MARAKNYA REKLME TIDAK BERIZIN DI KOTA TANGERANG

Kota tangerang, posjkt.com

Adanya pemasangan iklan tak berizin. Peran serta PTSP reklame terhadap reklame tak berizin,

Karena tidak adanya peran serta pelaku usaha iklan untuk memberitahukan/informasi kepada pihak kelurahan maupun kecamatan, terkait sudah mendapatkan izin PTSP reklame tersebut dilokasi kelurahan cibodas baru kecamatan cibodas sesuai perda kota tangerang no.4 tahun 2018.

Konfirmasi melalui Chat Watshapp kepada bapak lurah cibodas baru, terkait izin pemberitahuan adanya pemasangan reklame di wilayah kelurahan Cibodas baru kecamatan Cibodas.

W.U mengatakan akan mengurus ke PTSP reklame,tetapi belum ada izin sudah memasang tiang dan reklame tersebut diwilayah cibodas baru tangerang.

Red.hendra postjkt

 

Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Jakarta, posjkt.com 

Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain.

Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” kata Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Sabtu (16/7/22).

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi; sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.

Oleh karena itu, dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

“Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi,” tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

“Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak,” katanya.

Pernyataan serupa juga disuarakan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik,” kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo.

Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Supriyadi/postj

kepala desa yang baru belum mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis kompetensi untuk memiliki tingkat kemampuan yang memadai terkait peningkatan kapasitas harus lebih

Kabupaten tangerang ,posjkt.com

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa bagi kepala desa se Kabupaten Tangerang, Kamis (14/7/2022).

Acara yang digelar di Kota Pelajar (Jogjakarta) tersebut akan dilaksanakan di Hotel Sahid selama 3 hari kedepan, dengan pemateri dari Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, H Dadan Gandana, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Kanit Krimsus Sat Reskrim Polresta Tangerang IPTU Hotma P.A Manurung, serta Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Deny Marincka Pratama.

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, pak H Maskota mengatakan, bahwa pihaknya menggelar Bimtek sebagai upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, bahwa tingkat pemahaman perangkat desa dalam memahami manajemen sumber daya manusia maupun kemampuan teknis perangkat desa sangat perlu diberikan bimbingan, agar kendala dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terarah sesuai petunjuk teknis.

“Kita lakukan Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa selama tiga hari mulai hari ini 14 Juli hingga 16 Juli 2022. Tujuannya agar tingkat pemahaman perangkat desa terkait penyelenggaraan desa makin bertambah,” kata pak H Maskota kepada Portal Desa, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu, Kepala Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Hasan Bahri mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih telah diberikan bimbingan teknis oleh APDESI Kabupaten Tangerang.

“Untuk memahami dan meningkatkan kapasitas tidak bisa berdasarkan apa yang kita tahu saja melainkan perlunya studi dan pemetaan yang matang,” katanya.

Dia menambahkan, mayoritas kepala desa yang baru belum mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis kompetensi untuk memiliki tingkat kemampuan yang memadai terkait peningkatan kapasitas harus lebih dari 10 tahun masa kerja.

“Alhamdulillah, ada Bimtek seperti ini yang dirasa menambah ilmu dan pengetahuan,” ujar Kades yang akrab disapa Baron

HPI ini kan dari kumpulan apa namanya pemandu pemandu wisata khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang

Kabupaten tangerang  posjkt.com

pada tanggalPak Nawawi dan saya dari himpunan pramuwisata Indonesia dari beberapa masyarakat yang apa namanya yang mengarah ke ya kalau HPI ini kan dari kumpulan apa namanya pemandu pemandu wisata khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang di mana ketika ada tamu yang berdatangan untuk berwisata khususnya misalnya datang ke hotel Yasmin ini kita biasanya dihubungi oleh pihak hotel untuk membantu wisatawan yang ingin bepergian khususnya ke wilayah kabupaten Tangerang Biasanya kita Arahkan kalau misalnya mau ke pantai sih ada Tanjung Pantai Tanjung Air terus di Cisoka juga ada Telaga cigaru Saya biasanya ke situ Pak di Citra Raya juga kalau mau kuliner kita arahin ke Citra Raya ada Citra terus ada wisata alam juga kayak Solear itu gitu Pak Ada apa ke depan untuk pariwisata sendiri bagaimana biar orang ke depannya pariwisata lebih baik lagi bisa lebih berkembang lagi bisa membuat wisatawan yang datang lebih berkesan lagi yang penting lebih maju gitu Nah itu kenapa nah itu nah itu selain itu ya Gimana ya Ya intinya apa yang sudah terlaksana sekarang bisa lebih dikembangkan lagi karena sekarang kan gimana ya kita baru selesai pandemi ini jadi kayak harapannya ya pariwisata yang ada di kita bisa bangkit kembali dari Desa normal kembali

