LQ INDONESIA LAWFIRM: POLRI PENGECUT, PERTANDA TAKUT KEBENARAN YANG DIUCAPKAN ADVOKAT LURUS.

Jakarta, posjkt.com

Heboh polisi kriminalisasi pengacara lagi boming di media. Selain Alvin Lim kini sasaran polisi pengacara yang berani bongkar kasus pembunuhan polis membunuh polisi, selasa (15/08).

Beredar isu kalau polisi bals dendam denga pengacara komarudin Simanjuntak yang berani bongkar kasus jendral Ferdy Sambo sampai sidang putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung.

Senin 14 Agustus 2023, Kamarudin Simanjuntak diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini menguncangkan dunia advokat.

LQ Indonesia Lawfirm juga tidak tinggal diam mengecam Polri yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menegaskan, “Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut Polri sebagai Sarang Mafia, kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat.

Mafia adalah konotasi pihak yang melawan hukum, dimana melawan hukumnya? Polri sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana

dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” dengan menetapkan dua orang advokat

sebagai Tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak. Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.”

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, lebih lanjut membongkar modus oknum Polri, pertama aktor atau pelakunya adalah Dittipidsiber Mabes Polri.

LP Kamarudin Simanjuntak ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke Mabes Polri. Juga LP Alvin Lim dibuat di Polda Metro Jaya, kedua LP tersebut ditarik ke Instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes POLRI.

“Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kedua Advokat yang dijadikan Tersangka diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal di ketahui kedua advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya,

jadi tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah. Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka.”

Modus ketiga yang dilakukan Mabes Polri adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara.

“Jadi misal dalam kasus Alvin Lim, Ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu Alvin dalam media menceritakan bahwa “kata Hadi” ada Jaksa Sru Astuti meminta uang.

Lalu Sru Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi, lalu Alvin Lim dijadikan tersangka namun, modusnya polisi adalah Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi bahwa Uang di minta oleh Jaksa Sru Astuti.

Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya. Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi.”

Sama seperti LP Kamarudin Simanjuntak jelas Irma Hutabarat, “Kamarudin Simanjuntak di bidik jadi Tersangka padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, Istri Dirut TASPEN.

Sama juga, sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil Mabes Polri, langsung Kamarudin dijadikan Tersangka. Ini ada apa dengan Polisi.” Ucap Irma Hutabarat dalam video di depan mabes Polri.

Advokat Bambang Hartono, SH, MH melanjutkan bahwa hal ini telah mencoreng citra Kepolisian “Makin jelas sebenarnya bahwa polisi pengecut, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh advokat-advokat lurus dan dibidik

Oleh oknum polisi yang dibeckingi oleh penjahat sampai membidik advokat yang gigih membela masyarakat. Benar kata Alvin Lim, Polri adalah sarang mafia. Walau saya percaya,

Masih ada Polisi baik tapi Mabes Polri sekarang sudah jadi sarang mafia dimana Justice is For Sale. Jelas ini kasus pesanan. Modusnya nyata. Polri akan makin redup kedepannya.”

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan bahwa selain Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua IPW (Indonesian Police Watch) juga sudah di bidik oleh Oknum Polri dan sudah dipolisikan, padahal IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri.

Jika sebelummya Polisi berhasil mengalahkan KPK dalam versi Cicak Vs Buaya.

“Kini kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengibaratkan Singa Vs Buaya, kenapa Lawyer-lawyer yang dibidik dan ditersangkakan ibarat singa,

Karena para lawyer di bidik karena auman mereka yang kencang dan mengelegar sehingga menakutkan bagi buaya-buaya yang sering mengadali masyarakat. Pendapat saya, kali ini Buaya akan kalah dan babak belur diterkam Singa.

Jika cicak keok karena pimpinan KPK takut dikriminalisasi dan dipenjara. Singa-singa ini sama sekali tidak gentar di kriminalisasi dan dibunuh.

Namun, apapun hasilnya yang pasti Kepolisian akan makin tidak dipercaya masyarakat. Rusak Polri dijaman Listyo Sigit ini, akan dikenal sebagai Kapolri yang gagal.

Kapolri yang pengecut dalam tindakan ibarat banci,” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH

play / postjkt

Saya No Command nya Pak Kompol Abdul Jana seperti kasus Wartawan pemerasan bukan sampai ke humas mungkin itu kepada penyidik.

Tangerang, posjkt.com

Pihak penyidik polres metro Tangerang kota Polda Metro Jaya, untuk penyidik lambat naik ke Pengadilan Negeri Tangerang, senin (14/08).

Sampai tanggal 14 Agustus 2023 kasus AM dan AS matan Kades dan ASN Kecamatan Pakuhaji, belum P-21.

Sudah hampir 1 bulan, kasusnya juga belum naik ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Saya No Command nya Pak Kompol Abdul Jana seperti kasus Wartawan pemerasan bukan sampai ke humas mungkin itu kepada penyidik

Sekitar 2 mengenai kasus AM dan AS mantan kades dan ASN kecamatan Pakuaji sudah di limpahkan ke Jaksaan

“Kemungkinan kasusnya sudah naik, tetapi sampai saat ini kami juga belum dapat informasi dari pihak penyidik”, kata Kompol.Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang kota, sambil berdiri.

Untuk kasus dugaan matan Kades dan sama ASN Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang, belum dapat informasi lebih lanjut.

“Kalau sudah masuk pada pihak penyidik, dan kalau dalam penyidik kami tak di libatkan lagi, kita tunggu saja proses selanjutnya”, katanya

Menurut Kompol. Abdul Jana, bahwa diduga Hampir satu bulan kasus matan kepala desa Rawa Boni, Kec. Pakuhaji belum sampai berkasnya ke pihak Pengadilan ataukah mandak di mana?.

Apa lagi AM dan AS sudah di nyatakan tersangkah oleh pihak penyidik Polres Tangerang Kota.

Ada apa? dan apa kenapa? sehingga kasus AM dan AS lambat masuk pada pengadilan Negeri Tangerang.

Kompol. Abdul Jana Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Nanti, jika ada perubahan dan apabila terdapat data yang baru dan apa bila ada penambahan tersangka akan di informasikan pada wartawan.

“Kami akan informasikan kembali, jika terdapat tersangka baru, yang penting sekarang pihak penyidik lagi bekerja”, katanya Kompol. Abdul Jana, Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, pada media www.postbanten.net tadi sore, jumat (04/08)

Tim Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni dan seorang oknum pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selasa (18/07).

Diduga AM dan AS di tangkap polisi gara-gara memalsukan dukumen sertifikat tanah milik warga.

Saat di tangkap AM dan AS tidak melawan, dan kini sudah di Polres Metro Tangerang Kota, untuk mejalani pemeriksaan selanjutnya.

