Tangerang, posjkt.com
Pihak penyidik polres metro Tangerang kota Polda Metro Jaya, untuk penyidik lambat naik ke Pengadilan Negeri Tangerang, senin (14/08).
Sampai tanggal 14 Agustus 2023 kasus AM dan AS matan Kades dan ASN Kecamatan Pakuhaji, belum P-21.
Sudah hampir 1 bulan, kasusnya juga belum naik ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Saya No Command nya Pak Kompol Abdul Jana seperti kasus Wartawan pemerasan bukan sampai ke humas mungkin itu kepada penyidik
Sekitar 2 mengenai kasus AM dan AS mantan kades dan ASN kecamatan Pakuaji sudah di limpahkan ke Jaksaan
“Kemungkinan kasusnya sudah naik, tetapi sampai saat ini kami juga belum dapat informasi dari pihak penyidik”, kata Kompol.Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang kota, sambil berdiri.
Untuk kasus dugaan matan Kades dan sama ASN Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang, belum dapat informasi lebih lanjut.
“Kalau sudah masuk pada pihak penyidik, dan kalau dalam penyidik kami tak di libatkan lagi, kita tunggu saja proses selanjutnya”, katanya
Menurut Kompol. Abdul Jana, bahwa diduga Hampir satu bulan kasus matan kepala desa Rawa Boni, Kec. Pakuhaji belum sampai berkasnya ke pihak Pengadilan ataukah mandak di mana?.
Apa lagi AM dan AS sudah di nyatakan tersangkah oleh pihak penyidik Polres Tangerang Kota.
Ada apa? dan apa kenapa? sehingga kasus AM dan AS lambat masuk pada pengadilan Negeri Tangerang.
Kompol. Abdul Jana Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
Nanti, jika ada perubahan dan apabila terdapat data yang baru dan apa bila ada penambahan tersangka akan di informasikan pada wartawan.
“Kami akan informasikan kembali, jika terdapat tersangka baru, yang penting sekarang pihak penyidik lagi bekerja”, katanya Kompol. Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, pada media www.postbanten.net tadi sore, jumat (04/08)
Tim Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni dan seorang oknum pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selasa (18/07).
Diduga AM dan AS di tangkap polisi gara-gara memalsukan dukumen sertifikat tanah milik warga.
Saat di tangkap AM dan AS tidak melawan, dan kini sudah di Polres Metro Tangerang Kota, untuk mejalani pemeriksaan selanjutnya.
AM dan AS juga sudah di percaya oleh Kecamatan Pakuhaji, karena ia lihai dalam pengurusan surat dan menyurat.
Pakah ada lagi tersangka setelah dua orang ini di tangkap?
“Kemungkinan ia, tergantung pada saksi-saksi nanti menjelaskan saat pemeriksaan akan di mulai”, katanya Samsudin, SH.
Saksi juga bisa nantinya tersangka asal ia jawabnya dan memberatkan mereka ia juga kena.
Menurut Polisi Metro Tangerang kota, bahwa kedua orang berinisial AM dan AS tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berbagai surat mengatasnamakan Kepala Desa Rawa Boni.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas, Kompol Abdul Jana.
Ya benar, mantan Kades Rawa Boni berinisial AM dan oknumnya berinisial AS ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kompol Abdul Jana, Senin (27/7/2023).
Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan para pelaku tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.
Beberapa surat-surat yang dipalsukan seperti surat pernyataan menjual, hingga surat pernyataan tidak sengketa, dikutip tribunnews.com.
Perkara pemalsuan itu terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi ataupun balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat,” kata dia.
Akan tetapi setelah dokumennya dicek oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sahat red / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Ada orang hilang laki-laki berumur sekitar 30 tahun yang bernama Hendrik yang tinggal di Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kab. Tangerang, Banten, minggu (13/08).
Mereka meninggal tempat kediamnnya di Tanah Merah, Sepatan Timur sudah 10 hari.
Bagi yang menemukan hendrik yang ciri-ciri yang ada di foto ini segera menghubungi pihak kelaurga atau aparat setempat.
“Kami berharap pada rekan-rekan yang ada di Group ini dan sanak Famili, satu kampung dan satu desa agar bisa menemukan keluarganya”, katanya Machfi
Menurut Larty, kami berharap pada rekan-rekan yang ada di group minta di sebarkan berita ini, sehingga yang hilang dapat secepat ke temu.
“Semejak Berita orang Hilang atas nama Hendrik alamat Desa Tanah merah Rt01 Rw01 kecamatan Sepatan timur, telah meninggalkan Rumah dari Tanggal 3agustus sampai berita ini tulis belum kembali ke rumahnya”, katanya.