Red posjkt.com

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru kasus mafia tanah dengan korban public figure Nirina Zubir dan keluarga

Jakarta, posjkt.com

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru kasus mafia tanah dengan korban public figure Nirina Zubir dan keluarga

“3 tersangka baru yang ditangkap memiliki peran masing-masing, MSA peran membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat. AEO pegawai bank berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat. C peran membuat surat kuasa palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).

Lanjut Zulpan, korban mengalami kerugian secara materil berdasarkan 6 sertifikat hak tanah senilai Rp 17 miliar.“Modus tersangka mengalihkan 6 sertifikat hak milik menjadi atas nama diri sendiri dengan memalsukan surat dan akta, serta menggunakan dokumen palsu,” papar pak Zulpan.

Setelah sertifikat dialihkan, kemudian dialihkan kembali kepada orang lain dan sebagian diagunkan ke bank untuk mendapatkan uang atau keuntungan.

“Faktanya almarhum CIM dan para ahli waris (suami dan anak-anaknya) tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas 6 sertifikat tersebut kepada RK dan E atau pihak lain,” terang pak Zulpan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pada proses persidangan.

1. RK yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik ahli waris Cut Indria Marni dangan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli.2. E yang telah sengaja mengalihkan 5 sertipikat tanah milik VK dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli

3. F sebaga notaris telah sengaja membuat Akta-akta Notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertipikat tanah milik ahli waris CIM dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu didalam Akta Jual Beli bersama-sama dengan RK dan E.

4. IR sebagai PPAT dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama RK dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).

5. ER sebagai PPAT yang mengesahkan 1 Akta Jual Beli menjadi pemegang hak atas nama E dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku (membuat akta dan menandatangani akta tanpa bertemu dengan para pihak hanya berdasarkan dokumen fotokopi).Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 253 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasai 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010.

Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;

Pasal 264 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;

Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;

Pasai 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lam 15 tahun.

Dit narkoba Polda metro jaya berhasil mengungkap kss narkoba jaringan Malaysia-jakarta

Jakarta, postjk.com

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan 35 orang tersangka.

Ujar Pak Kabid,” Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 Butir, Tembau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg.

Modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper. Ujar Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan. Selasa (12/7/2022).

“Modus kedua barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Modus ketiga diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” ucap Zulpan.

Timsus subdit 1 Ditresnarkoba PMJ ungkapan sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta. Barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik. Ujar Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.Selasa (12/7/2022)

Selanjutnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Mukti.

,”Barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper.2. Barang Bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. 3. Barang Bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.E.

,”Barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh ChinaGuan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg, sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia.–Jakarta.

,”Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, berhasil diungkap Clandestine Laboratorypermbuatan T.Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

Red/postj

Diplomatic Forum ke-42

Jakarta, posjkt.com

Youth, Their Inspiration for the World’s Better Future RRI Voice of Indonesia menyelenggarakan gelar wicara Diplomatic Forum ke-42 dengan tema Youth, Their Inspiration for the World’s Better Future di Red Top Hotel Jakarta, pada hari Selasa 12 Juli 2022.

Pemuda dari seluruh dunia diharapkan aktif memberi kontribusi pemikiran konkrit untuk dunia yang lebih baik. Y20 menjadi wadah partisipasi pemuda  untuk mewujudkan tatanan dunia yang lebih baik.