AM dan AS juga sudah di percaya oleh Kecamatan Pakuhaji, karena ia lihai dalam pengurusan surat dan menyurat.

Pakah ada lagi tersangka setelah dua orang ini di tangkap?

“Kemungkinan ia, tergantung pada saksi-saksi nanti menjelaskan saat pemeriksaan akan di mulai”, katanya Samsudin, SH.

Saksi juga bisa nantinya tersangka asal ia jawabnya dan memberatkan mereka ia juga kena.
Menurut Polisi Metro Tangerang kota, bahwa kedua orang berinisial AM dan AS tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berbagai surat mengatasnamakan Kepala Desa Rawa Boni.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas, Kompol Abdul Jana.

Ya benar, mantan Kades Rawa Boni berinisial AM dan oknumnya berinisial AS ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kompol Abdul Jana, Senin (27/7/2023).

Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan para pelaku tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Beberapa surat-surat yang dipalsukan seperti surat pernyataan menjual, hingga surat pernyataan tidak sengketa, dikutip tribunnews.com.

Perkara pemalsuan itu terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi ataupun balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat,” kata dia.

Akan tetapi setelah dokumennya dicek oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sahat red / postjkt

Kami berharap pada rekan-rekan yang ada di Group ini dan sanak Famili, satu kampung dan satu desa agar bisa menemukan keluarganya.

Tangerang, posjkt.com

Ada orang hilang laki-laki berumur sekitar 30 tahun yang bernama Hendrik yang tinggal di Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kab. Tangerang, Banten, minggu (13/08).

Mereka meninggal tempat kediamnnya di Tanah Merah, Sepatan Timur sudah 10 hari.

Bagi yang menemukan hendrik yang ciri-ciri yang ada di foto ini segera menghubungi pihak kelaurga atau aparat setempat.

“Kami berharap pada rekan-rekan yang ada di Group ini dan sanak Famili, satu kampung dan satu desa agar bisa menemukan keluarganya”, katanya Machfi

Menurut Larty, kami berharap pada rekan-rekan yang ada di group minta di sebarkan berita ini, sehingga yang hilang dapat secepat ke temu.

“Semejak Berita orang Hilang atas nama Hendrik alamat Desa Tanah merah Rt01 Rw01 kecamatan Sepatan timur, telah meninggalkan Rumah dari Tanggal 3agustus sampai berita ini tulis belum kembali ke rumahnya”, katanya.

Menurut Dian (45) Bagi siapa saja yang menemukan orang tersebut harap menghubungi 0812 9479 9294, Machfi.

“Atas bantuan dan informasi saya ucapkan banyak trima kasih”, ujarnya Dian.

henry / postjkt

7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.

Postjkt. Kota Tangerang.

TUHAN hadir dalam setiap kehidupan manusia baik muda maupun yang tua. Yang muda berkata saya masih dalam prima, yang tua sudah mulai tidak kuat atau sudah tidak berdaya, yang muda akan berkata saya masih bertenaga.

Mazmur 91:7

7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.

Renungan: Di mana Tuhan ketika saya sedang susah? Mengapa Tuhan seolah tertidur ketika saya sangat membutuhkan kehadiran-Nya?

Mengapa tidak ada hal ajaib yang terjadi sebagai bukti Tuhan menolong saya?

Pertanyaan seperti ini sangat sering kita dengar dari sahabat, teman, kawan bahkan mungkin dari diri kita sendiri saat sedang menghadapi masalah berat.

Menarik untuk diperhatikan, benarkah Tuhan absen ketika kita sangat membutuhkan kehadiran-Nya?

Bukankah Dia sendiri yang berjanji akan menyertai kita sampai akhir zaman?

Satu hal yang pasti adalah Tuhan tidak pernah tidur! Ketika Tuhan mengizinkan sesuatu yang buruk terjadi, Ia bertanggung jawab atas kelangsungan hidup kita dan menyiapkan jalan keluar yang terbaik bagi kita.

Pencobaan selalu datang sepaket dengan jalan keluar, itu pun tidak akan melebihi kekuatan manusia, 1 Korintus 10:13,

”Pencobaan-pencobaan yang kamu alami ialah pencobaan-pencobaan biasa, yang tidak melebihi kekuatan manusia.

Sebab Allah setia dan karena itu Ia tidak akan membiarkan kamu dicobai melampaui kekuatanmu. Pada waktu kamu dicobai Ia akan memberikan kepadamu jalan ke luar, sehingga kamu dapat menanggungnya.”

Oleh sebab itu, penting untuk mengerti kehendak Tuhan dan belajar melihat sesuatu menurut cara pandang-Nya, sebab Tuhan pasti memelihara kita.

Yang dimaksud dengan pemeliharaan Tuhan adalah kita mendengar dan melihat sendiri sebuah peristiwa yang buruk terjadi, bahkan berada di tengah situasi tersebut.

Tetapi tidak turut menjadi korban dari peristiwa tersebut. Raja Daud di dalam Mazmur 91:7 mendefinisikan dengan indah makna dari pemeliharaan Tuhan.

Pemeliharaan Tuhan juga berarti dicukupkan ketika melewati masa sulit. Mungkin saja tidak ada hal hebat yang terjadi, tetapi yang pasti kebutuhan kita dan keluarga pasti tercukupi, tidak kekurangan sesuatu apapun.

Persis seperti kisah seorang janda di Sarfat. Termasuk ketika hidup kita berjalan mulus, itu bukan terjadi begitu saja, ada campur tangan Tuhan yang bekerja tanpa kita menyadarinya.

Iman adalah landasan yang membuat kita yakin akan pemeliharaan Tuhan itu sungguh nyata.

Iman memampukan kita menembus pekatnya, banyak kabut kehidupan untuk melihat secercah terang di ujung sana.

Jangan ragu untuk menjalani kehidupan karena Tuhan sendiri yang menjamin hidup kita.

Mazmur 37:25 berkata: ”Dahulu aku muda, sekarang telah menjadi tua, tetapi tidak pernah kulihat orang benar ditinggalkan, atau anak cucunya meminta-minta roti;”

Tuhan tidak akan pernah meninggalkan anak-anak-Nya. Yang berharap dan percaya kepada TUHAN.

Jaya Sianturi / Radius Sinaga

Ridwan Djamaluddin Resmi Ditahan Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pj Gubernur Bangka Belitung.

Jakarta, posjkt.com

Kasubag Penerangan Dr. Ketut Sumedana Kejagung mengatakan bahwa tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.

Bahwa tersangka mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaluddin sudah resmi di tahan di kejagung dua hari lalu.

Untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut, kejagung menahan PJ. Gubenur Bangka Belitung, soal dugaan korupsi.

Penahan ini di dasari, bahwa Ridwan telah di periksa beberapan jam dan setelah di periksa oleh pihak penyidik bahwa gubenur Bangka Belitung di duga kuat korupsi anggaran APBD.