Menurut Dian (45) Bagi siapa saja yang menemukan orang tersebut harap menghubungi 0812 9479 9294, Machfi.
“Atas bantuan dan informasi saya ucapkan banyak trima kasih”, ujarnya Dian.
henry / postjkt
Postjkt. Kota Tangerang.
TUHAN hadir dalam setiap kehidupan manusia baik muda maupun yang tua. Yang muda berkata saya masih dalam prima, yang tua sudah mulai tidak kuat atau sudah tidak berdaya, yang muda akan berkata saya masih bertenaga.
Mazmur 91:7
7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.
Renungan: Di mana Tuhan ketika saya sedang susah? Mengapa Tuhan seolah tertidur ketika saya sangat membutuhkan kehadiran-Nya?
Mengapa tidak ada hal ajaib yang terjadi sebagai bukti Tuhan menolong saya?
Pertanyaan seperti ini sangat sering kita dengar dari sahabat, teman, kawan bahkan mungkin dari diri kita sendiri saat sedang menghadapi masalah berat.
Menarik untuk diperhatikan, benarkah Tuhan absen ketika kita sangat membutuhkan kehadiran-Nya?
Bukankah Dia sendiri yang berjanji akan menyertai kita sampai akhir zaman?
Satu hal yang pasti adalah Tuhan tidak pernah tidur! Ketika Tuhan mengizinkan sesuatu yang buruk terjadi, Ia bertanggung jawab atas kelangsungan hidup kita dan menyiapkan jalan keluar yang terbaik bagi kita.
Pencobaan selalu datang sepaket dengan jalan keluar, itu pun tidak akan melebihi kekuatan manusia, 1 Korintus 10:13,
”Pencobaan-pencobaan yang kamu alami ialah pencobaan-pencobaan biasa, yang tidak melebihi kekuatan manusia.
Sebab Allah setia dan karena itu Ia tidak akan membiarkan kamu dicobai melampaui kekuatanmu. Pada waktu kamu dicobai Ia akan memberikan kepadamu jalan ke luar, sehingga kamu dapat menanggungnya.”
Oleh sebab itu, penting untuk mengerti kehendak Tuhan dan belajar melihat sesuatu menurut cara pandang-Nya, sebab Tuhan pasti memelihara kita.
Yang dimaksud dengan pemeliharaan Tuhan adalah kita mendengar dan melihat sendiri sebuah peristiwa yang buruk terjadi, bahkan berada di tengah situasi tersebut.
Tetapi tidak turut menjadi korban dari peristiwa tersebut. Raja Daud di dalam Mazmur 91:7 mendefinisikan dengan indah makna dari pemeliharaan Tuhan.
Pemeliharaan Tuhan juga berarti dicukupkan ketika melewati masa sulit. Mungkin saja tidak ada hal hebat yang terjadi, tetapi yang pasti kebutuhan kita dan keluarga pasti tercukupi, tidak kekurangan sesuatu apapun.
Persis seperti kisah seorang janda di Sarfat. Termasuk ketika hidup kita berjalan mulus, itu bukan terjadi begitu saja, ada campur tangan Tuhan yang bekerja tanpa kita menyadarinya.
Iman adalah landasan yang membuat kita yakin akan pemeliharaan Tuhan itu sungguh nyata.
Iman memampukan kita menembus pekatnya, banyak kabut kehidupan untuk melihat secercah terang di ujung sana.
Jangan ragu untuk menjalani kehidupan karena Tuhan sendiri yang menjamin hidup kita.
Mazmur 37:25 berkata: ”Dahulu aku muda, sekarang telah menjadi tua, tetapi tidak pernah kulihat orang benar ditinggalkan, atau anak cucunya meminta-minta roti;”
Tuhan tidak akan pernah meninggalkan anak-anak-Nya. Yang berharap dan percaya kepada TUHAN.
Jaya Sianturi / Radius Sinaga
Jakarta, posjkt.com
Kasubag Penerangan Dr. Ketut Sumedana Kejagung mengatakan bahwa tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Bahwa tersangka mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ridwan Djamaluddin sudah resmi di tahan di kejagung dua hari lalu.
Untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut, kejagung menahan PJ. Gubenur Bangka Belitung, soal dugaan korupsi.
Penahan ini di dasari, bahwa Ridwan telah di periksa beberapan jam dan setelah di periksa oleh pihak penyidik bahwa gubenur Bangka Belitung di duga kuat korupsi anggaran APBD.
