Laut dipagar Aparatur Desa KOHOD DiMeja Hijaukan
Jakarta posjkt.com -Kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga lainnya, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Berikut beberapa detail tentang kasus ini, Nomor Perkara yang disangkakan, 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Serang Banten. Terdakwa yang akan disidangkan antara lain Arsin, Kepala Desa Kohod. Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod. Septian Prasetyo.Chandra Eka Agung Wahyudi. Sidang Perdana akan dilaksanakan Selasa, 30 September 2025. Majelis Hakim – Hasanuddin (Ketua) – Arwin Kusmanta (Anggota) – Ewirta Lista (Anggota) Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen-dokumen yang digunakan termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat kesaksian. Berdasarkan dokumen tersebut, mereka didugaΒ mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna…
Read more