“Setelah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik, dan tidak di perbolehkan pulang”, katanya Dr. Ketut

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

Ridwan Djamaluddin Resmi Ditahan Kejagung, Segini Harta Kekayaan Eks Pj Gubernur Bangka Belitung.

Nama Ridwan Djamaluddin mungkin tak asing lagi bagi masyarakat khususnya di Bangka Belitung (Babel).

Sebab, Ridwan pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Babel.

Ridwan Djamaluddin baru-baru ini menjadi perhatian publik karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dikutip bangkapos.com.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Ridwan Djamaluddin resmi ditahan Kejaksaan Agung ( Kejagung) pada Rabu (9/8/2023) Kemarin.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

henry / postjkt

Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Tangerang, posjkt.com

Diduga Wartawan koplak alias rampok. Ini benar-benar termasuk tersangkah komplak.

Masak menuruni wanita di hotel di minta satu milyar rupaih, ini wartawan, apa lagi sakit.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang yang mengaku sebagai wartawan memeras tamu hotel sampai 1 milyat. Ke 10 orang ini di jadikan tersangka.

Dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

10 orang yang mengaku sebagai wartawan hanya tipu tipu,” wartawan gadungan yang memeras tamu hotel Rp 1 miliar saat ini sudah di kandangin polres masih dalam penyelidikan.

Ke 10 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang.

Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center 110.

Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.

“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini,” kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor : LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.

PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.

Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8).

Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.

Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.

“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau,” katanya.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka. Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara ujar kasat.

arfaiz / sahat red

Kata LSM Gakorpan RI, silahkan para warga atau yang komsumsi ES batu dan Es batang agar Hati hati dan ini menjadi Pembelajaran bagi para Masyarakat konsumtif dan tidak mandiri.

Tangerang Selatan, posjkt.com

Belum lama ini pihak polda Metro Jaya telah tangkap pelaku pembuatan ES batu atau ES Batang diduga memakai bahan tambahan di Jl.Rawa Gelam Kali malang Bekasi di Geruduk Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, senin (7/8)

Menurut Informasi, bahwa Pabrik Es Batu yang diolah tidak layak konsumsi. karena alat dan barang yang merusak rongga tubuh manusia.

Pihak pengusaha ES Batu atau ES Batang yang menyalahi aturan buatannya agar di tangkap polisi, hal ini sudah termasuk tindakan kejahatan.

“Akhirnya pabrik Es Batu dan Es batang kini sudah di sekel, karena tak sesuai izin Halal”, katanya Polda Metro Jaya, jakarta.

Menurut Polda Metro jaya, dimana pembuatannya tidak hiegenes air sungai yang keruh Jorok dan dan jadikan bahan buatan Es batu dan Esbatang.

Atas dasar itu pabrik ES batu di Jakarta di Kotor tidak sehat di putihkan melalui mekanisme pencampuran borax, Kaporit, Tawas.

Sehingga ketika di distribusi Penjualannya menjadi Batu Es langsung kepihak konsumen di warung-warung dan Rumah makan.

Menurut dr Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI, jika diminum akan sakit perut dan diarhe muka agak merah dan pucat.

“Bahkan muntah-muntah dan itu sangat merugikan masyarakat yang doyan, minum dadakan diwarung pinggir jalan yang tidak hiegines??”, katanya dr Bernard

Pihak Dinas kesehatan, Satpol PP atau para Camat, Lurah harus Pro aktif atas terbongkarnya kasus yang menghebohkan ini.

Kata dr Benard, demi melindungi warganya dari wabah muntaber yang mulai menyongsong dewasa ini, Jiwa korsa Patriotisme harus ditanamkan di hati dan sanubari terutama Kantor Walikota Jakarta Timur

Jangan terkesan Cuci Tangan & masa bodoh dan tidak Peduli dengan temuan kasus viral Pabrik Batu Es Jorok di Kali malang yang menghebohkan masyarakat Jakarta Timur dan Juga Bekasi.

Sekitar kali malang yang tentunya menjadi area radius penjualan Batu Es Tidak Layak Konsumsi itu, masih ingat kasus Bakso, Tahu yang pembuatannya pakai zat kimia borax atau Formalin .??

Kata LSM Gakorpan RI, silahkan para warga atau yang komsumsi ES batu dan Es batang agar Hati hati dan ini menjadi Pembelajaran bagi para Masyarakat konsumtif dan tidak mandiri

“Kami akan melaporkan jika masyarakat memberikan laporan, janganlah terlalu percaya Konsumsi Aneka Kuliner yang tidak hiegenes di Kaki lima .pihak APH”, katanya segera tangkap.

Laporan LSM Gakorpan /sahat red.

Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Jakarta, posjkt.com

Harapan LQ Indonesia Lawfirm di pundak persiden yang akan datang.

Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.

Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI dalam laman Kementerian Kominfo, Rabu (13/12/2000).

Ia mengatakan mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.

Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya 3 tahun silam.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH menelisik beberapa proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan bahkan akhirnya menemui jalan buntu.

“Contoh kasus yang membuat masyarakat miris dan pesimis dalam penegakan hukum antara lain kasus Indosurya, pengemplang uang nasabah berinisial HS ini justru pernah divonis bebas.

Kasus Hakim Agung MA Gazalba Saleh, yang juga divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti dalam kasus suap pengurusan perkara yang merugikan negara terkait perkara suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana,” katanya, Senin (6/8/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal menilai Gazalba Saleh tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) sehingga divonis bebas pada Selasa (1/8/2023).

Namun putusan bebas Hakim Agung GS belum berkekuatan hukum tetap. Kepala Pemberitaan KPK mengatakan KPK mengajukan kasasi atas putusan PN Bandung tersebut.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali.

Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh (GS).

Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh atas dua perkara itu ke pengadilan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Terkait Indosurya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Henry Surya, ditahan kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen, surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan ini tindak lanjut dari vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa KSP Indosurya melakukan tindakan cacat hukum.

Oleh karena itu, Henry Surya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

Penyidik memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini, termasuk karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan notaris.

Dari keterangan para saksi, diperoleh bukti bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

Kerugian yang dialami masyarakat mencapai lebih dari Rp15,9 triliun berdasar hasil audit investigasi.

Whisnu mengatakan kasus ini adalah awal dari niat jahat Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mengelabui mereka.

Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH membandingkan kasus di atas yang jelas merugikan negara.

Bagaimana kalau dibandingkan dengan kasus Advokat Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat dan berapa rupiah negara dirugikan oleh Alvin Lim?

“Putusan PT DKI menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair dan membebaskan Alvin Lim,” seperti bunyi putusan itu.

Ia mengatakan pasal penggunaan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dinilai adil.

“Ini kami nilai tidak adil karena terdakwa utama pelanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP hanya divonis 2,5 tahun, sementara advokatnya divonis lebih lama,” tegasnya.

