TANGERANG, POSTJKT.CO – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melakukan pertemuan lanjutan dengan manajemen Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPIC) di Legok, Rabu 20 Mei 2026.Agenda utamanya membahas tindak lanjut penerimaan calon taruna melalui skema Beasiswa Tangerang Gemilang.
Pemkab Tangerang menyiapkan 9 orang calon taruna untuk masuk PPIC:2 orang diarahkan ke program pendidikan pilot7 orang diarahkan ke bidang teknis penerbangan seperti mekanik dan keahlian pendukung lainnya“Kita telah menyiapkan putra-putri terbaik Kabupaten Tangerang yang dipersiapkan menjadi pilot yang benar-benar asli Kabupaten Tangerang di PPIC ini,” ujar Bupati Maesyal Rasyid
Bupati menyebut program ini bagian dari komitmen Pemkab Tangerang untuk menyiapkan SDM unggul di bidang penerbangan agar bisa bersaing nasional maupun internasional.“Saya punya mimpi ada anak asli Kabupaten Tangerang yang jadi pilot lulusan dari sini. Saya akan bangga sekali,” katanya.Setelah pertemuan, Bupati juga meninjau fasilitas PPIC, termasuk Flight Simulator, dan sempat mencoba simulasi penerbangan.
Pemkab berharap kerja sama dengan PPIC membuka akses pendidikan lebih luas bagi warga Tangerang dan melahirkan tenaga profesional di sektor penerbangan dari daerah sendiri.Program Beasiswa Tangerang Gemilang sebelumnya juga dipakai untuk bidang kesehatan, teknik, dan vokasi lain. Untuk penerbangan, ini pertama kalinya kuota pilot dialokasikan khusus untuk putra-daerah.
PPIC Curug adalah satu-satunya politeknik penerbangan milik Kemenhub di Banten. Biaya pendidikan pilot swasta bisa mencapai Rp 1-1,5 miliar. Lewat skema beasiswa, Pemkab Tangerang memotong hambatan biaya agar anak daerah bisa masuk
Yang ditunggu selanjutnya: mekanisme seleksi 9 calon taruna, skema ikatan dinas, dan kepastian anggaran beasiswa di APBD 2026.
JAKARTA, POSTJKT.CO– Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni di Balai Kota Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. Pertemuan itu membahas optimalisasi lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 95 hektar di Desa Ciangir, Kec. Legok, Kab. Tangerang.
Pertanian, Pemukiman, Tandon AirDari 95 ha lahan:1,4 ha sudah dipakai untuk fasilitas Lembaga Pemasyarakatan.38 ha dialokasikan untuk sektor pertanian.47 ha untuk kawasan pemukiman.Sisanya direncanakan untuk infrastruktur pendukung, termasuk pembangunan tandon air.“Pak Gubernur DKI ingin agar lahan Pemda DKI yang ada di Desa Ciangir ini bisa membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, sekaligus menyukseskan program-program strategis Presiden,” kata Bupati Maesyal Rasyid.Pembahasan teknis akan ditindaklanjuti Pemprov DKI dan Pemkab Tangerang.
Sampah, Banjir, TransportasiSelain lahan, pertemuan membahas isu kawasan perkotaan lintas wilayah:Pengelolaan sampah: Banten ditetapkan pusat sebagai lokasi strategis proyek PSEL/PLTSa di aglomerasi Tangerang Raya.Pengendalian banjir: Disepakati rencana pembangunan embung besar secara kolaboratif DKI Jakarta, Kab. Tangerang, dan Kota Tangerang. Fungsinya mengendalikan debit air dan jadi sumber air baku.Transportasi massal: Perpanjangan jalur MRT menuju Tangerang masuk tahap kajian teknis untuk tingkatkan konektivitas Jabodetabek.
