posjkt.com// BANTEN TANGERANG- Kasus dugaan penyalahgunaan dana di LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang (RSTG) cukup serius, menurut salah salah LSM di kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2024, ditemukan bahwa RSTG menerima dana dari APBD sebesar Rp1.040.995.400, namun juga menerima pembayaran dari instansi lain untuk jasa iklan, talkshow, dan podcast yang tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.
Menurut Asmudi ketua LSM Poin-poin penting dalam dugan kasus ini ” yang dianggap perlu perhatian dari dinas terkait seperti Kejaksan dan penegak hukum lainnya.
Dana tidak tercatat: Total dana yang tidak tercatat sebagai pendapatan daerah mencapai Rp341.037.145, yang sebagian besar, diduga mengalir ke rekening pribadi oknum pegawai.
-Transaksi tidak sah: Berdasarkan hasil audit BPK RI yang di lakukan awal tahun 2025, menemukan transaksi masuk ke rekening oknum pegawai sebesar Rp198.999.975 dari berbagai instansi seperti KPU, BPJS Kesehatan, Bawaslu, dan PLN.
Penggunaan dana: Oknum pegawai mengaku menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional, namun tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Reaksi dari aktivis LSM yang berdomisili di kabupaten Tangerang, meminta penegak hukum seperti ISNPETORAT kabupaten Tangerang.
Melakukan Pemeriksaan menyeluruh: Aktivis mengajak publik dan aparat untuk tidak berhenti pada satu nama oknum dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan dan transaksi di tahun-tahun sebelumnya.
Menurut LSM yang di ketuai Asmudi, di duga terdapat Pelanggaran hukum disana, dan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan prinsip akuntabilitas publik.
Asmudi juga meminta agar dilakukan evaluasi pimpinan RSTG, Aktivis muda mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan RSTG dan membentuk tim independen untuk mengaudit ulang seluruh keuangan LPPL RSTG dalam lima tahun terakhir. Pungkasnya.
Red.ย Purba/Asmudi anto.
Postjktc.com// Banten Tangerang -Tigaraksa Desa Sodong di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil masuk sebagai tiga besar dalam lomba desa tingkat Provinsi Banten tahun 2025. Jika lolos verifikasi lapangan, Desa Sodong akan mewakili Provinsi Banten pada lomba desa tingkat regional 1 dengan tema “Desa Tangguh Pangan, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Menuju Indonesia Emas”.
Desa Sodong dinilai memiliki keunggulan dalam beberapa aspek, seperti ยน:
– *Keberagaman Budaya dan Toleransi*: Masyarakat Desa Sodong terdiri dari berbagai agama, seperti Islam, Kristen, Hindu, dan Konghucu, yang hidup harmonis dan bekerja sama untuk membangun desa.
– *Ketahanan Pangan*: Desa Sodong mengembangkan agrowisata untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam sebagai model percontohan kedaulatan pangan lokal.
– *Pengembangan Desa*: Desa Sodong menunjukkan kemajuan dalam berbagai sektor, termasuk pertanian dan pariwisata.
Dengan masuk sebagai tiga besar lomba desa tingkat Provinsi Banten, Desa Sodong berpotensi menjadi wakil Provinsi Banten di tingkat regional 1. Tema “Desa Tangguh Pangan” sejalan dengan arah pembangunan nasional Indonesia yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konsep Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Red.Switno purba
Banten, POSTJKTC. COM, Penampakan wajah suram SMA 10 KABUPATEN TANGERANG, menunjukkan citra sangat memprihatinkan dimana cat tembok dan cat pagar sudah usang dan mengelupas begitu juga dengan penampakan atap genting ruang kelas yang sudah mulai pada ambruk karna kurangnya pemeliharaan.

Tidak hanya papan nama sekolah cat tembok bangunan sekolah juga terlihat usang, menampakkanย cat dinding bangunan sudah terkelupas.