Berkaca dari kasus yang sangat vulgar di depan mata, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH berharap jika Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden pada Pilihan Presiden 2024 nanti, hukum bisa ditegakan dengan adil.

“Mentang- mentang dikritik, oknum Aparat Penegak Hukum menjadi alergi dan anti kritik sampai di luar akal sehat dalam menentukan vonis.

APH harus bisa mengarahkan terciptanya keadilan bagi warga Negara, bukan mengriminalisasi para pengritik yang ingin membangun bangsa ini,” ungkapnya.

arfaiz / postjkt

Matius 7:12 12 “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu.

CARA KITA MEMPERLAKUKAN ORANG, Matius 7:12 12 “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.

”Renungan: Seorang bijak di sebuah kota suatu ketika didatangi oleh orang asing. Orang asing itu menjelaskan bahwa ia adalah orang baru di kota itu, lalu bertanya.

“Orang seperti apa yang akan saya temui di kota ini?” Kata orang bijak itu, “Orang seperti apa yang kau ditemui di kota asalmu?”Jawab orang asing itu.

“Mereka adalah orang-orang paling buruk, mereka pemabuk, penipu dan pencuri. Tidak ada orang baik di antara mereka.”Orang bijak itu menggelengkan kepalanya dengan sedih lalu berkata.

“Aku khawatir orang-orang di kota ini persis seperti itu.”Setelah orang asing pertama itu pergi, datanglah orang asing lain.

Ia juga menjelaskan kepada orang bijak tersebut bahwa ia orang baru di kota itu. Kemudian ia bertanya, “Orang seperti apa yang akan saya temui di kota ini?

Orang bijak itu kembali bertanya, “Orang seperti apa yang kau temui di kota asalmu?”Jawab orang asing itu, “Mereka adalah orang-orang yang ramah dan selalu siap menolong orang lain.

Mereka adalah orang-orang terbaik yang dapat anda temui.”Orang bijak itu tersenyum dan berkata, “Seperti itulah saya akan menggambarkan orang-orang di kota ini.

Setelah orang asing kedua pergi, seorang wanita yang kebetulan mendengarkan percakapan itu bertanya.

“Aku tidak mengerti, bagaimana anda dapat mengatakan kepada seseorang bahwa kota ini sangat buruk dan kemudian mengatakan kepada orang lain bahwa kota ini sangat baik? ”Orang bijak tersebut menjelaskan.

“Karena engkau biasanya mendapatkan dari orang lain apa yang kau harapkan dari mereka. Jika seseorang memperlakukan orang lain seakan-akan dia berharap mereka menjadi pemabuk penipu dan pencuri mereka akan seperti itu.

Tetapi jika seseorang memperlakukan orang lain seakan-akan dia berharap mereka akan ramah dan suka menolong, maka seperti itulah yang kau dapatkan dari mereka.

”Cerita ini menggambarkan bahwa cara kita memperlakukan orang lain akan menentukan cara mereka memperlakukan kita.

Karena itulah Tuhan Yesus katakan dalam Matius 7:12. Dengan kata lain, sebagaimana kita ingin diperlakukan dengan baik oleh orang lain.

Hendaklah kita juga memperlakukan mereka dengan niat baik. Maksud Tuhan Yesus di sini adalah, kasihilah orang lain sebagaimana kita ingin dikasihi oleh orang lain.

Itulah sebabnya Tuhan Yesus menyebut hal ini sebagai isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi.

”Memang inti ajaran dari Alkitab yang begitu banyak, ada dua (2 ) yang paling pokok dan yang utama yang kita terapkan dalam hidup ini *yaitu mengasihi Tuhan dan mengasihi sesama.

Arti mengasihi orang lain adalah tidak berbuat jahat dan tidak melukai hati mereka. Jika ini kita lakukan maka kita telah melakukan inti dari seluruh ajaran Tuhan Jesus.

Penulis : Jaya Sianturi / Radius Sinaga

Nanti saya beritahu lanjutannya baik rekan-rekan Pers juga sudah banyak yang mengetahuinya.

Tangerang, posjkt.com

Hampir satu bulan kasus AM dan AS mantan kades dan ASN Kecamatan Pakuhaji, belum sampai pada berkasnya ke pihak pengadilan negeri Tangerang, jumat (04/08) tadi sore.

Apakah ada lagi tersangka setelah dua Orang ini di tangkap ?

“Nanti saya beritahu lanjutannya baik rekan-rekan Pers juga sudah banyak yang mengetahuinya”, katanya Kompol.Pajana kasubag Humas Polres Tangerang Kota Polda Metro.

Tim Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni dan seorang oknum pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selasa (18/07).

Diduga AM dan AS di tangkap polisi gara-gara memalsukan dukumen sertifikat tanah milik warga.

Saat di tangkap AM dan AS tidak melawan, dan kini sudah di Polres Metro Tangerang Kota, untuk mejalani pemeriksaan selanjutnya.

AM dan AS juga sudah di percaya oleh Kecamatan Pakuhaji, karena ia lihai dalam pengurusan surat dan menyurat.

Pakah ada lagi tersangka setelah dua orang ini di tangkap?

“Kemungkinan ia, tergantung pada saksi-saksi nanti menjelaskan saat pemeriksaan akan di mulai”, katanya Samsudin, SH.

Saksi juga bisa nantinya tersangka asal ia jawabnya dan memberatkan mereka ia juga kena.

Menurut Polisi Metro Tangerang kota, bahwa kedua orang berinisial AM dan AS tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berbagai surat mengatasnamakan Kepala Desa Rawa Boni.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas, Kompol Abdul Jana.

Ya benar, mantan Kades Rawa Boni berinisial AM dan oknumnya berinisial AS ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kompol Abdul Jana, Senin (27/7/2023).

Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan para pelaku tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Beberapa surat-surat yang dipalsukan seperti surat pernyataan menjual, hingga surat pernyataan tidak sengketa, dikutip tribunnews.com.

Perkara pemalsuan itu terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi ataupun balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat,” kata dia.

Akan tetapi setelah dokumennya dicek oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

sahat red / postjkt

PIPA PDAM BOCOR di jalan Taruna Raya BABAKAN UJUNG KOTA TANGERANG.

Kota Tangerang, posjkt.com

Wartawan PostJKT sedang melintasi di jalan Taruna Raya. RT. 05 RW 03 Babakan ujung, Kota Tangerang, Kamis 03 Agustus 2023.

Terluhat Air Pdam di pipa bocor dan banjiri jalan, sehingga air yang di aliri ke rumah warga berkurang debitnya.

Diduga PDAM tutup mata ada pipa PDAM yang bocor tepat nya di samping rumah warga.

Menurut keterangan warga pipa PDAM ini sudah bocor 1 bulan yang lalu sebut saja bulan July 2023 kemarin.