“Setelah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik, dan tidak di perbolehkan pulang”, katanya Dr. Ketut
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
Ridwan Djamaluddin Resmi Ditahan Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pj Gubernur Bangka Belitung.
Nama Ridwan Djamaluddin mungkin tak asing lagi bagi masyarakat khususnya di Bangka Belitung (Babel).
Sebab, Ridwan pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Babel.
Ridwan Djamaluddin baru-baru ini menjadi perhatian publik karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dikutip bangkapos.com.
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung ( Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) Kemarin.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
henry / postjkt
Tangerang, posjkt.com
Diduga Wartawan koplak alias rampok. Ini benar-benar termasuk tersangkah komplak.
Masak menuruni wanita di hotel di minta satu milyar rupaih, ini wartawan, apa lagi sakit.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang yang mengaku sebagai wartawan memeras tamu hotel sampai 1 milyat. Ke 10 orang ini di jadikan tersangka.
Dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).
10 orang yang mengaku sebagai wartawan hanya tipu tipu,” wartawan gadungan yang memeras tamu hotel Rp 1 miliar saat ini sudah di kandangin polres masih dalam penyelidikan.
Ke 10 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang.
Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center 110.
Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.
“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor : LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.
PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.
Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8).
Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.
“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.
Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.
“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka. Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara ujar kasat.
arfaiz / sahat red
Tangerang Selatan, posjkt.com
Belum lama ini pihak polda Metro Jaya telah tangkap pelaku pembuatan ES batu atau ES Batang diduga memakai bahan tambahan di Jl.Rawa Gelam Kali malang Bekasi di Geruduk Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, senin (7/8)
Menurut Informasi, bahwa Pabrik Es Batu yang diolah tidak layak konsumsi. karena alat dan barang yang merusak rongga tubuh manusia.
Pihak pengusaha ES Batu atau ES Batang yang menyalahi aturan buatannya agar di tangkap polisi, hal ini sudah termasuk tindakan kejahatan.
“Akhirnya pabrik Es Batu dan Es batang kini sudah di sekel, karena tak sesuai izin Halal”, katanya Polda Metro Jaya, jakarta.
Menurut Polda Metro jaya, dimana pembuatannya tidak hiegenes air sungai yang keruh Jorok dan dan jadikan bahan buatan Es batu dan Esbatang.
Atas dasar itu pabrik ES batu di Jakarta di Kotor tidak sehat di putihkan melalui mekanisme pencampuran borax, Kaporit, Tawas.
Sehingga ketika di distribusi Penjualannya menjadi Batu Es langsung kepihak konsumen di warung-warung dan Rumah makan.
Menurut dr Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI, jika diminum akan sakit perut dan diarhe muka agak merah dan pucat.
“Bahkan muntah-muntah dan itu sangat merugikan masyarakat yang doyan, minum dadakan diwarung pinggir jalan yang tidak hiegines??”, katanya dr Bernard
Pihak Dinas kesehatan, Satpol PP atau para Camat, Lurah harus Pro aktif atas terbongkarnya kasus yang menghebohkan ini.
Kata dr Benard, demi melindungi warganya dari wabah muntaber yang mulai menyongsong dewasa ini, Jiwa korsa Patriotisme harus ditanamkan di hati dan sanubari terutama Kantor Walikota Jakarta Timur
Jangan terkesan Cuci Tangan & masa bodoh dan tidak Peduli dengan temuan kasus viral Pabrik Batu Es Jorok di Kali malang yang menghebohkan masyarakat Jakarta Timur dan Juga Bekasi.
Sekitar kali malang yang tentunya menjadi area radius penjualan Batu Es Tidak Layak Konsumsi itu, masih ingat kasus Bakso, Tahu yang pembuatannya pakai zat kimia borax atau Formalin .??
Kata LSM Gakorpan RI, silahkan para warga atau yang komsumsi ES batu dan Es batang agar Hati hati dan ini menjadi Pembelajaran bagi para Masyarakat konsumtif dan tidak mandiri
“Kami akan melaporkan jika masyarakat memberikan laporan, janganlah terlalu percaya Konsumsi Aneka Kuliner yang tidak hiegenes di Kaki lima .pihak APH”, katanya segera tangkap.
Laporan LSM Gakorpan /sahat red.
Jakarta, posjkt.com
Harapan LQ Indonesia Lawfirm di pundak persiden yang akan datang.
Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.
Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI dalam laman Kementerian Kominfo, Rabu (13/12/2000).
Ia mengatakan mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.
