Lingkungan Bebas Asap Rokok, Bupati Maesyal Berkomitmen Tegakkan Perda KTR
TANGERANG posjkt.com, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyampaikan komitmen pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Β Beberapa poin penting dari pernyataan Bupati Rudi M, bertujuan menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bukan membatasi kebebasan masyarakat atau mengganggu industri rokok. Adapun fasilitas Publik yang tercakup dalam peraturan tersebut, Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, dan tempat pelayanan publik lainnya. Bagi masyarakat penikmat tembakau (Rokok) Pemerintah daerah menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih. Instruksi Bupati Memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Tujuan utama dari perda…
Read more