Kata warga, jika warga sedang lintas, ada kendaraan roda 2 juga melintas maka air PDAM itu akan kecipratan ke orang dan mengenakan busana mereka yang mau berangkat ke kantor.

Sebut salah satu ibu yang tidak mau disebutkan namanya, sempat marah-marah.

Dengan kondisi seperti itu jika dibiarkan pipa PDAM tersebut maka jalan Taruna Raya akan mengalami kerusakan.

Susi (34) Warga mengatakan jika ini berlarut-larut tidak ada kepedulian terhadap warga sangat disayangkan PDAM adanya pembiaran terhadap aktifitas yang melintasi jalan tersebut.

Warga meminta PDAM agar pipa yang bocor segara di perbaiki, karena juga mengurangi aliran debit berkurang.

Itulah harapan warga kepada pihak PDAM kepada Wartawan PostJKT, kamis (03/08) tadi siang.

Dengan melihat kondisinya, warga enggan melaporkannya kepada pihak PDAM kata salah seorang pedagang yang sering mangkal di area itu

Ia memang aliran airnya sangat deras juga maka genangan air itu bisa bisa kita kecipratan sesekali jika kendaraan roda 2 melintasi air genangan tersebut.

Warga setempat mengatakan kepada wartawan PostJKT tidak ada niat dari PDAM untuk memperbaikinya.

Semejak berita ini tayang, satupun di pihak PDAM belum dapat di komfirmasi, dari pihak media ini.

Radius Sinaga / Jaya Sianturi.

Abriman UPT KPH bisa laporkan Anggota Dewan Aldiko yang memberika barang bukti ke pelaku pengrusakan hutan lindung.

Kuatan, posjkt.com

Abriman menyita 1 buah alat berat jenis excavator merk Caterpillar, tetapi di kembalikan ke perusahaan oleh anggota Dewan Aldiko.

Abriman Kepala UPT KPHUPT KPH Kuantan Singingi (Kabupaten) harus bertanggung jawab hilangnya barang bukti ketika melakukan penangkapan kegiatan perambahan hutan Lindung Betabuh Desa Sungai Kelelawar Abriman menyita 1 buah alat berat jenis excavator merk Caterpillar

Terkait penangkapan alat berat tersebut sempat viral dan beredar video diduga pencegatan terhadap UPT KPH Kabupaten Kuantan Singingi yang membuat heboh publik dan masyarakat Kuansing.

Setelah dilakukan penangkapan, pihak UPT KPH Kuansing menitipkan alat berat tersebut kepada oknum anggota dewan dari dapil 4 untuk pertimbangan keselamatan seluruh anggota tim dalam melakukan evakuasi.

Namun setelah dilakukan penitipan oleh UPT KPH Kuansing, beredar info kalau alat berat tersebut tidak lagi berada di lokasi, atau hilang.

Hilangnya alat berat yang di sita dan di titipkan ke Anggota Dewan membuat heboh di kalangan Masyarakat.

Aneh aja alat berat Segede itu bisa ilang. Ga mungkin itu alat berat di kantongin Anggota dewan seloroh masyarakat ke pada awak media Karna ga percaya bisa hilang begitu saja.

Awak media yang selalu memantau mengontrol dan melakukan konfirmasi Kepada Oknum UPT KPH Abriman dan pengacara Abriman Kabupaten Kuantan Singingi Rizki JP Poliang, SH.MH., sejauh mana perkembangan perkara Alat Berat Excavator bermerek Caterpillar yang hilang dari lokasi penitipan barang ke Anggota Dewan.

Kepala UPT KPH Abriman Hut MM menyampaikan,” Kasus perkara tersebut tetap berjalan, jika alat tersebut tidak ada lagi yang dititipkan kepada Aldiko maka akan ada masalah dengan Hukum,” Ujar Abriman kepada awak media melalui pesan Whatsapp.

Rizki JP Poliang, SH.MH selaku pendaping UPT KPH Abriman mengatakan,” perkara masi berlanjut,” Ujarnya melalui pesan Whatsapp dengan imoji senyum.

Setelah mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengecek keberadaan Alat Berat Excavator bermerek Caterpillar di Kecamatan Hulu Kuantan dekat Kantor Polsek Hulu Kuantan pada Minggu (30-07-2023) siang.

Pada saat di lokasi tempat penitipan alat berat excavator bermerek Caterpillar tersebut tidak ditemukan lagi dan awak Media menanyakan kepada masyarakat setempat.

Menurut EW alat berat excavator bermerek Caterpillar sudah lama hilang dari sini pak, itu kami tidak tahu dibawak kemana pak, beberapa hari yang lalu memang ada alat berat tersebut pak,” ujar EW kepada Awak media.

Berberapa bulan yang lalu, awak media melakukan konfirmasi melalui telepon seluler pesan Whatsapp terhadap Anggota Dewan (PAW) Dapil 4 Aldiko kecamatan hulu Kuantan.

Tentang penitipan alat Berat excavator bermerek Caterpillar yang diduga merambah hutan lindung Bukit Betabuh.

Menurut Aldiko masyarakat aman surdin menguasai lahan dari tahun 70 an , dan telah memiliki surat2 tanah,” kalau masalah alat berat yang dititipkan sudah diambil sama pemilik alat berat perusahaan.

Karena proses hukum di KPH Diduga tidak ada masuk ke pengadilan, dan kita tatap dari awal pertanyakan peta TGHK yangg dibuat KPH kuansing , (SK) penetapan hutan kawasan , laporan konflik , surat penyelidikan, penangkapan yang ada diinternal KPH tersebut.

Kalau masalah alat berat tanyakan kepada kepala KPH kuansing abriman, apakah dia bagian dari penyidik? surat titip dalam negara hukum kita berlaku atau tidak tanyakan ke Abriman, tugas atau tidak..?” Ujar Aldiko lagi menantang.

“Saya ini diatur dalam aturan yang pekerjakan, mengawasi fungsi-fungsi Pemerintah, apa lagi yang bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya lagi.

Informasi selanjutnya, Awak media juga pernah melakukan Konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terus mendalami kasus penangkapan alat berat jenis Excavator Merk Caterpillar yang melakukan perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Tepatnya di Desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Sabtu (13/05/2023) lalu.

Kepala UPT KPH Kuansing Abriman mengatakan kasus penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Sungai Kalilawar prosesnya terus berjalan. Beberapa orang saksi sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

“Kasus Penangkapan alat berat di Desa Sungai Kelelawar masih terus dilakukan pengembangan, beberapa orang saksi sudah diminta keterangan,” ucap Abriman kepada media (09/07/2023) sore melalui sambungan telepon.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid penataan dan penataan, DLHK Provinsi Riau, Alwamen. Menurutnya kasus penangkapan alat berat yang melakukan perambahan di wilayah Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Sungai Kelelawar beberapa waktu lalu masih dalam proses lidik oleh PPNS.