. “Jakarta Butuh Banten, Banten Butuh Jakarta” Gubernur Banten Andra Soni menyebut hubungan kedua daerah saling membutuhkan dan harus diperkuat lewat kolaborasi konkret. Fokusnya tetap pada sampah, banjir, dan transportasi. “Pertemuan ini menjadi tonggak penting untuk menghadirkan pembangunan kawasan metropolitan yang lebih tertata, tangguh, modern, dan sejahtera bagi masyarakat Jabodetabek,” pungkasnya.
Lahan 95 ha milik DKI di Ciangir selama ini jadi sorotan karena posisinya di Kab. Tangerang tapi dikelola pemprov tetangga. Jika rencana 38 ha pertanian dan 47 ha pemukiman jalan, ini bisa jadi proyek percontohan kolaborasi lintas provinsi.Yang ditunggu publik: kapan pembahasan teknis selesai, siapa pelaksana, dan bagaimana mekanisme pengawasan agar lahan benar-benar dipakai untuk kepentingan warga sekitar, bukan dialihfungsikan.
SUMBER (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/40-Prokopim/V/2026
JAKARTA, http://POSTJKT.CO – Setiap anak punya hak yang sama untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan bermutu. Atas dasar itu, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait menggelar penandatanganan komitmen bersama untuk Sistem Penerimaan Murid Baru yang ramah, transparan, adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Acara ini bukan hanya membahas proses masuk sekolah. Fokusnya juga pada menghadirkan layanan pendidikan yang lebih ramah bagi anak, orang tua, dan masyarakat.
Acara dilaksanakan Kamis, 21 Mei 2026
– Waktu: 08.30 – 12.00 WIB
-dan di Siarkan Langsung: Akun YouTube Kemendikdasmen
Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk ikut mengawal SPMB Ramah agar pendidikan bermutu benar-benar bisa diakses semua anak tanpa terkecuali.
TANGERANG, http://POSTJKT.COKemarahan warga Kadu Agung tak berhenti di bentrokan THM ilegal. Massa melanjutkan aksi dengan bergerak ke THM, lokasi yang disebut-sebut kerap dijadikan tempat hiburan malam dan arena dugem.
Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas di tempat itu dinilai meresahkan dan diduga melanggar aturan. Warga menuntut pemerintah daerah segera bertindak tegas.
Lurah Minta Satpol PP Segera Sidak Izin dan Eksekusi Sesuai Aturan
Menanggapi desakan warga, Lurah Kadu Agung Muhamad Sofyan langsung mengarahkan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk turun tangan.
“Saya meminta kepada Satpol PP untuk menindak Sopo Sanggar dan memeriksa izin bangunannya. Setelah itu akan kita eksekusi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sofyan.
Ia menyebut langkah cepat diperlukan agar ketertiban dan kenyamanan lingkungan tidak terus terganggu oleh aktivitas yang diduga ilegal.
*2. Tuntutan Warga: Jangan Cuma Janji*
Warga meminta pemerintah tidak hanya merespons dengan rapat dan wacana. Pemeriksaan izin bangunan dan aktivitas usaha di Sopo Sanggar diminta dilakukan segera, bukan ditunda-tunda.
Bagi warga, kasus THM ilegal sebelumnya sudah cukup menjadi bukti bahwa kelambanan aparat bisa memicu konflik di lapangan. Kali ini, mereka ingin tindakan nyata sebelum situasi kembali memanas.
Peristiwa ini menambah panjang daftar persoalan tempat hiburan malam tak berizin di Tangerang. Jika dibiarkan, lokasi seperti Sopo Sanggar berpotensi menjadi titik rawan konflik baru antara masyarakat dan pelaku usaha.
Pemkab Tangerang, khususnya Satpol PP, kini berada di bawah sorotan. Respons cepat atau lambat akan menentukan apakah ketertiban bisa dijaga, atau kericuhan kembali terulang.
Desakan sudah disampaikan. Bukti keresahan warga sudah di depan mata. Kini tinggal keberanian aparat untuk menindak tanpa pandang bulu.