Y20 juga diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Forum pemuda dunia ini ditargetkan mampu menghasilkan communique yang akan disampaikan pada pertemuan tingkat tinggi pemimpin G20 untuk menjamin keberlanjutan kehidupan di masa depan.

Atas alasan itu, publik perlu untuk mengetahui sejauh mana kepedulian dan peran aktif pemuda terhadap masalah-masalah lokal, regional maupun global yang kemudian menjadi konsen mereka dalam forum-forum internasional melalui Diplomatic Forum ke-42 Voice of Indonesia.

Selain itu, publik juga perlu untuk mengetahui potensi pemikiran, inovasi, dan kreativitas pemuda untuk masa depan dunia yang lebih baik.

Direktur Voice of Indonesia Edyi Ivan, Selasa (12/07/2022) di Jakarta menyatakan dukungannya terhadap pemikiran konstruktif dan kegiatan-kegiatan kepemudaan di Indonesia dan luar negeri, terutama dalam percaturan global.

“Kita harus terus memberi ruang kepada para pemuda untuk berkontribusi dalam menghadirkan solusi atas persoalan-persoalan global, karena mereka delegasi dari seluruh negara-negara peserta (G20), tidak terkecuali pemuda Indonesia adalah aset bangsa sekaligus aset dunia di masa depan,” katanya.

Menurut Edyi Ivan, LPP RRI Stasiun Siaran Luar Negeri atau Voice of Indonesia sebagai media yang menyiarkan keindonesiaan ke seluruh dunia, mengambil momentum Presidensi G20 Indonesia sebagai sebuah peluang strategis untuk mempublikasikan kapasitas Indonesia, terutama pemudanya melalui Diplomatic Forum kali ini.

Selama pandemi, masih menurut Edyi Ivan, arus utama pemuda Indonesia mampu menjadi pilar penting dalam penanganan pandemi di tanah air, sehingga hal inilah yang perlu ditularkan kepada dunia, khususnya melalui forum Y20.

“Selama pandemi Covid-19 kita merasakan betul peran pemuda Indonesia, inovasi-inovasi mereka bisa dirasakan manfaatnya, seperti misalnya membangun berbagai aplikasi atau platform digital yang dibutuhkan pemerintah dan masyarakat untuk berbagai lini ya, pendidikan, ekonomi, nah sekarang pasca pandemi saya yakin mereka juga sudah punya pemikiran yang visioner untuk masa depan dunia yang lebih baik,” ujar Edyi Ivan.

Dia juga menambahkan bahwa Diplomatic Forum kali ini juga diharapkan akan mendapatkan masukan dari negara-negara di luar Y20.
Hadir sebagai pembicara di gelar wicara Diplomatic Forum Duta Besar Kerajaan Maroko H.E. Ouadia Benabdellah, Pendiri Society of Renewable Energy Zagy Yakana Berian, Direktur Pendidikan.

Bahasa Inggris dan kemasyarakatan di The British Council Indonesia Colm Peter Downes, dan Staf Khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk Millennial, Kreatifitas dan Inovasi Alia Noorayu Laksono.

Diplomatic Forum ke-42 kali ini dilaksanakan secara hybrid dalam Bahasa Inggris. Selain digelar secara tatap muka di Red Top Hotel Jakarta, Forum ini juga dapat diikuti via zoom dan disiarkan melalui channel Youtube @voiindonesia, jejaring sosial Facebook ‘The Voice of Indonesia’ dan melalui siaran streaming di www.voinews.id

Red/postj

Penjualan narkotika yang beroperasi di balik jeruji LP Nusakambangan

JAKARTA, posjkt.com.