“Kita masih menunggu hasil penyelidikan oleh PPNS, kita tunggu aja hasilnya,” kata Alwamen.

Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, SH., mengatakan”Setahu saya saksi-saksi sudah diperiksa, mungkin Aldiko-nya lagi yang belum.

Bisa jadi surat dari Gubernur belum turun ke penyidiknya, tapi lebih jelasnya tanya kasat aja, ok,”. Kata Kapolsek.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasatreskrim polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, via WhatsAppnya mengatakan, ” Perkaranya ditangani DLHK Provinsi, dikonfirmasi saja ke mereka.” Jawabnya.

Praktisi hukum Abel Marbun SH mengatakan. Barang bukti tidak bisa di pindahkan dri lokasi penitipan. Apalagi di ambil pemiliknya tanpa surat pinjam pakai.

Itu anggota Dewan yang bernama Aldiko bisa di laporkan menggelapkan barang bukti. Kalau memang diambil oleh pemiliknya seharusnya Aldiko laporan dulu ke Abriman yang menyita barang bukti tersebut.

Dalam perkara ini kayaknya Anggota dewan Aldiko bisa di bilang bekingi perusahaan yang merambah hutan.

Kalau dia tak bekingi tak mungkin itu barang bukti di berikan ke pemiliknya kalau memang itu benar ujar Abel Marbun SH.

Penulis : Sugianto / Arfaiz / postjkt

LQ INDONESIA LAWFIRM KECAM OKNUM KEPOLISIAN YANG DIDUGA MENARGET KETUA IPW.

Jakarta, posjkt.com

IPW dalam siaran persnya menyatakan bahwa Direktur Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma harus memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jumat (28/07)

Untuk menjadi saksi dugaan pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat yang sedang disidik oleh Polda Sulsel dengan target Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.

IPW menilai apa yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi Polri tersebut merupakan masukan dan pengkritisan terhadap institusi untuk diperhatikan dan dibenahi.

Agar kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap terjaga. Namun, siaran pers IPW itu tidak dikehendaki sehingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dijadikan target proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengecam pihak kepolisian, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyayangkan hal tersebut.

“Tampaknya UU Kebebasan berpendapat hanyalah teori dan tulisan belaka. Dalam prakteknya Kepolisian, Kejaksaan sama sekali tidak menghargai adanya kebebasan berpendapat.

Segala bentuk kritik, kecaman dan opini negative tidak lagi dianggap sebagai pendapat tapi dianggap ssbagai ujaran kebencian, pencemaran.

Kepolisian kita sangat hebat dalam memcari celah hukum untuk mempidanakan siapa saja yang berpendapat keras dan tidak enak di kuping mereka.”

“Dengan mudah kepolisian memproses, menyidik terhadap kasus ITE dan pencemaran nama baik. Kritik dan saran yang seharusnya diperhatikan dan di tanggapi malah di lawan dengan hukuman pidana.

Hebat, Bravo Polri, bener-bener presisi. Inikah bentuk Polri harus tidak anti kritik yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit? Rupanya hanya pepesan kosong.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

Sudah banyak yang menjadi korban pasal pencemaran nama baik akibat kritik yang disampaikan. Sebut saja Haris Azhar yang mengkritik Luhut Panjaitan, perkara pencemaran nama baiknya sedang di sidangkan di Pengadilan.

Juga sedang berlangsung pengacara Alvin Lim yang dipolisikan sebanyak 185 Laporan Polisi oleh banyak Jaksa di Indonesia karena dengan keras mengkritik banyaknya oknum Jaksa di Kejaksaan.

Kini Ketua IPW yang tugasnya memang memberikan saran dan masukan menjadi sasaran oknum kepolisian untuk di bidik.

Dugaan kriminalisasi ini, selain melawan kebebasan berpendapat juga dipandang sebagai bentuk kesewenangan pejabat publik.

“Sebaiknya jika pejabat tidak ingin di kritik dan disindir, jangan menjadi pejabat publik.

Pejabat publik adalah pelayan masyarakat dan sudah layak jika ada perbuatan yang tidak mengena untuk di kritik dan diberikan opini oleh masyarakat.

Bagaimana pejabat akan bisa koreksi jika tidak ada kritik dan masukan dari masyarakatm namanya masukan bisa positif berbentuk pujian dan apresiasi tapi juga bisa negatif dalam bentuk kritik atau sindiran.

Hal yang biasa dan tidak seharusnya menjadi bahan pidana.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

“Jangan sebut Indonesia sebagai negara demokrasi jika setiap kritik dan pendapat terhadap pejabat publik dianggap sebagai pidana pencemaran nama baik.

Akan jadi lebih parah dari Jaman Orde Baru ini Indonesia. Presiden Jokowi harusnya mengatensi hal ini.” Tutup Bambang dengan pedas

arfaiz / postjkt

Masyarakat minta Mentri ATR BPN Melalui Wamen Raja Juliantoni Juga Sebagai (Tim Satgas Mafia Tanah turun ke lapangan.

Kuantan singingi, posjkt.com

Diduga PT, TBS punya beking pejabat yang berpengaruh. Ini tidak hanya persoalan penguasaan lahan ilegal tetapi juga penggelapan pajak untuk KUK/K.i dan jual beli KUK/K.i yang masih dilakukan pihak orang dalam PT TBS dan kroninya, rabu (26/07).

Boroknya PT TBS sudah mulai terkuak dengan kekuasaan di duga ada oejabat kuat di belakangnya. Saat ini kelapa Sawit sudah Mulai di Panen,” Bagai Pengganti Uang Tunggu Sebelum Clear*

Turunya anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi membuat napas lega masyarakat yang tanahnya di caplok PT TBS.

“Azrori Analke Apas dari (Fraksi PPP), Menanggapi Pengaduan masyarakat Desa Sungai Besar. Anggita Dewan ini Turun Ke Lokasi permasalahan PT dengan masyarakat selama ini yang tidak ada ujungnya.

Setelah melihat loksi yang menjadi masalah akan dilanjutkan Kepada Pimpinan DPRD, Bupati Kuansing, kami akan konsul Ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Kejaksaan tinggi Riu.

Masyarakat yang tanh ya di caplok PT TBS berharap bisa Tembusan Ke Kejagung RI, Krimsus Polda dan disurati Kepada Mentri ATR BPN Melalui Wamen Raja Juliantoni Juga Sebagai (Tim Satgas Mafia Tanah.

Ini tidak hanya persoalan penguasaan lahan ilegal tetapi juga penggelapan pajak untuk KUK/K.i dan jual beli KUK/K.i yang masih dilakukan pihak orang dalam PT TBS dan yang lainnya.