TANGERANG, http://POSTJKT.CO – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menggelar rapat musyawarah darurat menyusul bentrokan antara ratusan warga dan tempat hiburan malam [THM] diduga tak berizin pada Selasa 12 Mei 2026 malam lalu.[Forkopimda]
Pertemuan yang digelar Selasa 19 Mei 2026 itu mempertemukan Organisasi Perangkat Daerah [OPD], unsur Forkopimda, perwakilan warga, hingga pemilik THM ilegal yang terlibat konflik.
Kasat PolPP Ana Supriantna.
Bupati Tangerang Maesyal menyatakan mediasi berjalan lancar. Kedua pihak yang sempat bersitegang akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan menandatangani kesepakatan bersama.
“Karena antar massa dua-duanya marah waktu itu, makanya dilakukan mediasi agar saling memaafkan dan sudah tanda tangan untuk kesepakatan bersama,” ujar Maesyal usai rapat.
Langkah ini diambil untuk mencegah konflik susulan di lapangan. Pemkab berharap forum koordinasi tersebut mampu menjaga wilayah Tangerang tetap kondusif, aman, dan nyaman.
Peluk hangat sang pemimpin dengan warganya.
Keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat, warga, hingga pelaku usaha, dinilai penting agar persoalan THM ilegal tidak berulang dan bisa diselesaikan melalui jalur dialog.
Kesepakatan damai ini menjadi langkah awal meredam ketegangan. Pemkab Tangerang menegaskan akan terus mengawasi agar situasi di lapangan tetap terkendali dan tidak memicu konflik baru.
TANGERANG, http://POSTJKT.CO – Heboh video dan kabar “pocong” gentayangan viral di media sosial bikin warga Tangerang waspada. Tapi polisi bilang, jangan buru-buru takut. Bisa jadi itu cuma modus baru buat bikin warga panik, biar maling leluasa beraksi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Tingkatkan kewaspadaan, namun tenang dan tidak panik. Jangan sampai masyarakat merasa takut yang justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana seperti pencurian maupun perampokan,” ujar Indra Waspada, Selasa 19 Mei 2026.
Ilustrasi Pocong/ Teror warga kabupaten Tangerang
Polisi menduga aksi “pocong” yang viral itu bukan sekadar iseng. Polanya mirip modus kejahatan baru: bikin kegaduhan dengan hal mistis, lalu saat warga kocar-kacir, pelaku menjalankan aksinya.
Makanya Polresta Tangerang langsung tancap gas. Patroli gabungan bersama Babinsa dan perangkat lingkungan digencarkan, terutama saat malam hingga dini hari.
Selain patroli, polisi juga mengajak warga mengaktifkan kembali siskamling atau ronda malam secara swadaya. Tujuannya sederhana, biar lingkungan lebih aman dan pelaku kejahatan mikir dua kali.
“Kalau ada yang mencurigakan, jangan main hakim sendiri. Langsung lapor,” tegas Indra.
Di balik imbauan tenang, penyelidikan soal siapa di balik teror pocong ini tetap berjalan. Polisi masih mendalami siapa pelakunya dan apa motif sebenarnya.
Warga yang melihat aktivitas mencurigakan bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat atau call center Polri 110 yang buka 24 jam.
Jadi buat warga Tangerang, ketimbang buru-buru kabur lihat pocong di medsos, mending cek dulu kebenarannya. Soalnya kalau ketakutan kebangetan, yang senang malah malingnya.
TANGERANG, http://POSTJKT.CO – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan pentingnya penguatan literasi bagi generasi muda untuk menyaring arus informasi di era digital. Hal itu disampaikan saat membuka dialog interaktif bertema _“Menghadapi Era Post Truth Melalui Penguatan Literasi & Publikasi Bahaya Hoaks Bagi Generasi Muda”_ di Gedung Serba Guna Puspemkab Tangerang, Selasa 19 Mei 2026.
KETUA KWRI HERI DAN WABUP INTAN NURUL HIKMAH
Kegiatan tersebut mempertemukan insan pers, mahasiswa, dan pelajar dari sejumlah sekolah di Kabupaten Tangerang dalam satu ruang diskusi.