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap bisnis penjualan narkotika yang beroperasi di balik jeruji LP Nusakambangan. Kali ini yang dicokok adalah Syafrudin alias Isap alias Kapten. Tim BNN yang dipimpin Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto, tiba di kota Cilacap Jawa Tengah Jumat (10/6) pukul 10.00 WIB.Sebelumnya sudah ada tim yang lebih dulu tiba di kota Cilacap dan berhasil mengamankan istri Kapten, Dewi, pada Kamis (9/6) saat akan menyebrangi dermaga hendak menjenguk suaminya di LP Narkotika Kelas II A Nusakambangan. Kapten diketahui sebelumnya adalah rekan sekamar Hartoni, narapidana yang ditangkap BNN pada Maret lalu dengan kasus yang sama. yakni Bandar narkotika yang mengendalikan penjualan dari penjara. Kasus Hartoni beberapa waktu lalu juga menyeret nama Kepala LP Narkotika Kelas II A, Marwan.

Diamankannya Kapten merupakan hasil pengembangan penyidikan BNN setelah ditangkapnya Hartoni. Menurut Benny Mamoto, banyak bukti yang memberatkan Kapten. “Jadi dia ditangkap karena kasus narkoba di beberapa anggota jaringan yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Termasuk kasus Hartoni. Dalam kasus ini, Hartoni mengaku barang yang didapatnya berasal dari Kapten,” beber polisi dari Sulawesi Utara ini.

Selain ditangkap karena kasus narkoba, Kapten juga terjerat dalam kasus money laundry. “Dia juga adalah bandar narkoba berkelas internasional. Ada beberapa bukti yang menyebutkan dia sering membeli mata uang dollar untuk membayar narkoba,” papar Mamoto, tadi malam.

Red postjkt

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu:
· Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di :
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Rencana Aksi Unjuk Rasa Akbar Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta/ posjkt.com

Allansi Aksi Sejuta Buruh CabutUU Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022 di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.

Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog-baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut-yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta.

Hal ini malahan direspons dengan men-sah-kan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitusional dan berlaku di Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.

Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangatcepat.

Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.

Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan,

penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan. Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR.

Red supriyadi -postjkt

Komisi III DPRD Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja dalam rangka rapat kerja terkait dengan tindak lanjut penertiban angkutan perkebunan di jalan umum

Tanjung,postjkt – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja dalam rangka rapat kerja terkait dengan tindak lanjut penertiban angkutan perkebunan di jala n umum , Jumat(9/7/2022).

Pertemuan ini di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni, SE dan Habib Muhammad Taufan, Komisi III DPRD Tabalong, Perwakilan PT. Astra Agro Lestari, Heru Setiawan, Kapolresta dan Dandim.

Pertemuan yang dipimpin oleh Gusti Abidinsyah, sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, pada awalnya berjalan alot dan terjadi saling debat tentang pihak perkebunan PT. Astra Agro Lestari yang melewati jalan provinsi dan jalan desa, namun dapat terselesaikan setelah pihak dari PT. Astra Agro Lestari menjelaskan apa yang terjadi di lapangan secara mendetail bahwa mereka hanya melewati jalan yang mereka buat sendiri dan kemudian dilanjutkan oleh mitra mereka yang mengangkut hasil perkebunan melewati jalan provinsi dan jalan desa.

Masyarakat yang terdampak juga menyampaikan keinginan mereka pada pertemuan ini, agar Pihak PT. Astra Agro Lestari berkomitmen untuk melaksanakan janji janjinya untuk masyarakat sekitar perkebunan.

“Kami datang kembali DPRD Tabalong ini untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh kabupaten Tabalong , dan pada saat ini sudah mulai mengerucut persoalan yang ada di PT. Astra Agro Lestari dan masyarakat desa, ternyata bukan pelaku pelanggar sebenarnya, tetapi mitra dari PT. Astra Agro Lestari ini banyak melewati jalan jalan nasional, jalan provinsi, jalan desa, dan setelah kita telusuri ternyata mitra ini sudah ada dispensasi nya dari provinsi untuk melewati jalan jalan tersebut. Maka kami akan minta salinan dari surat dispensasi itu, dan kami akan mencek surat perizinan tersebut. Seperti yang diketahui bahwa izin dispensasi itu berlaku selama 2 tahun dan apakah ada keinginan dari PT. Astra Agro Lestari untuk membuat jalan sendiri selama izin itu ” papar Gusti Abidinsyah menyimpulkan hasil dari pertemuan yang diadakan hari ini

Red /postjkt

Akbp hari rosena baru menjabat kapolres kutai kartanegara, gelar press release kasus pembunuhan di muara leka.