Kurangnya pengawasan dari pihak terkait bidang sapras dan laporan dari kantor cabang dinas, memperburuk keadaan sekolah. Saat ditemui di ruang kerjanya, kepala sekolah yang biasa dipanggil Pak Ayi. Mengakui bahwa dana pemeliharaan sekolah pertahun hampir mencapai 0,5 Milyar rupiah ”c… Dengan nada tinggi.. Benar data itu itu kami yang buat dan melaporkan ke dapodik, tapi di situkan banyak koding/ item yang tidak ditampilkan… Jadi anda tidak paham….” ungkanya ke awak media posjkt.com
Wajah Kepala sekolah yang memerah, seperti menampak nilai rapot kerjanya merah dalam perawatan dan belanja dana BOS. Dana habis hasil buruk?

Berdasarkan pantauan POSTJKT. COM,ย banyak kerusakan bangunan sekolah yang perlu diperbaiki, seperti lantai yang sudah pada retak atap ambruk cat tembok mengelupas, pagar sekolah berkarat.ย Pihak inspektorat wajib turun ke SMA 10 kabupaten Tangerang.
Dana BOS adalah uang negara yang berasal dari pajak rakyat, sehingga sangat wajar bila publik ingin tahu ke mana dana itu digunakan. Jika penggunaan dananya bersih, seharusnya tidak ada alasan untuk takut diperiksa.
Transparansi dan Akuntabilitas
– Transparansi dalam penggunaan dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan
– Akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS juga penting untuk mencegah penyalahgunaan dana
– Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana BOS digunakan, karena itu adalah uang negara yang berasal dari pajak rakyat
Pemeriksaan dan Pengawasan
– Pemeriksaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan baik
– Jika penggunaan dananya bersih, maka seharusnya tidak ada masalah dengan pemeriksaan dan pengawasan
– Pemeriksaan dan pengawasan juga dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan dana BOS dan mencegah penyalahgunaan dana.
Lembaga Swadaya masyarakat YUK berharap pihak terkait seperti penegak hukum kepolisian dan inspektorat Segera melakukan audit. Penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan peraturan dapat dikategorikan sebagai penyelewengan dana BOS. Penyelewengan dana BOS dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.
Konsekuensi Hukum
– Pidana penjara: bagi pejabat atau pelaksana yang melakukan penyelewengan dana BOS dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Denda: selain pidana penjara, juga dapat dikenakan denda sebagai konsekuensi hukum atas penyelewengan dana BOS.
– Tanggung jawab administratif: pejabat atau pelaksana yang melakukan penyelewengan dana BOS juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan jabatan atau pemberhentian dari jabatan.
– Transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah penyelewengan.
– Pengawasan: perlu dilakukan pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan dana BOS untuk mendeteksi dan mencegah penyelewengan.
– Pendidikan dan pelatihan: perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat dan pelaksana yang terkait dengan pengelolaan dana BOS untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengelola dana BOS secara tepat dan akuntabel.
Red. Purba
POSJKT.COM TANGERANG -Aktivis menyoroti keras pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian opini tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata pengelolaan keuangan yang penuh masalah.
โOpini WTP ini tidak wajar! Banyak penyimpangan yang dicatat BPK sendiri โ mulai dari belanja yang tidak sesuai kontrak, kelebihan pembayaran tunjangan, hingga pembelian tanah RSUD yang janggal. Kok bisa dibilang wajar? Ini melecehkan akal sehat publik,โ tegas Asmudyanto, aktivis dan Koordinator Aliansi Tangerang Berdaulat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain: adanya Kelebihan bayar tambahan penghasilan ASN senilai Rp26,7 miliar, Pembelian tanah RSUD Tigaraksa dengan status hukum lemah senilai Rp26,4 miliar, Proyek infrastruktur senilai miliaran tidak sesuai spesifikasi kontrak Serta masalah-masalah lainya yang berpotensi merugikan keuangan Pemkab Tangerang.
โKalau semua itu dianggap wajar, berarti WTP bukan lagi alat ukur profesional, tapi alat tipu formalitas untuk menutupi bau busuk anggaran. Rakyat harus tahu ini,โ lanjut Asmudyanto.