1. Tantangan Informasi di Era Digital
Intan menyebut kemudahan akses informasi saat ini membawa tantangan tersendiri. Banyak informasi yang belum terverifikasi kebenarannya beredar bebas di media sosial dan dikonsumsi publik tanpa filtrasi.
“Informasi ini sangat penting, bukan hanya bagi insan pers saja melainkan bagi generasi muda bangsa,” ujarnya dalam sambutan.
Menurutnya, derasnya arus informasi bisa menjadi potensi positif jika diimbangi kemampuan literasi yang mumpuni. Namun tanpa kemampuan berpikir kritis, masyarakat rentan terjebak hoaks.
2. Pentingnya Memahami Isi Berita Secara Utuh
Intan mengingatkan kebiasaan masyarakat yang sering menyimpulkan informasi hanya dari judul berita. Padahal, pemahaman yang utuh hanya bisa didapat dengan membaca isi secara keseluruhan.
“Contohnya berita, banyak masyarakat langsung menyimpulkan sebuah informasi yang disajikan berita dari judulnya saja. Padahal harus dipahami, bahwa informasi dari pemberitaan membutuhkan pemahaman secara utuh dari isi berita itu sendiri,” katanya.
Ia menekankan bahwa informasi yang benar dan utuh kadang kurang menarik dibanding judul provokatif, sehingga dibutuhkan literasi dan daya kritis yang kuat.
3. Pemkab Dorong Kolaborasi Media, Sekolah, dan Mahasiswa
Wakil Bupati menegaskan Pemkab Tangerang mendukung kolaborasi antara media, sekolah, dan mahasiswa untuk menjaga arus informasi tetap positif dan membangun.
“Di sinilah pentingnya informasi yang juga dapat menjadi catatan terhadap pemerintah, bagaimana pemerintah harus responsif terhadap aduan masyarakat,” ujarnya.
Intan menutup dengan pesan agar generasi muda tidak mudah percaya pada hoaks yang tidak jelas sumbernya. “Potensi besar harus dibarengi karakter kuat, jangan sampai mudah percaya dengan hoaks yang tidak jelas sumber kebenarannya,” tegasnya.
Dialog ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tangerang membangun budaya literasi digital di kalangan pelajar dan mahasiswa. Diharapkan kegiatan serupa dapat berlanjut guna menekan penyebaran hoaks dan meningkatkan kualitas konsumsi informasi publik.
TANGERANG, http://POSTJKT.CO – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang akan menggelar _Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026_ pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang kolaborasi untuk memperkuat budaya literasi di masyarakat.
Festival akan berlangsung sepanjang hari dengan rangkaian talkshow, pertunjukan seni, bedah buku, hingga peluncuran buku terbaru bertema kearifan lokal.
Puncak sesi pagi diisi talkshow bertema _”Sinergi Perpustakaan dalam Membudayakan Literasi Untuk Kesejahteraan”_ pukul 09.20–11.45 WIB.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Dra. Hj. Nurul Hayati, M.Si, Duta Baca Indonesia Gol A Gong, dan pegiat literasi Andri Gunawan. Diskusi akan menyoroti peran perpustakaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan minat baca.
Sesi ini juga diisi pembacaan puisi _”LAKSA”_ oleh Maryati alias Yatie Si Pucuk.
Sesi siang akan diisi rangkaian seremonial resmi. Dimulai dengan laporan kegiatan oleh Kepala Dinas Perpustakaan, sambutan Bupati Tangerang, hingga pembukaan acara dan peluncuran buku _Mozaik Kearifan Lokal Kabupaten Tangerang_ pukul 14.00 WIB.
Acara dilanjutkan bedah buku _Visi Anak Pasar_ bersama Prof. E. Aminudin Aziz, MA, Ph.D. pada pukul 14.15 WIB.