Akan diusulkan pencabutan izin hgu-nya karena sudah lama meresahkan masyarakat dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Ini tidak main-main akan selalu mendampingi masyarakat yang terzolimi selama ini sampai tuntas, Ungkap Azrori anggota DPRD yang me dengar jeritan masyarakat yang di jolimi.

Selain Persoalan Pengusahaan ilegal atau HGU dan Penggelapan Pajak diduga dalam berapa Tahun ini Numpuk Pelanggaran Baik terhadap Karyawan ataupun kepada Warga Masyarakat.

PT TBS Belum Bayar Pesangon pegawainya Sejak diberhetikan atau di Rumahkan.

Sekitar (20) orang warga masyarakat Desa Sungai Besar, beda lagi Desa Tetangga ataupun Karyawan Lainnya, Hampir (2) Tahun berlalu Belum di bayar oleh PT TBS

Ketua Personalia PT TBS inisial (Tono) di duga Saat ini Beliau yang Panen Sawit KUK/k.i ini, karena Informasi nya PT TBS Sudah banyak Pakai Uang TONO Ujar Salah-satu warga Masyarakat Desa Sungai Besar kepada awak Media inisial (athia).

Dusun Malapari ini saja lebih kurang 700 hektar Luas KUK/k.i (PT TBS).

Akan kami Panen Sawit nya ini Secara Masing-masing (4) Hektar Perorang untuk Pengganti atau uang Tunggu Jelang pembayaran pesangon kami sampai lunas, dan jika PT 5BS larang kami ataupun inisial (Tono) Suruh bayar lah Pesangon kami ancam mantab karyawan PT TBS.

Berawal Oleh inisial (Feri) Yang disebut-sebut Perintis Kepada Salah Satu Ninik Mamak dan Datuk, Ketua BPD Desa Sungai Besar, Ketua BPD Sungai Besar Hilir Serta Pengikut Lainnya.

Beliau diduga memprovokasi untuk mencaplok Sepihak Lahan Kawasan PT TBS atas Permasalahan HGU.

Seolah-olah Fery memperkeruh keadaan warga masyarakat setempat,
(Joni dan Gani) Kena Hutang Kambing Melalui Kesepakatan Para Ninik Mamak.

Kalaupun tidak dicabut denda hutang ini akan kami Usut terus, Ratusan orang kelompok kami tetap berjuang untuk keadilan akan lanjut.

Kami menyuarakan Semua kebenaran seluruh kawasan hutan disini yang sudah dijual-jual Oleh Mereka kepada oknum pengusaha dan tidak kami biarkan itu terjadi lagi, Ketustnya Joni Ardiansyah (Tokoh).

inisial (Feri) diduga mengintimidasi awak media inisial (athia) terkait pemberitaan ke medsos Pada Sabtu (10/06/2023) atas dugaan Hgu Pt.tbs yang akan dicamplok mereka tersebut.

Didatangi ke Rumah Pada (13/06/2023) bersama dua orang Datuk, dan hanya Feri yang ngotot Gegara di Publis ke medsos Oleh awak media ini.

Awak Media (athia) Berharap kepada Saudara (Feri) agar Dapat Mengklarifikasi Sebelum Melaporkan Hal ini Kepihak Penegak Hukum.

Menurut athia, sebagaimana pelanggaran dan ketentuan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers Pada Ketentuan Pasal (3) dan (1) ayat (1): melaksanakan Kegiatan jurnalistik, Meliput, Mencari, Menyimpan, Mengolah lalu menyampaikan Informasi.

Selanjutnya, menurut UU Pers ini Perlu di tegaskan Sesuai ketentuan Pasal (4) ayat 2 dan 3:
Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta

Tokoh masyarakat Setempat inisial (R) mengatakan kepada awak media inisial (athia), Kata orang sini Feri Marah karena beritakan beliau ke medsos, ujarnya pada Sabtu 24/06/2023.

Kemudian Terkait Dana CSR atau yang 20% buat warga masyarakat desa sungai besar oleh dari PT TBS tidak diberikan bahkan dilakukan PHK Massal secara sepihak.

Mencapai Ribuan karyawan Pt.Tbs Yang masih aktif ataupun yang sempat mengundurkan diri hampir Rata-rata Mengeluh Soal Hak-hak Karyawan bahkan jadwal gaji kadang mencapai (3) bulan belum ke bayar oleh Pt.Tbs.

Senin (19/06/2023) karna sudah tiga bulan tidak bayar gaji, mencapai Ratusan karyawan Geruduk Kantor Pt.Tbs dilokasi Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Pada Jumat 21/07/2023 Anggota DPRD (Azrori) Turun Kelokasi Menanggapi Pengaduan Oleh Ratusan warga masyarakat Desa Sungai Besar dari Anggota kelompok Tani (Suka Berami).

Turun Bersama-sama kelokasi dan dihadiri, ketua kelopak (Febtrigo), Tokoh masyarakat (Joni Ardiansyah) dan Datuk Tambosar (Makmur), dan awak media inisial (athia) Kembali Monitoring.

Datuk Tambosar Desa Sungai Besar (Makmur) dihadapan seluruh yang hadir menjelaskan kepada awak media inisial Athia, Sejak Tahun 1986 Masa Hgu Pt.Tbs disekitar ini.

Melalui Perintis (Feri) Dari batasan kebun Sawit Melona Anak dari Hj.Ramadi Melki Sampai batas KUK (1), Mereka mencaplok lahan ini, ada Ninik Mamak dan pengikutnya.

Ketua BPD Desa Sungai Besar (Riki N), Ketua BPD Desa Sungai Besar hilir (Ardi), dan Sebagian sudah di steking Termasuk Bagian Datuk Marajo melalui alat Excavator milik (Riki).

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Ketua BPD (Riki Noprian), Saya tidak Pernah Mencaplok Lahan itu Saya hanya diberi (1) kopling oleh Ninik mamak sebagai perintis dan saya tidak pernah membawa nama lembaga BPD di dalam urusan ini, ungkapnya pada Sabtu (22/07/2023).

Awal nya Pun Terkait dugaan Kekeliruan HGU Pt.Tbs ini Pada Rabu (07/06/2023) Saat Awak Media Inisial (athia) konfirmasi Ke Humas Pt.Tbs Insial (Arifin).

Nggak bisa Mereka ambil itu Karena Masih mempunyai Dasar Hukum, ujungnya berhadapan dengan hukum, kita lihat dulu apa langkah perusahaan nantinya, ungkap humas.

Menurut Anggota DPRD Kuantan Singingi (Azrori) diduga ada indikasi bagai Tutup mulut, Kuasa atau Hak hingga Bungkam Segala Sesuatu Boroknya Pt.Tbs Selama ini.