Kukar .posjkt.com

Bertempat di ruang Kerjanya, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah gelar press release pengungkapan kasus pembunuhan, Jum’at (8/7/22).

Kapolres Kukar menjelaskan Longginus Hada (31) menghabisi nyawa anak dan istrinya dengan cara menusukkan pisau belati sebanyak tiga kali ke tubuh mereka, lantaran tidak memiliki uang dan merasa tak sanggup lagi membiayai keduanya.

Kejadian pembunuhan yang sempat geger di Kutai Kartanegara (Kukar) ini bermula pada Senin (4/7/2022), sekira pukul 22.00 WITA.

Saat itu tersangka bersama sang istri Dominika Since (32) dan anaknya BD (3) pergi meninggalkan kamp Cendana PT JMS dengan tujuan pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berobat.

Dalam perjalanannya mereka juga sempat menginap di rumah mandornya. Keesokan harinya, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 17.00 WITA.

Salah satu saksi yang sedang memancing melihat tersangka bersama istri dan anaknya berjalan mondar-mandir. Posisi mereka saat itu, tersangka berada di depan dan korban di belakangnya.

Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, beberapa jam setelahnya sekira pukul 21.00 WITA, mereka bertiga singgah di teras salah satu rumah warga.

Di teras tersebut, Dominika sempat memberikan uang sisa miliknya kepada suaminya untuk disimpan.

Entah bagaimana, sang suami lalu merasa sakit hati terhadap istrinya yang mengantarkan mereka pada percekcokkan. Tak berselang lama penusukan oleh suami terhadap istrinya pun terjadi begitu saja.

Tersangka menusuk istrinya sebanyak tiga kali menggunakan pisau badik sepanjang 20 sentimeter. Pertama pada bagian dada, lalu perut dan terakhir lengan tangan sebelah kanan.

Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka langsung berpindah target dan menusuk anaknya sebanyak tiga kali juga yakni pada bagian pipi kiri, leher sebelah kiri dan kanan korban.

“Setelah menusuk istrinya, tersangka langsung menusuk anaknya,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena.

Seperti tak terjadi apa-apa, usai membunuh istri dan anaknya, tersangka langsung kabur begitu saja untuk menghilangkan jejak. Diketahui tersangka akan melarikan diri ke Samarinda menuju pelabuhan.

“Setelah pembunuhan itu tersangka langsung melarikan diri,” ujarnya.

Kemudian pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 16.00 WITA mayat ibu dan anak itu ditemukan tergeletak begitu saja di teras rumah kosong.

Melihat adanya mayat tersebut, saksi Andrianus dan Lukas Tokan langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Atas dasar laporan itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar bersama Unit Inafis langsung mendatangi TKP di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai.

Dengan segera Tim Alligator melacak keberadaan tersangka. Tidak perlu waktu lama, polisi berhasil memperoleh keberadaan tersangka di KM 9 Kelurahan Jahab.

Upaya pencegatan dan penangkapan terhadap tersangka dikerahkan dengan maksimal. Akhirnya kurang dari 12 jam,

Polisi berhasil meringkus tersangka di KM 5 pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

Tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuat anggota polisi harus menindaknya dengan tindakan tegas dan terukur.

Hingga tersangka mendapatkan luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan akhirnya dilarikan ke RSUD AM Parikesit untuk dilakukan tindakan medis.

“Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap kurang dari 12 jam, mulai dari olah TKP sampai penangkapan.

Beberapa petugas kami mengalami luka-luka baik di kaki maupun di tangan karena yang bersangkutan berusaha melawan saat akan kami amankan,” jelas Kasatreskrim, AKP Gandha Syah Hidayat.

Sebagai informasi, tersangka dan korban merupakan pendatang dari luar pulau Kalimantan dan bekerja di salah satu perusahaan sawit.

Tindakan tersangka sendiri dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dia merasa sudah tidak mampu membiayai istri dan anaknya.

“Beberapa kali tersangka dimintai uang sama istri dan anaknya. Tersangka juga buruh sawit,” tukas AKP Gandha.