Festival dibuka dengan penampilan Tari Nusantara dari SDK Penabur Gading Serpong dan Pantera dari Al Badar. Setelah ISHOMA, kegiatan dilanjutkan Rampak Kendang oleh Disporabudpar, penampilan jingle festival oleh Kayla & Tim, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Tangerang, dan Mars Perpusnas.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Dra. Hj. Nurul Hayati, http://M.Si dijadwalkan menyampaikan laporan kegiatan pada pukul 13.40 WIB.
Festival ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tangerang mendorong ekosistem literasi yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
—
Dengan menghadirkan tokoh literasi nasional dan karya lokal, _Festival Literasi Tangerang Gemilang 2026_ diharapkan menjadi momentum memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan identitas budaya daerah.
TANGERANG, http://POSTJKT.CO – Aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir [TPA] sampah ilegal di Kawasan Rahwana, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri kembali dikeluhkan warga. Lokasi tersebut tidak hanya menimbulkan bau menyengat dan pencemaran lingkungan, tapi juga diduga menjadi area galian C tanpa izin resmi.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas ini memperlihatkan lemahnya penegakan di lapangan, meski DLHK mengaku sudah beberapa kali melakukan penertiban.
Warga berinisial SN menyebut lokasi tersebut sudah lama jadi tempat pembuangan sampah yang diduga berasal dari kawasan PIK 2.
“Bukan cuma jadi tempat buang sampah, tapi juga ada aktivitas keluar masuk mobil angkutan tanah dan alat berat bego yang beroperasi,” ujarnya.[ekskavator]
Menurut warga, kombinasi pembuangan sampah dan galian tanah memperparah kerusakan lingkungan di sekitar pemukiman. Bau busuk, debu, dan bising mesin mengganggu aktivitas sehari-hari.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat membenarkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban. Bahkan lokasi itu pernah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan sebagian kasus diproses hukum.
“Kami juga telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan melalui penegakan peraturan daerah,” kata Ujat saat dikonfirmasi.
Namun ia mengakui ada kendala sosial dan teknis yang membuat TPA ilegal belum bisa ditutup permanen. DLHK berencana memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan Camat Sukadiri untuk tindak lanjut.
Masyarakat Kawasan Rahwana mendesak Pemkab Tangerang dan Aparat Penegak Hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penumpukan sampah dan galian C ilegal di wilayah tersebut.
Warga menilai jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan terus meluas dan dampak kesehatan makin sulit dikendalikan.
DLHK sendiri mengimbau masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan titik pembuangan baru. “Pola pengelolaan seperti itu, walaupun ada nilai ekonomisnya, tidak akan sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Ujat.
Kasus TPA ilegal Rahwana menjadi ujian konsistensi Pemkab Tangerang dalam menegakkan Perda Lingkungan Hidup dan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tanpa penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, lokasi ini berpotensi jadi contoh buruk bagi titik ilegal lainnya.
Publik menanti apakah koordinasi DLHK, Satpol PP, dan Kecamatan Sukadiri kali ini benar-benar menutup aktivitas, atau kembali berhenti di tahap teguran.
TANGERANG, POSTJKT.CO– Miliaran rupiah anggaran pendidikan Kabupaten Tangerang setiap tahun ditulis rapi di APBD. Di lapangan, yang tersisa hanya bangunan setengah jadi, aset tak tercatat, dan ruang kelas rusak yang tak kunjung diperbaiki. Retakan itu bukan baru. Polanya sama: tanah hibah mandek, pengawasan internal mati lampu, dan konsultan proyek diduga asal comot. Hasilnya, uang rakyat dibakar di proyek yang tidak selesai.
Bangun sekolah yang terbengkalai .
Bangunan Sekolah NyangkutBeberapa proyek ruang kelas baru dan rehabilitasi di Tangerang macet karena status lahan belum clear and clean. Hibah dari masyarakat dan desa sudah diserahkan fisiknya, tapi tak pernah diurus menjadi aset resmi Pemkab.Akibatnya, anggaran cair tapi tidak bisa dieksekusi penuh. Bangunan mangkrak, sertifikasi tertunda bertahun-tahun, dan Pemkab berisiko digugat sekaligus kehilangan aset. Ini bukan soal teknis. Ini soal kemauan mengurus administrasi sejak hari pertama. Tanpa kepastian lahan, belanja modal berubah jadi pemborosan legal.