Dalam Suatu Lokasi ini lebih kurang 400 hektar Dugaan lahan kawasan hutan, Tentunya Kelompok tani masyarakat Setempat yang akan berhak timbang Pt.Tbs atau pihak ke-3 apalagi seorang provokasi seperti yang disebut-sebut Perintis itu, Ketust Anggota DPRD Azrori.

Sempat 4 titik kemaren di Tracking dan Hasil tracking:
1 HPK, 2 APL dan 1 HL. Disekitar Desa Sungai Besar ini Terlihat Cukup Luas Dugaan kekeliruan Soal HGU Yang diduga dikuasai Oleh Pengusaha, Tambah-nya Kepada awak Media (Athia) pada Jumat 21/07/2023.

Laporan : Athia / Arfaiz / postjkt

LQ INDONESIA LAWFIRM BERIKAN BUKTI SURAT KETERLIBATAN DIREKTUR UTAMA UOB KAY HIAN, YACINTA FABIANA TJANG DALAM DUGAAN PIDANA PENGGELAPAN 52 MILYAR DANA NASABAH.

Jakarta, posjkt.com

Kasus UOB Kay Hian Sekuritas makin memanas dan menjadi polemik di masyarakat luas.

Sebelumnya kuasa hukum pihak UOB Kay Hian Sekuritas mengelak tanggung jawab dan menyatakan tidak terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 12 korban nasabah UOB Kay Hian Cabang Puri Indah sejumlah 52 Milyar Rupiah.

Direksi UOB KH melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa raibnya dana nasabah sepenuhnya tanggung jawab oknum UOB KH berinisial M yang sudah di laporkan oleh pihak UOB KH ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum para korban dari kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm secara blak-blakan memberikan tanggapan atas jawaban Kuasa hukum UOB KH.

Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Ali Amsar Lubis, SH, MH menyampaikan “Untuk membuktikan dugaan pidana yang melibatkan Direktur Utama UOB KH, ini kami berikan ke Para wartawan dan media supaya tidak menjadi dusta dan fitnah. Bukti surat inipun sudah kami berikan ke penyidik sebagai bukti awal. Surat Kesepakatan Kerjasama tanggal 14 Februari 2020.

Antara M dengan Direktur Utama UOB KH bernama Yacinta Fabiana Tjang, dimana tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

UOB KH memberikan authorisasi dan menunjuk M sebagai wakil dan mengunakan rekening atas nama UOB KH dan mengunakan kantor UOB KH untuk mengalang nasabah agar menyetorkan dana ke UOB KH.

Jelas dalam surat ini M ditunjuk langsung oleh Direktur Utama UOB KH dan tertera dimana UOB KH mendapatkan komisi dan bagi hasil sebesar 35% dari komisi yang diterima.

Sehingga jelas dan tidak dapat dibantah bahwa M memiliki kapasitas sebagai kepanjangan tangan dan wakil penjual dari UOB KH.

Tindakan UOB KH diwakili Yacinta Fabiana Tjang menunjuk M yang menyebabkan raibnya dana setoran nasabah tanpa kejelasan kemana dialirkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab UOB KH.

M diberikan ijin dan authorisasi oleh Dirut UOB Kay Hian untuk bertindak atas nama UOB KH dan mengunakan nama UOB KH.

Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut UOB KH ikut serta dengan memberikan bantuan mengunakan nama dan brand UOB KH sesuai surat kerjasama sehingga berhasil meyakinkan nasabah menaruh dana di UOB KH.

Transaksi para nasabah yang menjadi korban pencurian dana tersebut adalah antara Nasabah dengan UOB KH, bukan dengan perorangan.

Sesuai dengan slip deposit yang tertera dalam rekening penerima di Bank BCA sebagai kustodian adalah Pt UOB Kay Hian Sekuritas.

Maka, PT UOB KH Sekuritas sudah sepantasnya bertanggung jawab penuh atas kerugian raibnya dana tersebut didalam kekuasaan UOB KH.”

“Jika kemudian dalam transaksi kerjasama antara UOB KH dan M ada masalah dan ada kecurangan sepenuhnya itu adalah resiko UOB KH yang menunjuk dan memilih M sebagai partner bisnis.

Ada potensi keuntungan dan komisi dari bisnis maka harus berani menerima adanya resiko.

UOB KH wajib menganti penuh dana nasabah yang hilang tidak jelas di tempatkan dimana setelah disetor para nasabah ke Rekening Kustodian karena UOB KH lah yang mempunyai wewenang menarik dana di Rek Bca sebagai Kustodian.” Lanjut Advokat Nathaniel Hutagaol, SH.,M.H.

Surat perjanjian kerjasama yang diberikan ke media oleh LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti surat keterlibatan Direktur Utama Fabiana Tjang sebagai pihak pertama.

Tertera tandatangan Direktur Utama di atas materai dengan M sebagai pihak kedua. Dalam surat kerjasama tertera bahwa Pihak kedua boleh mengunakan logo perusahaan (UOB KH) dengan seijin UOB KH sebagai pihak pertama.

Para pihak dalam transaksi sekuritas mendapatkan bagi hasil dari 35 – 50% dari komisi yang didapatkan.

“Ini menjadi peringatan bagi nasabah dan masyarakat yang mau menaruh uang di UOB KH agar berhati-hati.

Jika seenaknya UOB KH menunjuk orang sebagai perpanjangan tangan UOB KH mengurus dana nasabah dan ketika nasabah mau tarik UOB KH dengan seenak jidatnya bilang, ohh maaf di bawa kabur sama oknum, UOB KH ga mau tanggung jawab.

Lantas bagaimana Masyarakat bisa percaya dengan nama UOB KH? UOB KH yang menunjuk M sebagai wakilnya, UOB KH yang memberikan authorisasi ke M, lantas rekening bank di buka atas nama UOB KH, tapi ketika bermasalah UOB KH cuci tangan dan menyalahkan oknum.

Inikah yang dinamakan “Utmost of Good Faith” atau itikat baik dari sebuah bank besar bersekala Nasional? Kenapa mirip maling yang teriak maling yah?” Sindir Advokat Sakti Manurung, SH

LQ Indonesia meminta agar masyarakat membantu memviralkan berita ini agar jangan sampai ada korban lainnya yang menjadi korban oknum UOB KH Sekuritas.

“Uang anda tidak aman di UOB KH, jika ada oknum UOB KH tidak akan tanggung jawab. UOB KH hanya mau untungnya saja, tapi tidak mau tanggung resiko. Lebih baik cari alternative dan institusi lain yang lebih beritikat baik lah.

Jika ada masalah nanti UOB KH akan kluarkan Lawfirm mahal, sekelas Lucas Lawfirm untuk membela diri. UOB KH bayar lawyer mahal rela, tapi bertanggung jawab atas kerugian nasabah tidak mau, silahkan masyarakat menilai sendiri tindakan UOB KH ini.” Tutup Ali Amsar Lubis, SH

Arfaiz / postjkt