Ia juga mendesak BPK RI menjelaskan kepada publik landasan hukum dan moral pemberian opini tersebut. Sebab, WTP tanpa penindakan terhadap temuan justru akan melanggengkan praktik penyimpangan dan korupsi berjamaah.
Asmudyanto, menyatakan akan membawa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2024 ke ranah hukum, karena dinilai mengandung unsur penyimpangan serius dan merugikan masyarakat dalam jumlah yang besar.
โJika ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, maka penyimpangan ini akan terus diulang setiap tahun. Kita sedang menyaksikan sebuah pola pemborosan dan potensi kejahatan anggaran yang dibungkus dengan opini โWajar Tanpa Pengecualianโ. Ini sangat berbahaya!โ tegas Asmudyanto dalam keterangannya.
Asmudyanto mempertanyakan keras keabsahan dan integritas opini WTP yang diberikan oleh BPK. Dalam pandangannya, opini tersebut tidak sesuai realitas lapangan dan tidak selaras dengan temuan dalam LHP itu sendiri.
โBayangkan, total temuan bermasalah sudah lebih dari Rp58 miliar, belum termasuk kerugian tak langsung. Lalu bagaimana bisa dinilai โwajar tanpa pengecualianโ? Ini penghinaan terhadap rakyat pembayar pajak,โ ujarnya.
Seruan untuk Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik.
Karena itu, Asmudyanto akan segera mempersiapkan langkah-langkah hukum, baik melalui pelaporan kepada penegak hukum, pengajuan gugatan administrasi, hingga permintaan audit investigatif lanjutan.
Selain itu, ia juga mendorong agar masyarakat dan organisasi sipil ikut mengawasi dan menuntut transparansi dari pemerintah daerah.
โIni bukan hanya soal angka. Ini soal rasa keadilan dan hak rakyat atas pengelolaan uang publik yang benar. Kalau kita diam, maka korupsi akan jadi budaya.โ
WTP Bukan Tameng dari Kecurangan
Pemberian opini WTP kepada Pemkab Tangerang, di tengah temuan masif dan jelas seperti ini, telah mencederai tujuan utama audit keuangan publik, yakni menjamin keadilan, kepatuhan, dan transparansi penggunaan uang negara.
โKami tidak akan berhenti. Rakyat Kabupaten Tangerang berhak tahu ke mana uangnya pergi, dan siapa yang harus bertanggung jawab,โ tutup Asmudyanto/ LSM KSATRIA MUDA
Redaksi.
POSJTJKT.COM Kabupaten Tangerang- Kenapa kita harus bayar pajak? Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada pemilik atau pemakai tanah dan bangunan. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Dalam Media Sosial Dwi Chandra Budiman, Kabid Pendapatan Penilaian dan Penetapan Bependa Kabupaten Tangerang .

Tujuan Bayar Pajak PBB:
1. Pembangunan Infrastruktur: PBB digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
2. Pelayanan Publik: PBB digunakan untuk membiayai pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
3. Pembangunan Daerah: PBB digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, seperti pembangunan fasilitas olahraga, taman, dan ruang publik lainnya.
Manfaat Bayar Pajak PBB:
1. Meningkatkan Kualitas Hidup: PBB digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2. Meningkatkan Pendapatan Daerah: PBB merupakan sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Bayar pajak PBB dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Dengan membayar pajak PBB, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerahnya.
Untuk itu Bapenda kabupaten Tangerang, mengajak masyarakat untuk tidak telat membayar pajak, dengan slogan “….Ayooo Bayarย PAJAK BUMI BANGUNAN TEPAT WAKTU…”ย Jangan tunggu JATUH TEMPO….”
Bapenda Kabupaten Tangerang, mempermudah masyarakat untuk bayar pajak, melalui aplikasi maupun autlet autlet terdekat dan Chanel seperti QRIS, link aja, Indomaret, Alfa , Kantor pos dan bank BCA.
Red.Switno Purba.