Proyek Yang Diduga Kurang Anggaran
Inspektorat seharusnya jadi tembok pertama mencegah kebocoran. Faktanya, banyak proyek pendidikan jalan tanpa monitoring berarti sampai BPK turun audit dan menemukan masalah.Pengawasan yang absen sejak perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan membuat penyimpangan baru ketahuan setelah uang habis. Sanksi pun jarang menyentuh akar: proses pengadaan yang amburadul dan kontrol kualitas yang fiktif.
SANISEK TERBENGKALAI SIA SIA
Kualitas Bangunan AmbrukPola lain yang terus terulang adalah penunjukan konsultan perencana dan pengawas tanpa rekam jejak jelas. Gambar kerja asal jadi, RAB copy-paste, dan pengawasan lapangan tidak pernah nongol.Dampaknya nyata. Kualitas bangunan rendah, volume pekerjaan tidak sesuai, umur pakai tidak sampai 5 tahun sudah retak dan bocor. Anak-anak yang rugi. Mereka dipaksa belajar di ruang kelas yang seharusnya sudah tidak layak pakai.
Bukti Nyata Pemborosan Pola busuk ini terjadi di beberapa titik. SDN Kubang 2 dan SDN Prahu menjadi contoh bagaimana proyek pendidikan mangkrak dan tidak tuntas. Anggaran sudah dialokasikan, tapi pembangunan terhambat masalah administrasi dan lemahnya kontrol teknis. Hasilnya, fasilitas yang seharusnya memperlancar proses belajar justru menambah daftar panjang sekolah rusak di Tangerang.
Uang Rakyat Terbuang, Pendidikan StagnanKetika tanah hibah mandek, pengawasan mati, dan konsultan abal-abal dibiarkan kerja, hasilnya satu: pemborosan. Anggaran pendidikan yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan mutu belajar mengajar, habis untuk membayar proyek yang tidak selesai dan perbaikan berulang.Ironisnya, data Dinas Pendidikan sendiri mencatat masih ada ratusan ruang kelas rusak dan kekurangan sarana di sejumlah kecamatan. Kontras ini yang membuat publik geram.
Pendidikan bukan tempat untuk uji coba administrasi dan pengadaan asal-asalan. Jika Pemkab Tangerang tidak segera membenahi rantai tata kelola dari hulu ke hilir, maka yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak.
Kepala Dinas memegang tanggung jawab tertinggi atas pelaksanaan program, anggaran, dan aset di instansinya sesuai Permendagri 90/2019 dan Permendagri 77/2020.
Dinas Pendidikan bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan seluruh kegiatan pendidikan. Jika ada proyek mangkrak, aset tidak tercatat, atau pengadaan bermasalah, maka secara kelembagaan Dinas Pendidikan adalah leading sector yang harus menjelaskan dan memperbaiki.Kepala dinas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sekaligus pengguna anggaran punya kewajiban memastikan, Administrasi aset dan lahan hibah diselesaikan sebelum anggaran dicairkan Proses pengadaan dan penunjukan konsultan sesuai Perpres 12/2021Pengawasan internal berjalan sejak tahap perencanaan sampai serah terima.
Kalau terbukti ada kelalaian dalam menjalankan tugas, pejabat ASN bisa dikenai sanksi sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya bertingkat : Ringan : teguran lisan/tertulisSedang: penundaan kenaikan gaji/kenaikan pangkat, mutasi, penurunan jabatanBerat : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormatSanksi dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan, pembelaan diri, dan rekomendasi Majelis Kode Etik/Pejabat Pembina Kepegawaian. Tidak bisa langsung “diani” atau diberhentikan tanpa proses.
