum APH.
Jadi pembuka jalan mulus untuk para mafia mafia tersebut dalam melancarkan aksi dan operandi nya
“Kami berharap jajaran kepolisian wilayah hukum Tangsel segera ambil sikap tegas dan tangkap oknum pelaku pengedar obatan keras yang dilarang tersebut.
Bersihkan wilayah Tangsel kami dari keberadaan bandit Bandi pengedar obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik.
Jangan hanya penjaga toko nya saja yang di ringkus tapi pemilik toko dan penerima koordinasi serta pemback up nya pun , harus juga di ciduk.
“Agar tak ada anggapan dari masyarakat kalo mafia obatan keras yang meresahkan tersebut dan leluasa bisa menjalankan aksi kejahatan penjualan obatan keras ilegal nya karena dilindungi oleh oknum APH itu sendiri,” ungkap Hendra selaku tokoh lembaga L-kpk.
Kembali Hendra menegaskan” akibat maraknya toko obat ilegal yang masuk katagori narkoba itu membanjiri wilayah kami tangsel ini.
Membuat keresahan masyarakat makin menjadi jadi karena kekawatiran akan moral anak anak yang memakai obatan jadah tersebut makin rusak.
‘Jadi tolong aparat hukum wilayah tangsel segera ambil sikap atau jangan salahkan masyarakat akan ambil langkah sendiri yang ambil sikap dan berlakulah hukum rimba atau jalanan karena dirasakan keterdiaman APH, maka langkah massal yang akan berbicara”, ujar nya akhir kata.
Menurut R indra sendiri selaku tokoh media dibanten juga memaparkan hal serupa” ya kami para media pasti akan membuat berita secara lugas dan tajam tatkala apa yang kami liat apa kami dengar.
Serta di Coleption dengan banyak laporan masyarakat yang berkeluh kesah di kolom komentar redaksi media kami, maka kami akan merilis berita sesuai fakta Tampa tendesis.
Setalah kami uji kelayakan materi konfirmasi pada jajaran APH serta memantau lapangan maka akan kita tayangkan sesuai keadaan perkara lapangan karena apa yang harus ditayangkan dan perlu dipubliskan maka kita akan riliskan.
Termasuk soal Peredaran obatan keras di wilayah hukum Tangsel yang konon tersiar kini sangat mengkhawatirkan karena maraknya oknum pedagang obatan keras tersebut yang disinyalir ditunggangi oleh oknum tertentu serta kental kerlibatan oknum APH terkait.
“Jadi pintu mulus atas keberadaan mereka para pedagang obatan keras tersebut dalam melakukan aksinya maka dari itu sudah semestinya di beritakan”, ungkap bang raja selaku Ketum AJB asosiasi jurnalis Banten lembaga yang menaungi banyak jajaran jurnalis didalam nya sebagai wadah paguyuban serta silahturahmi antar jurnalis.
(Ripdown/red-team)
Baya, posjkt.com
Memang Tanjung Layar dan Gua Langir Baya, Rangkas Bitung, Banten salah satu tempat kebanggan orang Baya, sehingga pariwisata Laut Persisir membuka Ekonomi masyarakat setempat.
Tempat pariwisata, kurang terawat. Banyak tiket dan banyak pula pungutan liar, dari 15,000, sampai 25,000/motor.
Disisi lain para pengojek kendaraan motor roda dua panen, karena di taksir satu hari yang berkujung di perkirakan 1 juta lebih.
Seperti hari sabtu, 13 April 2024 dan Minggu 14 April 2024 menjadi ajang pariwisata pesisir Baya, membuat warga setempat ngojek saja satu hari sampai 700,000 hingga 1,000,000/hari.
Jika tempat pariwisata Tanjung Layar dan Langir di kelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Rangkas Bitung akan menjadi retribusi dan pengasilan.
Kini Tempat pariwisata belum di kelola oleh Pemkab Lebak, sehingga menjadi membiar.
Banyak yang terjadi pungutan liar, oleh preman-pereman di tempat.
“Kami jauh-jauh dari Tangerang berkujung ke tempat Tanjung Layar dan langir karena pariwisata, namun ketika berkujung, tempat pariwisatanya tidak di kelola oleh Pemkab Lebak”, katanya Ida Kusmawati, S.E.
Menurut Ida Kusmawati, jika pariwisata ini di kelola dengan baik oleh Pemkab Tangerang akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Aceng (40) tempat pariwisata Tanjung Layar dan Langir tidak tertib masih banyak preman.
“Bahkan retribusinya juga tidak masuk pada pemda, hal ini pihak Pemkab Lebak bikin premannya gemuk-gemuk”, tuturnya.
Henry / postjkt
Jakarta, posjkt.com
Ada seorang kepala desa (kades) yang tidak menyebutkan di mana alamat kades izajah palsu.
Sampai-sampai masyarakat membandingkan izajah palsu Jokowi yang saat ini belum di proses hukum.
Bahkan hukum masih tumpul ke atas banding ke bawah.
“Sedangkan kades mempunyai izajah palsu di borgol oleh polisi”, katahnya Rahmad di whatsapo group.
Ia berharap kades sampai petinggi partai harus di tangkap izajah palsu.
Menurut Hp 0812101444xxx, jangan sampai hukum tajam kebawah.
“Semua orang ada perlindungan hukum”, ujarnya
Menurut infprmasi tiktok, Di Kejar, Di Tangkap, Diborgol dan akhirnya dibui karena Menipu Warga Satu Desa Dengan IJAZAH PALSU.
Bagai mana kabar berita nya Yang Ijazah Palsu yang Menipu Rakyat Satu Negara dgn Penduduk 270 juta jiwa
Dengan Kelakuan Serupa Bebas Cengar-Cengir tetap masih di atas Singgasana.
“Semoga terjadi Pengadilan Rakyat terhadap satu makhluk laknatullah yg pembohong pendusta penipu”, kata tiktok di tayangin vidio.
Henry / postjkt