Belakangan diketahui, sebelum insiden pembunuhan itu terjadi, sang anak sempat merengek dan menangis meminta makan karena kelaparan.

Setelahnya saksi melihat suami dan istri itu saling adu cekcok.

“Saksi mata di TKP melihat percekcokkan anaknya minta uang, mungkin untuk jajan untuk makan,” sebutnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa  satu pisau badik gagang kayu warna coklat dengan sarung bertuliskan Kera Sakti Q129.

Satu lembar jaket jemper merk Vans warna biru dongker, satu tas ransel merk KING warna cokelat, satu tikar anyam.

Kemudian satu gendongan bayi warna ungu, satu tas selempang coklat, serta masing-masing sepatu milik dewasa dan anak-anak.

Gandha menambahkan telah memastikan tersangka tak menderita penyakit apa pun dan sepenuhnya sadar saat membunuh istri dan anaknya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Tidak ada, kami pastikan yang bersangkutan normal seperti manusia lain dan tidak ada kejanggalan,” tandasnya.

  • red,supriyadi/postjkt

Kapolri akan berjanji akan anggota polri yang dudah ada penetapan pengadilan di prosrs pula.

Jakarta, posjkt.com

Polri akan mengabil langkah- Langkah, bahwa prajurid yang di nyatakan ada penetapan hukum, akam ambil tindakan

Kapolri akan berjanji akan anggota polri yang dudah ada penetapan pegadilan di proses pula. Hikum

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan apresiasi dan dukungan dari publik seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LIPPI ) yang di naikkan satu tingkat lebih tinggi kepada Brigjen. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P.

Karena dinilai kerap sering terlihat berhasil melakukan Terobosan – Terobosan Selama Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya dan di Publik
Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang juga mempromosikan

Berigjen.Pol Sambodo Purnomo Yugo yang semulanya Dir.Lantas PMJ diangkat dalam jabatan baru menjadi Kepala Biro Kebijakan Strategis pada Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri (Karojakstra Srena Polri).

melalui Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar mengatakan ” Keputusan Kapolri ini patut diapresiasi, dan didukung karena publik menilai keputusan ini sudah tepat dikarenakan Polri

Sangat membutuhkan figur yang cerdas dan mampu untuk mengimplementasikan visi kapolri dalam mendukung penguatan organisasi Polri agar lebih dinamis ”
Dedi Siregar menilai Brigjen.Pol Sambodo dinilai berhasil dalam mengemban tugas selama masa tugasnya sebagai Dirlantas PMJ,

Terbukti dengan berbagai terobosan seperti kegiatan inovasi yang dilakukan yakni Street Race menjadi salah satu inovasi kebijakan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro di bawah kepemimpinan Sambodo.

Lewat kegiatan dapat menekankan agar budaya balap liar di jalan bisa dihilangkan.

Selain itu dia juga Sambodo Purnomo berperan besar dalam pelaksanaan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2022 ini.

Kebijakan lalu lintas yang dijalankannya membuat lalu lintas di musim arus mudik dan balik Lebaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya tergolong lancar

Dan juga cepat merespon apa yang terjadi di tengah masyarakat seperti jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara plat kendaraan khusus langsung ditindak apabila mendapatkan informasi,

seperti yang melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap dilakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh dari itulah menurut kami sudah sangat tepat & layak karena sudah mencapai berbagai keberhasilan dalam tugas kepolisian sebagai Dirlantas PMJ.

“Sambodo Purnomo dinilai patut naik menjadi brigjen karena track recordnya sudah jelas. Dimana, Sambodo merupakan perwira polisi yang tidak pernah memiliki catatan miring selama berdinas,”

Selain itu, Sambodo merupakan sosok polisi yang memiliki komitmen kuat dalam menerapkan aturan hukum dan kuat dalam menjaga visi Polri yang presisi.

Sambodo dianggap memiliki banyak prestasi sehingga wajar apabila mendapat promosi

Seperti diketahui sebelumnya Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1214/VI/KEP./2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Supriyadi/postj