Publik berhak tahu : siapa yang bertanggung jawab atas hibah yang tidak disahkan, siapa yang meloloskan konsultan bermasalah, dan kenapa Inspektorat baru bergerak setelah BPK turun tangan. Transparansi adalah utang yang harus dibayar sekarang.
TANGERANG, POSTJKT.CO – Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp125,7 juta untuk pengadaan 2 unit motor roda tiga guna mendukung operasional TPS3R. Anggaran tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan [RUP] 2026 dengan kode 65118541. Paket berjudul “Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga” diumumkan pada 4 Februari 2026 pukul 22:34 WIB melalui portal LKPP.
Paket diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung. Pengadaan dilakukan untuk fasilitas TPS3R di Kelurahan Bencongan.Spesifikasi yang dicantumkan adalah motor roda tiga mesin 250 CC dengan bak full.
foto ilustrasi
Harga per unit Rp62.858.000, sehingga total untuk 2 unit mencapai Rp125.716.000. Pelaksanaan kontrak dijadwalkan singkat, hanya bulan Juli 2026. Pemanfaatan barang direncanakan mulai Juli hingga Desember 2026.2.
Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2026 melalui Mata Anggaran Kegiatan 7.01.03.2.02.0003.5.2.02.02.001.00005. Paket ini juga mencantumkan kriteria Produk Dalam Negeri, Usaha Kecil/Koperasi, serta Pengadaan Berkelanjutan dengan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Motor roda tiga tersebut diperuntukkan bagi fasilitas TPS3R [Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle]. Kendaraan ini umumnya digunakan untuk mengangkut sampah dari pemukiman warga ke lokasi pengolahan agar operasional pengurangan sampah berjalan lebih efektif.
Pengadaan langsung dipilih karena nilai paket berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
Data pemenang dan serah terima barang dapat dipantau melalui LPSE Kabupaten Tangerang setelah proses pengadaan selesai Juli 2026. Pengadaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tangerang memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Tangerang, 4 September 2025
Tim Redaksi POSTJKT.CO
TANGERANG, POSTJKT.CO – Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp72,1 juta untuk sewa kendaraan dinas perorangan bagi Camat selama setahun. Anggaran tersebut masuk dalam Rencana Umum Pengadaan [RUP] 2026 dengan kode 62487240.Paket berjudul “Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” diumumkan pada 28 Desember 2025 pukul 07:59 WIB melalui portal LKPP.
Paket diklasifikasikan sebagai Jasa Lainnya dengan metode pemilihan E-Purchasing. Uraian pekerjaan tertulis “Sewa Kendaraan Operasional Camat” selama 12 bulan. Spesifikasi mencakup sewa kendaraan selama setahun penuh, termasuk asuransi dan penyediaan kendaraan pengganti bila kendaraan utama masuk bengkel. Lokasi pekerjaan berada di Kantor Kecamatan Jambe, Jl. Tipar Raya No. 1, Tigaraksa. Proses pemilihan penyedia dan kontrak dijadwalkan selesai pada Desember 2025, sehingga kendaraan sudah bisa digunakan mulai Januari 2026.
Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2026 dengan total pagu Rp72.132.000. Nilai tersebut setara Rp6,01 juta per bulan.Paket ini mencantumkan kriteria Produk Dalam Negeri dan Usaha Kecil/Koperasi. Aspek sosial dan lingkungan tidak dicantumkan dalam dokumen RUP.
Anggaran sewa kendaraan dinas tingkat kecamatan sering jadi sorotan karena nilainya dinilai besar untuk skala wilayah. Dengan pagu Rp72 juta, publik mempertanyakan apakah pengadaan mobil baru atau sewa jangka panjang lebih efisien dibanding sewa tahunan yang harus diperbarui setiap tahun anggaran.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kecamatan Jambe terkait jenis kendaraan yang akan disewa dan spesifikasi teknisnya.
Data pemenang dan nilai kontrak akhir dapat diakses publik melalui LPSE Kabupaten Tangerang setelah proses e-purchasing selesai. Pengawasan masyarakat diharapkan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.
Tangerang, 4 September 2025
Tim Redaksi POSTJKT.CO
TANGERANG, POSTJKT.CO – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menganggarkan Rp768 juta untuk jasa tenaga keamanan sepanjang 2026. Anggaran tersebut tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan [RUP] dengan kode 62504092.[Bapenda]Paket pengadaan diumumkan pada 29 Desember 2025 pukul 09:01 WIB melalui portal LKPP.
Paket berjudul “Belanja Jasa Tenaga Keamanan” diklasifikasikan sebagai Jasa Lainnya dengan metode pemilihan E-Purchasing.Cakupan pekerjaan meliputi tenaga keamanan untuk Unit Pelaksana Teknis [UPT] dan tenaga keamanan kantor pusat Bapenda Kabupaten Tangerang. Lokasi pekerjaan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Kontrak dijadwalkan berjalan selama 12 bulan penuh, mulai Januari hingga Desember 2026. Proses pemilihan penyedia sudah berlangsung pada Desember 2025.
Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang 2026 dengan total pagu Rp768.000.000. Dana terbagi dalam dua Mata Anggaran Kegiatan [MAK] dengan nilai Rp460.800.000 dan Rp307.200.000.Paket ini juga mencantumkan kriteria Produk Dalam Negeri, Usaha Kecil/Koperasi, serta Pengadaan Berkelanjutan dengan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dengan pagu Rp768 juta untuk 12 bulan, rata-rata anggaran bulanan mencapai Rp64 juta. Jika mengacu pada standar upah minimum Kabupaten Tangerang 2026, dana tersebut diperkirakan mampu membiayai puluhan personel keamanan. Pengadaan jasa keamanan rutin dilakukan Bapenda untuk mengamankan aset, dokumen perpajakan, dan pelayanan di kantor pusat serta UPT yang tersebar di wilayah kabupaten.
Publik dapat memantau hasil pengadaan dan nama penyedia jasa melalui LPSE Kabupaten Tangerang setelah proses e-purchasing selesai. Transparansi data kontrak diharapkan menjawab kebutuhan akuntabilitas penggunaan APBD 2026.
TANGERANG, POSTJKT.CO – Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mengalokasikan Rp40 juta untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan dengan kode RUP 63224022. Paket pengadaan diumumkan pada 12 Januari 2026 pukul 05:32 WIB melalui sistem LKPP. Metode pemilihan yang digunakan adalah pengadaan langsung.
contoh iklan diatas ucapan selamat milad
Paket bernama “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan – Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan” ini spesifik untuk penayangan advertorial di media cetak mingguan Hitam Putih.Volume pekerjaan tercatat sebanyak 4 paket. Lokasi pekerjaan berada di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.Kontrak direncanakan berjalan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2026. Jadwal pemilihan penyedia juga berlangsung pada Januari 2026.
Anggaran berasal dari APBD Kabupaten Tangerang 2026 dengan total pagu Rp40.000.000. Paket ini masuk kategori Jasa Lainnya.Dalam dokumen RUP, pengadaan mencantumkan kriteria Produk Dalam Negeri dan diperuntukkan bagi Usaha Kecil atau Koperasi. Aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan juga masuk dalam indikator pengadaan berkelanjutan.
Belanja advertorial di media cetak kerap menjadi sorotan karena minimnya ukuran dampak yang bisa diukur. Tanpa rincian jumlah tayangan, frekuensi, dan ruang kolom, masyarakat sulit menilai kewajaran nilai Rp40 juta untuk 4 paket advertorial.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kecamatan Panongan mengenai isi materi advertorial dan tujuan publikasi yang ditargetkan.
Proses pengadaan dan kontrak paket ini dapat dipantau melalui LPSE Kabupaten Tangerang. Masyarakat berhak mengetahui realisasi belanja iklan yang bersumber dari APBD.
Tangerang, 4 September 2025
Tim Redaksi POSTJKT.CO